Jelaskan mengapa negara hukum dapat meningkatkan kesejahteraan umum bagi warga negaranya

Lihat Foto

freepik.com/ rawpixel.com

Ilustrasi negara

KOMPAS.com - Konsep negara kesejahteraan juga dikenal sebagai welfare state. Konsep ini berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di sebuah negara.

Kesejahteraan ini haruslah mencakup berbagai bidang, mulai dari kesehatan hingga sektor ekonomi. Untuk itu, pemerintah memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkannya.

Apa itu konsep negara kesejahteraan?

Melansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), konsep negara kesejahteraan atau welfare state merupakan sebuah konsep pemerintahan yang mana negara atau institusinya memegang peranan penting dalam perlindungan serta menyejahterakan kehidupan sosial dan ekonomi warga negaranya.

Sektor sosial dan ekonomi memang menjadi fokus utama pemerintah dengan konsep welfare state. Harapannya kehidupan masyarakat bisa lebih sejahtera secara sosial dan ekonominya.

Baca juga: Apa Perbedaan Administrasi Negara dengan Administrasi Swasta?

Dikutip dari situs Investopedia, konsep negara kesejahteraan atau welfare state juga bisa diartikan sebagai upaya negara  lewat pemerintahan itu sendiri atau kelompok sosial yang mapan untuk memberikan jaminan ekonomi dasar bagi warga negaranya.

Ada tiga prinsip utama dalam konsep negara kesejahteraan, yakni:

  1. Kesetaraan kesempatan
    Warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mengenyam pendidikan dan memperoleh pekerjaan yang layak. Hal ini juga termasuk pemerolehan pendapatan yang sesuai dengan pekerjaannya.
  2. Distribusi kekayaan yang merata
    Konsep negara kesejahteraan bertujuan untuk menyejahterakan warga negaranya. Maka dari itu pendistribusian kekayaan secara merata, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan menjadi salah satu prinsip welfare state. Contohnya ialah pembagian jaminan sosial untuk pengangguran.
  3. Tanggung jawab publik
    Artinya masyarakat bertanggung jawab atas hak atau kesejahteraan yang telah didapatkan dan memanfaatkannya dengan baik.

Contoh penerapan konsep negara kesejahteraan ialah adanya jaminan sosial sebagai asuransi untuk para pengangguran. Contoh lainnya pembayaran kesejahteraan bagi mereka yang tidak bisa bekerja.

Menurut Oman Sukmana dalam jurnal yang berjudul Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State) (2016), ide dasar konsep welfare state berawal dari upaya negara atau pemerintah untuk mengelola seluruh sumber dayanya demi meningkatkan kesejahteraan warga negaranya.

Baca juga: Apa Perbedaan Administrasi Negara dengan Administrasi Swasta?

Ide dasar dari konsep welfare state ini kemudian diaplikasikan lewat kebijakan pemerintah. Artinya pemerintah membuat kebijakan yang mana tujuan akhirnya ialah untuk menyejahterakan seluruh masyarakatnya. Caranya adalah dengan pengelolaan sumber daya.

Contohnya pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan di sektor industri, dengan demikian warga negara akan mendapat pekerjaan dan penghasilan yang sesuai. Harapannya lewat ketersediaan lapangan pekerjaan ini masyarakat bisa hidup lebih sejahtera.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Dr. Hufron., SH., MH

Disampaikan pada Webinar “Sebuah Refleksi Terkait 76 Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia”, Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya, 20 Agustus 2021

•Berita di Kompas 15/6/2006, “seorang ibu pemulung melahirkan dua bayi kembar di bawah pohon dekat gubuk-gubuk liar”.

•”It is argued that no-one in civilized society should be in a position where they cannot afford the basic necessities of live “ (Thompson, 2005; 40). Dalam masyarakat yang beradab, tidak boleh seorangpun berada dalam posisi di mana mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State)

Black’s Law Dictionary :

“Welfare state is a nation in which the goverment undertakes various social insurance programs, such as unemployment compensation, old-age pensions, familiy allowances, food stamps, and aid to the blind or deaf”. (“Negara kesejahteraan adalah negara yang pemerintahnya menyelenggarakan berbagai program jaminan sosial, seperti kompensasi pengangguran, jaminan hari tua, tunjangan keluarga, penyediaan makanan, dan bantuan bagi tunanetra atau tuli”.

Menurut Husodo :

Negara kesejahteraan (welfare state) adalah suatu negara di mana pemerintahan negara dianggap bertanggungjawab menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi setiap warga negaranya (Triwibowo dan Bahagijo, 2006; vii).

Bagaimana dengan Negara Indonesia?

  • Negara Indonesia adalah negara kesejahteraan sosial (social welfare state) sebagaimana dirumuskan dalam Alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Bab XIV UUD NRI Tahun 1945, dengan judul : “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”, yang oleh Bung Hatta  disederhanakan sebagai “Negara Pengurus”, negara bertanggungjawab dalam urusan  perekonomian dan kesejahteraan rakyatnya.
  • Dengan maksud segala kebijakan tentang perekonomian nasional, harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan kesejahteraan sosial itu sendiri (Jimly Ashiddiqie, 2018; 130-134).

Tujuan Pemerintah Negara RI sebagaimana termaktub pada Alinea IV UUD 1945 disebutkan:

  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum;
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

PenyelenggaraanKesejahteraan Sosial (Pasal 6 UU No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial)

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi :

(a). rehabilitasi sosial; (b). jaminan sosial; (c). pemberdayaan sosial; dan   (d). perlindungan sosial .

PenyelenggaraanKesejahteraan Sosial (lanjutan)

  • Rehabilitasi sosial; proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
  • Jaminan sosial; skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
  • Pemberdayaan sosial; semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya
  • Perlindungan Sosial :semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial,  seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

Perlindaungan Sosial

  • Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial (Pasal 1 ayat 9 UU No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial).
  • Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal (Pasal 14 ).

Roadmap Menuju Perlindungan Sosial Semesta, Terintegrasi, Berkelanjutan dan Berkeadilan Sosial

  • Dalam negara kesejahteraan difokuskan penyelenggaraan sistem perlindungan sosial yang melembaga bagi setiap orang sbg cermin adanya hak kewarganegaraan (right of citizenship) di satu pihak, dan adanya kewajiban negara (state obligation) di pihak lain.
  • Pelembagaan Sistem Negara Kesejahteraan pada Tingkat Nasional
  • Pelambagaan Sistem Negara Kesejahteraan pada Tingkat Pemerintah daerah melalui desentralisasi atau otonomi daerah

Tanggung Jawab Negara/ Pemerintah

  • (Pasal 28I ayat 4 UUD 1945) Memberikan perlindungan (to protect), memajukan (to promote),menegakkan (to enforce) dan pemenuhan (to fulfill ) hak asasi manusia
  • Pasal 71 & 72 UU No.39 Tahun 1999 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia : meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL SELAMA PPKM DARURAT (Kompas, 17 Juli 2021, hlm 3)

Pendidikan Nasional

Pasal 31 UUD 1945 Setelah Amandemen

  • Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  • Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
  • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  • Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo di depan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, 16 Agustus 2021 

Konsolidasi kekuatan riset nasional terus diupayakan, agar sejalan dengan agenda pembangunan nasional. Sinergi dunia pendidikan dengan industri dan pengembangan kewirausahaan terus dipercepat melalui Program Merdeka Belajar. Hal ini diharapkan mengakselerasi kualitas SDM nasional, dan sekaligus meningkatkan daya saing industri dan produk dalam negeri.

PIDATO PRESIDEN JOKO WIDODO TENTANG RAPBN 2022 Dan NOTA KEUANGANNYA, DI DEPAN RAPAT PARIPURNA DPR, 18 AGUSTUS 2021

  • Untuk peningkatan produktivitas dan kualitas SDM, disiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp 541,7 triliun. Pembangunan SDM tetap menjadi agenda prioritas kita. Kita harus menyiapkan SDM yang produktif, inovatif, dan berdaya saing global dengan tetap mengamalkan nilai- nilai Pancasila, berakhlak mulia, dan menjaga jati diri budaya bangsa.
  • Kebijakan diarahkan untuk melanjutkan reformasi pendidikan, dengan penekanan pada tiga hal : 1)Peningkatan kualitas SDM melalui penguatan PAUD dan sekolah penggerak; 2)Pemerataan sarana prasarana pendidikan; 3)Menyelesaikan mismatch pendidikan dengan penguatan pendidikan vokasi, pengembangan riset terapan dan inovasi yang tersambung dengan industri dan masyarakat, program magang dan teaching industry, serta pelaksanaan program merdeka belajar.

MERDEKA BELAJAR, KAMPUS MERDEKA (MBKM)

  • Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, merupakan kebijakan Kemendibudristek, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.
  • Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka meliputi empat kebijakan utama yaitu: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi. Tiga semester yang dimaksud dapat diambil untuk pembelajaran di luar prodi dalam PT dan/atau pembelajaran di Luar PT.

CONTOH KEGIATAN MAHASISWA YANG DAPAT DILAKUKAN
DI LUAR KAMPUS :

PENJELASAN KEGIATAN DI LUAR KAMPUS ASAL  :

Atmosfer Akademik dalam Pembelajaran MBKM

Konklusi

Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal ini Pemerintah , baik Pusat maupun Daerah, sesuai kewenangannya, bertanggungjawab untuk melindungi,  memajukan, menegakkan dan memenuhi  hak asasi warga negara, terutama dalam penyelenggaraan sistem kesejahteraan sosial yang terlembaga, berupa : (a) rehabilitasi sosial; (b). jaminan sosial; (c). pemberdayaan sosial; dan (d). perlindungan sosial, serta penyelenggaraan pendidikan nasional  dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA