Jelaskan bentuk kerjasama dalam bidang antar umat beragama



Contoh Kerjasama Antarumat Beragama. Kerjasama antarumat beragama di Indonesia dilandasi Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan pasal 29 ayat (1) dan (2). Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 29 Ayat (1) menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasar atas kepercayaan dan keyakinan terhadap Tuhan. Sedangkan pada Pasal 29 Ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan serta keyakinannya tersebut. Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber kepada mertabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama itu bukan pemberian negara dan bukan pemberian golongan. Oleh kerenanya, agama tidak dapat dipaksakan atau dalam menganut suatu agama tertentu itu tidak dapat dipaksakan kepada dan oleh seseorang. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, karena menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan yang dipercayai dan diyakininya.


Kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa semakin berkembang sehingga terbina hidup rukun dan kerjasama di antara sesama umat beragama dan penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kerjasama ini akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Di dalam hubungan kerjasama sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang tersurat dan tersirat di dalam Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu kerjasama yang didasari:      

a. Toleransi hidup beragama, kepercayaan dan keyakinannya masing-masing.

b.  Menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah.

c.  Bekerja sama dan tolong menolong tanpa membeda-bedakan agama.

d. Tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
  

Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial antar manusia yang tidak dilarang dalam semua ajaran agama. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Dari sudut pandang itulah kita sebagai umat manusia yang menganut agama yang berbeda dapat membentuk suatu kerjasama yang baik untuk masyakarat, bangsa dan negara.

Kerjasama di antara umat beragama merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan kerjasama yang erat di antara mereka, kehidupan dalam masyarakat akan menjadi aman, tenteram, tertib, dan damai. Bentuk kerjasama antar umat beragama di antaranya sebagai berikut:

a.   Adanya dialog antar pemimpin agama

b.  Adanya kesepakatan di antara pemimpin agama untuk membina agamanya masing-masing.

c.   Saling memberikan bantuan bila terkena musibah bencana alam.

Setiap umat beragama diharapkan selalu membina kerjasama dan kerukunan antar umat beragama. Dialog antar-umat beragama merupakan salah satu cara untuk memperkuat kerukunan beragama dan menjadikan agama sebagai faktor pemersatu dalam kehidupan berbangsa. Para tokoh dan umat beragama dapat memberikan kontribusi dengan berdialog secara jujur, berkolaborasi dan bersinergi untuk menggalang kekuatan bersama guna mengatasi berbagai masalah sosial termasuk kemiskinan dan kebodohan. Jika agama dapat dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan memberikan sumbangan bagi stabilitas dan kemajuan suatu negara,

Setiap orang yang menjadi warga Negara Indonesia hendaknya menerapkan budaya saling bekerjasama antar satu sama lain walaupun berbeda agama. Dalam hubungan sosial, perbedaan agama bukanlah sebuah alasan untuk kita menghindari kerjasama dengan orang lain. Salah satu cara untuk mempertahankan keberadaan negara Indonesia memiliki beragam suku, ras dan agama adalah dengan membangun kerjasama, saling menghargai, menghormati dan saling tengang rasa terhadap agama dan kepercayaan yang berbeda.

Dengan demikian, kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial antar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran agama. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Melalui kerja sama antara umat beragama akan timbul proses asimilasi yaitu suatu proses yang ditandai dengan adanya usaha mengurangi perbedaan yang terdapat pada perorangan atau kelompok-kelompok manusia dan juga  berusaha untuk mempertinggi kesatuan tindakan, sikap dan proses mental dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dan tujuan bersama. Sehingga dengan adanya kerjasama antar umat beragama kita dapat menghindari berbagai konflik yang bisa saja terjadi di antara kita dan menghindari sikap ketidak adilan terhadap mereka yang lain agamanya.


Nama : Artha Sari & Nikodemus Thomas Martoredjo

Toleransi (bahasa latin tolare:  membiarkan) berarti adalah suatu sikap yang membiarkan atau memberi kebebasan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu yang diinginkan. Toleransi juga berarti suatu sikap menghormati antar kelompok atau individu dalam masyarakat. Dengan adanya sikap toleransi kita dapat menghindari terjadinya diskriminasi dari segala jenis perbedaan yang ada dalam kelompok masyarakat. Toleransi dalam beragama berarti memberikan kebebasan kepada siapa saja untuk memeluk agama berdasarkan kepercayaanya dan merupakan sebuah sikap bersedia untuk hidup berdampingan dengan siapa saja yang berbeda keyakinan dengan kita berdasarkan prinsip saling menghormati.

Kerjasama dapat diartikan sebuah usaha yang dilakukan oleh beberapa individu atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Kerjasama sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia sehari-hari, karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Oleh karena itu, manusia memerlukan bantuan manusia lainnya dalam menjalani hidup atau saling membutuhkan satu sama lain. Dalam beragama, kerjasama diperlukan sebagai salah satu media pendekatan antar umat beragama.

Toleransi dan kerjasama dalam beragama berarti sikap yang harus ada dalam diri seseorang untuk menciptakan kehidupan antar umat beragama yang rukun dan damai. Beberapa hal yang perlu dikembangkan dalam memupuk sikap toleransi dan mengembangkan kerjasama antar umat beragama:

  • Menanamkan sikap saling menghargai antar umat beragama
  • Memiliki kesadaran terhadap diri sendiri bahwa perbedaan adalah sebuah realita dalam kehidupan bermasyarakat, oleh karena itu kita harus bisa menerima perbedaan antar umat beragama
  • Saling mengasihi satu sama lain sebagai makhluk ciptaan tuhan, dan menghilangkan prasangka buruk terhadap perbedaan satu sama lain
  • Menciptakan suasana kehidupan beragama yang nyaman dan kondusif untuk menciptakan hubungan yang harmonis antar umat beragama

Sila pertama Pancasila mengajarkan kepada kita untung saling menghargai antar umat beragama dan sebagai generasi muda penerus bangsa sudah seharusnya kita menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan nyata dimanapun kita berada. Dengan begitu, nilai positif yang kita dapatkan sebagai manusia yang ber-Tuhan, dapat tercermin dalam perilaku kita sehari-hari dan menjadi panutan bagi orang lain. Dan sebisa mungkin, kita harus menghindari segala jenis permasalahan yang dapat memicu pertikaian di masyarakat, salah satunya dengan cara bersikap bijak dalam bertindak dan lebih mengedepankan sikap dan toleransi dalam hal apa pun.

13.21

Pengertian kerjasama antar umat beragama yaitu suatu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan saling toleransi, saling menghormati, saling menghargai, saling pengertian dalam menjalankan keyakinannya tapi tetap bekerjasama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara demi kemajuan bersama. Pada dasarnya kerjasama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup. Meskipun demikian, kerjasama antarumat beragama bukan dalam hal keyakinan agama. Hal ini lebih pada upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama dengan mengembangkan sikap saling hormat menghormati dan toleransi. Bentuk kerjasama yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut : 1. Saling menghormati umat seagama dan berbeda agama; 2. Saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama dan berbeda agama; 3. Sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama. 4. Tidak menganggu jalannya ibadah setiap agama 5. Tidak menghina agama lain dan agama sendiri 6. Tidak mengina lambang agama lain dan agama sendiri 7. Tidak saling menjelakan antar pemeluk agama

Dengan demikian, ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”  tersebut mengandung pengertian adanya jaminan negara atas hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya.


Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA