Decree of the Minister of Religious Affairs (KMA) No. 516 of 2003 on Technical Guidelines for Implementation of the Functional Extension Position, is to perform and develop guidance or counseling activities and development of religion through religious language to the community ". Based on the Ministry of Religious Affairs (KMA)@gmail. No. 79 1985 that: "Religion Instructor has a role as a leader of society, as a model and as a fitting task of the government". extension of Islam has a function that is dominant in carrying out its activities, namely: "Informative and Educational Functions, Extension Islam is positioned as a preacher who is obliged Islamic precahing, conveying illumination religion and educate the public to the best of his Sebai religious teachings. Consultative function is Extension Islam presents itself to also think about and solve the problems facing society, both personally, as well as family members of the general public. Advokatif function is Extension Islam has a moral and social responsibility to conduct the defense of the community/society from threats, interference, obstacles and challenges that harm aqidah, disrupting worship and corrupts ". The intention of writing scientific papers are to determine the role and function of the extension of Islam in society.  Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 516 tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Penyuluh Fungsional, yaitu dengan melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama kepada masyarakatâ€.  Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 79 tahun 1985 bahwa : â€Penyuluh Agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintahâ€. penyuluh agama Islam mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu : “Fungsi Informatif dan Edukatif, ialah Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama. Fungsi Konsultatif, ialah Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum. Fungsi Advokatif, ialah Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat / masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlakâ€. Maksud penulisan karya ilmiah ini adalah untu mengetahui  peran dan fungsi penyuluh agama Islam dalam masyarakat.  Religious Educator, Islamic Religious Activities
Ahmad Mubarok, Psikologi Dakwah, Pustaka Firdaus, Jakarta: 2002 Amrullah Ahmad, Dakwah Islam dan Perubahan Sosial, Primaduta, Yogyakarta: 1983 Bisri Affandi, Beberapa Percikan Jalan Dakwah, Fakultas Dakwah Surabaya, Surabaya: 1984 H.M Arifin, Pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan Agama, Golden Terayon Press, Jakarta, 1997, hlm 18. Pengembangan materi penyuluhan agama islam, Drs.H.Herman Bahdim dan Drs.H.Mustain,MM, Jakarta:2002 hal 52. DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.6254 Â Â Â Â Â
Faizal, Ahmad (2017) Peran penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) bagi masyarakat Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang (berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI no. 516 Tahun 2003). Undergraduate thesis, STAIN Parepare. AbstractINDONESIA : Penyuluh Agama Islam adalah mitra Bimbingan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, sekaligus sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas membimbing umat islam dalam mencapai kehidupan yang bermutu, dan sejahtera lahir batin. Dalam pelaksanaannya tugasnya, Penyuluh Agama Islam diberikan Tugas Pokok sebagai pedoman pelaksanaan tugas, berdasarkan keputusan Menteri Agama RI. nomor 516 tahun 2003. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama mattirobulu sesuai pedoman Tugas pokok pelaksanaan yang berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI nomor 516 tahun 2003. Bagaimana eksistensi penyuluh agama islam bagi masyarakat, bagaiamana penyuluh agama melaksanakan kegiatan sesuai tugas yang diberikan dan bagaimana peran penyuluh agama islam sesuai tugas yang diberikan. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, teknik analisis observasi, teknik tinjauan kepustakaan, Dokumentasi, dan Wawancara. Keabsahan data menggunakan teknik triangulasi data. Penelitian ini membuktikan bahwa penyuluh agama islam KUA Mattirobulu memiliki peran penting dalam masyarakat, Apresiasi yang diberikan menunjukan eksistensi penyuluh agama bagi masyarakat dianggap penting. Dari tugas-tugas yang dilakukan penyuluh agama islam, terdapat kesesuaian dengan tugas pokok yang ada pada Keputusan Menteri Agama No. 516 tahun 2003 tentang Tugas pokok dan teknis pelaksanaan penyuluh agama, namun dalam eksistensinya secara fungsional, terdapat ketidak sesuaian, karena tidak adanya penyuluh agama madya, dan penyuluh agama muda yang mengambil alih tugas penyuluh agama madya tersebut, maka hal tersebut membuat ketidak sesuaian antara apa yang ada pada Tupoksi, dengan apa yang ada pada penyuluh agama islam KUA Mattirobulu. Actions (login required)
Penyuluh agama merupakan agen perubahan yang membawa ide, gagasan serta memberikan inovasi bagi perubahan kehidupan masyarakat dari apa yang ada kini menuju keadaan yang lebih baik. Sebagai agen perubahan diperlukan banyak kemampuan agar memungkinkan penyuluh dapat sukses merubah masyarakat dalam hal pengetahuan, sikap, dan perilaku salah satunya kemampuan berkomunikasi. Dengan kemampuan komunikasinya maka penyuluh agama tidak terkecuali dapat juga merubah pengetahuan, sikap dan perilaku residen yang ada di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido. Melalui pola komunikasi yang efektif dalam kegiatan pembinaan sosial keagamaan penyuluh agama dapat masuk memberikan informasi dan gagasannya untuk merubah residen menjadi orang yang taat dan bertakwa kepada Allah SWT dan diterima oleh masyarakat lainnya. Baca lebih lajut Untuk itu kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan kepada Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Tilatang Kamang dalam menghadapi Lomba Penyuluh Agama Islam Fungsional Teladan Tingkat Propinsi Sumatera Barat Tahun 2014 ini. Wassalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh Baca lebih lajut Mengacu kepada fungsi penyuluh agama Islam itu, penyuluh agama seharusnya juga memiliki kemampuan untuk mengadakan komunikasi baik dengan klien, bersifat terbuka, ulet dalam tugasnya, memiliki rasa kecintaan terhadap orang lain dan suka bekerja sama. Penyuluh agama Islam hendaknya juga memiliki pribadi yang disukai oleh orang lain karena dapat diterima oleh masyarakat sekitar. Penyuluh agama harus peka terhadap kepentingan yang dapat membantu klien, memiliki kecekatan berfikir dan cerdas. Sehingga mampu memahami kehendak klien. Penyuluh agama Islam juga harus memiliki kepribadian yang utuh, kematangan jiwa dan suka belajar khususnya ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan tugasnya. Bagi penyuluh agama Islam yang bertugas di bidang pembinaan agama atau penyuluh agama, sudah tentu dituntut untuk memiliki pengetahuan agama, berakhlak mulia, bisa menjaga kerukunan antar umat beragama, dan mampu menjalankan ajaran agama secara benar dan konsisten dalam kehidupan sehari-hari. Baca lebih lajut PERAN PENYULUH AGAMA DALAM MELAKUKAN MEDIASI Penyuluh Agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama (Bidang Penais Zakat dan Wakaf, 2003: 2). Dalam KMA No. 516 Tahun 2003 tentang tugas pokok dan fungsi penyuluh secara umum adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama. Kalau dirinci dapat dipahami tugas penyuluh yaitu memberikan informasi, edukasi, konsultasi, advokasi serta memberikan arahan dalam peningkatan ketaqwaan dan kerukunan umat beragama serta keikutsertaan dalam keberhasilan pembangunan. Penyuluh Agama mulai disosialisasikan sejak tahun 1985, istilah Penyuluh Agama dipergunakan untuk menggantikan istilah Guru Agama Honorer yang dipakai sebelumnya di lingkungan kedinasan Departemen Agama (saat ini menggunakan istilah Kementerian Agama). Sejak itulah Penyuluh Agama diposisikan sebagai ujung tombak kementerian Agama dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Baca lebih lajut Keberadaan penyuluh agama Islam di Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara sudah ada sejak lama namun masih berstatus non fungsional. Sebagian remaja masih melakukan perilaku menyimpang dalam ajaran Islam seperti masih meminum minuman keras atau yang populer dengan sebutan ballo yang ini jadi salah satu pemicu terjadinya bentrok antar remaja karena hilangnya kesadaran pada remaja sehingga mereka tidak mengerti lagi mana yang baik dan yang buruk. Maka dari itu khusus bagi remaja penyuluh agama Islam membentuk program yaitu remaja masjid di setiap desa dengan tujuan agar setiap remaja menerima bimbingan dan tuntunan keagamaan namun program ini tidak berjalan dengan lancar karena minimnya dana dan perhatian dari pemerintah. Serta tidak adanya kordinasi dari pusat sehingga para penyuluh melaksanakan tugasnya hanya dengan kebutuhan masyarakat atau penyuluh agama Islam hanya memberikan penyuluhan ketika ada masyarakat yang bermasalah . Baca lebih lajut 2. Upaya penyuluh agama Islam dalam memberikan bimbingan terhadap calon mempelai di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamalate, merupakan peranan agama yang menjadi sangat penting dalam ajaran agama, yang tidak cukup hanya diketahui dan dipahami akan tetapi harus dapat dihayati dan diamalkan oleh setiap calon pengantin agar terciptanya kebahagiaan hidup dalam keluarga. Dengan demikian dapat mencerminkan suatu kehidupan yang penuh dengan ketentraman, keamanan dan kedamaian yang dijiwai oleh ajaran dan tuntunan agama. Upaya pemberian bantuan kepada para calon pasangan suami-istri, agar mereka mampu menciptakan keluarga yang utuh dan harmonis, memberdayakan diri dengan norma agama, serta berperan aktif dalam memcapai kehidupan keluarga bahagia di Dunia dan di Akhirat. Baca lebih lajut Mengacu kepada fungsi penyuluh agama Islam itu, penyuluh agama seharusnya juga memiliki kemampuan untuk mengadakan komunikasi baik dengan klien, bersifat terbuka, ulet dalam tugasnya, memiliki rasa kecintaan terhadap orang lain dan suka bekerja sama. Penyuluh agama Islam hendaknya juga memiliki pribadi yang disukai oleh orang lain karena dapat diterima oleh masyarakat sekitar. Penyuluh agama harus peka terhadap kepentingan yang dapat membantu klien, memiliki kecekatan berfikir dan cerdas. Sehingga mampu memahami kehendak klien. Penyuluh agama Islam juga harus memiliki kepribadian yang utuh, kematangan jiwa dan suka belajar khususnya ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan tugasnya. Bagi penyuluh agama Islam yang bertugas di bidang pembinaan agama atau penyuluh agama, sudah tentu dituntut untuk memiliki pengetahuan agama, berakhlak mulia, bisa menjaga kerukunan antar umat beragama, dan mampu menjalankan ajaran agama secara benar dan konsisten dalam kehidupan sehari-hari. Baca lebih lajut .Penyuluhan Agama Hindu adalah kegiatan untuk memberikan penerangan ajaran agama Hindu dalam rangka pembinaan umat agar masyarakat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran agama dalam kuantitas dan kualitas yang lebih baik dari sebelumnya. Oleh karena itu melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan wawasan, kemampuan, keahlian dan kepribadian para pegawai penyuluh agama Hindu. Baca lebih lajut Untuk itu kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan kepada Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Tilatang Kamang dalam menghadapi Lomba Penyuluh Agama Islam Fungsional Teladan Tingkat Propinsi Sumatera Barat Tahun 2014 ini. Baca lebih lajut Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Agama adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca lebih lajut Dari dua informan di atas dapat disimpulkan bahwa realitas jiwa keagamaan masyarakat Desa Pattallassang sudah menuju ke tahap yang agamis, karena sebagian besar masyarakat telah menerapkan ajaran Islam sebagaimana ajaran Islam yang sebenarnya, walaupun masih terdapat beberapa kekurangan yang menjadi focus utama dalam pembinaan jiwa keagamaan masyarakat. Dari sinilah peran penyuluh agama dapat terlihat dari sikap yang diambil untuk melakukan pembinaan terhadap masalah klasik yang ada di Desa