Jenis narkotika yang digunakan untuk iptek dan reagensia diagnostik atau laboratorium adalah

X

This site uses cookies. By continuing, you agree to their use. Learn more, including how to control cookies.

Photo by Alexander Krivitskiy on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu:

  1. Narkotika Golongan I
  2. Narkotika Golongan II
  3. Narkotika Glongan III

Baca juga: Narkotika

Narkotika Golongan I

Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Daftar Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  1. Tanaman papaver somniferum L, kecuali biji nya.
  2. Opium mentah.
  3. Opium masak (candum, jicing, jicingko).
  4. Tanaman koka, termasuk bijinya.
  5. Daun koka.
  6. Kokain mentah.
  7. Kokaina (metal ester-1-benzoil ekgonina.
  8. Tanaman ganja.
  9. Tetrahydrocannabinol dan semua isomernya.
  10. Delta 9 tetrahydrocannabinol.
  11. Asertofina.
  12. Acetil-alfa-metilfentanil
  13. Alfa-metilfentanil.
  14. Alfa-metiltiofentanil.
  15. Beta-hidroksifentanil.
  16. Beta-hidroksi-3-metilfentanil.
  17. Desmorfina.
  18. Etorfina.
  19. Heroina.
  20. Ketobemidona.
  21. 3-metifentanil.
  22. 3-metitiofentanil.
  23. MPPP (1-metil-4-fenil-4-piperidinol propianat (ester)).
  24. Para-fluorofentanil.
  25. PEPAP (1-fenetil-4-fenil-4-piperidinolasetat (ester)).
  26. Tiofentanil.
  27. Brolamfetamina (DOB).
  28. DET (3-(2-(dietilamino) etil) indol).
  29. DMA ((+)-2, 5-dimetoksi-a-metilfenetilamin)a.
  30. DMHP (3-(1, 2-dimetilheptil-7. 8, 9, 10- tetrahydro-6,6,9-trimetil-6H-dibenzo (b, d)piran-1-ol).
  31. DMT (3-(2-(dimetilamino)etil) indol).
  32. DOET ((±)-4-etil-2,5-dimetoksi-a-metilfenetilamina.
  33. Etisiklidina (PCE)  

  1. Etriptamina.
  2. Katinona.
  3. (+)-Lisergida (LSD, LSD-25).
  4. MDMA ((±)-N, a-dimetil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina).
  5. Meskalina.
  6. Metkatinona.
  7. 4-metilaminoreks.
  8. MMDA (5-metoksi-a-metil-3,4-(metilendioksi)fenetilamina).
  9. N-etil MDA.
  10. N-Hidroksi MDA.
  11. Paraheksil.
  12. PMA (p-metoksi-a-metilfenetilamina).
  13. Psilonina, psilotin.
  14. Psilosibina.
  15. Rolisiklidina (PHP, PCPY).
  16. STP, DOM.
  17. Tenamfetamina (MDA).
  18. Tenosiklidina (TCP).
  19. TMA (trimetiksi-a-metilfetamina).
  20. Amfetamina.
  21. Deksamfetamina.
  22. Fenetilina.
  23. Fenmetrazina.
  24. Fensiklidina (PCP).
  25. Levamfetamina.
  26. Levometamfetamina.
  27. Meklokualon.
  28. Metamfetamina.
  29. Metakualon.
  30. Zipeprol.
  31. Opium obat.
  32. Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika.

Narkotika Golongan II

Narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Daftar Narkotika Golongan II berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  1. Alfasetilmetadol.
  2. Alfameprodina.
  3. Alfametadol.
  4. Alfaprodina.
  5. Alfentanil.
  6. Allilprodina.
  7. Anileridina.
  8. Asetilmetadol.
  9. Benzetidin.
  10. Benzilmorfina.
  11. Betameprodine.
  12. Betametadol.
  13. Betaprodina.
  14. Betasetilmetadol.
  15. Bezitramida.
  16. Dekstromoramida.
  17. Diampromida.
  18. Dietiltiambutena.
  19. Difenoksilat.
  20. Difenoksin.
  21. Dihidromorfina.
  22. Dimefheptanol.
  23. Dimenoksadol.
  24. Dimetiltiambutena.
  25. Dioksafetil butirat.
  26. Dipipanona.
  27. Drotebanol.
  28. Ekgogina.
  29. Etilmetiltiambutena.
  30. Etokseridina.
  31. Etonitazene.
  32. Furetidina.
  33. Hidrokodona.
  34. Hidroksipetidina.
  35. Hidromorfinol.
  36. Hidromorfona.
  37. Isometadona.
  38. Fenadoksona.
  39. Fenampromida.
  40. Fenazosina.
  41. Fenomorfan.
  42. Fenoperidina.
  43. Febtanil.  

  1. Klonitazena.
  2. Kodoksima.
  3. Levofenasilmorfan.
  4. Levomoramide.
  5. Levometorfan.
  6. Levorfanol.
  7. Metadona.
  8. Metadona intermediat.
  9. Metazosina.
  10. Metildesorfina.
  11. Metildihidromorfina.
  12. Metopon.
  13. Mirofina.
  14. Moramida intermediat.
  15. Morferidina.
  16. Morfina-N-Oksida.
  17. Morfin metobromida dan turunannya.
  18. Morfina.
  19. Nikomorfina.
  20. Norasimetadol.
  21. Norlevorfanol.
  22. Nomertadona.
  23. Normorfina.
  24. Norpipanona.
  25. Oksikodona.
  26. Oksimorfona.
  27. Petidina intermediat A.
  28. Petidina intermediat B.
  29. Petidina intermediat C.
  30. Petidina.
  31. Pimonodina.
  32. Piritramida.
  33. Proheptasina.
  34. Properidina.
  35. Rasemetorfan.
  36. Rasemoramida.
  37. Rasemorfan.
  38. Sufentanil.
  39. Tebaina.
  40. Tebakon.
  41. Tilidina.
  42. Trimeperidina.
  43. Garam-garam dari narkotika dalam golongan tersebut di atas.  

Narkotika Golongan III

Narkotika golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Daftar Narkotika Golongan III berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  1. Asetildihidrokodeina.
  2. Dekstropropoksifena.
  3. Dihidrokodeina.
  4. Etilmorfina.
  5. Kodeina.
  6. Nikodikodina.
  7. Nikokodina.
  8. Norkodeina.
  9. Polkodina.
  10. Propiram.

  1. Buprenorfina.
  2. Garam-garam dari narkotika golongan tersebut di atas.
  3. Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika.
  4. Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan  dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Khusus narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Narkotika golongan I hanya dapat digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknolog,i dan untuk reagensia diagnostic serta reagensia laboratorium, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan. (RenTo)(170320)

10-10-2019

Oleh : Abi Jam'an Kurnia,S.H (Sarjana Hukum Universitas Indonesia Program Kekhususan Hukum tentang Kegiatan Ekonomi)

Definisi dari narkotika dalam Pasal 1 angka 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika) sebagai berikut :

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Melihat pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, narkotika digolongkan ke dalam:

a. Narkotika golongan I, adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

b. Narkotika golongan II, adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

c. Narkotika golongan III, adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Selanjutnya penggolongan narkotika sebagaimana dimaksud di atas untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU Narkotika.

ketentuan mengenai perubahan penggolongan narkotika diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yaitu Menteri Kesehatan.

Yang dimaksud dengan “perubahan penggolongan narkotika” adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional.

Untuk itu perubahan yang berlaku saat ini mengenai penggolongan narkotika dapat dilihat dalam Permenkes No.50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Latar belakang perubahan tersebut adalah dikarenakan terdapat peningkatan penyalahgunaan zat psikoaktif yang memiliki potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I UU Narkotika dan Permenkes No.50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Jika melihat ke dalam Lampiran Permenkes 50/2018, berikut contoh jenis narkotika berdasarkan golongannya, antara lain:

a. Narkotika golongan I : opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja,

b. Narkotika golongan II : ekgonina, morfin metobromida, dan morfina;

c. Narkotika golongan III : etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Pada Lampiran Permenkes 50/2018 ini diatur jenis narkotika baru, di antaranya yaitu FUB-AKB-48, nama lain FUB-Apinaca, UR-144, Difenidin, dan lain sebagainya (narkotika golongan I).

Penggunaan Narkotika

Penting untuk diketahui, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” adalah termasuk pelayanan rehabilitasi medis.

Sedangkan yang dimaksud penggunaan narkotika untuk “pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah penggunaan Narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika.

Penggunaan narkotika untuk kepentingan pendidikan, pelatihan dan keterampilan adalah termasuk untuk kepentingan melatih anjing pelacak Narkotika dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional serta instansi lainnya.

Tetapi terdapat pengecualiannya, yaitu untuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA