Jelaskan beberapa etika berlalu lintas di jalan Raya

Jelaskan beberapa etika berlalu lintas di jalan Raya

10 Tips Berkendara Yang Aman Di Jalan Raya

Menjadi seorang pengendara baik pengendara Motor dan Juga Mobil di Jalan Raya harus mempunyai Peraturan dan Juga sikap yang disiplin, memang benar semua pengendara Ingin perjalanan yang nyaman, cepat dan Juga mudah, namun juga perlu anda sadari bahwa jalanan bukan Milik Pribadi, banyak pasang mata yang juga menggunakan jalan sebagai jalur tujuan mereka.

Berikut beberapa Tips berkendara yang aman di Jalan Raya, agar perjalanan aman, nyaman untuk anda dan juga pengendara lain:

Yang pertama yaitu dengan memeriksa mesin kendaraan anda, dan juga perlengkapan yang harus anda bawa, seperti Check Keadaan mesin,periksa tekanan angin ban sesuai anjuran.

Nah untuk pengendara Motor dan juga Mobil juga harus tahu bagaimana cara mengatur posisi mengemudi yang baik itu seperti apa, kalau bisa atur terlebih dahulu posisi duduk anda bagaimana yang nyaman dan tidak membuat anda menjadi pegal, Kram dan juga selainnya.

Nah kalau anda menggunakan mobil jangan lupa untuk menggunakan Sabuk pengaman. Sabuk pengaman berfungsi Sabuk pengaman berfungsi untuk melindungi pengemudi dan penumpang dari benturan jika terjadi kecelakaan, selain dari adanya kantung udara (airbags).

Yang keempat anda sebagai pengendara yang disiplin harus mengikuti arus lalu lintas dan juga ramb-rambu lalu lintas yang benar sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan. Karena jika anda melanggar peraturan lalu lintas bisa saja anda dijerat pasal hukum dan Undang-undang tentang Transpotasi. Bukan hanya itu saja, dengan menaati peraturan lalu lintas yang ada anda juga akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

  1. Atur Kecepatan Berkendara

Yang kelima yaitu dengan mengatur kecepatan anda dalam berkendara, berkendara dengan kecepatan tinggi memang boleh namun perhatikan pengendara lain yang ada di samping kanan kiri anda, Mereka juga memerlukan jalan sebagia kendaraan mereka.

  1. Sering Periksa Kaca spion Anda

Yang keenam dan paling penting namun sering diabaikan oleh para pengendara yaitu KACA SPION, fungsinya untuk melihat kendaraan lain yang ada dibelakang, berfungsi ketika kalian hendak ingin berbelok atau ketika kalian akan menyebrang ke persimpangan.

  1. Gunakan Jalur Kanan Untuk Menyalip

Yang ketujuh yaitu dengan menggunakan jalur kanan untuk menyalip mobil dan juga motor, yang mana sudah menjadi peraturan lalu lintas yang sudah di tetapkan dalam Undang-undang Transportasi. Hal ini bertujuan untuk mengindari yang namanya kecelakaan dan juga kemancetan.

  1. Jangan Menggunakan Ponsel

Yang kedelapan jangan menggunakan Ponsel pada saat berkendara karena bisa menggangu Konsentrasi anda pada saat dijalan raya. Dan pastikan anda jika ingin menggunakan ponsel atau gadget anda berhenti sejenak di persimpangan jalan untuk menghindari kemancetan dan juga kecelakaan.

Kemudian yang kesembilan kalau anda merasa mengantuk dan capek sebaiknya berhenti sejenak untuk beristirahat. Dan bisa lanjutkan perjalanan kembali jika badan sudah merasa fit.

  1. Jagalah penglihatan Pada malam Hari

Yang kesepuluh yaitu jika anda berkendara di mala hari maka jagalah penglihatan anda dengan baik supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sumber: otosemi.com, carmudi.com, mandiri motor’s blog

Macet di Kawasan Pancoran Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Bagi kamu yang memiliki aktivitas berlalu lintas mungkin ada baiknya memperhatikan aturan-aturan berikut ini. Jangan sampai kamu dihukum karena melanggar aturan. Tak hanya itu saja, kamu juga mesti taat aturan untuk keselamatan berlalu lintas.

Seperti dikutip darI akun instagram @kemenhub151, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Karena beberapa hal ini justru banyak pelanggarannya.

Fungsi SIM (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Polri. Untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan. Prosedur pembuatannya mudah dengan proses yang transparan. Setiap pemohonnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperolehnya.

.Berikut ini adalah fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 86.

.(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.

(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.

(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

2. Jangan Naikkan Motor Kamu ke Trotoar

Motor naik trotoar (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Trotoar merupakan fasilitas dikhususkan bagi pejalan kaki, namun masih sering didapati pengemudi sepeda motor yang nekad mengendarai motornya menaiki trotoar sehingga membahayakan keselamatan para pejalan kaki.

.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 dengan jelas telah mengatur tentang hak pejalan kaki di jalan raya:

.1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

3. Hormati Pesepeda dan Pejalan Kaki

Perjalan kaki dan pesepeda (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Jalan raya bukan hanya untuk dilintasi oleh kendaraan bermotor saja. Pejalan kaki dan pesepeda juga berhak menggunakannya. Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat (2) yang mengatur:

Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau,denda paling banyak Rp 500.000.

4. Jangan Main HP saat Berkendara

Konsentrasi saat berkendara (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Mengendarai sepeda motor sambil menelepon sangat dilarang. Selain mengancam keselamatan diri sendiri juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

5. Kamu Perlu Tahu Hak Pejalan Kaki

Hak Pejalan Kaki (Foto: Inatagram/@kemenhub151)

Pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas-fasilitas yang mendukung keselamatannya saat melintasi jalan raya. Antara lain, ketersediaan jembatan penyeberangan dan trotoar. Selain itu, pejalan kaki juga berhak diprioritaskan ketika menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 ayat 1, 2, 3.

.1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

.2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

.3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

6. Kalau Kamu Mengendarai Motor, Jangan Lupa Pakai Helm

Kenakan Helm (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Pemerintah memberlakukan kewajiban mengenakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengemudi motor maupun penumpangnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8. Sanksi bagi pelanggarnya, disebutkan pada pasal 291 undang-undang yang sama, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Helm dengan label SNI jelas lebih terjamin kualitas dan mutunya dibandingkan dengan helm tanpa SNI. Hal ini dikarenakan helm SNI telah melewati serangkaian uji ketangguhan oleh Badan Standarisasi Nasional. Mari mengenakan helm SNI demi keselamatan berkendara di jalan raya

7. Jangan Lupa Lampu Isyarat Saat Berbelok

Nyalakan tanda saat berputar atau berbelok (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Selalu ingat untuk menyalakan lampu isyarat saat hendak berbelok atau berbalik arah, supaya kendaraan yang berada di belakang bisa waspada, sehingga kecelakaan lalu-lintas bisa dihindari.

.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 1 menyebutkan,bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 telah mencantumkan sanksinya, yaitu hukuman kurungan paling banyak satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,00.

8. Pelat Nomor Kendaraan Harus Kamu Pasang

Wajib Plat Nomor (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua atau lebih, adalah memasang plat nomor di bagian depan maupun belakang kendaraannya. Tentu saja, plat yang dimaksud adalah tanda nomor identitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 68 ayat 1, yang berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Dalam undang-undang tersebut juga disiapkan pula sanksi bagi pelanggarnya yang tertera pada pasal 280, yaitu pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

9. Pasang Sabuk Pengaman Saat Mengendarai Mobil

Kenakan Sabuk Pengaman (Foto: Instagram/@kemenhub151)

Pemerintah telah mewajibkan kepada setiap pengemudi kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih serta penumpang di sampingnya agar mengenakan sabuk keselamatan. Peraturannya termaktub dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 6.

Sanksi yang dijatuhkan apabila seseorang tidak mengenakannya, juga dicantumkan pada pasal 289. Para pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk itu, mari kita patuhi undang-undang tersebut, dengan senantiasa mengenakan sabuk keselamatan dan memprioritaskan aspek keselamatan dalam berkendara.


Page 2