Secara eimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan isilah khimar, dan dalam bahasa Inggris jilbab dikenal dengan isilah veil. Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat Show perempuan, dikenal pula isilah kerudung, ¥ijab, dan sebagainya. Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana muslimah arinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah dapat diarikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu sendiri serta masyarakat di mana ia berada. Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar idak berbuat seperi kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al- A¥zāb/33: 32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri Nabi saw. agar idak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya (Q.S. al-A¥zāb/33:53). Selanjutnya, karena istri-istri Nabi Muhammad saw. juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka Allah Swt. memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S. al-A¥zāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang- orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman. B. Ayat-Ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/ Muslimah 1. Q.S. al-A¥zab/33:59 “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah Gambar 2.3 Busana Muslim untuk dikenali sehingga mereka idak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.” 2. Q.S. An-Nµr/24:31 “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra- putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra- putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki- laki (tua) yang idak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengeri tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang- orang yang beriman, agar kamu beruntung.” Kandungan Q.S. al-A¥zāb/33:59 Dalam ayat ini, Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka idak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik. Pesan al-Qur’ān ini datang menanggapi adanya gangguan kair Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak idak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan. Islam begitu melindungi kepeningan perempuan dan memperhaikan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang idak menyambut ajakan al-Qur’ān untuk berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat kedua-duanya.” (Hadis Sa¥i¥ berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad). Kandungan Q.S. an-Nµr/24:31 Dalam ayat ini, Allah Swt. berirman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjaga keiga hal tersebut, dipasikan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya. Pertama, menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain, “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya gani dengan manisnya iman di dalam hainya.” (Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab Ad- Da’wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim). Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang idak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan haram. Al-Qurān memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar idak merusak keimanan karena mata adalah jendela hai. Jika matanya banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hai dan merusak hai. Dalam hal keidaksengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau mengikui pandangan (pertama yang idak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan idak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (H.R. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di-hasan-kan oleh Syaikh al-Albani). Kedua, menjaga kemaluan. Orang yang idak dapat menjaga kemaluannya pasi idak dapat menjaga pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan idak akan dapat dilakukan jika seseorang idak dapat menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal yang sangat pening dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya seperi orang tua, istri/suami, dan anak akan ikut tercemar. “Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini iada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. al-Ma’ārij/70:29-31) Allah Swt. sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakan nya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, iga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya: “Dan, janganlah kalian mendekai zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. al-Isrā’/17:32). Keiga, menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada seiap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan ma¥ram, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat. Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang idak ada hasrat terhadap wanita. Di samping keiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, maka kita akan beruntung.
Menutup aurat dan berbusana muslimah bukanlah hal asing lagi dalam kehidupan umat islam. Di mana keduanya merupakan sepaket kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang perempuan muslim. Lalu, apa sebenarnya makna aurat dan busana muslimah dari berbagai sudut pandang, serta perintah yang memperkuat hukum wajib yang melabeli seorang wanita untuk menutup aurat dengan mengenakan busana muslimah yang sesuai dengan syariat islam. Berikut penjelasan mengenai pertanyaan tersebut : Makna Aurat Secara BahasaMenurut bahasa aurat memiliki pengertian malu, aib, buruk, aurat sendiri berasal dari kata awira yang memiliki arti hilang perasaan. Jika digunakan oleh mata atau indera penglihatan, maka berarti hilang cahayanya atau raib dari pandangan. Berdasarkan istilah dalam hukum islam sendiri aurat merupakan batas minimal dari anggota tubuh yang wajib ditutupi atas perintah Allah Swt yang jelas tercantum dalam Al-Qur’an. Maka, menutup aurat merupakan hal yang wajib dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan, dan haram atau berdosa bagi seorang muslim atau muslimah yang tidak menutup auratnya sesuai dengan syariat. Baca Juga : Makna Jilbab dan Busana MuslimahKita sering kali mendengar kata Jilbab dan busana muslimah dalam kehidupan sehari-hari, di mana kedua benda tersebut merupakan hal yang sering digunakan seorang muslimah untuk menutup aurat mereka sesuai syariat islam. Namun, pada kenyataannya banyak dari kita tidak mengetahui apa makna jilbab dan busana muslimah secara pasti. Maka dari itu, berikut akan dijabarkan makna jilbab dan busana muslimah menurut beberapa pandangan. Secara etimologi, jilbab diartikan sebagai sebuah pakaian yang longgar dan dipergunakan untuk menutupi seluruh tubuh perempuan kecuali pada bagian wajah dan kedua telapak tangan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia makna jilbab sendiri adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada. Jilbab sendiri dalam bahasa Arab lebih dikenal dengan istilah khimar. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan veil. Namun, di Indonesia sendiri beragam penyebutan untuk jilbab, beberapa diantaranya seperti kerudung dan hijab. Setelah mengenal makna jilbab, maka beralih pada busana muslimah. Dalam bahasa Indonesia sendiri kata busana dapat diartikan sama dengan pakaian. Jadi, busana muslimah merupakan busana yang dikenakan atau dipakai oleh muslimah. Busana muslimah dapat diartikan juga sebagai pakaian wanita muslim yang dapat menutupi aurat yang diwajibkan agama untuk menutupinya. Busana muslimah ini memiliki manfaat untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita muslim yang menggunakannya dan juga masyarakat sekitar ia berada. Berdasarkan makna busana muslimah dan menutup aurat diatas dapat kita lihat betapa pentingnya jilbab dan busana muslim untuk kebaikan seorang muslimah dalam aspek kehidupan di samping berperan sebagai salah satu kewajiban yang harus ditunaikan. Ayat Al Qur'an Yang Menjelaskan Menutup AuratPerintah untuk menutup aurat sendiri telah dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Ahzab/33: 32-33, yang mana ayat tersebut menjelaskan tentang perintah menutup aurat bagi kaum perempuan dan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW. Agar tidak melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kebanyakan perempuan pada masa itu. Selain itu, terdapat ayat lain yang menjelaskan tentang perintah kepada istri-istri Rasulullah SAW. Agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan mahramnya yakni, dalam Q.S. Al-Ahzab/33:53. Selain tiga ayat diatas, dalam Q.S. Al-Ahzab/33:59 juga dijelaskan perintah untuk menutup aurat ketika akan keluar rumah. Dalam ayat tersebut Allah Swt. Memerintahkan istri-istri Rasulullah, anak-anaknya, serta istri orang-orang yang beriman untuk mengenakan jilbab. Dengan adanya ayat-ayat tersebut semakin menguatkan kita, jika menutup aurat atau berbusana muslimah hukumnya ialah wajib dan sesungguhnya adalah murni perintah dari Allah Swt, yang diturunkan secara bertahap untuk dilaksanakan bagi setiap wanita yang beriman. Makna busana muslimah dan menutup aurat dapat dibuktikan bukan hanya menjadi wacana semata yang hanya dibaca dan dihafalkan, lalu setelah itu lupa tanpa diamalkan. Makna busana muslimah dan menutup aurat sendiri sebenarnya pada pengaplikasiaanya. Bukan hanya sekedar menjadi bacaan namun tidak dijakan sebagai pedoman. Baca Juga : Demikian Artikel tentang Makna Busana Muslimah dan Menutup Aurat ini dibuat, jika ada salah kata atau tulisan penulis minta maaf. Sekian Terima Kasih. Sumber : Buku Pendidikan Agama Islam
|