Jurnal peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional

Jurnal peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Rabu, 23 Oktober 2013 | 12:53 WIB
Editor : Latief

KOMPAS.com – Sejak diikrarkan sebagai bahasa Nasional pada Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, dan ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Pasal 36 UUD 1945, bahasa Indonesia hingga saat ini telah mengalami perkembangan sangat pesat. Seiring kemajuan yang dicapai oleh bangsa Indonesia di era global saat ini, peran Indonesia dalam pergaulan antarbangsa juga telah menempatkan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa yang dipandang penting di dunia.

Jurnal peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional
BIPA adalah program pembelajaran keterampilan berbahasa Indonesia (berbicara, menulis, membaca, dan mendengarkan) bagi penutur asing. | M Latief/KOMPAS.com

Pada 2009 lalu, bahasa Indonesia secara resmi ditempatkan sebagai bahasa asing kedua oleh pemerintah daerah Ho Chi Minh City, Vietnam. Kemudian, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri pada 2012, bahasa Indonesia memiliki penutur asli terbesar kelima di dunia, yaitu sebanyak 4.463.950 orang yang tersebar di luar negeri. Bahkan, Ketua DPR RI dalam sidang ASEAN Inter-Parliamentary assembly (AIPA) ke-32 pada 2011 mengusulkan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa kerja (working language) dalam sidang-sidang AIPA.

Fakta-fakta tersebut mendukung usaha peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional yang sedang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Program BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing). BIPA adalah program pembelajaran keterampilan berbahasa Indonesia (berbicara, menulis, membaca, dan mendengarkan) bagi penutur asing.

“Kan ada salah satu tugas fungsi badan bahasa (Kemdikbud), yaitu menginternasionalisasikan bahasa Indonesia. Fungsi itu tentu terkait dengan ikhtiar kita mengajar bahasa Indonesia pada penutur asing,” ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Mahsun.

Mahsun mengatakan, saat ini setidaknya ada 45 negara yang menjadi peserta BIPA, dengan 174 tempat pelaksanaan BIPA yang tersebar di negara-negara tersebut. “Paling banyak di Australia,” katanya.

Antusiasme warga negara lain, terutama mahasiswa asing, terhadap bahasa Indonesia sangat tinggi. Hal tersebut diakui Ketua Satgas Program Darmasiswa Republik Indonesia (DRI), Pangesti Wiedarti. Pangesti mengatakan, dalam Program DRI, bahasa Indonesia menjadi jurusan favorit para peserta (survei tahun 2012: 65% bahasa Indonesia; 30% seni-budaya, culinary & tourism 3%, lain-lain 2%). Program DRI adalah program beasiswa bagi mahasiswa asing yang negaranya memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, untuk belajar di Indonesia. .

“BIPA dipelajari oleh semua mahasiswa Darmasiswa RI yang belajar di 46 hingga 59 universitas di Indonesia. Tiap tahun ada sekitar 700 mahasiswa asing dari sekitar 77 negara yang belajar seni, budaya, dan bahasa Indonesia juga bidang-bidang lain seperti tourism dan hospitality,” jelas Pangesti.

Pengajar BIPA tentu tidak boleh sembarang orang. Mahasiswa maupun dosen bisa menjadi pengajar/tutor BIPA setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Scheme for Academic Mobility and Exchange (SAME) khusus bidang Pengajaran BIPA yang ditawarkan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud mensyaratkan dosen yang menjadi calon pengajar BIPA harus menguasai metode dan teknik dan strategi pengajaran serta pembelajaran BIPA. Hal ini menjadi kewajiban, sebab mengajar BIPA berbeda sekali dengan mengajar bahasa Indonesia sebagai bahasa pertama/kedua. Selain itu, dosen juga harus mempunyai pengalaman mengajar mata kuliah BIPA setidaknya dua tahun.

“Pengetahuan tentang multikultural Indonesia juga harus dikuasai. Para dosen ini harus mendapat izin dari Kajur-Kaprodi, Dekan, dan Rektor untuk meninggalkan tugas di kampus selama 4 bulan, dan semua ihwal administrasi harus diurus sebelum tes wawancara,” ujar Pangesti yang juga anggota tim SAME-Dikti BIPA.

Sementara untuk mahasiswa yang disiapkan menjadi pengajar/tutor BIPA, mereka harus mempunyai pengetahuan kebahasaan dan keterampilan mengajar. Dalam mata kuliah BIPA, mahasiswa belajar Pemahaman Lintas Budaya di mana mahasiswa harus aktif mencari informasi tentang negara-negara tetangga dalam hal budaya dan bahasanya, yang pada umumnya merujuk ke negara-negara yang bekerjasama dengan RI dalam Program Darmasiswa RI. Mahasiswa juga harus mempelajari kurikulum, silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran BIPA serta Praktik Mengajar yang disebut Micro Teaching BIPA.

“Yang unik di sini adalah mahasiswa harus mengidentifikasi dirinya dalam kemampuan bahasa asing mereka, setidaknya bahasa Inggris, dengan menggunakan Common European Framework of Reference for Languages (CEFRL) yang terdiri atas kemampuan menyimak, membaca, berbicara (produktif dan interaktif), dan menulis, baik secara global maupun rinci dalam Can Do Statement,” tutur Pangesti yang aktif sebagai dosen pengajar BIPA di Universitas Negeri Yogyakarta.

Penutur asing yang sudah mengikuti Program BIPA akan diuji kompetensinya. Jika evaluasi bagi penutur asli bahasa Indonesia adalah melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), maka untuk menguji penutur asing diperlukan piranti tes tersendiri, umumnya bisa disebut Uji Kompetensi BIPA (UKBIPA). UKBIPA dapat ditempuh mahasiswa asing setelah mahir berbahasa Indonesia, setidaknya setelah satu semester belajar BIPA.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Mahsun, mengatakan, saat ini Kemdikbud tengah menyiapkan bentuk evaluasi untuk penutur asing yang mengikuti Program BIPA.

“Di samping ada materinya, kemudian ada evaluasi. Materi (BIPA) ini disampaikan, kemudian sejauhmana ketersampaiannya kan perlu ada evaluasi,” ujar Mahsun.

Ia menjelaskan, UKBIPA saat ini masih dalam tahap pengembangan karena akan disesuaikan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau KKNI. (DM)

Editor : Latief Sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2013/10/23/1253102/BIPA.Tingkatkan.Fungsi.Bahasa.Indonesia.Menjadi.Bahasa.Internasional

Jurnal peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional
Latihan berbicara yang dilakukan oleh Penutur Asing pada program BIPA 101 yang diselenggarakan Language Center Binus University di Binus Square, Kebon Jeruk Jakarta Barat(courtesy : Melannia W.)

Jurnal peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional

Ditulis oleh Dr. Felicia N. Utorodewo
(Praktisi pendidikan dan pelatih bahasa Indonesia)

Pada tahun 2009, diterbitkan Undang-Undang No. 24, tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Salah satu amanah dalam undang-undang tersebut adalah peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional (Pasal 44). Diharapkan bahwa peningkatan tersebut dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Tercantum pula bahwa peningkatan fungsi tersebut dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Peningkatan fungsi bahasa Indonesia harus dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Artinya, harus ada rencana kerja yang jelas yang akan menetapkan prioritas dalam pelaksanaan peningkatan fungsi bahasa Indonesia tersebut. Tentunya, peningkatan fungsi bahasa itu tidak berdiri sendiri. Peningkatan fungsi bahasa berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah berkaitan dengan sosial, politik, ekonomi, dan budaya Indonesia sebagai sebuah bangsa. Pertanyaannya adalah apakah kita, sebagai sebuah bangsa, mampu menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional?

Usaha untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional bukan pekerjaan mudah dan tidak dapat dilakukan hanya dengan membuat moto atau peraturan. Meningkatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional juga merupakan sebuah kerja besar yang melibatkan segala unsur masyarakat dan sinergi dari semua kementerian di lingkungan pemerintahan kita. Kita tidak dapat hanya bergantung kepada Badan Bahasa, Kemdikbud. Selain itu, harus ada niat dan kebijakan politis dari pemerintah Indonesia.

Usaha meningkatkan fungsi bahasa Indonesia diawali dengan memberdayakan bahasa Indonesia. Artinya, menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang bergengsi. Jika kita ingin bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, kita harus menunjukkan kekuatan kita sebagai bangsa dan negara. Kenyataan ini pernah dikemukakan oleh Prof. Dr. Harimurti Kridalaksana dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI. Kegiatan memberdayakan bahasa Indonesia harus ditunjang dengan kekuatan politik dan ekonomi. Artinya, pertama-tama, secara politis, kita harus unggul. Kedua, ekonomi kita harus stabil dan kuat. Kita harus dapat mengatasi korupsi; harus mampu memanfaatkan sumber daya manusia dan kekayaan alam; dan harus mampu menonjolkan kekuatan budaya bangsa. Barulah, kita dapat, secara regional, menjadi bahasa resmi di ASEAN (Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara). Untuk kemudian, meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Ingat, dalam usaha menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di lingkungan ASEAN, kita bersaing dengan bahasa Melayu dari Malaysia.

Mari, kita belajar dari bahasa Inggris. Bahasa Inggris digunakan di seluruh dunia karena kekuatan politik dan ekonomi, baik dari Kerajaan Inggris maupun dari Amerika Serikat. Tidak dapat pula diabaikan peran penting kamus monolingual dalam penyebaran dan pemberdayaan bahasa Inggris sebagai bahasa dunia. Sejak awal, kedua negara itu menekankan kepentingan penyusunan kamus monolingual yang, kemudian, dikembangkan menjadi kamus bilingual, bahkan polilingual. Ada dua kamus besar yang berperan dalam penyebaran bahasa Inggris, yaitu Kamus Merriam-Webster dari Amerika (1831) dan Kamus Oxford dari Inggris (1884). Melalui kedua kamus tersebut dapat diketahui persaingan kedua negara dalam mengembangkan, menyebarkan, dan juga dalam memberdayakan bahasa Inggris di negara masing-masing dan di seluruh dunia.    

Indonesia dapat meniru kebijakan yang berlaku dalam penyebaran dan pemberdayaan bahasa Inggris. Pertama, menyempurnakan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). KBBI masih harus disempurnakan agar benar-benar dapat menjadi pegangan penutur bahasa Indonesia, dalam mengajarkan, menyebarkan, dan memberdayakan bahasa kita.  Kedua, membuat kamus bilingual dari bahasa Indonesia-bahasa daerah dan sebaliknya. Dengan kamus-kamus itu, literasi dapat berkembang dengan baik serta pemberdayaan bahasa Indonesia akan meningkat. Pengguna dan penutur pun akan lebih sadar akan kepentingan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan pemersatu. Ketiga, menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di Asia Tenggara dalam penyusunan kamus bilingual, bahasa Indonesia-bahasa negara Asia Tenggara dan sebaliknya. Sementara ini, sudah ada kamus bilingual untuk bahasa Indonesia dengan bahasa asing lain, seperti bahasa Inggris, Perancis, Mandarin, Rusia, Arab, dan Korea. Semua kamus merupakan hasil kerja sama antara perguruan tinggi di Indonesia dan perguruan tinggi di mancanegara.       

Usaha yang sudah lama dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia dan juga mahasiswa yang belajar di luar negeri adalah mengajarkan bahasa Indonesia kepada orang asing. Dalam pelaksanaannya, ada Peraturan Pemerintah No. 57, Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 27, Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).

Usaha lain adalah penerjemahan karya sastra Indonesia ke dalam bahasa asing, misalnya bahasa Inggris, Italia, Spanyol, Jerman, Rusia. Karya-karya terjemahan itu diterbitkan oleh perguruan tinggi di luar negeri dan juga lembaga-lembaga swasta yang berkecimpung dalam penyebaran karya sastra Indonesia. Pada akhirnya, penerjemahan itu berkait juga dengan penyebaran bahasa Indonesia ke manca negara.

Kembali kepada pertanyaan, “dapatkah bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional?” Tentu jawabannya adalah “Dapat!” Memang, diperlukan tekad dan kerja keras. Namun, pada akhirnya, bahasa Indonesia pasti dapat menjadi bahasa internasional.