Jual beli yang dilakukan anak kecil yang belum baligh hukumnya sah apabila dilakukan pada benda yang

HomeNgajiHukum Jual Beli bagi Anak Kecil yang Belum Baligh

Kantin di sebuah sekolah di Indonesia

bersamaislam.com - Banyak murid sekolah dasar (SD) dan taman kanak-kanak (TK) yang membeli makanan atau jajanan yang dijual oleh pedagang yang berjualan di dekat sekolah. Mayoritas anak-anak yang membeli jajanan memang belum baligh (dewasa) atau belum berusia 15 tahun. Sejumlah pihak menyebutkan bahwa transaksi anak yang belum baligh hukumnya haram. Berikut penjelasannya. Para ulama fiqh berbeda pendapat terkait sah atau tidaknya transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh. Ada yang mengatakan sah asal mendapat izin dari orang tuanya. Namun ada juga yang mengatakan tidak sah walaupun seizin orang tuanya. Ada pula yang mengizinkan mereka berjual-beli barang yang nilainya kecil walau tanpa izin orang tua. Dalam kitab Al-Majmu, 9:185 An-Nawawi Asy-Syafi'i mengatakan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak yang sudah tamyiz (sudah mengerti pembicaraan) itu tidak sah, baik seizin orang tua atau tidak. Adapun pendapat Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah dan Sufyan Ats-Tsauri adalah bahwa transaksi jual anak tamyiz itu sah asal seizin orang tua. Lebih lanjut lagi Ibnul Mundzir menjelaskan bahwa Ishaq bin Rahuyah dan Ahmad bin Hanbal membolehkan transaksi jual beli anak tamyiz walau tanpa seizin orang tua asal nilai barangnya kecil misalnya kue jajanan dan sebagainya. Alasan sahnya transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak tamyiz adalah firman Allah yang berbunyi; وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ Artinya: "Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian, jika menurut pendapatmu, mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka.‘ (Qs. An-Nisa`ayat 6). Maksud ayat tersebut adalah ujilah anak-anak supaya mengetahui kelayakan mereka dalam membelanjakan harta. Proses ujian tersebut hanya bisa dilakukan dengan memberikan kepada mereka wewenang untuk melakukan transaksi jual beli. Agar diketahui apakah anak tersebut bisa membeli barang dengan harga standard atau tidak. Dan menurut pendapat yang paling kuat paling shahih, anak kecil sah melakukan transaksi apabila dalam dua kondisi: 1. Transaksi jual beli barang murah semisal jajanan, dan transaksi tersebut sah walau anak belum baligh. 2. Transaksi yang seizin orang tuanya.

Jawaban :

Salah satu syarat jual beli adalah bahwa jual beli harus dilakukan oleh ahlinya. Syekh Taqiyuddin Al-Hushny dalam kitab Kifayatul Akhyar menyebutkan:

ويشترط مع هذا أهلية البائع والمشتري فلا يصح بيع الصبي والمجنون والسفيه

Artinya: “Disyaratkan dalam jual beli sifat ahlinya penjual dan pembeli. Tidak sah jual belinya anak kecil, orang gila, dan orang bodoh (safiih).” (Lihat: Taqiyuddin Abu Bakar bin Muham.

Jika menilik dhahir teks di atas, maka salah satu syarat sah-nya jual beli adalah apabila tidak dilakukan oleh anak kecil (shabî), yang mafhumnya berarti harus dilakukan oleh orang dewasa (baligh), berakal, cakap (rasyid) dan bukan orang yang dipaksa (mukrah). Empat kriteria terakhir ini selanjutnya dibahasakan sebagai syarat mutlak pengelolaan harta (mutlaqu al-tasharuf).

#Masalahnya adalah, di masyarakat kita, Indonesia umumnya, kita banyak melihat anak kecil yang belum mencapai usia dewasa sudah dilatih oleh orang tuanya untuk berbelanja. Bahkan, tidak hanya itu. Jika kita pergi ke terminal bus di Surabaya misalnya, kita akan melihat banyak anak kecil yang berprofesi sebagai pedagang asongan.

Semoga membantu ^_^

Jadikan jawaban terbaik ya..

Reporter : Ahmad Baiquni

Ada ulama yang menganggapnya sah asal terpenuhi dua syarat.

Dream - Dalam Islam, jual beli ternyata tidak sekadar dipandang sebagai pertukaran uang dengan barang. Dalam jual beli ditetapkan adanya rukun yang menjadi dasar keabsahan kegiatan tersebut.

Rukun jual beli tersebut adalah adanya penjual, pembeli, alat tukar yang sah dalam hal ini uang, serta ijab kabul.

4 Hukum Ibadah Haji Berdasarkan Kondisi Disertai Penjelasannya

Penjual dan pembeli disyaratkan harus sudah baligh. Jual beli menjadi tidak sah jika salah satu pihak masuk golongan hilang akal atau gila.

Tetapi, sering kita jumpai adanya penjual di sekolah-sekolah. Pembelinya adalah anak-anak Sekolah Dasar (SD) yang jelas belum baligh namun sudah tamyiz (terkena kewajiban ibadah).

Apakah jual beli ini menjadi tidak sah karena pembelinya adalah anak-anak SD?

© Dream

Dikutip dari konsultasi syariah, terdapat ketentuan yang melarang menyerahkan harta pada orang-orang tertentu. Ketentuan itu termuat dalam Surat An Nisa ayat 5.

Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dalam kitabnya Tafsir Ibnu Katsir sebagai berikut.

" Dalam ayat ini, Allah melarang memberi kebebasan orang yang bodoh untuk menggunakan hartanya. Inilah yang melandasi adanya sebagian orang yang dilarang bertransaksi, baik karena dia masih kecil, atau karena gila, atau karena akalnya yang tidak sempurna."

Anak kecil sebenarnya termasuk dalam ketentuan pada ayat di atas. Ini karena anak kecil dianggap belum memahami akad yang dia lakukan dengan penjual.

Tetapi, ulama ternyata berbeda pandangan mengenai sah tidaknya jual beli dengan anak kecil.

Imam An Nawawi dalam Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab menunjukkan ada dua pendapat terkait persoalan ini. Pendapat pertama yaitu dari Abu Tsaur, salah satu ulama Mazhab Syafi'i, yang menyatakan jual beli dengan anak kecil tidak sah.

" Tentang pendapat para ulama mengenai jual beli dengan anak kecil yang sudah tamyiz: telah kita sebutkan bahwa madzhab kami, jual beli itu tidak sah, baik diizinkan wali maupun tidak diizinkan wali. Ini merupakan pendapat Abu Tsaur."

Sedangkan pendapat kedua, menurut Imam Nawawi, menyatakan anak kecil boleh melakukan transaksi, namun nilainya kecil serta mendapatkan izin walinya. Pendapat ini dikemukakan Imam Abu Hanifah. At Tsauri, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.

" Sementara At Tsauri, Abu Hanifah, Ahmad, dan Ishaq: Anak kecil boleh bertransaksi jual beli dengan izin walinya. Dari Abu Hanifah terdapat riwayat, boleh bertansaksi tanpa izin, tapi keabsahannya menunggu persetujuan wali. Ibnul Mundzir mengatakan, 'Ahmad dan Ishaq membolehkan bertransaksi untuk objek yang murah, tanpa izin (wali)'."

Sementara Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyebut traksaksi dengan anak kecil sah.

" Transaksi jual beli yang dilakukan anak kecil yang sudah tamyiz hukumnya sah, selama diizinkan wali, menurut salah satu riwayat (dari Imam Ahmad). Dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah."

Dari dua penjelasan ini, dapat ditangkap dua syarat sahnya jual beli dengan anak kecil. Pertama, nilai objek transaksi kecil seperti jajanan dan mainan murah. Kedua, dalam pengawasan walinya.

Selengkapnya...

Ilustrasi ES KRIM /Popi Siti Sopiah /

MEDIA PAKUAN- Siapa tidak suka es krim? Cita rasanya mampu menggoda di kala rasa dahaga tiba. Apalagi di siang hari yang panas dan terik. Boleh dikata mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, pernah makan es krim dalam beragam kesempatan. Itu mengapa es krim menjadi salah satu sajian menu pelengkap paling popular di jagad ini.

Baca Juga: Ulama Kharismatik Yang Tak Surut Melawan Penjajahan

Terutama anak- anak balita, es kream memberikan daya nagnet terhadap si buah hati, terkadang saking inginnya mereka mau membeli sendiri, yang jadi pertanyaan halalkah jika anak kecil melakukan traksaksi jual beli?

Menurut pandangan Islam Orang yang melakukan transaksi jula beli haruslah mutlaqut tasharruf, yakni harus dilakukan oleh baligh, berakal, tidak terpaksa, dan rasyid (cakap).

Baca Juga: Jelang Belajar Tatap Muka, Walikota Bentuk Tim Verifikasi Covid-19

Para ulama fiqh berbeda pendapat terkait sah atau tidaknya transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh. Ada yang mengatakan sah asal mendapat izin dari orang tuanya. Namun ada juga yang mengatakan tidak sah walaupun seizin orang tuanya. Ada pula yang mengizinkan mereka berjual-beli barang yang nilainya kecil walau tanpa izin orang tua.

Dalam kitab Al-Majmu, 9:185 An-Nawawi Asy-Syafi'i mengatakan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak yang sudah tamyiz (sudah mengerti pembicaraan) itu tidak sah, baik seizin orang tua atau tidak.

Baca Juga: Akibat Covid 19 , Momen Kemerdekaan RI ke 75 Warga Limbangan Garut tanpa Badawang

Adapun pendapat Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah dan Sufyan Ats-Tsauri adalah bahwa transaksi jual anak tamyiz itu sah asal seizin orang tua.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA