Jelaskan Wilayah Indonesia berdasarkan Konvensi hukum laut PBB Tahun 1982

Buku

Afrizal, Metode Penelitian Kualitatif, Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Amiruddin, Zainal Asikin, Pengentar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sodik, Dikdik Mohamad, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Bandung: Renika Aditama, 2016.

Parthiana, I Wayan, Landas Kontinen Dalam Hukum Laut Internasional, Jakarta: Mandar Maju, 2015.

J. G. Starke. Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh Buku 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

J.G. Starke. Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesepuluh Buku 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Kusumaatmadja, Mochtar, Konsepsi Negara Nusantara Pada Konfrensi Hukum Laut III, Bandung: Alumni, 2003.

Kusumaatmadja, Mochtar., Et.Al. Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Alumni, 2002.

Kusumaatmadja, Mochtar, Masalah Lebar Laut Teritorial, Pada Konperensi-Konperensi Hukum Laut Djenewa (1958 dan 1960), Bandung: Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan, 1995.

Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Subianto, Prabowo, Membangun Kembali Indonesia (Strategi Besar Transformasi Bangsa), Jakarta, Institut Garuda Nusantara, Pusat Studi Kebijakan Strategis Indonesia, 2013

R. Soebekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradya Paramita, 2000.

Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Press, 2011.

Rudy, T. May, Hukum Internasional I, Bandung: Renika Aditama, 2001.

Konvensi Internasional dan Perundang-Undangan.

UNCLOS Jenewa Tahun 1958 Tentang Hukum Laut Internasional

UNCLOS Jamaika 1982 Tentang Hukum Laut Internasional

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia

Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Jakarta -

Batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain telah ditentukan dalam hukum internasional. Misalnya Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nation Convention of the law of the Sea (UNCLOS 1982).

Meski begitu, batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain kerap menjadi bahan 'pertikaian.' Apalagi Indonesia dikenal sebagai negara maritim dengan luas wilayah lautan lebih besar daripada daratan.

Batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain kemudian diselesaikan dengan diplomasi. Indonesia memiliki perjanjian batas wilayah laut kurang lebih dengan 10 negara di sekitarnya. Perjanjian tentunya menguntungkan kedua belah pihak.

Batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain

Dikutip dari situs Kementerian Pertahanan, secara umum batas wilayah laut Indonesia terdiri atas:

  • Utara: Laut China Selatan dan Samudera Pasifik
  • Selatan: Samudera Hindia
  • Timur: Samudera Pasifik
  • Barat: Samudera Hindia.

Hukum internasional lantas membagi wilayah laut menjadi beberapa jenis untuk memudahkan pemanfaatannya. Pembagian mencegah terjadinya perseteruan atau tindakan lain yang merugikan kedaulatan dua negara.

Jenis batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain:

a. Laut wilayah (laut teritorial)

UNCLOS 1982 memutuskan, lebar laut teritorial tidak lebih dari 12 mil laut diukur dari garis pangkal sesuai hukum internasional.

b. Perairan pedalaman

Wilayah ini adalah perairan pada sisi darat garis pangkal laut teritorial. Kedaulatan Indonesia di perairan dalam bersifat mutlak tanpa bisa ditawar.

c. Perairan kepulauan

Wilayah ini meliputi perairan yang dilingkupi garis pangkal tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari garis pantai. Negara kepulauan, misal Indonesia, memiliki kedaulatan di perairan kepulauan.

d. Zona tambahan

Areal ini adalah zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya dan tidak lebih dari 24 mil laut, dari garis pangkal pengukuran lebar laut teritorial.

e. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Wilayah ini adalah zona maritim yang terletak di luar. ZEE berbatasan dengan laut wilayah yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut diukur dari garis-garis pangkal. Di wilayah ini negara berdaulat bebas melakukan eksplorasi dan konservasi.

f. Landas kontinen

Zona ini meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya (seabed dan subsoil) yang terletak di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratnya. Landas kontinen memanjang hingga pinggiran luar tepi kontinen (continental margin), atau berjarak sekitar 200 mil dari garis pangkal.

g. Laut lepas (bebas)

Laut bebas adalah perairan yang tidak termasuk ZEE, laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Semua negara bisa menikmati kebebasan di wilayah ini kecuali hak berdaulat negara pantai.

h. Kawasan dasar laut internasional

International Sea-bed Area-The Area diatur dalam UNCLOS 1982 BAB XI. Dalam aturan tersebut, tidak satu negara pun boleh menuntut atau melaksanakan kedaulatan di wilayah Kawasan.

Dengan aturan tersebut, maka Indonesia dan negara sekitar mengatur batas wilayah laut. Informasi ini bisa diketahui dari paper berjudul Perkembangan Terakhir Batas Maritim Indonesia Dengan Negara Tetangga yang ditulis Tri Patmasari, dkk, dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah-Badan Informasi Geospasial (BIG).

Berikut batas wilayah laut Indonesia dengan negara lain:

a. Indonesia - Malaysia

  1. Landas Kontinen, 27 Oktober 1969
  2. Laut Teritorial Di Selat Malaka, 17 Maret 1970

b. Indonesia - Singapura

  1. Laut Teritorial Di Selat Singapura, 25 Mei 1973
  2. Laut Teritorial Di Selat Singapura Bagian Barat, 10 Maret 2009
  3. Laut Teritorial Di Selat Singapura Bagian Timur, 3 September 2014

c. Indonesia - Australia

  1. Dasar Laut Tertentu, 18 Mei 1971
  2. Dasar Laut Tertentu Di Wilayah Laut Timor Dan Arafura, Tambahan Terhadap Persetujuan Tanggal 18 Mei 1971
  3. Garis-Garis Batas Tertentu Antara Indonesia Dan Papua Nugini, 12 Februari 1973
  4. ZEE Dan Dasar Laut Tertentu, 14 Maret 1997

d. Indonesia - Malaysia - Thailand

  1. Landas Kontinen Di Bagian Utara Selat Malaka (Juga Dengan Thailand), 21 December 1971

e. Indonesia - Thailand

  1. Landas Kontinen Di Bagian Utara Selat Malaka Dan Di Laut Andaman, 17 Desember 1971
  2. Dasar Laut Di Laut Andaman, 11 Desember 1975

f. Indonesia - India

  1. Garis Batas Landas Kontinen, 8 Agustus 1974
  2. Perpanjangan Garis Batas Landas Kontinen 1974, 14 Januari 1977

g. Indonesia - India - Thailand

  1. Trijunction Point Dan Garis Batas Dari Garis-Garis Batas Tertentu Di Laut Andaman, 22 Juni 1978

h. Indonesia - Vietnam

  1. Garis Batas Landas Kontinen Di Utara P. Natuna, 26 Juni 2003

i. Indonesia - Filipina

  1. Garis Batas Zee Di Laut Sulawesi, 23 Mei 2014

j. Indonesia - PNG

  1. Garis Batas Landas Kontinen, 13 Desember 1980.

Simak Video "Bos IDM dan Wakil Ketua DPR Akan Buat Pendidikan Kripto: Biaya Digratiskan"


[Gambas:Video 20detik]
(row/pal)

Jakarta -

Wilayah laut Indonesia diatur berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional. Kekuasaan wilayah laut Indonesia meliputi laut teritorial, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Nah, wilayah laut suatu negara yang jaraknya 200 mil laut diukur dari pantai disebut apa?

Wilayah laut Indonesia memiliki kaitan dengan garis dasar dan laut lepas atau laut bebas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia, seperti dikutip dari buku Pasti Bisa Geografi untuk SMA/MA Kelas X oleh Tim Ganesha Operation.

Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Laut lepas atau laut pedalaman adalah perairan laut di luar batas 12 mil.

Wilayah laut negara Indonesia yang menjadi wilayah kekuasaan negara berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional yakni sebagai berikut:

Laut teritorial adalah wilayah laut yang berjarak 12 mil dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika lebar lautan yang membatasi dua negara kurang dari 24 mil, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari setiap negara yang berbatasan laut.

Di laut teritorial, negara mempunyai hak kedaulatan penuh, tetapi menyediakan jalur pelayaran lalu lintas damai, baik di atas maupun di bawah laut. Negara lain dapat berlayar di wilayah laut teritorial atas izin dari pemerintah Indonesia.

Landas Kontinen adalah dasar laut yang secara geologi maupun geomorfologinya merupakan lanjutan dari benua yang terendam oleh air laut dengan kedalaman kurang dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur dari garis dasar ke arah laut dengan jarak paling jauh 200 mil laut.

Jika terdapat dua negara yang berdampingan di batas landas kontinen, maka batas laut akan dibagi dua sama jauh dari garis dasar setiap negara. Indonesia terletak di antara Landas Kontinen Asia dan Australia. Pada landas kontinen, suatu negara memiliki hak dan wewenang untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, seperti ikan dan barang tambang, dengan selalu menghormati dan tidak mengganggu jalur pelayaran internasional.

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut yang berjarak 200 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki priorotas untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, baik sumber daya hayati maupun sumber daya non hayati di permukaan, di dalam, dan di dasar laut untuk kesejahteraan bangsa. Negara lain memiliki kebebasan untuk pelayaran serta pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut.

Jadi, wilayah laut suatu negara yang jaraknya 200 mil laut diukur dari pantai disebut zona ekonomi eksklusif atau ZEE. Laut punya pengaruh besar terhadap kehidupan manusia, baik dari sumber daya ikan dan biota laut lainnya, energi, sumber mineral, hingga manfaatnya terkait siklus hidrologi, seperti penyeimbang suhu dan penyumbang uap air paling potensial. Yuk detikers, jaga laut Indonesia!

Simak Video "Pasukan Ukraina Dilatih Menggunakan Senjata Anti-tank Baru"



(twu/lus)