Jelaskan dasar pertimbangan bagi suatu negara untuk membuka perwakilan diplomatik di negara lain

Lihat Foto

AFP/MANDEL NGAN

Para pemimpin dunia mulai dari kiri Presiden Perancis Emmanuel Macron, Perdana Menteri Inggris Theresa May, Pangeran Charles, Ratu Elizabeth II, Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Ibu Negara Melania Trump, maupun Kanselir Jerman Angela Merkel menghadiri peringatan 75 tahun pendaratan Sekutu ke Normandia atau D-Day dalam babak terpenting Perang Dunia II di Portsmouth Rabu (5/6/2019).

KOMPAS.com - Manusia merupakan makhluk sosial yang perlu menjalin komunikasi atau interaksi dengan orang lain. 

Sama halnya seperti manusia, suatu negara juga membutuhkan jalinan komunikasi atau interaksi dengan negara lainnya dalam berbagai hal.

Hubungan jalinan komunikasi ini dilakukan dalam berbagai bentuk. Contohnya adalah memberikan bantuan kepada negara yang sedang dilanda bencana.

Secara garis besar, jainan komunikasi atau interaksi ini lebih dikenal sebagai hubungan internasional.

Mengutip dari situs Synonym's The Classroom ada beberapa alasan mengapa setiap negara perlu menjalin hubungan internasional. Berikut adalah penjelasannya:

Menjaga perdamaian dunia

Menjalin hubungan internasional dapat mencegah terjadinya konflik bersenjata atau perang antarnegara. Para petinggi negara membuat perjanjian agar tidak ada konflik bersenjata.

Kalaupun ada masalah, para petinggi negara akan menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang baik serta menjaga kedamaian.

Contohnya setelah Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) dibentuk, Perang Dunia II segera berakhir dan hingga kini tak ada perang dunia lagi.

Sebaliknya, hubungan negara yang buruk dapat memicu perang. Contohnya terjadi di Timur Tengah.

Baca juga: Partisipasi Aktif Indonesia dalam Perdamaian Dunia

Memenuhi kebutuhan ekonomi 

Menjalin hubungan internasional tidak hanya untuk menjaga perdamaian dunia saja, namun juga untuk memenuhi kebutuhan satu sama lain.

Negara melakukan kerja sama di bidang ekonomi untuk memenuhi kebutuhan yang tidak ada atau sulit didapat di negaranya sendiri.

Bentuk kerja sama dalam bidang ekonomi misalnya impor dan ekspor barang. Misalnya negara Jerman mengimpor mobil ke Indonesia. Korea Selatan mengimpor barang elektronik ke Indonesia.

Sedangkan Indonesia mengekspor minyak kelapa sawit ke China, India, Pakistan, Belanda, Malaysia dan Singapura.

Namun, kerja sama atau hubungan internasional dalam bidang ekonomi tidak hanya untuk ekspor atau impor sumber daya.

Tetapi juga meliputi penentuan syarat serta batasan perdagangan lintas batas, pajak, rute transportasi, sanksi perdagangan, ketentuan bahan yang bisa diperdagangkan ataupun tidak, serta berbagai ketentuan lainnya.

Selain itu, hubungan internasional dalam bidang ekonomi juga menunjukkan negara mana saja yang menjadi pusat kekuatan industri.

Contohnya Korea Selatan dan Jepang adalah negara yang paling banyak mengeskpor mobil ke berbagai dunia. China yang paling banyak mengeskpor barang elektronik serta Kolombia yang paling banyak mengekspor kopi.

Lihat Foto

KOMPAS.COM/ANA SHOFIANA SYATIRI

KBRI di Denmark.

KOMPAS.com - Indonesia memiliki perwakilan diplomatik pada suatu negara atau organisasi internasional.

Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya akan mewakili negara untuk melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional.

Dikutip situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), seluruh kegiatan dalam hubungan antar bangsa dan antar negara pada hakikatnya hubungan diplomasi.

Di mana pada intinya merupakan usaha untuk memelihara hubungan antar negara.

Diplomas secara formal dilakukan baik oleh koprs perwakilan diplomatik yang dipimpin duta besar (dubes) maupun korps perwakilan konsuler dengan dipimpin seorang konsul jenderal.

Baca juga: Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional

Saat ini Indonesia telah memiliki sebanyak 132 perwakilan di luar negara. Jumlah tersebut terdiri dari 95 kedutaan besar (kedubes), 3 perutusan tetap untuk PBB di New York dan Jenewa.

Kemudian 4 konsulat dan mengangkat 64 konsul kehormatan.

Perwakilan diplomatik memiliki tugas yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.

Melindungi Warga Negara Indonesia. Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.

Tesis ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor esensial dalam pembukaan perwakilan diplomatik, urgensi pembukaan perwakilan diplomatik dalam pembukaan hubungan diplomatik, korelasi pembukaan perwakilan diplomatik dan pembukaan perwakilan konsuler, dan akhirnya mengenai makna asas kesepakatan bersama dalam hal pembukaan perwakilan diplomatik antar negara. Tesis ini ditulis berdasarkan penelitian hukum normatif dengan dengan melakukan studi dokumen. Dalam rangka mencapai penjabaran yang jelas, maka hasil penelitian dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Hubungan diplomatik suatu negara dengan negara lainnya didasarkan atas Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik dan perjanjian khusus di antara dua negara yang akan mengadakan hubungan diplomatik tersebut. Beberapa faktor penting dalam pembukaan perwakilan diplomatik yang perlu disepakati yakni Tingkatan Kepala Perwakilan, Akreditasi, Jumlah Staf, Persetujuan (Agrément), Pemasangan Logo dan Bendera, Bantuan Negara Penerima dalam hal Akomodasi, Pengangkatan Staf berdasarkan prinsip Free Appointment dan Non-Free Appointment selain kewajiban antar kedua negara satu sama lain. Perlu pula diketahui bahwa di dalam hukum kebiasaan diplomatik, pembukaan hubungan diplomatik tersebut tidak selalu diikuti segera dengan pembukaan perwakilan diplomatik. Kemampuan suatu negara secara menyeluruh dalam berbagai aspek perlu diperhitungkan secara matang oleh negara pengirim. Dalam Konvensi Wina tentang Hubungan-Hubungan Konsuler 1963 ditetapkan bahwa negara yang sudah mengakui kedaulatan negara lain dan membuka hubungan diplomatik, maka secara otomatis membuka hubungan konsuler (dilakukan dengan persetujuan timbal balik kedua negara). Meskipun telah membuka perwakilan diplomatik, sesuatu negara dapat untuk tidak membuka Perwakilan Konsuler. Namun sebelum membuka Perwakilan diplomatik, sesuatu negara dapat membuka hubungan konsuler dahulu sebagai tahap awal membuka perwakilan diplomatik. Putusnya hubungan diplomatik, tidak berarti putus pula hubungan konsuler. Ketentuan Hukum Internasional menyatakan bahwa jika dua negara yang memiliki hak keterwakilan sepakat mengadakan hubungan diplomatik tetap satu sama lain, masing-masing negara yang bersangkutan dapat mendirikan perwakilan diplomatik secara timbal balik.

This research aims at describing the essential factors within diplomatic mission establishment, the urgency towards diplomatic mission establishment related to the establishment of diplomatic relation, the correlation between the establishment of diplomatic mission and consular mission establishment, and finaly about the meaning of mutual consent principle in the context of the establishment of the inter-state diplomatic mission. This is a normative juridical research which is based on literary research by applying document study in gathering the data. In turn to achieve a clear description, this research was analyzed qualitatively by using descriptive method. The establishment and the maintaining of diplomatic relation among states based on similar right is a real manifestation of sovereignty. As an independent and sovereign entity, a state sends representatives to the capital of another state in order to represent its interests, to negotiate any issues, to promote the relation between them while preventing misunderstanding and international dispute. The inter-state diplomatic relation juridically based on The Vienna Convention on Diplomatic Relation 1961 and the principle of mutual consent within a special agreement laid on a treaty. A few essential factors needed to be agreed in establishing diplomatic mission, namely head of mission, accreditation, size of mission, agrément, the using of flag and emblem, accomodation, the appointment of staff based on free appointment and non-free appointment principle. It also needed to know that in the diplomatic customary law, the establishment of diplomatic relation as such was not always followed by the establishment of diplomatic mission. A sending state capacity had to be thougt over in all sides. In another chance, Vienna Convention on Consular Relations 1963 assigns that the consent given to the establishment of diplomatic relations between two states implies, unless otherwise stated, consent to the establishment of consular relations. In spite of a state has established diplomatic mission, it itself is able not to establish the consular post. Yet before establishing diplomatic mission, a state is able firstly to establish a consular relation as a beginning step to the establishment of diplomatic mission. The severance of diplomatic relations shall not ipso facto involve the severance of consular relations. The international law assigns if two states possessing the right of legation are agreed on instituting permanent diplomatic relations with one another, each may establish a diplomatic mission with the other.

Kata Kunci : Hukum Diplomatik,Pembukaan Perwakilan Diplomatik,Azas Kesepakatan,The establishment of diplomatic mission, state, mutual consent

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA