Jelaskan praktik sistem politik demokrasi terpimpin yang berpusat pada presiden brainly

Di awal kemerdekaan, kehidupan bangsa Indonesia tidak berjalan dengan mulus. Tidak hanya kehidupan dan perekonomian yang sulit, situasi politik pun sangat bergejolak karena mengalami perselisihan politik hingga gerakan separatis di daerah-daerah. Dengan kondisi negara yang belum stabil tersebut, dimana ini dinilai bisa mempengaruhi situasi keamanan nasional maka pemerintahan Orde Lama mulai menerapkan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin.

Demokrasi Terpimpin adalah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan berpusat pada pemimpin negara yang saat itu dijabat oleh Presiden Soekarno. Demokrasi ini diumumkan pertama kali oleh Presiden Soekarno pada pembukaan sidang konstituante tanggal 10 November 1956. Sistem pemerintahan ini sendiri berlangsung dari tahun 1959 hingga 1965.

Mengapa Indonesia perlu mengganti dari sistem Liberal ke Demokrasi Terpimpin? Karena saat masa liberal Indonesia berada pada kondisi yang sulit, dimana banyak mengalami perselisihan politik hingga gerakan separatis pada daerah-daerah. Disamping itu, dewan konstituan juga gagal menjalankan tugasnya untuk membuat Undang-Undang Dasar (UUD) baru.

(Baca juga: Indonesia Pada Masa Demokrasi Liberal)

Untuk mengeluarkan bangsa dari persoalan pelik tersebut, maka Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 yang selanjutnya disebut dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dalam Dekrit tersebut, Presiden menyatakan membubarkan Dewan Konstituante dan kembali pada Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Maka dimulailah era baru demoktasi dan pemerintahan Indonesia yaitu Demokrasi Terpimpin.

Dekrit Presiden juga membawa dampak sangat besar dalam kehidupan politik nasional. Pasalnya, yang disebut demokrasi pada masa ini ialah perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia.

Presiden Soekarno memegang penuh kekuasaan negara. Hal ini menjadi pemicu terjadinya kesenjangan yang berlangsung di Indonesia saat itu. Akibatnya, Presiden akan memiliki kekuasaan tertinggi dapat dengan mudah menyingkirkan pihak yang dianggap tidak sejalan atau bertentangan dengan politik.

Peran militer di masa demokrasi terpimpin diperkuat dengan dibekali senjata. Selain ditugaskan sebagai pelindung, peran militer ini untuk menarik perhatian serta dukungan partai politik. Kekuatan politik lainnya, yaitu PKI dengan menggunakan sistem “menempel” agar mendapatkan citra positif di depan Presiden Soekarno. PKI mulai memanfaatkan situasi demi mendapatkan tempat yang sah dalam konstelasi politik Indonesia.

Sayangnya, perpolitikan Indonesia pada masa demokrasi terpimpin dinilai sudah keluar dari aturan yang benar. Demokrasi bukan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan akan tetapi dipimpin oleh institusi kepresidenan yang sangat otoriter dan jauh dari nilai-nilai demokrasi universal.

Jawaban:

Sejak masa kemerdekaan hingga saat ini, Indonesia telah mengalami berbagai perubahan sistem politik dan ekonomi. Demokrasi yang kita rasakan sekarang memerlukan proses yang panjang. Salah satu sistem demokrasi yang pernah dijalankan oleh Indonesia adalah demokrasi terpimpin yang berlangsung pada tahun 1959 hingga 1965.

Demokrasi terpimpin adalah sistem demokrasi di mana seluruh keputusan berpusat pada pemimpin negara yang saat itu dijabat oleh Presiden Soekarno. Demokrasi ini diumumkan pertama kali oleh Presiden Soekarno pada pembukaan sidang konstituante tanggal 10 November 1956.

Kenapa Demokrasi Terpimpin?

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin. Dari segi keamanan sosial, saat itu Indonesia menghadapi banyak gerakan separatis di masa demokrasi liberal. Gerakan-gerakan tersebut mengakibatkan ketidakstabilan negara.

Selain itu, pergantian kabinet terjadi berulang kali di masa demokrasi liberal, sehingga program-program yang telah dirancang tidak dapat dijalankan dengan penuh. Akibatnya, pembangunan ekonomi pun tidak berlangsung dengan lancar. Konstituante juga gagal menyusun Undang-Undang Dasar yang baru untuk menggantikan UUDS 1950.

Demokrasi terpimpin diawali oleh anjuran Presiden Soekarno untuk menggantikan UUDS 1950 kembali ke UUD 1945. Karena usulan tersebut mengundang pro-kontra di kalangan anggota konstituante, diadakanlah pemungutan suara. Hasilnya, 269 orang setuju untuk kembali ke UUD 1945, sementara 199 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD 1945.

Namun, hasil pengumpulan suara tidak dapat dijalankan karena anggota yang menyetujui usulan Presiden Soekarno tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. Karena itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:

Tidak berlaku kembali UUDS 1950,

berlakunya UUD 1945,

dibubarkannya konstituante,

pembentukan MPRS dan DPAS.

Kalau begitu, apa yang membedakan demokrasi terpimpin dengan sistem demokrasi lainnya?

Salah satu ciri demokrasi terpimpin yang paling dominan adalah kekuasaan presiden yang mendominasi. Demokrasi jenis ini menempatkan presiden di atas kekuasaan segalanya di pemerintahan Indonesia. Hal ini menjadi pemicu terjadinya kesenjangan yang berlangsung di Indonesia saat itu. Akibatnya, presiden yang memiliki kekuasaan tertinggi dapat dengan mudah menyingkirkan pihak yang ia anggap tidak sejalan atau bertentangan di bidang politik.

Selain itu, partai politik memiliki ruang gerak yang terbatas di masa demokrasi terpimpin. Anggota yang mengisi jabatan dalam pemerintahan tidak lagi diambil dari partai politik. Tugas partai politik saat itu hanyalah mendukung presiden dan kebijakannya.

Tidak hanya partai politik, pers pun dikekang dan tidak dapat menyalurkan aspirasi politik rakyat. Beberapa oknum membatasi kebebasan pers, sehingga bangsa Indonesia dikenal menutup diri saat itu.

Peran militer di masa demokrasi terpimpin diperkuat. Mereka dibekali senjata dan ditugaskan sebagai pelindung, khususnya bagi Presiden Soekarno. Paham komunis juga menyebar dengan cepat, khususnya karena terdapat hubungan timbal-balik antara PKI dengan Presiden Soekarno.

Masa kepemimpinan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia merupakan bagian dari sejarah bangsa yang amat penting. Pada saat menjadi kepala negara, Soekarno pernah mencoba beberapa sistem pemerintahan, salah satunya adalah demokrasi terpimpin.

Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin diawali sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini dianggap menandai kekuasaan Soekarno yang hampir tidak terbatas dan pemusatan kekuasaan berada di tangan Presiden Soekarno.

Masa Demokrasi Terpimpin dimulai dengan hadirnya Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai politik yang paling dominan dan TNI AD sebagai kekuatan Hankam dan sosial politik. Demokrasi Terpimpin merupakan penyeimbangan kekuasaan antara kekuatan politik militer Angkatan Darat dan Partai Komunis Indonesia dan Presiden Soekarno sebagai penyeimbang di antara keduanya.

Baca Juga

Pertentangan antara Presiden Soekarno, TNI AD dan partai-partai politik dalam konteks Demokrasi Terpimpin menjadi kajian penting dalam melihat kekuasaan Presiden dalam kurun waktu berlakunya UUD 1945 di Indonesia. Pada era pemerintahan sistem politik Demokrasi Terpimpin ini, peranan PKI sangat menonjol dan berkembang menjadi kekuatan politik.

Sementara pihak yang gigih melawan PKI adalan Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang pada akhirnya dibubarkan oleh Presiden Soekarno karena dianggap menjadi pendukung pemberontakan yang terjadi di daerah Sumatera dan Sulawesi. TNI AD juga turut menjadi pihak yang anti komunis. Presiden Soekarno bekerjasama dengan TNI AD untuk mengendalikan partai politik, namun di sisi lain Soekarno melindungi PKI.

Soekarno membutuhkan PKI karena merasa terancam akan kemungkinan pengambil-alihan kekuasaan oleh Angkatan Darat, maka terjadilah persaingan antara tiga kekuatan, yaitu Presiden, TNI AD dan PKI. Otoritas dan kedudukan Soekarno sebagai penentu kebijakan-kebijakan politik menjadikannya sebagai ajang perebutan dua kekuatan politik antara TNI dan PKI untuk saling mendekati dan mempengaruhi Presiden.

Advertising

Advertising

Baca Juga

Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru untuk pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, namun pada kenyataannya hingga tahun 1958 belum sukses mendefinisikan UUD yang diharapkan.

Sementara di kalangan warga pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 lebih kuat. Dalam menanggapi hal itu, pada 22 April 1959 Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45.

Pada 30 Mei 1959 Konstituante menerapkan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang mencetuskan setuju lebih banyak dan tetapi karenanyanya pemungutan suara ini harus diulang, sebab banyak suara tidak memenuhi kuorum.

Kuorum adalah banyak minimum anggota yg harus benar di rapat, majelis, dan untuknya (biasanya lebih dari separuh banyak anggota) supaya dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali diterapkan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum.

Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses (masa perhentian sidang parlemen; ketika istirahat dari cara bersidang) yang ternyata merupakan penghabisan dari upaya penyusunan UUD.

Hingga akhirnya, pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara formal di Istana Merdeka.

Isi dari Dekrit tersebut antara lain:

  • Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
  • Pemberlakuan kembali UUD '45 dan tidak berlangsungnya UUDS 1950.
  • Pembubaran Konstituante.

    Baca Juga

Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin

Apa yang membedakan demokrasi terpemimpin dengan jenis demokrasi lain? Untuk lebih memahaminya simaklah ciri demokrasi tersebut.

1. Adanya Lembaga Perwakilan Rakyat

Ciri pertama demokrasi terpemimpin adalah adanya lembaga perwakilan rakyat. Setelah kembali kepada UUD 1945, Presiden Soekarno mencoba mengikuti aturan yang ada di dalamnya.

MPRS, DPRS, dan DPAS dibentuk. Hanya saja lembaga negara yang seharusnya menjadi ciri demokrasi ini, semua anggotanya dipilih oleh Presiden. Beberapa jabatan bahkan dipegang secara rangkap. Ini menyebabkan lembaga negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak independen.

2. Kedudukan Presiden Sebagai Kepala Pemerintah dan Kepala Negara

Pada saat demokrasi parlementer, Presiden berkedudukan hanya sebagai kepala negara. Menteri-menteri dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen. Sebagai kepala pemerintahan ada perdana menteri.

Demokrasi terpimpin kembali merujuk pada UUD 1945. Di sini Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan. Menteri-menteri diangkat untuk membantu tugas presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Dengan demikian, kabinet yang dibentuk kembali kepada kabinet presidentil.

3. Kekuasaan Presiden Tidak Terbatas

Semua urusan negara tergantung pada presiden. Presiden menunjuk anggota lembaga negara dan ketuanya. Sementara anggota lembaga negara tersebut ada pula yang menjabat sebagai menteri.

Akibatnya, semua berada di bawah kekuasaan Presiden. Bahkan, Presiden Sukarno diangkat sebagai presiden seumur hidup. Sebuah pengangkatan yang melanggar ketentuan dalam UUD 1945.

4. Dibentuk Poros Nasakom

Nasakom merupakan singkatan dari nasionalis dan komunis. Di sini merupakan penyatuan ide Sukarno yang ingin merangkul kaum nasionalis dan komunis di bawah naungan negara Indonesia. Padahal komunis merupakan ajaran yang tidak mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sesuatu yang tidak hanya melanggar UUD 1945 tetapi juga Pancasila.

5. Penyederhanaan Partai

Pada awalnya penyederhanaan partai merupakan bagian dari menghapuskan kepentingan partai dan golongan yang sangat mendominasi. Namun, pada prakteknya penyederhaan partai termasuk pada pembubaran partai-partai yang tidak sejalan dengan pemerintah.

6. Peran Serta ABRI dalam Politik

Saat demokrasi terpemimpin ABRI menganut dwi fungsi, yaitu peran sebagai pelindung negara sekaligus dalam kegiatan politik. Akibatnya peran ABRI yang lebih utama banyak ditinggalkan.

7. Kebebasan Pers Dilarang

Pada masa pemerintahan demokrasi terpemimpin tidak semua orang bebas menyuarakan pendapatnya. Padahal hal itu dijamin dalam UUD 1945. Pemerintah melarang kebebasan pers. Siapa saja yang mengkritik pemerintah maka akan ditangkap.

8. Berlaku Politik Mercusuar

Kelompok atau perorangan yang identik dengan Barat dan Amerika dilarang. Pemerintah saat itu memberlakukan politik mercusuar. Politik yang didominasi atau berkiblat ke Cina sebagai negara komunis.

Baca Juga

Pada masa Demokrasi Terpimpin, banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 seperti:

  • Pembentukan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis).
  • Tap MPRS Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup.
  • Pembubaran DPR hasil pemilu oleh Presiden.
  • Pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri negara oleh Presiden.
  • GBHN yang bersumber pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” ditetapkan oleh DPA, bukan MPRS.

Konsep & Tujuan Demokrasi Terpimpin

Demokrasi Terpimpin merupakan suatu gagasan pembaruan kehidupan politik, sosial, dan ekonomi. Gagasan ini dikenal sebagai Konsepri Presiden 1957. Terdapat dua pokok pemikiran dalam konsepsi tersebut, di antaranya:

  • Pembaruan struktur politik harus diberlakukan sistem Demokrasi Terpimpin yang didukung oleh kekuatan yang mencerminkan aspirasi masyarakat secara seimbang.
  • Membentuk kabinet gotong royong berdasarkan imbangan kekuatan masyarakat, yang terdiri atas wakil partai politik dan kekuatan golongan politik baru atau golongan fungsional alias golongan karya.

Demokrasi Terpimpin memiliki tujuan untuk menata ulang kehidupan politik serta pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Namun, justru terdapat banyak pelanggaran UUD 1945 pada proses pelaksanaannya.

Kemudian, sistem Demokrasi Terpimpin mulai ditinggalkan setelah terjadi peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965 yang menjadi awal melemahnya pengaruh dan kekuasaan Presiden Soekarno.