Nama Anggota :
Politik Pintu Terbuka Show Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) tahun 1870 dikeluarkan oleh parlemen Belana (Staten Generaal). Tokoh yang berperan melahirkan Undang-undang ini adalah de Waal, menteri jajahan dan perniagaan ketika itu. Tujuan Undang-undang:
Isi Undang-undang Agraria tahun 1870 :
Sisi positif : Meningkatkan kehidupan ekonomi Rakyat Indonesia dan diperkenalkan pada betapa pentingnya peran lalu lintas uang (modal) dalam kehidupan ekonomi. Tumbuhnya perkebunan-perkebunan besar meningkat jumlah produksi tanaman ekspor jauh melebihi jumlah produksi semasa berlakunya sistem tanam paksa. Ketika itu, Indonesia menjadi penghasil kina nomor satu di dunia. Rakyat Indonesia ikut merasakan manfaat sarana irigasi dan transportasi yang dibangun pemerintah kolonial untuk perkebunan. Sisi negatif : Eksploitasi sumber daya dan tenaga rakyat. Pemberlakuan Undang-undang Agraria tahun 1870 merupakan bentuk eksploitasi sumber daya alam Indonesia dengan cara baru. Sama saja dengan sistem tanam paksa, yang memeras keuntungan dari manfaat SDA Indonesia adalah pihak asing. Kehidupan rakyat Indonesia dipersulit oleh membanjirnya barang-barang impor, sehingga mematikan usaha kecil penduduk pribumi karena kalah bersaing. Undang – undang Gula ( Suiker Wet ) Selain Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang – undang Gula (Suiker Wet) tahun 1870. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula. Isi dari Undang – Undang Gula antara lain Perusahaan – perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap. Pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta. PENGARUH POLITIK PINTU TERBUKA TERHADAP INDONESIA DAN SWASTA ASING Pengaruh terhadap Indonesia :
Dengan dikeluarkannya undang – undang agraria dan undang – undang gula ini, maka terbukalah Indonesia bagi kaum liberal eropa untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan adanya modal asing yang ditanamkan di Indonesia, maka muncullah perkebunan – perkebunan asing seperti, tebu, kopi, tembakau, teh, kina, kopra, dan sebagainya. Usaha – usaha perkebunan swasta ini mengalami perkembangan yang sangat pesat antara tahun 1970 – 1885. Sehingga, keuntunganyang didapatkan melimpah ruah, hal ini ditunjang lagi dengan adanya pemakian mesin – mesin pengolahan yang modern dan lebih baik. Dengan di bukanya terusan zues pula, jarak yang ditempuh menjadi pendek. Sehingga, menambah keuntungan yang dihasilkan atau penguasa asing. Untuk melancarkan perkembangan produksi tanaman ekspor tersebut, maka pemerintah hindia – Belanda membangun sarana – sarana penunjang seperti: waduk, saluran irigasi, jalan raya, jalan kereta api, dan dermaga pelabuhan. Untuk pekerjaan ini, pemerintah Hindia – Belanda kembali mengarahkan tenaga rakyat dengan sistem kerja rodi, sebagai akibatnya rakyat mendapat penderitaan yang sangat berat. Lebih– lebih saat perdagangan hasil tanaman ekspor mulai menurun, karena harga pasaran dunia jatuh karena daerah – daerah Eropa mulai menanam dan memproduksi gula. Demikian pula dengan kopi, tembakau, dan produksi lainnya mulai menurun penghasilannya. Sedangkan di Sumatra perkebunan mengalami kesulitan dalam hal tenaga buruk berbeda dengan keadaan perkebunan di jawa sebagai daerah yang padat penduduk, memudahkan dalam mencari tenaga buruh. Di Sumatra perkebunan memenuhi ke butuhan tenaga kerjanya dengan mendatangkan buruh dari jawa. Karena perlakuaan pengawasan terhadap buruh sangat kasar,banyak buruh yang melarikan diri dari perkebunan, untuk mengatur hal tersebut, maka pemerintah Belanda mengeluarkan undang – undang “ koelie ordanintie”, sebagai ancaman bagi para kuli yang berani meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya tiba, diadakanlah “Flonale Snctie”. Dengan demikian dapat dikatakan pada era politik pintu terbuka ini terjadi suatu sistem perbudakan yang dilindungi oleh undang – undanng, sehingga sangat menyengsarakan rakyat Indonesia karena politik pintu terbuka hanya sebatas tataran teori semata yang jauh dari pelaksanaannya. Ditulis oleh Brilian Adam Kalismala ( 06 / XI.A.6 )
Kamu pernah mendengar gak sih, tentang politik pintu terbuka itu? Jadi, politik pintu terbuka ini udah ada setelah menanamkan sistem tanam paksa pada rakyat Indonesia oleh pemerintahan Hindia Belanda. Sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan politik pintu terbuka? Apa isi dari kebijakan politik pintu terbuka? Penasaran kan? Yuk langsung simak pembahasannya berikut ini! Pengertian Politik Pintu Terbuka
Pada politik pintu terbuka ini, golongan liberal Belanda mempunyai pendapat kalo kegiatan ekonomi yang ada di Indonesia harus ditangani oleh pihak lain (pihak swasta). Sedangkan, pemerintah cukup menjadi pengawas aja dalam pelaksanaan ekonomi yang berjalan di Indonesia tersebut. Hal ini terjadi karena di tahun 1860, politik batig slot (pencari keuntungan besar) mendapatkan pertentangan dari golongan liberalis dan juga humanitaris. Hal tersebut membuat liberal kabital mendapat kemenangan dengan memperoleh dukungan terbanyak di parlemen. Latar Belakang Penerapan Politik Pintu TerbukaTerbentuknya traktat Sumatera pada tahun 1871, yang memberikan kebebasan kepada pihak Belanda buat melebarkan wilayah kekuasaannya ke Aceh. Sebagai bayarannya Inggris meminta Belanda menerapkan sistem ekonomi Liberal di Indonesia, supaya para pengusaha Inggris bisa menanamkan modal di Indonesia. Sedangkan, penerapan politik pintu terbuka merupakan membuka Jawa buat perusahaan swasta. Jadi, keamanan dan kebebasan para pengusaha terjamin. Pemerintah kolonial cuma memberikan kebebasan para pengusaha buat menyewa tanah, tapi gak buat membelinya. Tujuannya, supaya tanah penduduk gak jatuh ke tangan orang asing. Tanah sewaan itu dimaksudkan, supaya produksi tanaman bisa di ekspor ke Eropa. Ciri – Ciri Politik Pintu TerbukaAda beberapa ciri – ciri dari politik pintu terbuka yang pernah diterapkan di Indonesia dan harus kamu ketahui, diantaranya yaitu: 1. Pemerintah Cuma Sebagai Pengawas Pemerintah merupakan pihak yang tugasnya cuma sebagai pengawas. Artinya, pihak swasta mempunyai kuasa penuh dalam menjalankan dan mengontrol jalannya perekonomian yang ada di suatu negara. Terus, tugas dari pemerintah apa? Nah, tugas pemerintah gak lain ya cuma buat mengawasi roda perekonomian tersebut. Pemerintah gak boleh ikut campur dan mengatur serta mempengaruhi para pelaku ekonomi, terutama pada pihak swasta supaya mereka mampu menuruti keinginan pemerintah. Tapi, pemerintah juga berhak buat memberikan saran apabila suatu saat perekonomian yang berjalan bisa memberikan dampak yang kurang baik. 2. Membuat Rakyat Menderita Ciri-ciri politik pintu terbuka berikutnya yaitu memberikan dampak buruk kepada rakyat. Di awal, tujuan dari politik liberal yang diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tapi, palah rakyat jadi korban dan semakin lama semakin menderita. Jadi, rakyat dipaksa supaya mampu menyewakan lahannya buat dipakai oleh pihak swasta, dimana mereka cuma akan memperoleh biaya sewa lahan yang murah. Mereka tentu gak akan memperoleh pendapatan sebelum penerapan sistem hukum Indonesia saat ini. 3. Keuntungan Melimpah Bagi Pihak Swasta Jadi, pihak swasta mempunyai kendali dan pengaruh penuh terhadap perekonomian yang ada di suatu negara. Dampaknya, pihak swasta yang nanti akan dapat keuntungan yang melimpah ruah, dimana mereka memperoleh keuntungan tersebut dari hasil perkebunan yang ada di Indonesia. Keuntungan tersebut akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya produksi yang diperoleh dari masyarakat Indonesia. Belanda secara otomatis akan jadi pusat perdagangan, karena Indonesia yang merupakan negara jajahan harus menyumbangkan keuntungan pada penjajahnya. 4. Industri Kerakyatan Mati Ciri – ciri politik liberal yang pernah diterapkan di Indonesia yaitu membuat industri kerakyatan mati. Mereka lebih memilih bekerja di pabrik dan pihak swasta, dibandingkan harus mengolah usaha mereka sendiri. Kondisi seperti inilah, yang akan mengakibatkan usaha kerakyataan mati dan palahan gak akan pernah berkembang sampai kapanpun. Undang – Undang dalam Politik Pintu Terbuka1. Undang – Undang Agraria (1870)Setelah memenangkan hak di parlemen, kaum liberal berusaha buat memperbaiki taraf hidup rakyat Indonesia, meskipun masih ada dalam tanah jajahan Hindia Belanda. Keberhasilan tersebut membuat kaum liberal mengeluarkan sebuah undang – undang. Undang – undang ini disebut dengan nama Undang-Undang Agraria Tahun 1870. a. Isi Pokok Undang-Undang Agraria Dibawah ini merupakan beberapa pokok – pokok dari UU Agraria 1870, yaitu:
b. Tujuan Hukum Agraria Hukum agraria sendiri dikeluarkan ada tujuan tertentu. Apa sih, tujuan dari Hukum Agraria itu? Berikut dibawah ini tujuannya:
2. Undang – Undang Gula (Suike Wet)Pemerintah gak cuma menciptakan UU Agraria aja, tapi juga mencetuskan Undang – Undang Gula (Suiker Wet) pada tahun 1870. Selain UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula atau juga bisa disebut Suiker Wet pads tahun 1870.
a. Isi Udang – Undang Gula (Suiker Wet), yaitu:
Kemunculan UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, membuat banyak swasta asing yang berniat dan mempunyaii keinginan buat menanamkan modal di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan atau pertambangan. Dampak dari Politik Pintu TerbukaPolitik pintu terbuka ini mempunyai beberapa dampak tersendiri buat pihak Belanda dan juga Indonesia. Apa aja, dampak politik pintu terbuka buat rakyat Indonesia dan Belanda?
Gimana tuh, pembahasan tentang politik pintu terbuka yang ada diatas tadi? Mudah dipahami kan? Semoga artikel tersebut bisa menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua. Oiya, jangan lupa share ke teman – teman kalian semua yak! Supaya, teman – teman kalian juga mengetahui apa itu politik pintu terbuka 😀 Beri konten ini 5 bintang dong |