Jelaskan hubungan negara hukum dan hukum administrasi negara

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Administrasi Negara merupukan Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat, Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut Sebagai perlindungan hukum Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik( Philipus M. Hadjon dkk, 1994 : 28 ).


Obyek HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Hukum Tata Ruang, IMB dll. Obyek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll. Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.


Hukum Administrasi Negara merupakan embel-embel atau tambahan dariHukumTata Negara. Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari padanegara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaantekniknya. Hubungan antara HTN dengan HAN adalah mirip seperti hubunganantara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang, sehingga berlaku "LexSpecialis Derogat Lex Generalis". Asas-asas yang berlaku dalam HTN yang berkaitan dengan Administrasi Negara, berlaku pula bagi HAN. Keterkaitanantara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tampak pula dari pendapat J.B.J.M. ten Berge Hukum Administrasi Negara merupakan perpanjangan dari Hukum Tata Negara atau hukum sekunder dari Hukum Tata Negara.


Pendapat ini dipengaruhi oleh perkembangan sejarah karena memang pada abad ke-19, HTN dan HAN merupakan satu kesatuan, dan HAN dianggap sebagai tambahan hukum administrasi negara dari hukum tata negara atau sebagai bagian dari hukum tata negara.F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek menyebutkan bahwa susunan dan kegiatan organ pemerintah hukum administrasi negara dan kenegaraan diatur dalam konstitusi yang merupakan hukum tertulis. Di samping peraturan perundang-undangan tertulis, ada pula peraturan-peraturan tidak tertulis yang melengkapi konstitusi tertulis. Keseluruhan HAN dari peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis ini dinamakan hukum konstitusi. Istilah ini sinonim dengan Hukum Tata Negara (dalam arti sempit).


Hukum tata negara (dalam arti sempit) dan bersama-sama hukum administrasi negara dinamakan hukum tata negara (dalam arti luas).Kedua bagian hukum ini (hukum tata negara dan hukum administrasi), saling berhubungan erat. Hukum negara (dalam arti sempit) tanpa bantuan hukum administrasi tidak dapat dipahami, demikian pula sebaliknya. Menurut Kranenburg, Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat adanya perbedaan secara tegas. Adanyapun perbedaan tersebut pada dasarnya dikarenakan perkembangan zaman saja, dan pada dasar nya hanya untuk pembelajaran saja. Menurutnya, Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang memuat serta mengatur struktur umum darisuatu pemerintahan dalam suatu negara, misalnya : Undang-undang Dasar. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan aturan hukum yang memuat ketentuan secara khusus dari Hukum tata negara tersebut, misalnya :Hukum Pajak.


Page 2

Hukum Administrasi Negara merupukan Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat, Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut Sebagai perlindungan hukum Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik( Philipus M. Hadjon dkk, 1994 : 28 ).


Obyek HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Hukum Tata Ruang, IMB dll. Obyek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll. Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.


Hukum Administrasi Negara merupakan embel-embel atau tambahan dariHukumTata Negara. Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari padanegara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaantekniknya. Hubungan antara HTN dengan HAN adalah mirip seperti hubunganantara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang, sehingga berlaku "LexSpecialis Derogat Lex Generalis". Asas-asas yang berlaku dalam HTN yang berkaitan dengan Administrasi Negara, berlaku pula bagi HAN. Keterkaitanantara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tampak pula dari pendapat J.B.J.M. ten Berge Hukum Administrasi Negara merupakan perpanjangan dari Hukum Tata Negara atau hukum sekunder dari Hukum Tata Negara.


Pendapat ini dipengaruhi oleh perkembangan sejarah karena memang pada abad ke-19, HTN dan HAN merupakan satu kesatuan, dan HAN dianggap sebagai tambahan hukum administrasi negara dari hukum tata negara atau sebagai bagian dari hukum tata negara.F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek menyebutkan bahwa susunan dan kegiatan organ pemerintah hukum administrasi negara dan kenegaraan diatur dalam konstitusi yang merupakan hukum tertulis. Di samping peraturan perundang-undangan tertulis, ada pula peraturan-peraturan tidak tertulis yang melengkapi konstitusi tertulis. Keseluruhan HAN dari peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis ini dinamakan hukum konstitusi. Istilah ini sinonim dengan Hukum Tata Negara (dalam arti sempit).


Hukum tata negara (dalam arti sempit) dan bersama-sama hukum administrasi negara dinamakan hukum tata negara (dalam arti luas).Kedua bagian hukum ini (hukum tata negara dan hukum administrasi), saling berhubungan erat. Hukum negara (dalam arti sempit) tanpa bantuan hukum administrasi tidak dapat dipahami, demikian pula sebaliknya. Menurut Kranenburg, Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat adanya perbedaan secara tegas. Adanyapun perbedaan tersebut pada dasarnya dikarenakan perkembangan zaman saja, dan pada dasar nya hanya untuk pembelajaran saja. Menurutnya, Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang memuat serta mengatur struktur umum darisuatu pemerintahan dalam suatu negara, misalnya : Undang-undang Dasar. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan aturan hukum yang memuat ketentuan secara khusus dari Hukum tata negara tersebut, misalnya :Hukum Pajak.


Jelaskan hubungan negara hukum dan hukum administrasi negara

Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya


Page 3

Hukum Administrasi Negara merupukan Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat, Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut Sebagai perlindungan hukum Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik( Philipus M. Hadjon dkk, 1994 : 28 ).


Obyek HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Hukum Tata Ruang, IMB dll. Obyek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll. Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.


Hukum Administrasi Negara merupakan embel-embel atau tambahan dariHukumTata Negara. Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari padanegara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaantekniknya. Hubungan antara HTN dengan HAN adalah mirip seperti hubunganantara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang, sehingga berlaku "LexSpecialis Derogat Lex Generalis". Asas-asas yang berlaku dalam HTN yang berkaitan dengan Administrasi Negara, berlaku pula bagi HAN. Keterkaitanantara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tampak pula dari pendapat J.B.J.M. ten Berge Hukum Administrasi Negara merupakan perpanjangan dari Hukum Tata Negara atau hukum sekunder dari Hukum Tata Negara.


Pendapat ini dipengaruhi oleh perkembangan sejarah karena memang pada abad ke-19, HTN dan HAN merupakan satu kesatuan, dan HAN dianggap sebagai tambahan hukum administrasi negara dari hukum tata negara atau sebagai bagian dari hukum tata negara.F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek menyebutkan bahwa susunan dan kegiatan organ pemerintah hukum administrasi negara dan kenegaraan diatur dalam konstitusi yang merupakan hukum tertulis. Di samping peraturan perundang-undangan tertulis, ada pula peraturan-peraturan tidak tertulis yang melengkapi konstitusi tertulis. Keseluruhan HAN dari peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis ini dinamakan hukum konstitusi. Istilah ini sinonim dengan Hukum Tata Negara (dalam arti sempit).


Hukum tata negara (dalam arti sempit) dan bersama-sama hukum administrasi negara dinamakan hukum tata negara (dalam arti luas).Kedua bagian hukum ini (hukum tata negara dan hukum administrasi), saling berhubungan erat. Hukum negara (dalam arti sempit) tanpa bantuan hukum administrasi tidak dapat dipahami, demikian pula sebaliknya. Menurut Kranenburg, Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat adanya perbedaan secara tegas. Adanyapun perbedaan tersebut pada dasarnya dikarenakan perkembangan zaman saja, dan pada dasar nya hanya untuk pembelajaran saja. Menurutnya, Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang memuat serta mengatur struktur umum darisuatu pemerintahan dalam suatu negara, misalnya : Undang-undang Dasar. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan aturan hukum yang memuat ketentuan secara khusus dari Hukum tata negara tersebut, misalnya :Hukum Pajak.


Jelaskan hubungan negara hukum dan hukum administrasi negara

Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya


Page 4

Hukum Administrasi Negara merupukan Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat, Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut Sebagai perlindungan hukum Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik( Philipus M. Hadjon dkk, 1994 : 28 ).


Obyek HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Hukum Tata Ruang, IMB dll. Obyek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll. Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.


Hukum Administrasi Negara merupakan embel-embel atau tambahan dariHukumTata Negara. Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari padanegara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaantekniknya. Hubungan antara HTN dengan HAN adalah mirip seperti hubunganantara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang, sehingga berlaku "LexSpecialis Derogat Lex Generalis". Asas-asas yang berlaku dalam HTN yang berkaitan dengan Administrasi Negara, berlaku pula bagi HAN. Keterkaitanantara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tampak pula dari pendapat J.B.J.M. ten Berge Hukum Administrasi Negara merupakan perpanjangan dari Hukum Tata Negara atau hukum sekunder dari Hukum Tata Negara.


Pendapat ini dipengaruhi oleh perkembangan sejarah karena memang pada abad ke-19, HTN dan HAN merupakan satu kesatuan, dan HAN dianggap sebagai tambahan hukum administrasi negara dari hukum tata negara atau sebagai bagian dari hukum tata negara.F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek menyebutkan bahwa susunan dan kegiatan organ pemerintah hukum administrasi negara dan kenegaraan diatur dalam konstitusi yang merupakan hukum tertulis. Di samping peraturan perundang-undangan tertulis, ada pula peraturan-peraturan tidak tertulis yang melengkapi konstitusi tertulis. Keseluruhan HAN dari peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis ini dinamakan hukum konstitusi. Istilah ini sinonim dengan Hukum Tata Negara (dalam arti sempit).


Hukum tata negara (dalam arti sempit) dan bersama-sama hukum administrasi negara dinamakan hukum tata negara (dalam arti luas).Kedua bagian hukum ini (hukum tata negara dan hukum administrasi), saling berhubungan erat. Hukum negara (dalam arti sempit) tanpa bantuan hukum administrasi tidak dapat dipahami, demikian pula sebaliknya. Menurut Kranenburg, Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat adanya perbedaan secara tegas. Adanyapun perbedaan tersebut pada dasarnya dikarenakan perkembangan zaman saja, dan pada dasar nya hanya untuk pembelajaran saja. Menurutnya, Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang memuat serta mengatur struktur umum darisuatu pemerintahan dalam suatu negara, misalnya : Undang-undang Dasar. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan aturan hukum yang memuat ketentuan secara khusus dari Hukum tata negara tersebut, misalnya :Hukum Pajak.


Jelaskan hubungan negara hukum dan hukum administrasi negara

Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya