Lihat Foto JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komnas HAM memutuskan bahwa komisioner Komisi Nasional HAM periode 2017-2022 akan berjumlah tujuh orang. Ketua Pansel Komnas HAM Jimly Asshiddiqie menuturkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan komunikasi dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Komisi III DPR RI. Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah komisioner Komnas HAM 2012-2017 sebanyak 13 orang. "Kami sudah berkomunikasi dengan Presiden, Menkumham dan DPR. Mereka menerima jika jumlah anggota Komnas HAM periode 2017-2022 berjumlah tujuh orang," ujar Jimly saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017). (Baca: 121 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Komnas HAM) Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansel Hakristuti Hakrisnowo mengatakan, pengurangan komisioner ini agar kinerja Komnas HAM menjadi lebih efektif dan solid, terutama saat mengeluarkan kebijakan. Menurut Harkristuti, berkaca pada pengalaman sebelumnya, jumlah anggota yang terlalu banyak terbukti tidak seefektif seperti yang diharapkan. Di sisi lain, kata Harkristuti, yang dibutuhkan Komnas HAM saat ini adalah penguatan staf operasional dalam bidang pengkajian dan penyelidikan. "Lebih sedikit supaya efektif dan solid. Jumlah anggota yang terlalu banyak ternyata tidak seefektif yang kita harapkan, terlebih saat mengeluarkan kebijakan," tuturnya. "Staf operasional yang harus diperkuat, pengkajian dan penyelidikannya. Sementara komisioner nantinya akan fokus pada tingkat kebijakan saja," kata Hakristuti. Saat ini Pansel telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Komnas HAM periode 2017-2022. (Baca: Polisi Tembak Mati 6 Terduga Teroris, Komnas HAM Bertanya "Berapa Nyawa Lagi?") Dari total 200 pendaftar, sebanyak 121 orang dinyatakan lulus seleksi setelah dilakukan pemeriksaan atas sejumlah persyaratan. Setelah melalui beberapa tahap seleksi, Panel akan menentukan 14 orang yang lolos memenuhi kriteria. Ke-14 nama tersebut akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Selanjutnya, DPR akan memilih tujuh nama calon anggota Komnas HAM yang akan diajukan kepada presiden. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
mkri.idSelasa, 21 Juni 2022 | 09:20 WIBMK: Jumlah 35 Orang Anggota Komnas HAM Inkonstitusional Bersyarat
JAKARTA, HUMAS MKRI – Aturan tentang jumlah Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagaimana tercantum dalam ... Selengkapnya
BERITA TERBARU
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional. Instrumen Nasional
Instrumen Internasional
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991. Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
|