BAB I PENDAHULUAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora selaku penerima otorisasi harus mempertangungjawabkan pengelolaan keuangan SKPD, baik sejak perencanaan sampai dengan penyusunan dan penyajian laporan pertanggungjawaban. Salah satu bentuk laporan pertanggungjawaban tersebut adalah Laporan Keuangan SKPD yang meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora selama satu periode pelaporan. Laporan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektifitas dan efisiensi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora Kabupaten Blora, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan pelaporan keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora adalah untuk menyajikan informasi berkaitan dengan kinerja keuangan SKPD bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik. Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, Laporan Keuangan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Blora menyediakan informasi mengenai belanja, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas.
Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah, yaitu:
Sistematika penulisan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
BAB II PROFIL DINAS PMD KABUPATEN BLORA 2.1. GAMBARAN UMUM ORGANISASI Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora merupakan Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi mendukung tugas Bupati di Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa Sementara itu sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberydaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora maka Dinas PMD mempunyai fungsi :
Implikasi dari pemberlakuan Peraturan Daerah tersebut, maka Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah di Bidang Tugas Pemberdayaan Mayarakat dan Desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian tugas penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintah Daerah dalam Bidang Tugas Pemberdayaan dan Desa. Gambaran tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan bersama bisa kita lihat melalui struktur organisasi SKPD yaitu cara menetapkan hubungan antar pegawai yang melaksanakan tugasnya, sehingga memegang peranan penting dalam pembagian fungsi-fungsi dan wewenang serta tanggung jawab dalam hubungan kerjasama antar satu dengan lainnya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dengan susunan unit kerja eselon III terdiri dari : Sekretaris Badan, Bidang Pemberdayaan Desa dan Kelurahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat serta Bidang Kelembagaan Adat dan Sosial Budaya. BAB III EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN, DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA DINAS PMD KABUPATEN BLORA 3.1. Ekonomi Makro Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan urusan wajib yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Ketiga urusan ini mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pencapaian tujuan pembangunan yaitu kesejahteraan rakyat Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan amanat pemerintah dalam UU no 6 Tahun 2014 tentang desa, hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi. Berpartisipasi untuk memperbaiki diri sendiri mulai dari aspek kualitas SDM, ekonomi maupun lingkungan. Dengan berpartisipasi terhadap 3 aspek tersebut maka akan tumbuh kemandirian masyarakat dalam menggali potensi untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya. Beberapa capaian telah dihasilkan dari pelaksanaan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, diantaranya penyelenggaraan Posyandu yang turut mendukung dalam pemantauan tumbuh kembang anak dan mendukung kesuksesan pelaksanaan imunisasi di Kabupaten Blora dan Pembinaan kelompok PKK yang aktif sampai dengan tingkat RT. Berkaitan dengan pemerintahan desa, permasalahan masih ditemui berkaitan dengan tingkat ketergantungan masyarakat yang tinggi terhadap bantuan dari pemerintah, sehingga menghambat kemajuan pembangunan. Ini berari bahwa kemandirian masyarakat desa belum terwujud. Disamping itu kendala rendahnya peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan pedesaan mulai dari kegiatan perencanaan hingga pada evaluasi pelaksanaan pembangunan desa itu sendiri juga masih dirasakan. Kendala lain yang muncul adalah keterbatasan kemampuan SDM perangkat desa dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah desa belum mengarah pada pelayanan cepat dan memuaskan bagi masyarakat. Seringkali pengurusan administrasi di desa mengalami hambatan karena ketiadaan perangkat desa, sehingga memerlukan waktu yang lama dalam proses pengurusannya. Selain itu kapasitas perangkat desa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya juga masih kurang memadai. Oleh karena itu perlu adanya peningkatan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di kantor desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas dan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora mempunyai kebijakan strategi sebagai berikut:
