Jelaskan hal hal yang dibutuhkan dalam produksi budidaya tanaman pangan

Budidaya tanaman pangan merupakan suatu kegiatan menanam tanaman yang menjadi sumber karbohidrat utama dan protein pada lahan, kemudian dapat dikonsumsi sendiri atau dijual kembali sebagai sumber penghasilan bagi petani. Pada budidaya tanaman pangan ini memiliki berbagai macam tanaman, yaitu padi, jagung, kedelai, kacang dan tanaman pangan lainnya.

1. Padi

Budidaya tanaman pangan ini dimulai dari pemilihan bibit varietas unggul, benih yang digunakan biasanya memilki sertifikat dan bermutu. Kemudian benih akan diseleksi sebelum proses penyemaian agar benih memiliki kondisi yang baik dan bebas dari penyakit bawaan. Setelah itu dilakukan proses penyiapan lahan dengan cara mengolah lahan yang akan ditanami padi. Pengolahan tanah disesuaikan dengan kondisi tanah dan ketersediaan air. Pengolahan tanah bertujuan untuk :

  • Meratakan tanah untuk digenangi;
  • Menekan pertumbuhan gulma yang dapat menggangu pertumbuhan tanaman padi
  • Membenamkan dan menghancurkan jerami, gulma, dan bahan organik lain
  • Pengolahan tanah telah menggunakan traktor dilakukan dengan 1 kali pembajakan dan satu kali perataan.

Proses selanjutnya yaitu persemaian, dalam hal ini tanaman harus dalam keadaan sehat bebas hama penyakit. Persemaian sebaiknya tidak terlalu rapat, dengan luasan 5% dari luasan lahan benih yang digunakan 25 kg/Ha. Pindah tanam dari persemaian ke lahan sebaiknya dilakukan pada saat tanaman masih muda kurang dari 20 hari, ini penting supaya tanaman lebih cepat beradaptasi, pertumbuhan akar dan tunas dapat optimal sehingga tanaman lebih sehat.

2. Jagung

Budidaya tanaman jagung membutuhkan tanah dengan aerasi dan ketersediaan air dalam kondisi bagus. Tanaman jagung biasanya ditanam pada awal musim penghujan (labuhan), marengan dan musim kemarau. Jenis tanaman jagung yang ditanam oleh petani sebagian besar (98%) menanam jenis jagung hibrida dengan alasan kualitas benih bagus, produktivitas jagung hibrida tinggi dan benih mudah didapat. Teknik penanaman jagung varietas ini pada dasarnya sama dengan teknik penanaman jagung secara umumnya. Pembuatan parit untuk pengolahan jagung diperlukan agar pengairan air dapat terjaga secara optimal. Kemudian sisa-sisa tanaman dan tumbuhan pengganggu dibersihkan.

BerandaKewirausahaanProses Produksi Budi Daya Tanaman Pangan (Standar Mutu Produk)

Budi daya tanaman pangan membutuhkan lahan atau media tanam, bibit, nutrisi dan air serta pelindung tanaman untuk pengendalian hama dan organisma lain sebagai sarana budi daya. Seluruh sarana budi daya harus sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh pemerintah untuk menjamin standar mutu produk.

1. Lahan

Pemilihan lahan sangat menentukan tingkat keberhasilan dari usaha budi daya tanaman pangan yang dilakukan. Akibatnya, harus dilakukan pemilihan lahan dengan baik, sejak awal sebelum usaha tersebut dimulai. Pemilihan lahan meliputi hal-hal berikut:

a. Pemilihan Lokasi

Pemilihan lokasi untuk budi daya tanaman pangan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut. (1) Penanaman pada lahan kering tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD). (2) Lokasi sesuai dengan peta perwilayahan komoditas yang akan diusahakan. (3) Apabila peta perwilayahan komoditas belum tersedia, lokasi harus sesuai dengan Agro Ecology Zone (ARZ) untuk menjamin produktivitas dan mutu yang tinggi. (4) Lahan sangat dianjurkan jelas status kepemilikan dan hak penggunaannya. (5) Lahan harus jelas pengairannya.

b. Riwayat Lokasi Diketahui

Riwayat lokasi dapat diketahui dengan mencatat riwayat penggunaan lahan.

c. Pemetaan Lahan

Sebelum melaksanakan usaha produksi tanaman pangan, dilakukan pemetaan penggunaan lahan sebagai dasar perencanaan rotasi/ pergiliran pembibitan dan penanaman.

d. Kesuburan Lahan

(1) Lahan untuk budi daya tanaman pangan harus memiliki kesuburan tanah yang cukup baik. (2) Kesuburan tanah yang rendah dapat diatasi melalui pemupukan, menggunakan pupuk organik dan/atau pupuk anorganik. (3) Untuk mempertahankan kesuburan lahan, dilakukan rotasi/ pergiliran tanaman. e. Saluran drainase atau saluran air Saluran drainase agar dibuat. Ukurannya disesuaikan dengan kondisi lahan dan komoditas yang akan diusahakan.

f. Konservasi lahan:

(1) Lahan untuk budi daya tanaman pangan, yaitu lahan datar sampai dengan lahan berkemiringan kurang dari 30% yang diikuti dengan upaya tindakan konservasi. (2) Untuk kemiringan lahan >30%, wajib dilakukan tindakan konservasi. (3) Pengelolaan lahan dilakukan dengan tepat untuk mencegah terjadinya erosi tanah, pemadatan tanah, perusakan struktur dan drainase tanah, serta hilangnya sumber hara tanah.

2. Benih

Jenis benih juga sangat menentukan kualitas dan produktivitas dari usaha budi daya tanaman pangan yang dilakukan. Dengan demikian, harus diperhatikan beberap hal penting, seperti berikut. (1) Varietas yang dipilih untuk ditanam, yaitu varietas unggul atau varietas yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian. (2) Benih atau bahan tanaman disesuaikan dengan agroekosistem budi dayanya serta memiliki sertifikat dan label yang jelas (jelas nama varietasnya, daya tumbuh, tempat asal dan tanggal kedaluwarsa), serta berasal dari perusahaan/penangkar yang terdaftar. (3) Benih atau bahan tanaman harus sehat, memiliki vigor yang baik, tidak membawa dan atau menularkan organisme pengganggu tanaman (OPT) di lokasi usaha produksi. (4) Apabila diperlukan, sebelum ditanam, diberikan perlakuan (seed treatment). Tanaman pangan dari kelompok serealia dan kacang-kacangan diperbanyak dengan menggunakan benih, sedangkan tanaman umbiumbian diperbanyak dengan menggunakan stek. Benih adalah biji sebagai bagian regeneratif tanaman yang digunakan sebagai bahan untuk pertanaman, sedangkan stek adalah bagian vegetatif tanaman yang dijadikan bahan perbanyakan tanaman. Benih yang digunakan harus bermutu baik yang meliputi mutu fisik, fisiologis, maupun mutu genetik. Sebaiknya benih yang ditanam diketahui nama varietasnya.

3. Pupuk

Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanaman atau lahan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tanaman. Pupuk terdiri atas dua jenis, yaitu pupuk organik dan anorganik. Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, seperti kompos atau pupuk kandang. Saat ini, sudah tersedia berbagai pupuk organik yang siap pakai. Pupuk anorganik berasal dari bahanbahan mineral, seperti KCL, Urea, dan TSP. Pupuk dapat digolongkan juga ke dalam 3 jenis pupuk, yaitu : (1) Pupuk anorganik yang digunakan, yaitu jenis pupuk yang terdaftar, disahkan atau direkomendasikan oleh pemerintah. (2) Pupuk organik yaitu pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari tanaman atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk menyuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah. (3) Pembenah tanah yaitu bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat fisik kimia dan biologi tanah. Pemupukan diusahakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan dampak yang sekecil-kecilnya, serta memenuhi lima tepat: (1) tepat jenis, yaitu jenis pupuk mengandung unsur hara makro atau mikro sesuai dengan kebutuhan tanaman, dengan memperhatikan kondisi kesuburan lahan; (2) tepat mutu, yaitu harus menggunakan pupuk yang bermutu baik, sesuai standard yang ditetapkan; (3) tepat waktu, yaitu diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat; (4) tepat dosis, yaitu Jumlah yang diberikan sesuai dengan anjuran/ rekomendasi spesifik lokasi; (5) tepat cara aplikasi, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan.

4. Pelindung Tanaman.

Perlindungan tanaman harus dilaksanakan sesuai dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT), menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan manusia, serta tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan hidup. Perlindungan tanaman dilaksanakan pada masa pratanam, masa pertumbuhan tanaman dan/atau masa pascapanen, disesuaikan dengan kebutuhan. Standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) sebagai berikut. (1) Tindakan pengendalian OPT dilaksanakan sesuai anjuran. Penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir apabila caracara yang lain dinilai tidak memadai. (2) Tindakan pengendalian OPT dilakukan atas dasar hasil pengamatan terhadap OPT dan faktor yang memengaruhi perkembangan serta terjadinya serangan OPT. (3) Penggunaan sarana pengendalian OPT (pestisida, agens hayati, serta alat dan mesin), dilaksanakan sesuai dengan anjuran baku dan dalam penerapannya telah mendapat bimbingan/latihan dari penyuluh atau para ahli di bidangnya. (4) Dalam menggunakan pestisida, petani harus sudah mendapat pelatihan. Pestisida adalah pengendali OPT yang menyebabkan penurunan hasil dan kualitas tanaman baik secara langsung maupun tidak langsung, tetapi efektif terhadap OPT yang menyerang. Pestisida terdiri dari pestisida hayati maupun pestisida buatan. Petisida yang digunakan harus pestisida yang telah terdaftar dan diizinkan Menteri Pertanian untuk tanaman yang bersangkutan. Penyimpanan pestisida pun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. (1) Pestisida harus disimpan di tempat yang baik dan aman, berventilasi baik, dan tidak bercampur dengan material lainnya. (2) Harus terdapat fasilitas yang cukup untuk menakar dan mencampur pestisida. (3) Tempat penyimpanan sebaiknya mampu menahan tumpahan (antara lain untuk mencegah kontaminasi air). (4) Terdapat fasilitas untuk menghadapi keadaan darurat, seperti tempat untuk mencuci mata dan anggota tubuh lainnya, persediaan air yang cukup, pasir untuk digunakan apabila terjadi kontaminasi atau terjadi kebocoran. (5) Akses ke tempat penyimpanan pestisida terbatas hanya kepada pemegang kunci yang telah mendapat pelatihan. (6) Terdapat pedoman atau tata cara penanggulangan kecelakaan akibat keracunan pestisida yang terletak pada lokasi yang mudah dijangkau. (7) Tersedia catatan tentang pestisida yang disimpan. (8) Semua pestisida harus disimpan dalam kemasan aslinya. (9) Tanda-tanda peringatan potensi bahaya pestisida diletakkan pada pintu-pintu masuk.

5. Pengairan

Setiap budi daya tanaman pangan hendaknya didukung dengan penyediaan air sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Air hendaknya dapat disediakan sepanjang tahun, baik bersumber dari air hujan, air tanah, air embun, tandon, bendungan ataupun sistem irigasi/pengairan. Air yang digunakan untuk irigasi memenuhi baku mutu air irigasi, dan tidak menggunakan air limbah berbahaya. Air yang digunakan untuk proses pascapanen dan pengolahan hasil tanaman pangan memenuhi baku mutu air yang sehat. Pemberian air untuk tanaman pangan dilakukan secara efektif, efisien, hemat air dan menfaat optimal. Apabila air irigasi tidak mencukupi kebutuhan tanaman guna pertumbuhan optimal, harus diberikan tambahan air dengan berbagai teknik irigasi. Penggunaan air pengairan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mengacu pada peraturan yang ada. Pengairan tidak boleh mengakibatkan terjadinya erosi lahan maupun tercucinya unsur hara, pencemaran lahan oleh bahan berbahaya, dan keracunan bagi tanaman serta lingkungan hidup. Kegiatan pengairan sebaiknya dicatat sebagai bahan dokumentasi. Penggunaan alat dan mesin pertanian untuk irigasi/penyediaan air dari sumber, harus memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat diterima oleh masyarakat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA