Penulis: Olivia Rianjani View non-AMP version at tirto.id tirto.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas lalu disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan sebagai peraturan daerah. Mengutip laman Sumber Belajar Kemdikbud, menurut Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 ayat 8 disebutkan bawah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sehingga, APBD adalah suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan dan pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun. APBD merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran. Daerah yang dimaksud sendiri mulai dari daerah tingkat II kota dan kabupaten hingga daerah tingkat I Provinsi. Fungsi dan Tujuan APBDMengutip modul Ekonomi Kemdikbud (2020)Berikut beberapa fungsi pada APBD, antara lain :
APBD sendiri disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD :
Infografik SC Anggaran pendapatan dan belanja daerah. tirto.id/Rangga Sumber Pendapatan dan Pengeluaran APBDSelain memiliki tujuan dan fungsi, secara umum APBD juga memiliki dua komponen besar yakni pendapatan dan pengeluaran daerah. Pendapatan daerah terdiri dari: 1. Pendapatan asli daerah Pajak daerah terdiri dari PBB, pajak cukai, pajak penghasilan, dan lain-lain.
2. Dana perimbangan
3. Pendapatan daerah lainnya yang sah Sedangkan Pengeluaran daerah terdiri Dari : 1. Belanja tidak langsung Adalah belanja yang tidak berkaitan langsung dengan program kerja atau kegiatan. Yang termasuk belanja tidak langsung biasa antara lain:
2. Belanja Langsung Adalah belanja yang berkaitan langsung dengan program kerja daerah, dan terdiri dari beberapa komponen lain, di antaranya:
Baca juga: Baca juga artikel terkait FUNGSI APBD atau tulisan menarik lainnya Olivia Rianjani Penulis: Olivia Rianjani Editor: Maria Ulfa Kontributor: Olivia Rianjani
Lihat Foto KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Sejalan dengan tujuan bernegara dan juga konsisten dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dilansir dari situs resmi Kementrian Keuangan, APBD harus dibuat menyesuaikan rakyat. Atinya manfaat pengelolaan keuangan daerah harus dirasakan oleh masyarakat sebesar-besarnya dan semaksimal mungkin. Berikut penjelasan mengenai APBD: Pengertian APBDDiambil dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran. Baca juga: Defisit Anggaran: Faktor, Dampak, dan Cara Mengatasinya Selain itu membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, serta otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang. Unsur APBDTerdapat beberapa unsur APBD, yaitu:
Jenis APBDBerdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, sumber pendapatan maupun juga penerimaan daerah terdiri dari:
PAD yang dimaksud terbagi menjadi empat kelompok pendapatan, di antaranya:
Baca juga: Sekda DKI: APBD 2019 Akan Terserap 83,42 Persen |