Ketika dua kelompok orang bertemu yang terlebih dahulu mengucapkan salam adalah

Bagaimanakah cara mengucapkan salam? Tiga hadits berikut sudah sangat membantu dengan mengajarkan bagaimanakah cara mengucapkan salam.

Kitabul Jaami’ dari Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani

Bab Al-Adab

Hadits #1453

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  قَالَ: [قَالَ] رَسُولُ اَللَّهِ  صلى الله عليه وسلم لِيُسَلِّمْ اَلصَّغِيرُ عَلَى اَلْكَبِيرِ, وَالْمَارُّ عَلَى اَلْقَاعِدِ, وَالْقَلِيلُ عَلَى اَلْكَثِيرِ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: – وَالرَّاكِبُ عَلَى اَلْمَاشِي

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah yang kecil memberi salam pada yang lebih tua, hendaklah yang berjalan memberi salam pada yang sedang duduk, hendaklah yang sedikit memberi salam pada yang banyak.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 3231, 3234, dari jalur ‘Atha’ bin Yasar; no. 6232; Muslim, no. 2160 dari jalur Tsabit bin Al-Ahnaf, bekas bukda ‘Abdurrahman bin Zaid, ketiga jalur ini dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam]

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dan orang yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan.”

Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan (meminta izin), Bab “Mengucapkan salam dari yang sedikit kepada yang banyak” dan pada Bab “Orang yang sedikit memberi salam pada orang yang banyak”. Juga hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim. Lafaz Muttafaqun ‘alaih dinilai kurang tepat karena kalimat “Hendaklah yang sedikit mengucapkan salam pada yang banyak” tidak dikeluarkan oleh Imam Muslim, hanya dikeluarkan oleh Imam Bukhari saja. Sedangkan kalimat “Hendaklah yang berkendaraan mengucapkan salam pada yang berjalan” dikeluarkan oleh Imam Muslim dengan sanad yang disebutkan. Lafaz tersebut dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dengan sanadnya sendiri sebagaimana telah dikemukakan di atas.

Faedah Hadits

  1. Hendaklah yang kecil mengucapkan salam pada yang lebih dewasa karena inilah hak orang yang lebih tua. Sebab yang lebih muda diperintahkan untuk menghormati yang lebih tua dan diperintahkan tawadhu’ atau rendah hati.
  2. Boleh saja yang lebih tua mengucapkan salam pada anak-anak karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengucapkan salam pada anak-anak. Mengucapkan salam seperti ini termasuk dalam mengajarkan hal sunnah dan mengajarkan adab yang baik kepada mereka. Sehingga nantinya ketika sudah dewasa terbiasa untuk mempraktikkan adab salam. Namun anak kecil kalau diberi salam tidak dibebani wajib untuk menjawabnya karena ia belum dikenakan hukum syariat. Akan tetapi sesuai adab, anak kecil tersebut disunnahkan menjawabnya.
  3. Orang yang berjalan hendaklah memberi salam kepada orang yang sedang duduk. Ini juga dimisalkan untuk orang yang masuk memberi salam kepada penghuni rumah.
  4. Yang berjumlah sedikit dianjurkan mengucapkan salam pada yang banyak.
  5. Orang yang berkendaraan hendaklah mengucapkan salam pada yang berjalan. Di antara hikmahnya adalah biar yang berkendaraan bersikap tawadhu’ (rendah hati), tidak merasa merasa berderajat lebih tinggi dengan kendaraannya.
  6. Jika derajatnya sama misalnya sama-sama pejalan kaki atau sama-sama pengendara kendaraan, maka mereka mempunyai hukum yang sama dalam memulai mengucapkan salam. Sebaik-baik di antara mereka adalah yang memulai mengucapkan salam.
  7. Memulai mengucapkan salam menunjukkan semangatnya dalam menjalankan adab, melaksanakan syariat, dan semangat untuk meraih pahala.

Hadits #1454

وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – يُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْبَيْهَقِيُّ

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup jika berjamaah (berada dalam kelompok) jika lewat, maka salah seorang dari mereka mengucapkan salam. Cukup jika berjamaah (berada dalam kelompok) jika ada yang mengucapkan salam, maka salah seorang dari jamaah tersebut yang membalas salamnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi) [HR. Abu Daud, no. 5210 dan Al-Baihaqi, 9:49]

Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Kitab Al-Adab, Bab “Menjawab salam oleh satu orang dari sekumpulan orang”. Sanad haditsnya dhaifkarena di dalamnya ada Sa’id bin Khalid Al-Khaza’i Al-Madini, ia adalah perawi yang dhaif. Hadits ini juga punya penguat, namun semuanya dhaif. Juga dikatakan hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, tidak ditemukan. Sedangkan Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, 3:242 menyatakan bahwa hadits ini hasan.

Faedah Hadits

  1. Hadits ini menjadi dalil bahwa cukup satu orang mengucapkan salam untuk mewakili jamaah dan cukup satu orang menjawab salam dari jamaah yang ada. Inilah pendapat mayoritas ulama. Menjawab salam dari jamaah hukumnya itu fardhu kifayah. Jika sebagian sudah menjawabnya, maka yang lain gugur kewajibannya.
  2. Jika yang diberi salam adalah sekelompok orang dan yang menjawab hanya anak-anak (yang belum mendapatkan beban syariat), orang dewasa tidak menjawabnya, maka itu belum mencukupi sampai dijawab oleh dewasa (yang sudah dikenakan beban syariat).
  3. Yang afdal dalam memulai salam adalah semuanya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ucapkanlah salam kalian semua”. Juga afdalnya adalah yang menjawab salam itu semuanya.

Hadits #1455

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا تَبْدَؤُوا اَلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ, وَإِذَا لَقَيْتُمُوهُمْ فِي طَرِيقٍ, فَاضْطَرُّوهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.

Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka persempitlah jalan mereka.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1319]

Takhrij Hadits

Hadits ini disebutkan oleh Imam Muslim dalam Kitab As-Salam, dalam Bab “Larangan memulai mengucapkan salam pada ahli kitab, lalu bagaimana cara menjawabnya.” Namun yang tepat hadits ini berasal dari Abu Hurairah, bukan dari ‘Ali bin Abi Thalib.

Faedah Hadits

  1. Imam Nawawi berkata, “Larangan yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan keharaman, Inilah yang benar bahwa memulai mengucapkan salam pada orang kafir dinilai haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14:145).
  2. Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa jika orang kafir memberi salam, maka jawablah dengan ucapan “wa ‘alaikum”. Dalilnya adalah hadits muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ

“Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari, no. 6258 dan Muslim, no. 2163)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Anas bin Malik berkata, “Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as-saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari, no. 6926)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa ada perbedaan menjawab salam orang muslim dan orang kafir. Ibnu Batthol berkata, ‘Sebagian ulama berpendapat bahwa membalas salam orang kafir adalah wajib berdasarkan keumuman ayat (yaitu surah An-Nisa ayat 86). Telah shahih dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika ada yang mengucapkan salam padamu, maka balaslah ucapannya walau ia seorang Majusi.” Demikian pendapat Asy-Sya’bi dan Qatadah. Namun Imam Malik dan jumhur (mayoritas ulama) melarang demikian. Atha’ berkata, “Ayat (yaitu surat An-Nisa’ ayat 86) hanya khusus bagi kaum muslimin. Jadi tidak boleh menjawab salam orang kafir secara mutlak. Hadits di atas cukup menjadi alasan.” (Fath Al-Bari, 11:42)

Surah An-Nisa ayat 86 yang dimaksud adalah,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).”

  1. Adapun maksud hadits, “Jika kalian bertemu dengan mereka di jalan, maka persempitlah jalan mereka.” Yang dimaksud adalah janganlah membuka jalan pada orang kafir dalam rangka memuliakan atau menghormati mereka. Sehingga bukanlah maknanya jika kalian bertemu orang kafir di jalan yang luas, maka paksalah mereka hingga ke lubang sehingga jalan mereka menjadi sempit. Pemahaman seperti ini berarti menyakiti non muslim tanpa ada sebab. Demikian keterangan Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (6:501) yang menyanggah tafsiran sebagian ulama yang keliru.

Semoga jadi ilmu yang bermanfaat, moga bisa diamalkan.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:35-42.

Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu, 12 Muharram 1440 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com