Pattallassang. Hal ini membutuhkan keseriusan dari penyuluh agama dalam menerapkan pola pembinaan. Dalam beberapa tahun belakangan ini kerjasama antara penyuluh dengan pemerintah setempat sudah terjalin dengan bagus, ini dapat terlihat dengan berjalan lancarnya program pembinaan yang dilakukan oleh penyuluh agama. Hal ini sesuai dengan apa yang dipaparkan oleh Drs. H. Abd Salam selaku kepala KUA Kecamatan Pattallassang mengatakan bahwa: Baca lebih lajut keluarga yang ideal dalam rumah tangga, yang secara fungsional dapat mengantar orang pada cita-cita dan tujuan membangun keluarga. Secara teoritis, membangun sebuah keluarga yang ideal (keluarga sakinah) biasanya jarang terjadi, tidak semulus apa yang kita bayangkan, bahkan bisa saja terjadi kesalah- pahaman dengan situasi rumah tangga yang semakin memanas sehingga terjadi konflik keluarga yang berkepanjangan dan berdampak pada ketidak- harmonisan, bahkan lebih dari itu bisa saja terjadi perceraian. Konflik yang sering terjadi dalam rumah tangga menjadikan penyusun tertarik untuk meneliti konsep keluarga sakinah menurut Penyuluh Agama Kecamatan Teluk Betung Barat yang ditinjau dari hukum Islam, yang dilakukan pada sebuah kelompok Pengajian Al-Muhajirin di wilayah Sukarame II. Penyuluh Agama Teluk Betung Barat menjadi obyek penelitian karena, Kecamatan Teluk Betung Barat terpilih menjadi Desa Binaan Keluarga Sakinah. Penelian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah konsep keluarga sakinah menurut Penyuluh Agama Kecamatan Teluk Betung Barat perspektif hukum Islam, untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan Penyuluh Agama Teluk Betung Barat agar keluarga dalam lingkup Kecamatan Teluk Betung Barat menjadi sakinah. Penelitian ini diharapkan menjadi acuan bagi keluarga yang ingin keluarganya menjadi keluarga yang sakinah. Baca lebih lajut b. Penelitian yang dilakukan oleh Abd Jabbar Juruasan Bimbingan dan Penyuluhan Islam pada Tahun 2014 dengan juduk Skripsi Peran Penyuluh Agama dalam pembinaan jiwa keagamaan Masyarakat di Desa Pattalasang Kecamtan Pattalasang Kabupaten Gowa” Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan psikologi dan agama. Penelitian ini berfokus pada persoalan yanh dihadapi penyuluh agama dari berbagai bentuk kegiatan masyarakat modern, seperti perilaku yangs selalu ingin mendapatkan hiburan (Entertaiment) dan masyarakat yang lalai menjalankan perintah agama dan gemar melaksanakan apa yang dilarang oleh agama. Baca lebih lajut Dengan ini mengajukan permohonan untuk diangkat menjadi Calon Penyuluh Agama Buddha Non PNS tahun 2017 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan bersedia mengikuti segala ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan. Baca lebih lajut Ini bisa menuju pengertian moral dan penerimaan di antara individu dan kelompok. Pribadi yang fleksibel yang seperti itu sangat mendukung keefektifan kerja Dai/Penyuluh Agama. Hubungan Dai/Penyuluh Agama dengan Mad`u sifatnya tidak tetap dan selalu berubah. Oleh karena itu Dai/Penyuluh Agama haruslah tidak kaku. Ia harus tanggap terhadap perubahanperubahan sikap, persepsi, dan ekspektasi Mad`u terhadapnya. Mad`u pada suatu saat mungkin memandang Dai/Penyuluh Agama sebagai teman dan saat yang lainnya sebagai sosok atau figur yang sangat berwibawa. Belum lagi menghadapi perbedaan-perbedaan latar belakang budaya dari Mad`u yang satu ke Mad`u yang lainnya. Masalah-masalah seperti ini menuntut kelincahan (fleksibelitas) Dai/Penyuluh Agama dalam menempatkan diri. Dai/Penyuluh Agama yang fleksibel haruslah dapat “maju mundur” atau “ naik turun” sepanjang rentangan dimensi kerjanya dalam upaya mengadaptasikan diri terhadap situasi saling hubungan dengan Mad`u yang sedang berada di hadapannya. Baca lebih lajut 5. Dalam hal tertentu, pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS dapat dilakukan bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprah, pengalaman serta pengabdiannya dalam bidang dakwah di tengah masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan; Baca lebih lajut |