3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Palangka Raya – Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Pasal 1 (6) disebutkan bahwa pengertian dari Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah (Pasal 1 (8)). Sekretaris Daerah selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, serta penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Berikut ini adalah JADWAL PENYUSUNAN APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006.
Salah satu tugas Kepala SKPKD selaku PPKD adalah menyusun rancangan perubahan APBD. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal – hal seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; keadaan darurat atau keadaan luar biasa. Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Berikut ini adalah JADWAL PERUBAHAN APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006.
SKPD menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara periodik yang meliputi laporan realisasi anggaran SKPD, neraca SKPD, catatan atas laporan keuangan SKPD. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan. Berikut adalah JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Amir Hamzah K. Hadi, SH berharap informasi mengenai jadwal Penyusunan APBD, jadwal Perubahan APBD, dan jadwal Pertanggungjawaban APBD ini dapat bermanfaat bagi seluruh Badan/Dinas/instansi pemerintah lainnya. |