Jelaskan perbedaan struktur belanja di dalam apbd berdasarkan permendagri 13/2006 dengan sap

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

Palangka Raya – Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Pasal 1 (6) disebutkan bahwa pengertian dari Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah (Pasal 1 (8)).

            Sekretaris Daerah selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, serta penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).

            Berikut ini adalah JADWAL PENYUSUNAN APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006.

No.

URAIAN

WAKTU

KETERANGAN

A.

APBD

1.

Penyusunan RKPD

Akhir Bulan Mei

2.

Penyampaian Rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) kepada Kepala Daerah

Awal Bulan Juni

1 Bulan

3.

Penyampaian Rancangan KUA dari Kepala Daerah kepada DPRD

Pertengahan Bulan Juli

3 Minggu

4.

KUA disepakati antara Kepala Daerah dengan DPRD

Minggu Pertama Bulan Juli

1 Minggu

5.

Penyusunan Rancangan PPAS (Prioritas dan Plafon  Anggaran Sementara)

1 Minggu

6.

Penyampaian Rancangan PPAS ke DPRD

Minggu Kedua Bulan Juli

3 Minggu

7.

PPAS disepakati antara Kepala Daerah dengan DPRD

Akhir Buli Juli

8.

Penetapan Pedoman Penyusunan RKA – SKPD oleh Kepala Daerah

Awal Bulan Agustus

1 Minggu

9.

Penyampaian Raperda APBD kepada DPRD

Minggu Pertama Bulan Oktober

2 Bulan

10.

Pengambilan keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap RAPBD

Paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan (awal bulan Desember)

11.

Penetapan hasil evaluasi

15 hari kerja (pertengah bulan Desember)

12.

Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan KDH tentang penjabaran APBD bila sesuai hasil evaluasi

Akhir Desember (31 Desember)

13.

Penyempurnaan sesuai hasil evaluasi

7 hari kerja

Akhir Bulan Desember

14.

Pembatalan berdasarkan hasil evaluasi

7 hari kerja setelah hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri/Gubernur

15.

Penghentian dan pencabutan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD bersama DPRD

7 hari kerja

Awal Bulan Januari

16.

Penetapan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Peraturan Daerah APBD dan penyampaian hasil penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi

3 hari setelah keputusan ditetapkan

17.

Penetapan Peraturan Daerah APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD

31 Desember

18.

Penyampaian Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur

7 hari kerja

B.   DALAM HAL DPRD TIDAK MENGAMBIL KEPUTUSAN TERHADAP RAPERDA TENTANG APBD

1.

Penyampaian Rancangan Peraturan Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur dalam hal DPRD tidak mengambil keputusan bersama terhadap Raperda tentang APBD sampai dengan batas waktu yang ditetapkan UU

Paling lama 15 hari setelah Raperda tidak disetujui DPRD (Pertengahan Bulan Desember)

2.

Pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah

Paling Lama 30 hari kerja (Pertengahan Bulan Januari)

1 (satu) Bulan

C.   APBD BAGI DAERAH YANG BELUM MEMILIKI DPRD

1.

Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur bagi daerah yang belum memiliki DPRD

Pertengahan Bulan Juni

2.

Persetujuan Menteri Dalam Negeri/Gubernur

Minggu Pertama Bulan Juli

15 hari

3.

Penyampaian Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD

30 hari kerja sejak KUA dan PPAS disahkan Menteri Dalam Negeri/Gubernur

Minggu Pertama Bulan Agustus

            Salah satu tugas Kepala SKPKD selaku PPKD adalah menyusun rancangan perubahan APBD. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal – hal seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; keadaan darurat atau keadaan luar biasa. Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.

Berikut ini adalah JADWAL PERUBAHAN APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006.

No.

URAIAN

WAKTU

KETERANGAN

1.

Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD

Minggu Pertama Bulan Agustus

2.

Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS antara Kepala Daerah dan DPRD

Minggu Kedua Bulan Agustus

7 hari

3.

Pedoman Penyusunan RKA – SKPD Perubahan APBD

Minggu Ketiga Bulan Agustus

4.

Penyampaian Raperda APBD beserta lampiran kepada DPRD

Minggu Kedua Bulan September

5.

Persetujuan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD

3 Bulan Sebelum Tahun Anggaran Berakhir

Akhir Bulan September

6.

Penyampaian Kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi

3 hari kerja

7.

Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang hasil evaluasi

15 hari kerja

Pertengahan Bulan Oktober

8.

Pengesahan Peraturan Daerah yang telah dievaluasi dan dianggap sesuai dengan ketentuan

Pertengahan Bulan Oktober

9.

Penyempurnaan Peraturan Daerah sesuai hasil evaluasi apabila dianggap bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi

7 hari kerja

Minggu Ketiga Bulan Oktober

10.

Pembatalan Peraturan Daerah Perubahan APBD bila tidak dilakukan penyempurnaan

7 hari kerja setelah pemberitahuan untuk penyempurnaan sesuai hasil evaluasi

Minggu Keempat Bulan Oktober

11.

Pencabutan Raperda Perubahan APBD

7 hari kerja

Minggu Pertama Bulan November

12.

Pemberitahuan untuk penyampaian rancangan perubahan DPA – SKPD

3 hari kerja setelah PAPBD disahkan

Minggu Ketiga Bulan Oktober

            SKPD menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara periodik yang meliputi laporan realisasi anggaran SKPD, neraca SKPD, catatan atas laporan keuangan SKPD. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan.

Berikut adalah JADWAL PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006.

No.

URAIAN

WAKTU

KETERANGAN

1.

Penyusunan Laporan Realisasi Semester I

Minggu Kedua Bulan Juni

2.

Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Semester I dari Pengguna Anggaran ke PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah)

7 hari kerja setelah Semester I berakhir

3.

Penyampaian hasil konsolidasi Laporan Semester I oleh PPKD ke Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuda

Minggu Kedua Bulan Juli

4.

Penyampaian Laporan Semester I dari Sekretaris Daerah ke KDH

Minggu Ketiga Bulan Juli

5.

Penyampaian Laporan Realisasi Semester I dari KDH ke DPRD

Akhir Bulan Juli

6.

Penyampaian Laporan Keuangan SKPD kepada Kepala Daerah melalui PPKD

2 Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir

Bulan Februari

7.

Konsolidasi laporan keuangan SKPD oleh PPKD

3 Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir

Bulan Maret

8.

Penyampaian Laporan Keuangan Daerah ke BPK

3 Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir

Akhir Maret

9.

Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK

2 Bulan Setelah Disampaikan

Bulan Mei

10.

Penyampaian Raperda pertanggungjawaban yang telah diaudit BPK dari KDH kepada DPRD

6 Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir

Akhir Bulan Juni

11.

Persetujuan DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban yang telah diaudit BPK

1 Bulan Setelah Disampaikan

Akhir Bulan Juli

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Amir Hamzah K. Hadi, SH berharap informasi mengenai jadwal Penyusunan APBD, jadwal Perubahan APBD, dan jadwal Pertanggungjawaban APBD ini dapat bermanfaat bagi seluruh Badan/Dinas/instansi pemerintah lainnya.