Jelaskan perbedaan antara anggota Biasa Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan Muhammadiyah

MUQADDIMAH “Dengan nama Allah yang Maha Pemurah, Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang mengasuh semesta alam, yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada engkau kami menyembah dan hanya kepada engkau kami memohon pertolongan. Tunjukanlah kami jalan yang lurus yakni jalan orang-orang yang telah engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan orang-orang yang engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang sesat”. Bahwa sesungguhnya Islam adalah satu-satunya agama tauhid yang haq di sisi Allah dengan berprinsip pada aqidah tauhid dan membawa misi sebagai hudan rahmatan lil’alamin (petunjuk dan rahmat bagi sekalian alam). Oleh sebab itu, Islam harus ditegakan dan dilaksanakan dalam kehidupan bersama ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut merupakan sunnatullah bagi manusia, khususnya umat islam sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi ini. Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan tajdid, adalah salah satu kreasi manusia Muslim dalam upaya menggerakan dan membimbing umat agar mampu melaksanakan fungsi dan perannya. Dalam rangka kelangsungan hakikat dan misinya, Muhammadiyah memerlukan tumbuhnya kader pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita sekaligus sebagai stabilisator, dinamisator dan gerakan perjuangannya. Maka pada 29 Syawal 1384 H. bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M. didirikan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai T a n f i d z M u k t a m a r I M M X V I I I |19 salah satu organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan wadah perjuangan untuk menghimpun, menggerakkan dan membina potensi mahasiswa Islam guna meningkatkan peran dan tanggung jawabnya sebagai kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa, sehingga tumbuh kader-kader yang memiliki kerangka berpikir ilmu amaliyah dan kader amal ilmiah sesuai dengan Kepribadian Muhammadiyah, Kesemuanya itu dilaksanakan secara bersama dengan menjunjung tinggi musyawarah atas dasar iman dan taqwa serta hanya mengharap ridha Allah SWT. Dengan dilandasi semangat ketaqwaan kepada Allah SWT, maka penyelenggaraan organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

(IMM) berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Al-Qur’an dan As-Sunah. Pasal 2 IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas. Pasal 3 Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah berkedudukan di Ibukota Negara

Republik Indonesia.

BAB II ASAS, GERAKAN, DAN LAMBANG Pasal 4 Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah berazas Islam. Pasal 5 IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan kemahasiswaan. Pasal 6 Lambang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah pena yang berlapis dengan tiga warna, ditengah tertuliskan IMM, bunga melati dan pita yang tercantum tulisan arab serta dengan 5 sinar

matahari.

BAB III TUJUAN DAN USAHA Pasal 7 Tujuan IMM adalah mengusahakan terwujudnya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah. Pasal 8 1. Membina para anggotanya untuk selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan ketaqwaan dan pengabdiannya kepada Allah SWT. 2. Membina para anggotanya menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat, dan kader bangsa yang senantiasa setia terhadap keyakinan dan cita-citanya. 3. Mempergiat, mengefektifkan dan mengoptimalkan dakwah amar

ma’ruf nahi munkar kepada masyarakat, terutama Mahasiswa.

BAB IV ORGANISASI Pasal 9 Keanggotaan 1. Anggota IMM terdiri dari: a. Anggota Biasa, ialah mahasiswa Islam yang menyetujui asas dan tujuan IMM. b. Anggota Luar Biasa, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan Muhammadiyah. c. Anggota Kehormatan, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan melestarikan IMM 2. Hak dan Kewajiban serta peraturan lainnya tentang keanggotaan

diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10 Susunan Organisasi 1. Susunan Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terdiri atas: a. Komisariat, ialah kesatuan anggota dalam suatu Kampus, Fakultas atau Akademi dan atau tempat tertentu. b. Cabang, ialah kesatuan Komisariat-Komisariat dalam suatu daerah kabupaten atau kota atau daerah tertentu. c. Daerah, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Provinsi. d. Pusat, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Republik Indonesia. 2. Syarat dan Ketentuan pembentukan organisasi diatur dalam

Anggaran Rumah Tangga.

BAB V PIMPINAN Pasal 11 Pimpinan Komisariat 1. Pimpinan Komisariat adalah pimpinan tertinggi dalam komisariatnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi dalam lingkungannya. 2. Ketua umum Pimpinan Komisariat karena jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di komisariatnya. Pasal 12 Pimpinan Cabang 1. Pimpinan Cabang adalah pimpinan tertinggi dalam Cabangnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi kepada komisariat-komisariat di lingkungannya. 2. Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Cabang serta mengatur kerjasama antara Pimpinan Komisariat dalam suatu Perguruan Tinggi, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) dengan ketentuan yang diatur oleh pimpinan cabang. 3. Ketua umum Pimpinan Cabang karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di cabangnya. Pasal 13 Dewan Pimpinan Daerah 1. Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan tertinggi dalam daerahnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi dalam lingkungannya. 2. Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya. Pasal 14 Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin organisasi Pasal 15 Pergantian dan Pemilihan Pimpinan 1. Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada setiap musyawarah tertinggi di masing-masing tingkat pimpinan. 2. Pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 16 Unsur Pembantu Pimpinan 1. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan dapat membentuk unsur pembantu pimpinan yang diserahi tugas-tugas khusus. 2. Syarat dan ketentuan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan

diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI MASA JABATAN Pasal 17 Pimpinan Komisariat 1. Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Komisariat dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun. 2. Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Cabang dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun. 3. Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Daerah dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun. 4. Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Pusat dipilih untuk

masa jabatan 2 (dua) tahun.

BAB VII PERMUSYAWARATAN Pasal 18 Permusyawaratan terdiri dari : 1. MUKTAMAR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah, dan utusan-utusan Pimpinan Cabang. 2. TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Muktamar, diadakan sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode muktamar. 3. MUSYAWARAH DAERAH, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Daerah, yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 2 (dua) tahun sekali. T a n f i d z M u k t a m a r I M M X V I I I |25 4. MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Cabang yang diikuti oleh anggota Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 1 (satu) tahun sekali. 5. MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Komisariat yang diikuti oleh Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1(satu) tahun sekali. 6. MUSYAWARAH LUAR BIASA, ialah permusyawaratan yang dilaksanakan apabila organisasi dihadapkan pada situasi kepemimpinan yang tidak mendukung untuk berlanjutnya kepemimpinan karena hal-hal yang mendesak dan tidak bisa ditangguhkan dengan disepakati dalam rapat pleno yang dihadiri oleh 3/4 oleh pimpinan dibawahnya. Pasal 19 Keputusan 1. Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara sah. 2. Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila tidak sah dilaksanakan dengan lobying dan apabila tidak sah terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak. 3. Keputusan Muktamar danTanwir berlaku setelah disetujui dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan ditanfidzkan oleh DPP IMM. 4. Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM, dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM. 5. Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah, disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM, dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang IMM. 6. Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku setelah disahkan oleh Pimpinan Cabang IMM, dan ditanfidzkan Pimpinan Komisariat IMM. 7. Mekanisme pengesahan keputusan musyawarah ditetapkan dalam

Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII KEUANGAN Pasal 20 Keuangan Keuangan organisasi diperoleh dari: 1. Uang Pangkal dan Iuran Anggota

2. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 21 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 2. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian

disahkan dalam forum Muktamar.

BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 22 Anggaran Dasar hanya dapat diubah dalam forum Muktamar dan

perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Muktamar yang hadir.

BAB X PEMBUBARAN Pasal 23 1. Pembubaran IMM menjadi wewenang kedaulatan Muktamar, berdasarkan kesepakatan bersama. 2. Setelah IMM dibubarkan segala kewajiban dan aset menjadi

tanggung jawab Muhammadiyah.

BAB XII PENUTUP Pasal 24 Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, dan telah disahkan oleh forum Muktamar XVIII di Malang, Jawa Timur dan mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat

Muhammadiyah.

Ditetapkan di : Malang – Jawa Timur
Tanggal : 06 Agustus 2018

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

BAB I WAKTU DAN LAMBANG Pasal 1 Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah didirikan pada tanggal 29 syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964. Pasal 2 1. Lambang IMM sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 6 adalah sebagai berikut dengan ukuran 1 berbanding 2,5. 2. Penjelasan tentang lambang IMM di atur dalam pedoman

organisasi.

BAB II KEANGGOTAAN Pasal 3 Anggota Biasa 1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah: a. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang setingkat. b. Mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf (a) paling lambat 2 (dua) tahun setelah yudisium dan sebelum usia 31 tahun. 2. Prosedur menjadi anggota biasa : a. Calon anggota harus mengikuti dan dinyatakan lulus perkaderan Darul Arqam Dasar (DAD). b. Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis oleh Pimpinan Komisariat kepada Dewan Pimpinan Daerah melalui Pimpinan Cabang. c. Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM. d. Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat. e. Setiap 6 (enam) bulan sekali DPD melaporkan database keanggotaan kepada Dewan Pimpinan Pusat IMM. f. Anggota IMM tidak boleh merangkap pada organisasi ekstra kampus yang sejenis. Pasal 4 Anggota Luar Biasa 1. Anggota luar biasa adalah alumni IMM yang telah memenuhi kriteria seperti anggota biasa sebagaimana pasal 3 dan mendukung gerakan dakwah Muhammadiyah. 2. Anggota luar biasa atas usulan pimpinan cabang IMM dan ditetapkan oleh DPD IMM. Pasal 5 Anggota Kehormatan 1. Anggota kehormatan adalah orang yang berasal dari luar kalangan IMM yang telah memberikan kontribusi luar biasa pada ikatan. 2. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh pimpinan IMM pada tingkat dimana yang bersangkutan berada setelah dipertimbangkan dan ditetapkan DPP IMM. Pasal 6 Hak dan Kewajiban 1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih. 2. Kewajiban anggota biasa adalah: a. Mempelajari dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan Muhammadiyah. b. Menjadi tauladan utama bagi mahasiswa. c. Tunduk dan taat kepada keputusan organisasi, peraturanperaturan dan menjaga nama baik IMM. d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi. e. Membayar uang pangkal atau iuran yang besarnya disepakati pimpinan setempat. Pasal 7 Pemberhentian Anggota Keanggotaan berhenti karena: 1. Meninggal dunia 2. Permintaan sendiri dengan dibuktikan surat pernyataan. 3. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi. 4. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang pemberhentian anggota sesuai pasal 7 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah : a. Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang; b. Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang secara tertulis; c. Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang, apabila peringatan tersebut pada pasal 7 ayat 4 huruf (b) tidak diindahkan; d. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM. e. Permintaan sendiri dengan melampirkan surat pengunduran

diri.

BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 8 Komisariat 1. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usul Pimpinan Cabang yang bersangkutan. 2. Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi, minimal melaksanakan kegiatan perkaderan. 32| T a n f i d z M u k t a m a r I M M X V I I I Pasal 9 Cabang 1. Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang kurangnya 3 (tiga) komisariat yang telah disahkan. 2. Apabila poin 1 (satu) terpenuhi, maka dalam satu kabupaten atau kota dimungkinkan adanya lebih dari 1 (satu) cabang. 3. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan. 4. Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) dengan mengadakan rapat pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) unsur pimpinan cabang dan 2 (dua) orang perwakilan pimpinan komisariat. 5. Korkom adalah bagian pimpinan cabang yang bertugas membantu sebagian tugas pokok pimpinan cabang. 6. Masa jabatan korkom menyesuaikan dengan masa jabatan pimpinan cabang. Pasal 9A Cabang Luar Negeri 1. Cabang Luar Negeri Dibentuk dan di SK-Kan Oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. 2. Cabang di luar Negeri sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota. 3. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang luar negeri ditentukan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Pasal 10 Daerah 1. Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari sekurang kurangnya 3 (tiga) cabang yang telah disahkan. 2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat T a n f i d z M u k t a m a r I M M X V I I I |33 atas usul Musyawarah Daerah DPD sebelumnya dan setelah mendengar pertimbangan calon Dewan Pimpinan Daerah yang

disahkan.

BAB IV PIMPINAN Pasal 11 Syarat-syarat Pimpinan Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan: 1. Syarat Umum a. Telahmenjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. b. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan persyarikatan. c. Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan. d. Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil. e. Mampu dan cakap melaksanakan tugas. f. Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya. g. Tidak merangkap dengan pimpinan organisasi politik dan anggota organisasi politik. h. Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat di bawahnya. i. Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan. 2. Syarat Khusus bagi Dewan Pimpinan Pusat a. Telah menjadi pimpinan daerah sekurang-kurangnya 1 periode. b. Telah lulus perkaderan Darul Arqam Paripurna. c. Batas usia sebelum 31 tahun. d. Terdaftar sebagai mahasiswa pascasarjana atau sesuai dengan ART pasal 3 ayat 1b 3. Syarat Khusus bagi Dewan Pimpinan Daerah a. Telah menjadi pimpinan cabang sekurang-kurangnya 1 periode b. Telah lulus perkaderan Darul Arqam Madya. c. Batas usia maksimal 28 Tahun. d. Terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi atau sesuai dengan pasal 3 ayat 1b 4. Syarat Khusus bagi Pimpinan Cabang a. Telah menjadi pimpinan komisariat sekurang-kurangnya 1 periode. b. Telah lulus perkaderan Darul Arqam Madya. c. Batas usia maksimal 26 Tahun d. Terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi atau sesuai dengan pasal 3 ayat 1b 5. Syarat Khusus bagi Pimpinan Komisariat a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dibuktikan dengan syahadah. b. Telah lulus perkaderan Darul Arqom Dasar. c. Terdaftar sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi. Pasal 12 Pemberhentian Pimpinan Berhentinya pimpinan karena : 1. Berakhirnya status masa jabatan. 2. Berhalangan tetap. 3. Permintaan sendiri. 4. Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan. Pasal 12A Pemberhentian Ketua Umum 1. Berhentinya ketua umum karena: (a) berakhirnya masa jabatan (b) Berhalangan tetap (c) Permintaan sendiri (d) Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan. 2. Apabila ketua umum berhenti dalam kondisi huruf b,c dan d. maka diadakan rapat pleno diperluas yaitu melibatkan pimpinan setingkat dibawahnya yang diselenggarakan khusus untuk itu. 3. Rapat pleno dipeluas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diikuti oleh: pimpinan harian yang ketua umumnya mengundurkan diri dan melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan, kecuali pimpinan komisariat yang dapat mengadakan rapat pleno pimpinan dihadiri pimpinan setingkat diatasnya. Pasal 13 Dewan Pimpinan Pusat 1. Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh Ketua Umum terpilih dan formatur yang dipilih oleh forum Muktamar. 2. Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi, mentanfidzkan keputusan serta mengawasi pelaksanaannya. 3. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Unsur Pembantu Pimpinan yang diserahi tugas dan menyelenggarakan pekerjaan khusus. 4. Struktur Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal, 1 (satu) orang Bendahara Umum, 14 (Empatbelas) orang Ketua bidang, 14 (Empatbelas) orang sekretaris bidang dan 3 (tiga) orang bendahara. Pasal 14 Dewan Pimpinan Daerah 1. Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh Ketua Umum dan formatur yang dipilih oleh forum Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat. 2. Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya. 3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Unsur Pembantu Pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 4. Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu. 5. Struktur Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari 1 (satu) orang ketua umum, 1 (satu) orang Sekretaris umum, 1 (satu) orang bendahara umum, 13 (Tigabelas) orang ketua bidang, 13 (Tigabelas) ora 13 (Tigabelas) orang ketua bidang, 13 (Tigabelas) orang sekretaris bidang dan 3 (tiga) orang wakil bendahara. 5. Dalam keadaan tertentu struktur Pimpinan Cabang sekurangkurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang Pimpinan Harian. Pasal 15A Pimpinan Cabang Luar Negeri 1. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial Pimpinan cabang luar negeri ditentukan dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. 2. Pimpinan Cabang Luar Negeri memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu. 3. Periodesasi Pimpinan Cabang Luar Negeri untuk masa jabatannya selama 2 (dua) tahun. Pasal 16 Pimpinan Komisariat 1. Pimpinan Komisariat disusun oleh Ketua Umum dan formatur yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang. 2. Pimpinan Komisariat memberikan laporan kepada Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau apabila ada hal-hal yang dipandang perlu. 3. Struktur Pimpinan Komisariat terdiri dari 1 (satu) orang ketua umum, 1 (satu) orang sekretaris umum, 1 (satu) orang bendahara umum, 13 (Tigabelas) orang ketua bidang, 13 (Tigabelas) orang sekretaris bidang dan 3 (tiga) orang wakil bendahara. 4. Dalam keadaan tertentu struktur Pimpinan Komisariat sekurangkurangnya terdiri dari 13 (tigabelas) orang Pimpinan Harian. Pasal 17 Unsur Pembantu Pimpinan 1. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Lembaga Semi Otonom (LSO) dan Lembaga Otonom (LO). 2. Lembaga Semi Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok IMM. 3. Lembaga Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung IMM. 4. Unsur Pembantu Pimpinan dibentuk dan disahkan oleh pimpinan yang bersangkutan. 5. Ketentuan tentang pembentukan dan tugas Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Pedoman Organisasi. Pasal 18 Pemilihan Pimpinan 1. Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. 2. Pemilihan Pimpinan dilakukan dengan mekanisme pemilihan ketua umum dan formatur, kecuali di tingkatan komisariat pemilihan pimpinan menggunakan mekanisme pemilihan formatur. 3. Pelaksanaan pemilihan pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk dan ditetapkan oleh pimpinan masingmasing tingkatan bersama pimpinan dibawahnya melalui rapat pleno untuk satu kali pemilihan. 4. Pelaksanaan pemilihan pimpinan diatur berdasarkan tata tertib pemilihan pimpinan yang ditetapkan oleh Tanwir dan telah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat. Pasal 19 Pergantian dan Perubahan Pimpinan 1. Pimpinan IMM yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru. 2. Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pimpinan. 3. Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat. 4. Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepemimpinan. 5. Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus memenuhi

syarat-syarat sesusai dengan ketentuan.

BAB V PERMUSYAWARATAN Pasal 20 Muktamar 1. Muktamar dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat. 2. Muktamar dihadiri oleh : a. Peserta 1) Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat. 2) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang. 3) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2 (dua) orang. 3. Peserta Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara, peninjau Muktamar berhak menyatakan pendapat. 4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Muktamar ditetapkan dalam forum Tanwir. 5. Acara Pokok Muktamar: a. Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang : 1) Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat. 2) Organisasi. 3) Keuangan. 4) Pelaksanaan keputusan Muktamar/Tanwir. b. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. c. Penyusunan Garis-garis Besar Haluan Organisasi, Garis-garis Besar Haluan Kerja, dan Program Kerja. d. Pemilihan Ketua umum dan Formatur Dewan Pimpinan Pusat. e. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen. f. Rekomendasi. 6. Ketentuan tentang tata tertib Muktamar dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar. 7. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar. 8. Selambat-lambatnya sebulan setelah muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapat pengesahan. 9. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah. 10.Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasikan ke Dewan Pimpinan Daerah seIndonesia. 11.Keputusan Muktamar tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya. Pasal 21 Tanwir 1. Tanwir dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat. 2. Tanwir dihadiri oleh : a. Peserta 1) Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Pusat. 2) Unsur Pembantu Pimpinan Tingkat Pusat yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat. 3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang. b. Peninjau 1) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2) Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat. 3. Acara Pokok Tanwir : a. Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin dan melaksanakan keputusan Muktamar. b. Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar. c. Menetapkan calon tuan rumah Muktamar. 4. Ketentuan tentang tata tertib Tanwir dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Tanwir. 5. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Tanwir. 6. Selambat-lambatnya sebulan setelah Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan. 7. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah. 8. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah seIndonesia. 9. Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Tanwir atau Muktamar kemudian. Pasal 22 Musyawarah Daerah 1. Musyawarah Daerah, disingkat Musyda dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Dewan Pimpinan Daerah. 2. Musyawarah Daerah dihadiri oleh : a. Peserta 1) Pimpinan Harian Dewan Pimpinan Daerah. 2) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4 (empat) orang. 3) Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 2 (dua) orang. 4) Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang. b. Peninjau 1) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. 2) Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Provinsi. 3) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah. 3. Peserta Musyda berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musyda berhak menyatakan pendapat. 4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musyda ditetapkan oleh Rapat Pleno diperluas Dewan Pimpinan Daerah. 5. Acara Pokok Musyawarah Daerah: a. Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang : 1) Kebijakan Dewan Pimpinan Daerah. 2) Organisasi. 3) Keuangan. 4) Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah serta Instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat. b. Penyusunan program IMM periode berikutnya. c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Dewan Pimpinan Daerah. d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam daerah. e. Rekomendasi. 6. Ketentuan tentang tata tertib Musyda dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Musyawarah Daerah. 7. Pada waktu berlangsungnya Musyda dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyda. 8. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyda, Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musyda kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan. 9. Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyda belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat, maka keputusan dianggap sah. 10.Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyda, keputusan Musyda harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di tempatnya masing-masing. 11.Keputusan Musyda tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyda berikutnya. Pasal 23 Musyawarah Cabang 1. Musyawarah Cabang, disingkat Musycab dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang. 2. Musyawarah Cabang dihadiri oleh : a. Peserta 1) Pimpinan Harian Cabang 2) Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 4 (empat) orang. 3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu) orang. b. Peninjau 1) Pimpinan Daerah Muhammadiyah. 2) Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Kota/Kabupaten. 3. Peserta Musycab berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musycab berhak menyatakan pendapat. 4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musycab ditetapkan oleh Rapat Pleno diperluas Pimpinan Cabang. 5. Acara Pokok Musyawarah Cabang: a. Laporan Pimpinan Cabang tentang : 1) Kebijakan Pimpinan Cabang. 2) Organisasi. 3) Keuangan. 4) Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya. b. Penyusunan program IMM periode berikutnya. c. Pemilihan Ketua Umum dan Formatur Pimpinan Cabang. d. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam Cabang. e. Rekomendasi. 6. Ketentuan tentang tata tertib Musycab dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musycab. 7. Pada waktu berlangsungnya Musycab dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musycab. 8. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musycab, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musycab kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapat pengesahan. 9. Apabila sampai 1 (satu) bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musycab belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Daerah, maka keputusan dianggap sah. 10.Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musycab, keputusan Musycab harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di wilayah masing-masing. 11.Keputusan Musycab tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musycab berikutnya. Pasal 24 Musyawarah Komisariat 1. Musyawarah Komisariat, disingkat Musykom dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Komisariat. 2. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh : a. Peserta 1) Pimpinan Harian Komisariat. 2) Seluruh Anggota Komisariat 3) Wakil Pimpinan Cabang 1 (satu) orang. b. Peninjau; Mereka yang diundang oleh Pimpinan Komisariat. 3. Peserta Musykom berhak menyatakan pendapat, memilih dan dipilih serta memiliki hak 1 (satu) suara. Peninjau Musykom berhak menyatakan pendapat. 4. Ketentuan tentang waktu dan tempat pelaksanaan serta agenda Musykom ditetapkan oleh Rapat Pleno Pimpinan Komisariat. 5. Acara Pokok Musyawarah Komisariat : a. Laporan Pimpinan Komisariat tentang : 1) Kebijakan Pimpinan Komisariat. 2) Organisasi. 3) Keuangan. 4) Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Komisariat serta Instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya. b. Penyusunan program IMM periode berikutnya. c. Pemilihan Formatur Pimpinan Komisariat. d. Musyawarah Formatur untuk menentukan Ketua Umum dan menyusun Pimpinan. e. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen dalam Komisariat. f. Rekomendasi. 6. Ketentuan tentang tata tertib Musykom dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musykom. 7. Pada waktu berlangsungnya Musykom dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musykom. 8. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musykom, Pimpinan Komisariat harus menyampaikan hasil keputusan tentang acara pokok Musykom kepada Pimpinan Cabang untuk mendapat pengesahan. 9. Apabila sampai 15 (lima belas) sesudah penyerahan hasil keputusan Musykom belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang, maka keputusan dianggap sah. 10.Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musykom, keputusan Musykom harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat. 11.Keputusan Musykom tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musykom berikutnya. Pasal 25 Musyawarah Luar Biasa 1. Musyawarah Luar Biasa, disingkat Musylub dilaksanakan oleh dan atas tanggung jawab pimpinan yang terkait. 2. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila terjadi kevakuman kepemimpinan selama 6 bulan untuk Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah serta 3 bulan Untuk Pimpinan Cabang dan tidak bisa diselesaikan oleh Pimpinan Harian. 3. Ketentuan tentang pelaksanaan, tata tertib, susunan acara, dan peserta Musyawarah Luar Biasa, sama dengan ketentuan musyawarah tiap jenjang pimpinan. 4. Tanggung jawab Musylub bisa dilakuakn oleh jenjang kepemimpinan di atasnya apabila tidak bisa diselesaikan oleh Pimpinan Harian terpilih pada musyawarah sebelumnya. Pasal 26 Masa Jabatan 1. Masa jabatan Pimpinan disesuaikan dengan Anggaran Dasar BAB 6 (Enam) pasal 17 (Tujuh belas). 2. Pimpinan akan di caretaker apabila melebihi masa jabatannya selebih-lebihya 4 bulan. Pasal 27 Keputusan Musyawarah 1. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat. 2. Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara. 3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsung. 4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan, atau diserahkan kepada pimpinan di atasnya, sedangkan untuk Muktamar atau

Tanwir diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

BAB VI Pasal 28 LAPORAN 1. Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi keorganisasian, gerakan, amal usaha, keuangan dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang atau lembaga khusus. 2. Laporan seperti dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasnya, dengan ketentuan; bagi Dewan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang setiap 6 (enam) bulan, sedangkan

bagi Komisariat setiap 3 (tiga) bulan.

BAB VII Pasal 29 KEUANGAN 1. Keperluan IMM secara umum dibiayai bersama oleh Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Pusat. 2. Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masingmasing. 3. Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat. 4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota diatur sebagai berikut: a. 50% untuk Pimpinan Komisariat. b. 25% untuk Pimpinan Cabang. c. 15% untuk Dewan Pimpinan Daerah. d. 10% untuk Dewan Pimpinan Pusat. 5. Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut: a. Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan. b. Tim verifikasi di bentuk dari perwakilan pimpinan dibawahnya atau tim independen. c. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

d. Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.

BAB VIII Pasal 30 Peraturan Khusus dan Pedoman Kerja Setiap pimpinan dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran

Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.

BAB IX Pasal 31 PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh forum Muktamar, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar yang hadir untuk membicarakan hal

tersebut.

BAB X Pasal 32 KETENTUAN LAIN 1. Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.

2. Pedoman administrasi diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB XI Pasal 33 PENUTUP 1. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat. Pasal 34 Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya, dan telah disahkan oleh forum Muktamar XVIII di Malang – Jawa Timur dan Mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ditetapkan di : Malang – Jawa Timur

Tanggal : Agustus 2018

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA