Kekayaan bersih pemerintah desa yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah adalah

BAB I

PENDAHULUAN

    1.   Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan

              Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora selaku penerima otorisasi harus mempertangungjawabkan pengelolaan keuangan SKPD, baik sejak perencanaan sampai dengan penyusunan dan penyajian laporan pertanggungjawaban. Salah satu bentuk laporan pertanggungjawaban tersebut adalah Laporan Keuangan SKPD yang meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

              Laporan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora selama satu periode pelaporan.  Laporan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektifitas dan efisiensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora Kabupaten Blora, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

              Adapun tujuan pelaporan keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora adalah untuk menyajikan informasi berkaitan dengan kinerja keuangan SKPD bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik.

Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, Laporan Keuangan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Blora menyediakan informasi mengenai belanja, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas.

    1.  Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan

Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok       Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Peraturan Bupati Blora Nomor 52 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Blora.
  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Blora.
    1. Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan

Sistematika penulisan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

Bab I

Pendahuluan

Bab II

Profil SKPD

Bab III

Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan, dan

Pencapaian Target Kinerja Dinas PMD Kab. Blora

Bab IV

Ikhtisar Laporan Keuangan

Bab V

Kebijakan Akuntansi

Bab VI

Penjelasan Pos-Pos Laporan Keuangan

Bab VII

Penjelasan atas Informasi-informasi Non Keuangan

BAB II

PROFIL DINAS PMD KABUPATEN BLORA

2.1. GAMBARAN UMUM ORGANISASI

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora merupakan Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi mendukung tugas Bupati di Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa

Sementara itu sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberydaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora maka Dinas PMD mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
  2. Pemberdayaan ekonomi masyarakat;
  3. Pemanfaatan sumberdaya alam ;
  4. Penerapan teknologi tepat guna ;
  5. Pengembangan kapasitas Desa dan Kelurahan ;
  6. Pengembangan sarana dan prasarana desa dan kelurahan;
  7. Penguatan kelembagaan masyarakat;
  8. Pemberdayaan adat dan sosial budaya;

Implikasi dari pemberlakuan Peraturan Daerah tersebut, maka Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah di Bidang Tugas Pemberdayaan Mayarakat dan Desa yang dipimpin   oleh seorang Kepala Badan, serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian tugas penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintah Daerah dalam Bidang Tugas Pemberdayaan dan Desa.

Gambaran  tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan bersama bisa kita lihat melalui struktur organisasi SKPD yaitu cara menetapkan hubungan antar pegawai yang melaksanakan tugasnya,  sehingga memegang peranan penting dalam pembagian fungsi-fungsi dan wewenang serta tanggung jawab dalam hubungan kerjasama antar satu dengan lainnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dengan susunan unit kerja eselon III terdiri dari : Sekretaris Badan, Bidang Pemberdayaan Desa dan Kelurahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat serta Bidang Kelembagaan Adat dan Sosial Budaya.

BAB III

 EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN, DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA  DINAS PMD KABUPATEN BLORA

3.1.  Ekonomi Makro

  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan  urusan wajib  yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Ketiga urusan ini mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pencapaian tujuan pembangunan yaitu kesejahteraan rakyat

Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan amanat pemerintah dalam UU no 6 Tahun 2014 tentang desa, hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi. Berpartisipasi untuk memperbaiki diri sendiri mulai dari aspek kualitas SDM, ekonomi maupun lingkungan. Dengan berpartisipasi terhadap 3 aspek tersebut maka akan tumbuh kemandirian masyarakat dalam menggali potensi untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya.

Beberapa capaian telah dihasilkan dari pelaksanaan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, diantaranya penyelenggaraan Posyandu yang turut mendukung dalam pemantauan tumbuh kembang anak dan mendukung kesuksesan pelaksanaan imunisasi di Kabupaten Blora dan Pembinaan kelompok PKK yang aktif sampai dengan tingkat RT. 

Berkaitan dengan pemerintahan desa, permasalahan masih ditemui berkaitan dengan tingkat ketergantungan masyarakat yang tinggi terhadap bantuan dari pemerintah, sehingga menghambat kemajuan pembangunan. Ini berari bahwa kemandirian masyarakat desa belum terwujud. Disamping itu kendala rendahnya peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan pedesaan mulai dari kegiatan perencanaan hingga pada evaluasi pelaksanaan pembangunan desa itu sendiri juga masih dirasakan. Kendala lain yang muncul adalah keterbatasan kemampuan SDM perangkat desa dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah desa belum mengarah pada pelayanan cepat dan memuaskan bagi masyarakat. Seringkali pengurusan administrasi di desa mengalami hambatan karena ketiadaan perangkat desa, sehingga memerlukan waktu yang lama dalam proses pengurusannya. Selain itu kapasitas perangkat desa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya juga masih kurang memadai. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di kantor desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas dan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora mempunyai kebijakan strategi sebagai berikut:

  1. Peningkatan kemandirian dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian hasil pembangunan.
  2. Peningkatan usaha ekonomi produktif masyarakat desa/kelurahan.
  3. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa/kelurahan dalam penyelenggaraan pembangunan.
  4. Peningkatan penyusunan dan pemanfaatan profil desa/kelurahan.

          Guna mendukung kebijakan strategi yang direncanakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora melaksanakan 5 Program;

  1. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan.
  2. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam membangun Desa.
  3. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa.
  4. Program Peningkatan Peran Perempuan di Perdesaan.
  5. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa, Adat dan Sosial

3.2.  Kebijakan Keuangan

Pada tahun anggaran 2018 besarnya anggaran yang ada pada Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora sebesar Rp. 9.034.450.000,00  yang terdiri dari:

       1.  Belanja Tidak Langsung                           Rp. 2.097.300.000,00

       2.  Belanja Langsung                                      Rp. 6.937.150.000,00

    Belanja langsung tersebut terbagi dalam 11 program yaitu:

1.  Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan alokasi anggaran Rp.               862.607.562,- untuk 14 kegiatan, yaitu:

  1. Penyediaan jasa surat menyurat  Rp. 3.162.000,00
  2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Rp. 98.705.887,00
  3. Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional Rp.     7.630.450,00
  4. Penyediaan jasa administrasi keuangan Rp. 102.174.880,00
  5. Penyediaan jasa kebersihan kantor Rp.   25.000.000,00
  6. Penyediaan alat tulis kantor Rp.   53.000.000,00
  7. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Rp.   31.295.500,00
  8. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor Rp. 4.619.000,00
  9. Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor Rp  269.150.100,00
  10. Penyediaan peralatan rumah tangga Rp.   46.888.000,00
  11. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan                Rp. 13.228.720,00
  12. Penyediaan makanan dan minuman Rp. 27.292.000,00
  13. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Rp. 158.861.025,00
  14. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi kedalam daerah Rp. 21.600.000,00

2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan alokasi anggaran        Rp. 1.001.409.870,- untuk 8 kegiatan, yaitu:

  1. Pengadaan kendaraan dinas/operasional Rp. 231.058.000,-
  2. Pengadaan pelengkapan gedung kantor Rp. 198.575.000,-
  3. Pengadaan peralatan gedung kantor Rp. 198.575.000,-
  4. Pengadaan bangunan pendukung rumah dinas, rumah jabatan, dan gedung kantor Rp. 98.600.000,-
  5. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor Rp. 9.410.000,00
  6. Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas / operasional Rp.  46.999.620,00
  7. Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor Rp.  18.967.250,00
  8. Rehabilitasi sedang/berat bangunan pendukung rumah dinas, rumah Rp. 199.225.000,-

3.  Program Peningkatan Disiplin Aparatur dengan alokasi anggaran Rp.69.860.000,00 untuk 1 kegiatan yaitu Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

4.  Program Peningkatan Kelancaran Pelayanan dan Administrasi Umum, dengan alokasi anggaran Rp. 143.751.760,- untuk 3 kegiatan, yaitu:

  1.  Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD

        Rp. 1.431.680,-

2.   Penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan penetapan kinerja

      Rp. 3.874.000,-

3.   Penyediaan honorarium tenaga pengamanan, kebersihan, sopir, dan tenaga              lepas lainnya. Rp. 138.446.080,-

 5.  Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan dengan alokasi anggaran Rp. 823.805.000,- untuk 5 kegiatan yaitu:

  1. Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Perdesaan Rp. 242.345.000,00
  2. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan Masyarakat Rp. 268.777.000,00
  3. Penyelenggaraan diseminasi informasi bagi masyarakat Desa Rp. 136.202.000,00
  4. Sosialisasi teknologi tepat guna dan Posyantek Rp.   94.148.000,00
  5. Penguatan Pos Pelayanan Teknologi Rp.     82.333.000,00

 6.  Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan dengan alokasi anggaran Rp. 227.202.500 untuk 1 kegiatan yaitu : Pelatihan ketrampilan manajemen badan usaha milik desa

 7.  Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa dengan alokasi anggaran Rp. 1.064.176.950,00 untuk 4 kegiatan, yaitu:

  1. Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan Desa Rp. 831.653.500,00
  2. Pemberian Stimulan Pembangunan Desa Rp. 205.893.450,00
  3. Pendampingan KPMD Rp.  2.580.000,00
  4. Rintisan Desa Berdikari Rp.   24.050.000,00

8.   Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dengan alokasi anggaran Rp. 447.560.000,00 untuk 3 kegiatan, yaitu:

  1. Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang pembangunan kawasan pedesaan    Rp.114.600.000,00
  2. Pelatihan aparatur pemerintah desa dalam bidang pengelolaan keuangan desa    Rp. 209.000.000,00
  3. Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Manajemen Pemerintah Desa Rp. 123.960.000,00

 9.  Program Peningkatan Peran Perempuan di Pedesaan dengan alokasi anggaran           Rp.1.153.365.000,00 untuk 3 kegiatan, yaitu:

  1. Pelatihan Perempuan di Pedesaan dalam Bidang Usaha Ekonomi Produktif Rp. 204.350.000,00
  2. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Rp. 749.133.000,00
  3. Peningkatan peran perempuan dalam Pengembangan Posyandu Rp. 199.882.000,00

10.  Program Pemberdayaan Masyarakat Desa, Adat dan Sosial dengan alokasi                  anggaran Rp. 297.064.000,- untuk 2 kegiatan, yaitu:

  1. Pendayagunaan Profil Desa dan Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat Desa  Rp. 164.789.000,00

    2. Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Adat dan Sosial Budaya                   Rp.  132.275.000,00

 11.  Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari Pemerintah Pusat dan                 Pemerintah Provinsi serta Dana Pendampingnya dengan alokasi anggaran                  Rp. 622.138.500,00 untuk 2 kegiatan yaitu : 

     1. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp. 66.747.500,00

BAB IV

IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN

Dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pelaksanaan tentang APBD UU No. 17 Tahun 2003  Keuangan Negara dan Permendagri No. 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan agar Kepala Daerah menyusun laporan keuangan secara komprehensif, antara lain termasuk neraca pemerintah daerah.  Untuk dapat menyusun neraca di tingkat pemerintah daerah, maka PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah mengamanatkan agar Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan, dan selanjutnya Laporan Keuangan SKPD tersebut dikonsolidasikan di tingkat Kabupaten untuk menghasilkan Laporan Keuangan Daerah yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan Daerah.

4.1.Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan , belanja dan pembiayaan selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2017. Realisasi Belanja Dinas PMD Kabupaten Blora pada Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp. 9.503.404.671,00 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2017  dan 2016 dapat disajikan sebagai berikut:

Tabel 4. 1

Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2018  dan 2017

Uraian

2018

2017

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

% Real. Thd Anggaran

Realisasi (Rp)

Pendapatan

0,00

0,00

0,00

0,00

Belanja

9.034.450.000,00

8.789.057.198,00

97,28

9.503.404.671 ,-

 (dalam Rupiah)

4.2. Neraca

Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada 31 Desember 2018 dan 2017. Jumlah Aset adalah sebesar Rp. 4.990.716.739,65  yang terdiri dari Aset lancar sebesar Rp. 292.000,-, Aset Tetap sebesar  Rp. 4.981.920.431,65 dan Aset lainnya sebesar Rp. 8.504.308,00 Sementara itu jumlah Ekuitas dan kewajiban sebesar Rp. 4.990.716.739,65. Ringkasan Neraca per 31 Desember 2018 dan 2017 dapat disajikan sebagai berikut:

Tabel 4.2

Ringkasan Neraca per 31 Desember 2018 dan 2017

Uraian

Tahun 2018

Tahun 2017

Aset

4.990.716.739,65

4.111.328.951,25

Aset lancar

292.000,00

2.617.500,00

Investasi Jangka Panjang

0,00

0,00

Aset tetap

4.981.920.431,65

4.104.583.451,25

Aset Lainnya

  8.504.308,00

4.128.000,00

Kewajiban

14.253.906,00

8.708.906,00

Ekuitas

4.976.462.833,65

4.102.620.045,25

Kewajiban dan ekuitas

4.990.716.739,65

4.111.328.951,25

Laporan Operasional adalah Laporan Keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.

Laporan Operasional menyajikan secara komparatif pos-pos sebagai berikut :

  1. Pendapatan-LO
  2. Beban
  3. Surplus/defisit dari operasi
  4. Kegiatan/Transfer non operasional
  5. Surplus/defisit sebelum pos luar biasa
  6. Pos luar biasa
  7. Surplus/defisit-LO

Laporan Operasional periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 dan 2017 dapat disajikan sebagai berikut:

Tabel 4.3.

Ringkasan Laporan Perubahan Operasional Periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 dan 2017

URAIAN

TAHUN 2018

(Rp)

TAHUN 2017

(Rp)

Kegiatan Operasional

0,00

0,00

Pendapatan LO

0,00

0,00

Beban

7.916.959.930,44

9.357.556.091,53

Surplus/Defisit dari Operasi

(7.916.959.930,44)

(9.357.556.091,53)

Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional

0,00

0,00

Pos Luar Biasa

0,00

0,00

Surplus/Defisit LO

0,00

0,00

    1. Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan keuangan yang menjelaskan perubahan ekuitas antar periode, serta menyajikan pos-pos sebagai berikut:

      1. Ekuitas awal;
      2. Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
      3. Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas. Koreksi ini dapat berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan pencatatan, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap;
      4. Ekuitas akhir.

Tabel 4.4.

Ringkasan Laporan Perubahan Ekuitas Periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 dan 2017

Uraian

Tahun 2018 (Rp)

Tahun 2017 (Rp)

Ekuitas Awal

4.102.620.045,25

0,00

Surplus /Defisit LO

(7.916.959.930,44)

(9.357.556.091,53)

Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/kesalahan mendasar

Lain-Lain

        1.745.520,84

3.954.858.965,78

Ekuitas Akhir

(3.812.594.364,35)

(5.402.697.125,75)

    1. Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas laporan Keuangan (CalK) meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Termasuk pula dalam Catatan atas laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan- pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan.

BAB V

KEBIJAKAN AKUNTANSI

5.1. Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi

Pemerintah Kabupaten Blora merupakan Entitas Pelaporan, yang menurut Peraturan Perundang-undangan wajib menyajikan Laporan Keuangan Daerah. Sedangkan Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan Entitas Akuntansi, yang menurut Peraturan Perundang-undangan wajib menyampaikan Laporan Keuangan SKPD.

5.2. Basis Akuntansi

Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Blora adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan laporan demikian.

Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO.

Anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar

5.3.Penerapan Kebijakan Akuntansi

  1. Kebijakan Akuntansi Pendapatan

Pendapatan-LO adalah hak Entitas Pelaporan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.

Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan rekening kas umum daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Entitas Pelaporan, dan tidak perlu dibayar kembali oleh Entitas Pelaporan.

Pendapatan-LRA diakui :

  1. pada saat diterima oleh Bendahara Penerimaan dan telah disetorkan ke Kas Umum Daerah pada hari kerja yang ditentukan.
  2. Dalam hal Pendapatan disetor pada hari Sabtu diluar hari libur nasional, maka diakui sebagai Pendapatan pada hari Sabtu dan BUD mencatat pada hari kerja berikutnya.
  3. Pendapatan yang diterima oleh Bendahara Penerimaan Entitas Akuntansi dan sudah disetorkan ke Kas Umum Daerah pada akhir tahun buku diakui sebagai Pendapatan tahun berjalan, sedangkan pendapatan yang belum disetor ke Kas Umum Daerah pada akhir tahun buku diakui sebagai pendapatan tahun berikutnya.

Pendapatan-LO diakui pada saat :

  1. Timbulnya hak atas pendapatan atau timbulnya hak untuk menagih pendapatan yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan atau timbulnya hak untuk menagih imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi atas pendapatan atau adanya hak yang telah diterima oleh pemerintah tanpa terlebih dahulu adanya penagihan.
  1. Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pencatatan azas bruto dapat dikecualikan dalam hal besaran pengurang terhadap jenis pendapatan-LRA bersifat variable.
  2. Pengukuran atau penilaian transaksi Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan tidak mencatat jumlah pendapatan setelah dikompensasi dengan pengeluaran atau tidak mencatat pendapatan dengan nilai nettonya.
  1. Kebijakan Akuntansi Belanja dan Beban
  • Definisi
    1. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
    2. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
  • Pengakuan

Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening kas umum daerah. Pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pada entitas akuntansi pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut  disahkan oleh pengguna anggaran.

    Beban diakui pada saat :

  1. Timbulnya kewajiban, yaitu pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan tanpa harus diikuti keluarnya kas umum daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang belum dibayar entitas akuntansi.
  2. Terjadinya konsumsi barang/ jasa:
  1.  pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban
  2.  konsumsi barang/ jasa nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah.
  1. Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa, yaitu pada saat penurunan nilai aset sehubungan penggunaan aset bersangkutan atau berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.

Pengeluaran belanja dicatat sebesar kas yang dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. Pengeluaran belanja dalam bentuk barang/jasa dicatat sebesar nilai barang/ jasa yang diserahkan. Apabila dalam hasil acara serah terima tersebut tidak dicantumkan nilai barang dan atau jasanya maka dapat dilakukan penaksiran atas nilai barang dan atau jasa yang bersangkutan.

    Beban dicatat sebesar :

  1. Jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan.
  2. Jumlah biaya periode berjalan yang harus dibayar pada masa yang akan datang.
  3. Alokasi sistematis untuk periode berjalan atas biaya yang telah dikeluarkan.
  1. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan

Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan Pemerintah Kabupaten Blora, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, yang dalam penganggaran Pemerintah Kabupaten Blora terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

  • Pengakuan
    1. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
    2. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
  • Pengukuran
    1. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
    2. Akuntansi pengeluaran pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto.

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Aset diakui pada saat diperoleh atau berpindah tangan kepada Pemerintah Kabupaten Blora;

Nilai aset diukur sebesar harga perolehannya \

  1. Kebijakan Akuntansi Kewajiban

Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.

Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau  telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.

Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Kebijakan Akuntansi Ekuitas

Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Blora yang merupakan selisih aset dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Blora.

Perubahan Ekuitas diakui apabila ada perubahan kenaikan atau penurunan ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Blora.

Ekuitas dicatat sebesar nilai nominal.

BAB VI

PENJELASAN POS – POS LAPORAN KEUANGAN

    1. Penjelasan Laporan Realisasi Anggaran

Anggaran

 (Rp)

Realisasi 2018

 (Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

6.1.A. BELANJA

9.034.450.000,00

8.789.057.198,00

9.503.404.671,00

No.

Uraian

Anggaran

 (Rp)

Realisasi 2018

 (Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

6.1.A.a.

Belanja Operasional

7.748.350.000,00

7.546.986.098,00

9.081.336.871,00

6.1.A.b.

Belanja Modal

1.286.100.000,00

1.242.071.100,00

422.067.800,00

Jumlah

9.034.450.000,00

8.789.057.198,00

Realisasi Belanja Tahun Anggaran 2018  terdiri dari :

Anggaran

(Rp)

Realisasi 2018

(Rp)

Realisasi 2017

(Rp)

6.1.A.a. Belanja Operasional

7.748.350.000,00

7.546.986.098,00

9.081.336.871,00

Jumlah tersebut merupakan realisasi belanja operasional periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 yang terdiri dari :

Anggaran

 (Rp)

Realisasi 2018

 (Rp)

Realisasi 2017

(Rp)

6.1.A.a.1. Belanja     Pegawai

3.075.124.000,00

3.050.812.056,00

5.841.988.292,00

Uraian

Anggaran

(Rp)

Realisasi 2018

 (Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

1.365.400.000,00

1.356.633.256,00

4.075.761.892,0

  1. Tambahan Penghasilan PNS berdasarkan beban kerja

  731.900.000,00

  720.720.800,00

1.111.456.400,0

   153.143.000,00

149.945.000,00

     103.500.000,00

   821.337.000,00

   820.425.000,00

   551.270.000.00

      3.344.000,00

       3.088.000,00

0,00

Jumlah

3.075.124.000,00

3.050.812.056,00

Jumlah tersebut merupakan realisasi belanja pegawai periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut:

Anggaran

(Rp)

Realisasi 2018

(Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

6.1.A.a.2. Belanja Barang

4.673.226.000,00

4.496.174.042,00

3.239.348.579,00

Belanja barang yang terealisasi sebesar Rp. 4.496.174.042,00 pada periode 1 Januari  sampai dengan 31 Desember 2018 dirinci sebagai berikut :

Uraian

Anggaran

 (Rp)

Realisasi 2018

 (Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

  1. Belanja Bahan Pakai Habis

572.297.700,00

572.297.700,00

453.008.700,00

982.958.000,00

982.958.000,00

135.500.000,00

133.681.607,00

133.681.607,00

112.736.590,00

     Kendaraan Bermotor

52.000.000,00

51.905.070,00

48.084.525,00

  Penggandaan

 91.417.340,00

91.417.340,00

90.625.500,00

  1. Belanja Sewa Perlengkapan  dan Peralatan Kantor

215.750.000,00

215.750.000,00

70.335.000,00

     Minuman

1.095.199.500,00

1.095.199.500,00

879.881.000,00

     dan Hari Tertentu

71.360.000,00

71.360.000,00

40.291.000,00

972.462.575,00

972.462.575,00

1.056.376.264,00

27.642.250,00

27.642.250,00

13.850.000,00

  1. Belanja Jasa Tenaga Ahli/Instruktur

242.200.000,00

223.500.000,00

234.950.000,00

Anggaran

(Rp)

Realisasi 2018

(Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

6.1.A.a.3. Belanja Hibah

66.650.000,00

56.500.000,00

66.650.000,00

Belanja hibah yang terealisasi sebesar Rp. 56.500.000,00 pada periode 1 Januari  sampai dengan 31 Desember 2018 dapat dirinci sebagai berikut :

Anggaran

(Rp)

Realisasi 2018

(Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

b. Hadiah Uang untuk diberikan pihak ketiga

56.500.000,00

56.500.000,00

66.650.000,00

Catatan :

Laporan Realisasi Anggaran dalam hasil download aplikasi efinance 2018 tidak memunculkan secara langsung Belanja Hibah dalam Belanja Operasional hanya memunculkan Belanja Pegawai dan Belanja Barang, Belanja Hibah include dengan Belanja Barang.

Anggaran

(Rp)

Realisasi 2018

 (Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

6.1.A.b. Belanja Modal

1.286.100.000,00

1.242.071.100,00

422.067.800,00

Jumlah tersebut merupakan realisasi Belanja Modal periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 yang terdiri dari :

Anggaran

 (Rp)

Realisasi 2018

 (Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

6.1.A.b.1.  Belanja Tanah

0

0

0

Jumlah tersebut merupakan realisasi belanja modal tanah periode 1  Januari sampai dengan 31 Desember 2018.

Anggaran

 (Rp)

Realisasi 2018

 (Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

6.1.A.b.2.  Belanja Peralatan dan Mesin

776.100.000,00

745.671.100,00

33.358.050,00

Jumlah tersebut merupakan realisasi Belanja Peralatan dan Mesin periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 yang terdiri dari :

Uraian

Anggaran

(Rp)

Realisasi 2018

(Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

  1. Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor

259.400.000,00

231.058.000,00

0,00

  1. Pengadaan peralatan kantor

4.500.000,00

198.575.000,00

4.499.000,00

  1. Pengadaan perlengkapan kantor

136.000.000,00

135.969.000,00

5.996.100,00

38.200.000,00

38.132.500,00

116.975.650,00

126.450.000,00

125.177.000,00

125.177.000,00

  1. Pengadaan penghias ruangan rumah tangga

47.000.000,00

46.888.000,00

36.627.250,00

91.000.000,00

90.549.600,00

19.986.750,00

Catatan :

Rehabilitasi/pemeliharaan perangkat lunak software yang dikapitalisasi tidak masuk dalam pencatatan aset.

Anggaran

 (Rp)

Realisasi 2018

 (Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

6.1.A.b.3.   Belanja Gedung dan  Bangunan

65.000.000,00

64.037.000,00

64.037.000,00

Jumlah tersebut merupakan realisasi Belanja gedung dan bangunan periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 yang terdiri dari :

Uraian

Anggaran

(Rp)

Realisasi 2017

(Rp)

Realisasi 2015

(Rp)

  1. Belanja modal pengadaan konstruksi/ Pembelian bangunan

50.000.000,00

49.407.000,00

0

  1. Belanja modal Rehabilitasi/pemeliharaan Bangunan yang Dikapitalisasi

15.000.000,00

14.630.000,00

0

Jumlah

65.000.000,00

64.037.000,00

0

6.2. Penjelasan Laporan Neraca

Tahun 2018

 (Rp)

Tahun 2017

(Rp)

 6.2.A.

Aset

4.990.716.739,65

4.111.328.951,25

Aset Dinas PMD Kabupaten Blora per 31 Desember 2018 senilai Rp. 4.990.716.739,65 terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya dengan sebagai berikut:

No.

Uraian

Tahun 2018

(Rp)

Tahun 2017

(Rp)

6.2.A.a.

Aset Lancar

292.000,00

2.617.500,00

6.2. A.b.

Investasi Jangka Panjang

0

0

6.2.A.c.

Aset tetap

4.981.920.431,65

4.104.583.451,25

6.2.A.d.

Dana Cadangan

0

0

6.2.A.e.

Aset lainnya

8.504.308,00

4.128.000,00

Jumlah

4.990.716.739,65

4.111.328.951,25

Rincian aset adalah sebagai berikut:

Tahun 2018

 (Rp)

Tahun 2017

(Rp)

 6.2.A.a.

Aset Lancar

292.000,00

2.617.500,00

Aset lancar merupakan aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.

Aset lancar Dinas PMD Kabupaten Blora terdiri dari:

No.

Uraian

Tahun 2018

(Rp)

Tahun 2017

(Rp)

6.2.A.a.1

Persediaan

292.000,00

705,000.00

6.2.A.a.2

Kas di Bendahara Pengeluaran

0,00

2.048.500,00

Jumlah

0.00

2.753,500.00

Persediaan per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 292.000,00.

Rincian lebih lanjut terkait Persediaaan disajikan dalam  Laporan Mutasi Persediaan sebagaimana terlampir.

Tahun 2018

(Rp)

Tahun 2017

(Rp)

 6.2. A.c

Aset tetap

4.981.920.431,65

4.104.583.451,25

Aset tetap merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan dan digunakan dalam kegiatan operasional entitas. Jumlah tersebut diatas merupakan saldo aset tetap per 31 Desember 2018, dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Tahun 2018

(Rp)

Tahun 2017

(Rp)

6.2.A.c.1.

Tanah

270.000.000,00

270.000.000.00

6.2.A.c.2.

Peralatan dan Mesin

2.473.498.450,00

1.935.578.050,00

6.2.A.c.3.

Gedung dan Bangunan

3.759.376.000,00

3.064.401.00000

6.2.A.c.4.

Jalan Irigasi dan jaringan

28.608.850,00

28.608.850,00

6.2.A.c.5.

Aset Tetap Lainnya

6.000.000,00

10.472.308,00

6.2.A.c.6.

Konstruksi Dalam Pengerjaan

0,00

0,00

6.2.A.c.7.

Akumulasi Penyusutan

(1.555.562.868,35)

(1.204.476.756,75)

Jumlah

4.981.920.431,65

4.104.583.451,25

Tahun 2018

(Rp)

Tahun 2017

 (Rp)

 6.2.A.c.1.

Tanah

270.000.000.0000

270.000.000.0000

Tanah Kantor senilai Rp.270.000.000,-  berada di Jalan Gor Mustika Nomor 8

Tahun 2018

(Rp)

Tahun 2017

 (Rp)

6.2. A.c.2.

Peralatan dan Mesin

2.473.498.450,00

1.935.578.050,00

Rincian aset peralatan dan mesin dijelaskan sebagai berikut:

Uraian

Tahun 2018

 (Rp)

Tahun 2017

(Rp)

Alat-alat Berat

0,00

0,00

Alat-alat angkutan

1.281.103.000,00

1.050.045.000,00

Alat-alat kantor dan rumah tangga

1.195.084.300.00

787.502.050.00

Alat Studio dan Alat Komunikasi

205.061.850.00

89.576.000.00

Tahun 2018 (Rp)

Tahun 2017 (Rp)

 6.2.A.c.3.

Gedung dan Bangunan

3.759.376.000,00

3.064.401.000.00

Saldo gedung dan bangunan per 31 Desember 2018 adalah Rp. 3.759.376.000,00. Rincian saldo aset gedung dan bangunan adalah sebagai berikut :

Uraian

Tahun 2018

 (Rp)

Tahun 2017

 (Rp)

Gedung Kantor

3.143.371.000,00

3,021,387,000.00

Bangunan Gedung Tempat  Ibadah

199.225.000,00

43.014.000.00

Bangunan Sarana Papan Reklame

                5.000.000,00

Bangunan pagar/gapura/taman

14.630.000,00

Gedung Gudang

198.575.000,00

Penyekat Ruangan

198.575.000,00

Jumlah

3.759.376.000.00

0.00

Tahun 2017

 (Rp)

Tahun 2016

 (Rp)

 6.2.A.c.4.

Jalan Irigasi dan jaringan

28.608.850,00

0.00

Saldo jalan, jaringan, dan instalasi per 31 Desember 2018 adalah Rp. 28.608.850.00, dengan rincian saldo aset jalan, jaringan, dan instalasi per 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut :

Uraian

Tahun 2018

(Rp)

Tahun 2017

 (Rp)

Jaringan air bersih/minum

4.884.000,00

0,00

Instalasi Listrik

5.500.000,00

0,00

Jaringan Listrik

18.224.850,00

0,00

0.00

Jumlah

28,608,850.00

0.00

Tahun 2018 (Rp)

Tahun 2017 (Rp)

 6.2.A.c.5.

Aset Tetap Lainnya                 

6.000.000,00

10.472.308,00

Rincian aset tetap lainnya per 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut :          

Uraian

Tahun 2017

(Rp)

Tahun 2017

(Rp)

Tanaman

6,000,000.00

6,000,000.00

Jumlah

6.000.000,00

6.000.000,00

Dengan perincian sebagai berikut :

Uraian

Tahun 2016

Tanaman

6,000,000.00

JUMLAH

6.000.000,00

Tahun 2018

(Rp)

Tahun 2017

(Rp)

6.2.A.e. Aset lainnya

8.504.308,00

4.128.000,00

Jumlah tersebut diatas merupakan saldo aset lainnya per 31 Desember 2018, dengan rincian sebagai berikut:

Rincian

Tahun 2018

(Rp)

Tahun 2017

(Rp)

Aset Tak Berwujud

0.00

0.00

Akumulasi Amortisasi

0,00

0,00

Aset Lain-lain

51.357.608.00

0.00

Akumulasi Penyusutan Aset Lain-Lain

(42.853.300,00)

0,00

Jumlah

8.504.308

0.00

Tahun 2018

 (Rp)

Tahun 2017

(Rp)

6.2.B.a.

Kewajiban Jangka Pendek

14.253.906,00

8.708.906,00

Kewajiban Jangka Pendek terdiri atas :

Tahun 2018

(Rp)

Tahun 2017

 (Rp)

6.2.B.a.4.

Utang Jangka Pendek Lainnya

14.253.900,00

8.708.906,00

Saldo Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2018 adalah Rp. 14.253.906,00 terdiri dari kewajiban-kewajiban Dinas PMD Kabupaten Blora yang harus dibayarkan dalam tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah

 (Rp)

1.

Utang Rekening Telepon

175.700.00

2.

Utang Listrik

10.442.300.00

3.

Internet

3.635.900,00

JUMLAH

14.253.900,00

Tahun 2018

 (Rp)

Tahun 2017

(Rp)

6.2.C.

Ekuitas

(3.812.594.364,35)

(5.402.697.125,75)

Ekuitas adalah merupakan kekayaan bersih entitas yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban.  Rincian lebih lanjut  tentang ekuitas disajikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas.

6.5. Penjelasan Laporan Operasional

Realisasi 2018

(Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

6.5.BBeban-LO

7.916.959.924 ,44

9.357.556.091,53

Beban adalah konsumsi atau pemanfaatan barang dan jasa yang mengurangi ekuitas Pemerintah Kabupaten Blora selama periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2108.

Beban operasional dapat dirinci sebagai berikut:

Beban Operasi

Jumlah (Rp)

Beban Pegawai

3.050.812.056,00

Beban Persediaan

1.647.086.040,00

Beban Jasa

1.854.941.171,00

Beban Pemeliharaan

27.642.250,00

Beban Perjalanan Dinas

972.462.575,00

Beban Penyusutan

364.015.832,44

Realisasi 2017

(Rp)

Realisasi 2016

 (Rp)

6.5.B.1.  Beban Pegawai-LO

3.050.812.056,00

0

Beban pegawai –LO periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 terealisasi Rp. 3.050.812.056,00 dapat dirinci sebagai berikut:

Beban Pegawai

Realisasi 2018 (Rp)

Beban Gaji dan Tunjangan

1.356.633.256,00

Beban Tambahan Penghasilan PNS

720.720.800,00

Beban Honorarium PNS

149.945.000,00

Beban Honorarium Non PNS

820.425.000,00

Beban Uang Lembur

3.088.000,00

Realisasi 2018

(Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

6.5.B.3   Beban Barang dan Jasa-LO

3.502.027.217,00

2.177.416.221,00

Beban barang dan jasa–LO periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 terealisasi Rp. 3.502.027.217,00,00  dapat dirinci sebagai berikut:

Beban Barang Jasa

Jumlah (Rp)

Beban Bahan Pakai Habis

452.303.700.00

Beban Bahan/Material

135.500.000.00

Beban Jasa Kantor

121.445.496,00

Beban Perawatan Kendaraan Bermotor

  48.084.525.00

Beban Cetak dan Penggandaan

  90.625.500.00

Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor

107.685.000.00

Beban Makanan dan Minuman

1.095.199.500,00

Beban Pakaian Khusus dan Hari-Hari Tertentu

72.860.000.00

Beban Hibah

56.500.000,00

Beban Jasa Tenaga Ahli

223.500.000,00

Realisasi 2018

(Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

6.5.B.4   Beban Pemeliharaan-LO

27.642.250,00

13.850.000,00

Beban Pemeliharaan–LO periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 terealisasi Rp. 27.642.250,00 dapat dirinci sebagai berikut:

Beban Pemeliharaan

Jumlah (Rp)

Beban pemeliharaan peralatan kantor

6.314.500,00

Beban pemeliharaan computer

11.917.750,00

Beban pemeliharaan konstruksi bangunan

9.410.000,00

Realisasi 2018

(Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

6.5.B.5.  Beban Perjalanan Dinas-LO

972.462.575,00

1.056.086.264,00

Beban Perjalanan Dinas –LO periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 terealisasi Rp. 972.462.575,00 dapat dirinci sebagai berikut:

Beban Perjalanan Dinas-LO

Jumlah (Rp)

Beban perjalanan dinas dalam daerah

                   366.935.000,00  

Beban perjalanan dinas luar daerah

                                         605.527.575,00

Realisasi 2018

(Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

6.4.B.6.    Beban Hibah

56.500.000,00

66.650.000,00

Beban Hibah periode 1 januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2017 terealisasi Rp. 56.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut :

Beban Hibah

Jumlah (Rp)

Beban uang untuk diberikan kepada anggota masyarakat

56.500.000,00

Catatan :

Laporan Operasional dalam hasil download aplikasi efinance 2018 tidak memunculkan secara langsung Beban Hibah, Beban Hibah include dengan Beban Barang dan Jasa.

Realisasi 2018

(Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

6.4.B.10.    Beban Penyusutan-LO

364.015.832,44

248.305.314,53

Beban Penyusutan – LO periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 terealisasi Rp. 364.015.832,44 dengan rincian sebagai berikut:

Beban Penyusutan

Jumlah (Rp)

Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin

256.766.583,63

Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan

99.999.460,48

Beban Penyusutan Jalan, Irigasi dan Jaringan

1.053.628,33

Beban Penyusutan Aset Lain-lain

6.196.160,00

Realisasi 2018

(Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

6.4.B.11.    Beban   Lain-lain LO

0,00

19.910.000,00

Beban Lain-lain – LO periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 terealisasi Rp. 0,00  

Penjelasan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

Realisasi 2018

(Rp)

Realisasi 2017

 (Rp)

6.7. Ekuitas Awal

4.102.620.045,25

0,00

Ekuitas awal Dinas PMD Kabupaten Blora adalah 0 karena SKPD Baru

Realisasi 2018

(Rp)

Realisasi 2016

 (Rp)

6.7. 1. Surplus Defisit LO

(7.916.959.924,44)

(9.357.556.091,53)

Jumlah surplus defisit LO untuk periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 adalah senilai Rp.  (7.916.959.924,44)

BAB VII

PENJELASAN ATAS INFORMASI - INFORMASI NON KEUANGAN

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora yang beralamat di jalan Gor Mustika Nomor 8 dibentuk  berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora terdiri dari Sekretariat, Bidang Pemberdayaan Desa dan Kelurahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan  Bidang Kelembagaan, Adat dan Sosial Budaya.

BAB VIII

PENUTUP

          Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora pada tahun anggaran 2018 mendapatkan alokasi dana sebesar sebesar Rp.  Rp. 9.034.450.000,00. Dari keseluruhan anggaran tersebut telah terealisasi sebesar Rp. 8.789.057.198,00 atau sebesar 97,28 %.  Dengan rincian belanja operasional sebesar Rp. 7.546.986.098,00 dan belanja modal sebesar Rp. 1.242.071.100,00

          Catatan Atas Laporan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora Tahun 2018  ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi bagi semua pengguna serta dapat memenuhi kewajiban akuntabilitas Dinas PMD dalam penyampaian laporan keuangan.

Blora,       Januari 2019

                                                                       Pengguna  Anggaran

                                                                          GUNADI.S.Sos.MM                                                                             NIP. 195908081981031016

KATA PENGANTAR

          Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedau atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 25 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun 2018, Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dinas instansi yang dipimpinya.

          Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora adalah salah satu entitas akuntansi di Pemerintah Kabupaten Blora yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Laporan Reasliasi Anggaran, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

          Penysunan Laporan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora mengacu pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Informasi yang disajikan didalamnya telah disusun sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Laporan keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pemakai laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/ pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pda Kantor Pembinaan Akuntansi Instansi. Disamping itu, Laporan Keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

      Laporan Keuangan SKPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora terdiri dari (a) Neraca; (b) Laporan Realisasi Anggaran; (c) Laporan Operasional; (d) Laporan Perubahan Ekuitas; (e) Catatan atas Laporan Keuangan Akhir Tahun Anggaran 2018 sebagaimana terlampir adalah tanggung jawab kami.

      Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan Catatan atas Laporan Keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.

                                                                     Blora,       Januari 2019

                                                                       Pengguna  Anggaran

                                                                        GUNADI.S.Sos.MM                                                                             NIP. 195908081981031016