Jelaskan tentang pembagian kekuasaan secara vertikal

Bagan pembagian kekuasan di Indonesia dari Buku PKn SMA X.

TRIBUNNEWS.COM - Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur pembagian kekuasaan di Indonesia.

Secara umum, pembagian kekuasaan tersebut dibagi dalam dua jenis, pertama pembagian kekuasaan secara horisontal, kedua pembagian kekuasaan secara vertikal.

Mengutip makalah Iwan Setiawan, berjudul "Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia" berikut penjelasan dua jenis pembagian kekuasaan tersebut.

Baca juga: Berbagai Macam Rumah Adat di Indonesia dari Pulau Jawa hingga Papua

Baca juga: Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan

Pembagian Kekuasaan Horisontal

Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri.

Pembagian kekuasaan horisontal ini berupa pembagian lembaga-lembaga negara sesuai perannya masing-masing.

Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain dengan kedudukan yang sejajar.

Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca juga: Pengertian Tempo pada Lagu, Lengkap dengan Jenis-jenis Tempo dan Contohnya

Baca juga: 8 Planet dalam Tata Surya! Simak Penjelasan, Ciri Ciri dan Karakteristiknya

Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, khususnya di masa Orde Baru kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat.

Berbicara mengenai pembatasan kekuasaan dalam suatu negara, tak lepas dari konsep pembagian kekuasaan. Di Indonesia, pembagian kekuasaan terdiri dari dua bagian, yakni pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal.

Ilustrasi: Pembagian Kekuasan secara Vertikal. Foto: Pixabay

Dikutip dari jurnal Politik Indonesia oleh Afan Gaffar, pembatasan kekuasaan pada suatu negara adalah untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh seseorang atau institusi. Selain itu, pembatasan kekuasaan dilakukan untuk menghindari terpusatnya kekuasaan oleh individu maupun kelompok atau institusi.

Inilah mengapa penerapan pemisahan dan pembagian kekuasaan suatu negara penting untuk dilakukan. Selain untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh individu atau kelompok tertentu, pembagian kekuasaan dilakukan untuk melihat posisi kekuasaan dalam sebuah struktur kekuasaan negara.

Seperti yang telah disinggung pada awal pembahasan, Indonesia memiliki dua jenis pembagian kekuasaan. Kali ini simak bagaimana pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia.

Pembagian Kekuasaan secara Vertikal

Dikutip dari e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya. Dalam hal ini pembagian kekuasaan terdiri dari beberapa tingkatan pemerintahan.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebut:

“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah-daerah dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dalam undang-undang.”

Berdasarkan pasal tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia berlangsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Khususnya, terdiri dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.

Pembagian kekuasaan secara vertikal juga berlangsung pada tingkat pemerintah daerah. Penentuan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat. Koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dari pemerintah pusat, ditujukan untuk menjaga hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten maupun kota.

Asas desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Mulai dari pemerintah daerah tingkat atas kepada pemerintah daerah tingkat di bawahnya.

Penerapan asas tersebut ditujukan sebagai konsekuensi dari pembagian kekuasaan secara vertikal di negara ini. Melalui asas yang sama, pemerintah pusat bisa menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom.

Para pihak yang menjalankannya terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Keduanya bertanggung jawab mengatur urusan pemerintahan di daerah masing-masing.

Namun, terdapat beberapa urusan pemerintahan yang tidak bisa diatur sendiri oleh pemerintah daerah, sehingga masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyatakan bahwa:

“Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat”

Adapun urusan-urusan yang dimaksud terdiri dari:

Itulah penjelasan tentang pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia. Pembagian kekuasaan secara vertikal dapat memaksimalkan potensi daerah yang diatur melalui kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA