Kategori tanah yang disewa para pengusaha asing ketika pelaksanaan politik pintu terbuka antara lain

Nama Anggota :

  • Alvi Utami (03)
  • Juninda Ratusiwi  (18)
  • Nawang Putri S (22)
  • Rahmawati Sukma W (24)
  • Reza Agus D (25)
  • Rizqi Milania P (26)
  • Siti Osmatun K (28)
  • Syah fillia Nurul M (29)

Politik Pintu Terbuka 

Politik pintu terbuka adalah pelaksanaan politik kolonial liberal di Indonesia, dimana golongan liberal Belanda berpendapat bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia harus ditangani oleh pihak swasta, sementara pemerintah cukup berperan mengawasi saja. Pelaksanaan sistem liberal ini ditandai dengan keluarnya Undang – undang De Waal, yaitu undang – undang agraria dan undang – undang gula.

Undang-undang Agraria (Agrarische Wet)

Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) tahun 1870 dikeluarkan oleh parlemen Belana (Staten Generaal). Tokoh yang berperan melahirkan Undang-undang ini adalah de Waal, menteri jajahan dan perniagaan ketika itu.

Tujuan Undang-undang:
  • Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa pemodal asing
  • Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia.
  • Membuka kesempatan kerja kepada penduduk Indonesia, terutama menjadi buruh perkebunan.

Isi Undang-undang Agraria tahun 1870 :


  • Gubernur Jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah. Tanah itu dapat disewakan paling lama 75 tahun.
  • Tanah milik pemerintah antara lain hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat.
  • Tanah milik penduduk antara lain semua sawah, ladang, dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. Tanah semacam ini boleh disewa oleh pengusaha swasta selama 5 tahun.

Sisi positif : 
Meningkatkan kehidupan ekonomi
Rakyat Indonesia dan diperkenalkan pada betapa pentingnya peran lalu lintas uang (modal) dalam kehidupan ekonomi.
Tumbuhnya perkebunan-perkebunan besar meningkat jumlah produksi tanaman ekspor jauh melebihi jumlah produksi semasa berlakunya sistem tanam paksa. Ketika itu, Indonesia menjadi penghasil kina nomor satu di dunia.
Rakyat Indonesia ikut merasakan manfaat sarana irigasi dan transportasi yang dibangun pemerintah kolonial untuk perkebunan.

Sisi negatif : 
Eksploitasi sumber daya dan tenaga rakyat.
Pemberlakuan Undang-undang Agraria tahun 1870 merupakan bentuk eksploitasi sumber daya alam Indonesia dengan cara baru. Sama saja dengan sistem tanam paksa, yang memeras keuntungan dari manfaat SDA Indonesia adalah pihak asing.
Kehidupan rakyat Indonesia dipersulit oleh membanjirnya barang-barang impor, sehingga mematikan usaha kecil penduduk pribumi karena kalah bersaing.

Undang – undang Gula ( Suiker Wet )

Selain  Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang – undang Gula (Suiker Wet) tahun 1870.

Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula.

Isi dari Undang – Undang Gula antara lain
Perusahaan – perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap.
Pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.

PENGARUH POLITIK PINTU TERBUKA TERHADAP INDONESIA DAN SWASTA ASING

Pengaruh terhadap Indonesia :
  • Munculnya perkebunan perkebunan swasta asing di Indonesia seperti perkebunan teh  dan kina di jawa barat,perkebunan tembakau di deli,dan perkebunan tebu di jawa tengah dan jawa timur.
  • Terjadi penanaman modal di bidang pertambangan batu bara di umbilin 
  • Tanam paksa di hapus 
  • Rakyat Indonesia mulai mengerti arti pentingnya uang
  • Usaha kerajinan rakyat terdesak oleh barang impor
  • Pemerintah hindia belanda membangun sarana dan prasarana
  • Hindia belanda menjadi penghasil barang perkebunan yang penting 
  • Pengaruh terhadap swasta asing 
  • Kesempatan swasta asing untuk mengambil kekayaan alam Indonesia dengan membuka perkebunan swasta asing dibeberapa daerah di Indonesia 
  • Dibukanya terusan suez sehingga jarak yang ditempuh menjadi pendek sehingga pendapatan bertambah 
  • Dikeluarkannya UU koelie ordanintie sebagai ancaman bagi para kuli yang berani meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya tiba, sehingga member keuntungan bagi pihak swasta asing karena kuli tidak berani meninggalkan pekerjaan.
  • Diadakannya flonale snctie sehingga terjadi system perbudakan yang pelaksanaan nya malah menguntungkan pihak swasta asing

Dengan dikeluarkannya undang – undang agraria dan undang – undang gula ini, maka terbukalah Indonesia bagi kaum liberal eropa untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan adanya modal asing yang ditanamkan  di Indonesia, maka muncullah perkebunan – perkebunan asing seperti, tebu, kopi, tembakau, teh, kina, kopra, dan sebagainya. Usaha – usaha perkebunan swasta ini mengalami perkembangan yang sangat pesat antara tahun 1970 – 1885. Sehingga, keuntunganyang didapatkan melimpah ruah, hal ini ditunjang lagi dengan adanya pemakian mesin – mesin pengolahan yang modern dan lebih baik. Dengan di bukanya terusan zues pula, jarak yang ditempuh menjadi pendek. Sehingga, menambah keuntungan yang dihasilkan atau penguasa asing.

Untuk melancarkan perkembangan produksi tanaman ekspor tersebut, maka pemerintah hindia – Belanda membangun sarana – sarana penunjang seperti: waduk, saluran irigasi, jalan raya, jalan kereta api, dan dermaga pelabuhan. Untuk pekerjaan ini, pemerintah Hindia – Belanda kembali mengarahkan tenaga rakyat dengan sistem kerja rodi, sebagai akibatnya rakyat mendapat penderitaan yang sangat berat. Lebih– lebih saat perdagangan hasil tanaman ekspor mulai menurun, karena harga pasaran dunia jatuh karena daerah – daerah Eropa mulai menanam dan memproduksi gula. Demikian pula dengan kopi, tembakau, dan produksi lainnya mulai menurun penghasilannya.

Sedangkan di Sumatra perkebunan mengalami kesulitan dalam hal tenaga buruk berbeda dengan keadaan perkebunan di jawa sebagai daerah yang padat penduduk, memudahkan dalam mencari tenaga buruh. Di Sumatra perkebunan memenuhi ke butuhan tenaga kerjanya dengan mendatangkan buruh dari jawa. Karena perlakuaan pengawasan terhadap buruh sangat kasar,banyak buruh yang melarikan diri dari perkebunan, untuk mengatur hal tersebut, maka pemerintah Belanda mengeluarkan undang – undang “ koelie ordanintie”, sebagai ancaman bagi para kuli yang berani meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya tiba, diadakanlah “Flonale Snctie”. Dengan demikian dapat dikatakan pada era politik pintu terbuka ini terjadi suatu sistem perbudakan yang dilindungi oleh undang – undanng, sehingga sangat menyengsarakan rakyat Indonesia karena politik pintu terbuka hanya sebatas tataran teori semata yang jauh dari pelaksanaannya.

Ditulis oleh Brilian Adam Kalismala ( 06 / XI.A.6 )

Kamu pernah mendengar gak sih, tentang politik pintu terbuka itu?

Jadi, politik pintu terbuka ini udah ada setelah menanamkan sistem tanam paksa pada rakyat Indonesia oleh pemerintahan Hindia Belanda.

Sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan politik pintu terbuka? Apa isi dari kebijakan politik pintu terbuka? Penasaran kan? Yuk langsung simak pembahasannya berikut ini!

Pengertian Politik Pintu Terbuka

Kategori tanah yang disewa para pengusaha asing ketika pelaksanaan politik pintu terbuka antara lain

Politik pintu terbuka adalah pelaksanaan politik yang dilakukan oleh colonial liberalis di Indonesia.

Pada politik pintu terbuka ini, golongan liberal Belanda mempunyai pendapat kalo kegiatan ekonomi yang ada di Indonesia harus ditangani oleh pihak lain (pihak swasta).

Sedangkan, pemerintah cukup menjadi pengawas aja dalam pelaksanaan ekonomi yang berjalan di Indonesia tersebut.

Hal ini terjadi karena di tahun 1860, politik batig slot (pencari keuntungan besar) mendapatkan pertentangan dari golongan liberalis dan juga humanitaris.

Hal tersebut membuat liberal kabital mendapat kemenangan dengan memperoleh dukungan terbanyak di parlemen.

Latar Belakang Penerapan Politik Pintu Terbuka

Kategori tanah yang disewa para pengusaha asing ketika pelaksanaan politik pintu terbuka antara lain

Terbentuknya traktat Sumatera pada tahun 1871, yang memberikan kebebasan kepada pihak Belanda buat melebarkan wilayah kekuasaannya ke Aceh.

Sebagai bayarannya Inggris meminta Belanda menerapkan sistem ekonomi Liberal di Indonesia, supaya para pengusaha Inggris bisa menanamkan modal di Indonesia.

Sedangkan, penerapan politik pintu terbuka merupakan membuka Jawa buat perusahaan swasta. Jadi, keamanan dan kebebasan para pengusaha terjamin.

Pemerintah kolonial cuma memberikan kebebasan para pengusaha buat menyewa tanah, tapi gak buat membelinya.

Tujuannya, supaya tanah penduduk gak jatuh ke tangan orang asing. Tanah sewaan itu dimaksudkan, supaya produksi tanaman bisa di ekspor ke Eropa.

Ciri – Ciri Politik Pintu Terbuka

Kategori tanah yang disewa para pengusaha asing ketika pelaksanaan politik pintu terbuka antara lain

Ada beberapa ciri – ciri dari politik pintu terbuka yang pernah diterapkan di Indonesia dan harus kamu ketahui, diantaranya yaitu:

1. Pemerintah Cuma Sebagai Pengawas

Pemerintah merupakan pihak yang tugasnya cuma sebagai pengawas. Artinya, pihak swasta mempunyai kuasa penuh dalam menjalankan dan mengontrol jalannya perekonomian yang ada di suatu negara.

Terus, tugas dari pemerintah apa?

Nah, tugas pemerintah gak lain ya cuma buat mengawasi roda perekonomian tersebut.

Pemerintah gak boleh ikut campur dan mengatur serta mempengaruhi para pelaku ekonomi, terutama pada pihak swasta supaya mereka mampu menuruti keinginan pemerintah.

Tapi, pemerintah juga berhak buat memberikan saran apabila suatu saat perekonomian yang berjalan bisa memberikan dampak yang kurang baik.

2. Membuat Rakyat Menderita

Ciri-ciri politik pintu terbuka berikutnya yaitu memberikan dampak buruk kepada rakyat.

Di awal, tujuan dari politik liberal yang diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tapi, palah rakyat jadi korban dan semakin lama semakin menderita.

Jadi, rakyat dipaksa supaya mampu menyewakan lahannya buat dipakai oleh pihak swasta, dimana mereka cuma akan memperoleh biaya sewa lahan yang murah.

Mereka tentu gak akan memperoleh pendapatan sebelum penerapan sistem hukum Indonesia saat ini.

3. Keuntungan Melimpah Bagi Pihak Swasta

Jadi, pihak swasta mempunyai kendali dan pengaruh penuh terhadap perekonomian yang ada di suatu negara.

Dampaknya, pihak swasta yang nanti akan dapat keuntungan yang melimpah ruah, dimana mereka memperoleh keuntungan tersebut dari hasil perkebunan yang ada di Indonesia.

Keuntungan tersebut akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya produksi yang diperoleh dari masyarakat Indonesia.

Belanda secara otomatis akan jadi pusat perdagangan, karena Indonesia yang merupakan negara jajahan harus menyumbangkan keuntungan pada penjajahnya.

4. Industri Kerakyatan Mati

Ciri – ciri politik liberal yang pernah diterapkan di Indonesia yaitu membuat industri kerakyatan mati.

Mereka lebih memilih bekerja di pabrik dan pihak swasta, dibandingkan harus mengolah usaha mereka sendiri.

Kondisi seperti inilah, yang akan mengakibatkan usaha kerakyataan mati dan palahan gak akan pernah berkembang sampai kapanpun.

Undang – Undang dalam Politik Pintu Terbuka

Kategori tanah yang disewa para pengusaha asing ketika pelaksanaan politik pintu terbuka antara lain

1. Undang – Undang Agraria (1870)

Setelah memenangkan hak di parlemen, kaum liberal berusaha buat memperbaiki taraf hidup rakyat Indonesia, meskipun masih ada dalam tanah jajahan Hindia Belanda.

Keberhasilan tersebut membuat kaum liberal mengeluarkan sebuah undang – undang. Undang – undang ini disebut dengan nama Undang-Undang Agraria Tahun 1870.

a. Isi Pokok Undang-Undang Agraria

Dibawah ini merupakan beberapa pokok – pokok dari UU Agraria 1870, yaitu:

  • Masyarakat adat diberikan hak atas tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta.
  • Pengusaha bisa membeli tanah dari gubernur dalam waktu 75 tahun.

b. Tujuan Hukum Agraria

Hukum agraria sendiri dikeluarkan ada tujuan tertentu. Apa sih, tujuan dari Hukum Agraria itu? Berikut dibawah ini tujuannya:

  • Memberi kesempatan dan jaminan pada swasta asing (Eropa) buat membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia.
  • Melindungi hak atas tanah penduduk, supaya gak hilang (dijual).

2. Undang – Undang Gula (Suike Wet)

Pemerintah gak cuma menciptakan UU Agraria aja, tapi juga mencetuskan Undang – Undang Gula (Suiker Wet) pada tahun 1870.

Selain UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula atau juga bisa disebut Suiker Wet pads tahun 1870.

Tujuan dibuatnya Undang – Undang Gula (Suiker Wet) yaitu buat memberikan kesempatan yang jauh lebih luas bagi para pengusaha perkebunan gula untuk berkembang.

a. Isi Udang – Undang Gula (Suiker Wet), yaitu:

  • Perusahaan – perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap.
  • Pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus udah diambil alih oleh swasta.

Kemunculan UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, membuat banyak swasta asing yang berniat dan mempunyaii keinginan buat menanamkan modal di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan atau pertambangan.

Dampak dari Politik Pintu Terbuka

Kategori tanah yang disewa para pengusaha asing ketika pelaksanaan politik pintu terbuka antara lain

Politik pintu terbuka ini mempunyai beberapa dampak tersendiri buat pihak Belanda dan juga Indonesia. Apa aja, dampak politik pintu terbuka buat rakyat Indonesia dan Belanda?

  • Politik pintu terbuka pada awalnya bertujuan agar bisa memperbaiki kesejahteraan rakyat, tapi malah membuat rakyat semakin menderita.
  • Rakyat semakin sengsara dan menderita dikarenakan eksploitasi besar – besaran terhadap sumber pertanian dan tenaga manusia.
  • Rakyat mulai mengenal sistem upah dengan uang, juga mengenal barang – barang impor dan ekspor.
  • Industri pribumi mati, karena para pekerjanya pindah bekerja ke pabrik – pabrik dan perkebunan.
  • Munculnya pedagang perantara. Dimana mereka pergi ke daerah pedalaman buat mencari hasil pertanian yang kemudian dijual kepada grosir.

Gimana tuh, pembahasan tentang politik pintu terbuka yang ada diatas tadi? Mudah dipahami kan? Semoga artikel tersebut bisa menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua.

Oiya, jangan lupa share ke teman – teman kalian semua yak! Supaya, teman – teman kalian juga mengetahui apa itu politik pintu terbuka 😀

Beri konten ini 5 bintang dong