Jelaskan peranan baku mutu lingkungan di dalam AMDAL

21.

Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Baku mutu lingkungan hidup pada dasarnya adalah standar untuk menentukan kapan sebuah media lingkungan dikatakan cemar (baku mutu ambien) atau kapan sebuah buangan limbah dikatakan mencemari (baku mutu emisi / effluent).

Untuk memahami baku mutu lingkungan hidup, tidak terlepas dari perlunya pemahaman mengenai pencemaran lingkungan. Sederhananya, pencemaran terjadi ketika (a) ada elemen asing tertentu yang masuk ke media lingkungan; (b) yang berasal dari kegiatan manusia; (c) yang mengakibatkan turunnya kualitas lingkungan hingga kehilangan fungsi yang diperuntukkan.[1] Dalam kerangka hukum yang kini berlaku, frasa ketiga (huruf c) dipermudah dengan merujuk baku mutu lingkungan hidup, sehingga baku mutu lingkungan hidup (ambien) lah yang akan menentukan kapan suatu kejadian disebut pencemaran atau bukan pencemaran.

Baku mutu lingkungan hidup terdiri atas dua kategori, yaitu:

Baku mutu ambien

Merupakan standar kapan media lingkungan pada batasan tertentu dan waktu tertentu dikatakan cemar. Baku mutu ambien terdiri atas:

  • Baku mutu air
  • Baku mutu udara ambien
  • Baku mutu air laut

Baku mutu effluent / emisi

Merupakan standar seberapa pekat (dan seberapa banyak) buangan limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan. Baku mutu effluent / emisi jauh lebih beragam dibandingkan dengan baku mutu ambien, mengingat baku mutu emisi ini ditetapkan berdasarkan usaha dan/atau kegiatannya. Berbeda kegiatan, berbeda pula ragam cemaran yang dikeluarkan, sehingga parameter yang diatur dalam baku mutu emisi juga berbeda-beda. Baku mutu effluent / emisi secara umum terdiri atas:

Baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Merupakan ketentuan cadangan untuk memberi ruang apabila perkembangan IPTEK di masa mendatang mensyaratkan baku mutu lainnya. Jika pun ada, kemungkinan baku mutu tersebut akan termasuk dalam salah satu kategori di atas.

Hal-hal yang relevan terkait dengan baku mutu

Apa dampak pembuatan baku mutu LH bagi saya?

  • Bagaimana saya mengetahui proses pembuatan baku mutu LH yang berdampak pada saya?
  • Bagaimana dampak suatu baku mutu dikomunikasikan kepada saya?

Pengembangan baku mutu lingkungan hidup

  • Siapa yang memiliki kewenangan membuat baku mutu LH?
  • Apa saja yang harus dipertimbangkan dalam pembuatan baku mutu LH?

Pelibatan publik dalam pembuatan baku mutu LH

  • Siapa yang terlibat dalam pembuatan baku mutu LH
  • Bagaimana proses pelibatan publik dalam pembuatan baku mutu LH?

[1] Definisi dalam UU No. 32 Tahun 2009 akan lebih mudah diterima bila dibaca dengan pemahaman UU No. 23 Tahun 1997. Definisi pencemaran dalam UU No. 32 Tahun 2009 adalah “masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.” Secara historis, UU No. 23 Tahun 1997 yang mendahuluinya mendefinisikan pencemaran dengan makna yang lebih sederhana, yaitu “masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya.” Akan tetapi, karena pada kasus-kasus lingkungan hidup definisi ini menimbulkan kerancuan dan sulit diterapkan, maka frasa kedua digantikan dengan rujukan pada baku mutu lingkungan.