Guna mendukung kebijakan strategi yang direncanakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora melaksanakan 5 Program;
3.2. Kebijakan Keuangan Pada tahun anggaran 2018 besarnya anggaran yang ada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora sebesar Rp. 9.034.450.000,00 yang terdiri dari: 1. Belanja Tidak Langsung Rp. 2.097.300.000,00 2. Belanja Langsung Rp. 6.937.150.000,00 Belanja langsung tersebut terbagi dalam 11 program yaitu: 1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan alokasi anggaran Rp. 862.607.562,- untuk 14 kegiatan, yaitu:
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan alokasi anggaran Rp. 1.001.409.870,- untuk 8 kegiatan, yaitu:
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur dengan alokasi anggaran Rp.69.860.000,00 untuk 1 kegiatan yaitu Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu 4. Program Peningkatan Kelancaran Pelayanan dan Administrasi Umum, dengan alokasi anggaran Rp. 143.751.760,- untuk 3 kegiatan, yaitu: 1. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD Rp. 1.431.680,- 2. Penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan penetapan kinerja Rp. 3.874.000,- 3. Penyediaan honorarium tenaga pengamanan, kebersihan, sopir, dan tenaga lepas lainnya. Rp. 138.446.080,- 5. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan dengan alokasi anggaran Rp. 823.805.000,- untuk 5 kegiatan yaitu:
6. Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan dengan alokasi anggaran Rp. 227.202.500 untuk 1 kegiatan yaitu : Pelatihan ketrampilan manajemen badan usaha milik desa 7. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa dengan alokasi anggaran Rp. 1.064.176.950,00 untuk 4 kegiatan, yaitu:
8. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dengan alokasi anggaran Rp. 447.560.000,00 untuk 3 kegiatan, yaitu:
9. Program Peningkatan Peran Perempuan di Pedesaan dengan alokasi anggaran Rp.1.153.365.000,00 untuk 3 kegiatan, yaitu:
10. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa, Adat dan Sosial dengan alokasi anggaran Rp. 297.064.000,- untuk 2 kegiatan, yaitu:
2. Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Adat dan Sosial Budaya Rp. 132.275.000,00 11. Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi serta Dana Pendampingnya dengan alokasi anggaran Rp. 622.138.500,00 untuk 2 kegiatan yaitu : 1. Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp. 66.747.500,00 BAB IV IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN Dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pelaksanaan tentang APBD UU No. 17 Tahun 2003 Keuangan Negara dan Permendagri No. 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan agar Kepala Daerah menyusun laporan keuangan secara komprehensif, antara lain termasuk neraca pemerintah daerah. Untuk dapat menyusun neraca di tingkat pemerintah daerah, maka PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah mengamanatkan agar Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan, dan selanjutnya Laporan Keuangan SKPD tersebut dikonsolidasikan di tingkat Kabupaten untuk menghasilkan Laporan Keuangan Daerah yang terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan Daerah. 4.1.Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan , belanja dan pembiayaan selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2017. Realisasi Belanja Dinas PMD Kabupaten Blora pada Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp. 9.503.404.671,00 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2017 dan 2016 dapat disajikan sebagai berikut: Tabel 4. 1 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2018 dan 2017
(dalam Rupiah) 4.2. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada 31 Desember 2018 dan 2017. Jumlah Aset adalah sebesar Rp. 4.990.716.739,65 yang terdiri dari Aset lancar sebesar Rp. 292.000,-, Aset Tetap sebesar Rp. 4.981.920.431,65 dan Aset lainnya sebesar Rp. 8.504.308,00 Sementara itu jumlah Ekuitas dan kewajiban sebesar Rp. 4.990.716.739,65. Ringkasan Neraca per 31 Desember 2018 dan 2017 dapat disajikan sebagai berikut: Tabel 4.2 Ringkasan Neraca per 31 Desember 2018 dan 2017
Laporan Operasional adalah Laporan Keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Laporan Operasional menyajikan secara komparatif pos-pos sebagai berikut :
Laporan Operasional periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 dan 2017 dapat disajikan sebagai berikut: Tabel 4.3. Ringkasan Laporan Perubahan Operasional Periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 dan 2017
Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan keuangan yang menjelaskan perubahan ekuitas antar periode, serta menyajikan pos-pos sebagai berikut:
Tabel 4.4. Ringkasan Laporan Perubahan Ekuitas Periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 dan 2017
Catatan atas laporan Keuangan (CalK) meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Termasuk pula dalam Catatan atas laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan- pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan. BAB V KEBIJAKAN AKUNTANSI 5.1. Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blora merupakan Entitas Pelaporan, yang menurut Peraturan Perundang-undangan wajib menyajikan Laporan Keuangan Daerah. Sedangkan Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan Entitas Akuntansi, yang menurut Peraturan Perundang-undangan wajib menyampaikan Laporan Keuangan SKPD. 5.2. Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Blora adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan laporan demikian. Basis akrual untuk LO berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada LO. Anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas, berarti bahwa pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar 5.3.Penerapan Kebijakan Akuntansi
Pendapatan-LO adalah hak Entitas Pelaporan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan rekening kas umum daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Entitas Pelaporan, dan tidak perlu dibayar kembali oleh Entitas Pelaporan. Pendapatan-LRA diakui :
Pendapatan-LO diakui pada saat :
Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening kas umum daerah. Pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pada entitas akuntansi pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh pengguna anggaran. Beban diakui pada saat :
Pengeluaran belanja dicatat sebesar kas yang dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah. Pengeluaran belanja dalam bentuk barang/jasa dicatat sebesar nilai barang/ jasa yang diserahkan. Apabila dalam hasil acara serah terima tersebut tidak dicantumkan nilai barang dan atau jasanya maka dapat dilakukan penaksiran atas nilai barang dan atau jasa yang bersangkutan. Beban dicatat sebesar :
Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan Pemerintah Kabupaten Blora, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, yang dalam penganggaran Pemerintah Kabupaten Blora terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset diakui pada saat diperoleh atau berpindah tangan kepada Pemerintah Kabupaten Blora; Nilai aset diukur sebesar harga perolehannya \
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Kebijakan Akuntansi Ekuitas Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Blora yang merupakan selisih aset dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Blora. Perubahan Ekuitas diakui apabila ada perubahan kenaikan atau penurunan ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Blora. Ekuitas dicatat sebesar nilai nominal. BAB VI PENJELASAN POS – POS LAPORAN KEUANGAN
Realisasi Belanja Tahun Anggaran 2018 terdiri dari :
Jumlah tersebut merupakan realisasi belanja operasional periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 yang terdiri dari :
Jumlah tersebut merupakan realisasi belanja pegawai periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut:
Belanja barang yang terealisasi sebesar Rp. 4.496.174.042,00 pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 dirinci sebagai berikut :
Belanja hibah yang terealisasi sebesar Rp. 56.500.000,00 pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 dapat dirinci sebagai berikut :
Catatan : Laporan Realisasi Anggaran dalam hasil download aplikasi efinance 2018 tidak memunculkan secara langsung Belanja Hibah dalam Belanja Operasional hanya memunculkan Belanja Pegawai dan Belanja Barang, Belanja Hibah include dengan Belanja Barang.
Jumlah tersebut merupakan realisasi Belanja Modal periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 yang terdiri dari :
Jumlah tersebut merupakan realisasi belanja modal tanah periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018.
Jumlah tersebut merupakan realisasi Belanja Peralatan dan Mesin periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 yang terdiri dari :
Catatan : Rehabilitasi/pemeliharaan perangkat lunak software yang dikapitalisasi tidak masuk dalam pencatatan aset.
Jumlah tersebut merupakan realisasi Belanja gedung dan bangunan periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018 yang terdiri dari :
6.2. Penjelasan Laporan Neraca
Aset Dinas PMD Kabupaten Blora per 31 Desember 2018 senilai Rp. 4.990.716.739,65 terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya dengan sebagai berikut:
Rincian aset adalah sebagai berikut:
Aset lancar merupakan aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset lancar Dinas PMD Kabupaten Blora terdiri dari:
Persediaan per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 292.000,00. Rincian lebih lanjut terkait Persediaaan disajikan dalam Laporan Mutasi Persediaan sebagaimana terlampir.
Aset tetap merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan dan digunakan dalam kegiatan operasional entitas. Jumlah tersebut diatas merupakan saldo aset tetap per 31 Desember 2018, dengan rincian sebagai berikut:
Tanah Kantor senilai Rp.270.000.000,- berada di Jalan Gor Mustika Nomor 8
Rincian aset peralatan dan mesin dijelaskan sebagai berikut:
Saldo gedung dan bangunan per 31 Desember 2018 adalah Rp. 3.759.376.000,00. Rincian saldo aset gedung dan bangunan adalah sebagai berikut :
Saldo jalan, jaringan, dan instalasi per 31 Desember 2018 adalah Rp. 28.608.850.00, dengan rincian saldo aset jalan, jaringan, dan instalasi per 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut :
Rincian aset tetap lainnya per 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut :
Dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah tersebut diatas merupakan saldo aset lainnya per 31 Desember 2018, dengan rincian sebagai berikut:
Kewajiban Jangka Pendek terdiri atas :
Saldo Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2018 adalah Rp. 14.253.906,00 terdiri dari kewajiban-kewajiban Dinas PMD Kabupaten Blora yang harus dibayarkan dalam tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:
Ekuitas adalah merupakan kekayaan bersih entitas yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban. Rincian lebih lanjut tentang ekuitas disajikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas. 6.5. Penjelasan Laporan Operasional
Beban adalah konsumsi atau pemanfaatan barang dan jasa yang mengurangi ekuitas Pemerintah Kabupaten Blora selama periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2108. Beban operasional dapat dirinci sebagai berikut:
Beban pegawai –LO periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 terealisasi Rp. 3.050.812.056,00 dapat dirinci sebagai berikut:
Beban barang dan jasa–LO periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 terealisasi Rp. 3.502.027.217,00,00 dapat dirinci sebagai berikut:
Beban Pemeliharaan–LO periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 terealisasi Rp. 27.642.250,00 dapat dirinci sebagai berikut:
Beban Perjalanan Dinas –LO periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 terealisasi Rp. 972.462.575,00 dapat dirinci sebagai berikut:
Beban Hibah periode 1 januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2017 terealisasi Rp. 56.500.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Catatan : Laporan Operasional dalam hasil download aplikasi efinance 2018 tidak memunculkan secara langsung Beban Hibah, Beban Hibah include dengan Beban Barang dan Jasa.
Beban Penyusutan – LO periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 terealisasi Rp. 364.015.832,44 dengan rincian sebagai berikut:
Beban Lain-lain – LO periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 terealisasi Rp. 0,00 Penjelasan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Ekuitas awal Dinas PMD Kabupaten Blora adalah 0 karena SKPD Baru
Jumlah surplus defisit LO untuk periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 adalah senilai Rp. (7.916.959.924,44) BAB VIIPENJELASAN ATAS INFORMASI - INFORMASI NON KEUANGANDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora yang beralamat di jalan Gor Mustika Nomor 8 dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora terdiri dari Sekretariat, Bidang Pemberdayaan Desa dan Kelurahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kelembagaan, Adat dan Sosial Budaya. BAB VIII PENUTUP Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora pada tahun anggaran 2018 mendapatkan alokasi dana sebesar sebesar Rp. Rp. 9.034.450.000,00. Dari keseluruhan anggaran tersebut telah terealisasi sebesar Rp. 8.789.057.198,00 atau sebesar 97,28 %. Dengan rincian belanja operasional sebesar Rp. 7.546.986.098,00 dan belanja modal sebesar Rp. 1.242.071.100,00 Catatan Atas Laporan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora Tahun 2018 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi bagi semua pengguna serta dapat memenuhi kewajiban akuntabilitas Dinas PMD dalam penyampaian laporan keuangan. Blora, Januari 2019 Pengguna Anggaran GUNADI.S.Sos.MM NIP. 195908081981031016 KATA PENGANTAR Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedau atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 25 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun 2018, Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dinas instansi yang dipimpinya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora adalah salah satu entitas akuntansi di Pemerintah Kabupaten Blora yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Laporan Reasliasi Anggaran, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Penysunan Laporan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora mengacu pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Informasi yang disajikan didalamnya telah disusun sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Laporan keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pemakai laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/ pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pda Kantor Pembinaan Akuntansi Instansi. Disamping itu, Laporan Keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Laporan Keuangan SKPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora terdiri dari (a) Neraca; (b) Laporan Realisasi Anggaran; (c) Laporan Operasional; (d) Laporan Perubahan Ekuitas; (e) Catatan atas Laporan Keuangan Akhir Tahun Anggaran 2018 sebagaimana terlampir adalah tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan Catatan atas Laporan Keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Blora, Januari 2019 Pengguna Anggaran GUNADI.S.Sos.MM NIP. 195908081981031016 |