Lampiran yang wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT

Lampiran yang wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT


Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang benar, lengkap, dan jelas merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). Ketentuan bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan diatur dalam PMK Nomor 243/PMK.03/2014 stdd PMK Nomor 9/PMK.03/2018 (PMK 243/2014 stdd PMK 8/2018).
Lebih lanjut, Pemerintah telah mengatur rincian jenis lampiran yang harus disampaikan dalam SPT dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, yang merupakan aturan pelaksanaan Pasal 26 PMK 243/2014 stdd PMK 8/2018). Keterangan dan/atau dokumen lampiran yang dipersyaratkan diatur untuk masing-masing jenis SPT berikut:

  1. SPT Masa PPh Pasal 21
  2. SPT Masa PPh Pasal 23
  3. SPT Masa PPh Pasal 22
  4. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
  5. SPT Masa PPh Pasal 15
  6. SPT Masa PPN dan SPT Masa PPnBM
  7. SPT Tahunan Orang Pribadi Form 1770
  8. SPT Tahunan Orang Pribadi Form 1770S
  9. SPT Tahunan Orang Pribadi Form 1770SS
  10. SPT Tahunan Badan Form 1771

1. Dokumen Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21
No.Jenis LampiranKeterangan
1.Bukti bayar PPh Pasal 21/26 dan/atau Bukti Pbk, SSP, atau sarana administrasi lain
SPT menyatakan kurang bayar.
2.Formulir 1721-I s.d. 1721-V
Terdapat isian dalam formulir tersebut.
3.Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
  • FC kartu izin praktik Konsultan Pajak;
  • Surat pernyataan sebagai Konsultan Pajak;
  • FC kartu NPWP Konsultan Pajak;
  • FC Tanda Terima SPT Tahunan Konsultan Pajak.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak.
4.Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
  • Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP Karyawan WP;
  • FC tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
  • FC daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan WP.
5.Legalisasi FC Surat Keterangan Domisili (SKD)
Terdapat transaksi PPh Pasal 26 yang menggunakan tarif tax treaty (sebelum 1 Januari 2019).
6.Tanda terima SKD WPLN
Terdapat transaksi PPh Pasal 26 yang menggunakan tarif tax treaty (sejak 1 Januari 2019).

2. Dokumen Lampiran SPT Masa PPh Pasal 23
No.Jenis LampiranKeterangan
1.Bukti bayar PPh Pasal 23/26 dan/atau Bukti Pbk, SSP, atau sarana administrasi lain
SPT menyatakan kurang bayar.
2.Daftar Bukti Pemotongan (Bupot)Terdapat Pemotongan.
3.Daftar SSP, BPN dan/atau Bukti Pbk untuk Penyetoran PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26
Terdapat SSP, Bukti Penerimaan Negara dan/atau Bukti Pbk untuk Penyetoran PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
4.BupotTerdapat Pemotongan.
5.Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
  • FC kartu izin praktik konsultan pajak;
  • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP Pajak konsultan pajak;
  • FCTanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak.
6.Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
  • Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP Karyawan WP;
  • FC tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
  • FC daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan WP.
7.Legalisasi FC Surat Keterangan Domisili (SKD)
Terdapat transaksi PPh Pasal 26 yang menggunakan tarif tax treaty (sebelum 1 Januari 2019).
8.Tanda terima SKD WPLN
Terdapat transaksi PPh Pasal 26 yang menggunakan tarif tax treaty (sejak 1 Januari 2019).

3. Dokumen Lampiran SPT Masa PPh Pasal 22
No.Jenis LampiranKeterangan
1.Daftar SSP (bank devisa, bendahara, Badan Usaha tertentu, Pertamina)
Terdapat pembayaran yang dilakukan oleh bank devisa, bendahara, Badan Usaha tertentu, Pertamina.
2.Bukti bayar PPh Pasal 22 dan/atau Bukti Pbk, SSP, atau sarana administrasi lain (bank devisa, bendahara, Badan Usaha tertentu, Pertamina)
Dilapor oleh bank devisa, bendahara, Badan Usaha tertentu, Pertamina ketika terdapat penyetoran oleh importir.
3.Bukti bayar PPh Pasal 22 dan/atau Bukti Pbk, SSP, atau sarana administrasi lain pemungut (Bea Cukai dan badan tertentu)
Dilapor oleh Bea Cukai dan badan tertentu yang melakukan pemungutan.
4.Daftar Bukti pungut (Badan tertentu, Bea Cukai)
Dilapor oleh Bea Cukai dan badan tertentu yang melakukan pemungutan.
5.Daftar rincian penjualan dan retur penjualan
Terdapat retur penjualan oleh industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif.
6.Risalah lelangDilapor oleh Ditjen Bea Cukai jika Terdapat pelaksanaan lelang.
7.Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
  • FC kartu izin praktik konsultan pajak;
  • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP konsultan pajak;
  • FC Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak.
8.Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
  • Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP Karyawan WP;
  • FC tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
  • FC daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan WP.

4. Dokumen Lampiran SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
No.Jenis LampiranKeterangan
1.Bukti bayar PPh Pasal 4 ayat (2) dan/atau Bukti Pbk, SSP, atau sarana administrasi lain
SPT menyatakan kurang bayar.
2.Daftar Bukti Potong (Bupot)Terdapat pemotongan.
3.Daftar Pemotongan PPh Bunga DepositoTerdapat pemotongan PPh atas bunga deposito.
4.BupotTerdapat pemotongan.
5.Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
  • FC kartu izin praktik konsultan pajak;
  • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP konsultan pajak;
  • FC Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak.
6.Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
  • Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP Karyawan WP;
  • FC tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
  • Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan WP.

5. Dokumen Lampiran SPT Masa PPh Pasal 15
No.Jenis LampiranKeterangan
1.Bukti bayar PPh Pasal 15 dan/atau Bukti Pbk, SSP, atau sarana administrasi lain
SPT menyatakan kurang bayar.
2.Daftar Bukti Pemotongan (Bupot)Terdapat pemotongan.
3.BupotTerdapat pemotongan.
4.Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
  • FC kartu izin praktik konsultan pajak;
  • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP konsultan pajak;
  • FC Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak.
5.Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
  • Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP Karyawan WP;
  • FC tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
  • FC daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan WP.

6. Dokumen Lampiran SPT Masa PPN dan SPT Masa PPnBM
No.Jenis LampiranKeterangan
1.Bukti bayar PPN dan/atau PPnBM dan/atau Bukti Pbk, SSP, atau sarana administrasi lain
SPT menyatakan kurang bayar, terdapat pembayaran PPN atas Penggunaan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean, atau terdapat pembayaran PPN dibayar di muka pada Masa Pajak yang sama.
2.Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
  • FC kartu izin praktik konsultan pajak;
  • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP konsultan pajak;
  • FC Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak.
3.Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
  • Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP Karyawan WP;
  • FC tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
  • FC daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan WP.
4.Daftar Rincian Kendaraan Bermotor
WP merupakan Pengusaha Kena Pajak dalam mata rantai distribusi kendaraan bermotor.

7. Dokumen Lampiran SPT Tahunan Orang Pribadi Form 1770
No.Jenis LampiranKeterangan
1.Bukti bayar PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pbk, SSP, atau sarana administrasi lain
Terdapat kurang bayar.
2.Neraca dan Laporan Rugi Laba serta keterangan lain
WP menggunakan  pembukuan.
3.Laporan Keuangan yang telah diauditAda Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh KAP.
4.Rekapitulasi peredaran bruto dan/atau penghasilan lain dan biaya
WP menggunakan Norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
5.Perhitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Pasal 25 OPPT
WP merupakan Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
6.FC formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya
WP mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 21.
7.Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
  • FC kartu izin praktik konsultan pajak;
  • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP konsultan pajak;
  • FC Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak.
8.Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
  • Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP Karyawan WP;
  • FC tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
  • FC daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan WP.
9.Surat Keterangan KematianSPT ditandatangani oleh ahli waris.
10.Penghitungan Kompensasi KerugianSPT memperhitungkan kompensasi kerugian.
11.Penghitungan PPh Terutang bagi WP dengan Status Perpajakan PH atau MT
Status perpajakan WP Pisah Harta atau Memilih Terpisah.
12.Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 & PP 23 Tahun 2018
WP menggunakan penghitungan sesuai PP 46 tahun 2013 dan/atau PP 23 tahun 2018.
13.Bukti Pemotongan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
SPT memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
14.Penyusutan dan Amortisasi FiskalAda biaya penyusutan dan amortisasi dalam laporan keuangan WP yang menggunakan pembukuan.

8. Dokumen Lampiran SPT Tahunan Orang Pribadi Form 1770S
No.Jenis LampiranKeterangan
1.Bukti bayar PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pbk, SSP, atau sarana administrasi lainTerdapat kurang bayar.
2.FC formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya
WP mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 21.
3.Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
  • FC kartu izin praktik konsultan pajak;
  • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP konsultan pajak;
  • FC Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak.
4.Surat Keterangan KematianSPT ditandatangani oleh ahli waris.
5.Penghitungan PPh Terutang bagi WP dengan Status Perpajakan PH atau MT
Status perpajakan WP Pisah Harta atau Memilih Terpisah.
6.Bukti Pemotongan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
SPT memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

9. Dokumen Lampiran SPT Tahunan Orang Pribadi Form 1770SS
No.Jenis LampiranKeterangan
1.Bukti bayar PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pbk, SSP, atau sarana administrasi lain
Terdapat kurang bayar.
2.Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
  • FC kartu izin praktik konsultan pajak;
  • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP konsultan pajak;
  • FC Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak.
3.Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
  • Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP Karyawan WP;
  • FC tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
  • FC daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan WP.
4.Bukti Pemotongan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
SPT memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

10. Dokumen Lampiran SPT Tahunan Badan Form 1771
No.Jenis LampiranKeterangan
1.SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Pasal 29
Harus disampaikan apabila huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) menunjukkan PPh kurang dibayar.
2.SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Pasal 26 ayat (4)
Harus disampaikan apabila ada setoran PPh 26 ayat (4) oleh BUT.
3.Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
Harus disampaikan.
4.Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang Kepemilikan Sahamnya Mulai dari 50%
Harus disampaikan oleh WP yang memiliki penyertaan modal, atau secara bersama-sama dengan WP DN lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha luar negeri.
5.Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT
Laporan Keuangan audited oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing BUT di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.
6.Daftar Nominatif atas Pengeluaran Biaya Promosi
Harus disampaikan apabila ada pengeluaran biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
7.Daftar Nominatif terkait Biaya Entertainment
Harus disampaikan oleh WP yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya. Daftar Nominatif berisi:
  • nomor urut;
  • tanggal acara/kegiatan;
  • nama dan alamat lokasi acara/kegiatan;
  • jenis acara/kegiatan entertainment;
  • nominal;
  • identitas pihak/relasi penerima entertainment.
8.Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Realisasi Penanaman Kembali (khusus BUT)
Harus disampaikan oleh BUT yang melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atas:
  • bentuk penanaman modal yang dilakukan;
  • realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan.
Pemberitahuan tersebut paling sedikit meliputi:
  • jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi PPh dari BUT dan Tahun Pajak yang bersangkutan;
  • bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali.
SPT Tahunan dan pemberitahuan disampaikan ke KPP Terdaftar.
9.Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
Harus disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama. SPT Tahunan beserta Laporan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar.
10.Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau Pengembangan
Harus disampaikan oleh Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Lampiran terdiri dari:
  • Surat Pernyataan;
  • Laporan Penyediaan dan Penggunaan Sisa Lebih
pada saat melaporkan SPT Tahunan dan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar.
11.Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
  • FC kartu izin praktik konsultan pajak;
  • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP konsultan pajak;
  • FC Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak.
12.Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
  • Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;
  • FC kartu NPWP Karyawan WP;
  • FC tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;
  • FC daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan WP.
13.Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 & PP 23 Tahun 2018
Harus disampaikan apabila WP menggunakan penghitungan sesuai PP 46 tahun 2013 dan/atau PP 23 tahun 2018.
14.
  • FQR untuk Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
  • Bukti penyetoran Pajak Penghasilan;
Lampiran khusus penghitungan PPh:
  • Lampiran Khusus Penghitungan PPh Badan bagi K3S Migas;
  • Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi K3S Migas;
  • Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas atau Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
  • Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas;
  • Lampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor; dan
  • Lampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest.
Harus disampaikan oleh WP di bidang usaha hulu minyak dan/gas bumi.
15.Dokumen Penentuan Harga TransferBerupa ikhtisar MF dan LF; dan tanda terima penyampaian Notifikasi atau penyampaian CbCR.
16.
  • Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal; dan/atau
  • Laporan Utang Swasta luar negeri
Harus disampaikan dalam hal :
  • WP badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak, dan/atau
  • WP tersebut memiliki utang swasta luar negeri.
17.Daftar Debitur Kredit Non Performing
Harus disampaikan dalam hal bank memiliki debitur dengan kredit kurang lancar, diragukan dan macet. Daftar debitur sebagaimana dimaksud memuat:
  • nomor urut,
  • nama debitur,
  • alamat,
  • NPWP,
  • jumlah kredit non-performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet,
  • jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan. 
18.Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 105/PMK.03/2009
Harus disampaikan dalam hal piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PMK tersebut.
19.
  • Daftar sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 167/PMK.03/2018 beserta penyusutannya
  • Daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu
Harus disampaikan dalam hal pemberi kerja memberikan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.Natura tersebut diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
20.Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan dalam negeri
WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto s.d. Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.8 miliar.
21.
  • Laporan keuangan;
  • FC SPT tahunan PPh, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh;
  • Perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
  • Bukti bayar PPh atau bupot PPh atas dividen yang diterima,
dari BULN Non bursa terkendali langsung.
WP dalam negeri dapat mengkreditkan PPh yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung.
22.Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
Harus disampaikan oleh WP yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto.
23.Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek
Harus disampaikan bagi WP badan dalam negeri yang berbentuk PT yang dapat memperoleh penurunan tarif 5% sebagaimana diatur dalam PP 77 Tahun 2013 s.t.d.t.d. PP 56 Tahun 2015.
24.Pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan PPh badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan PPh badan
Harus disampaikan bagi WP yang mendapatkan pengurangan PPh badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan.


kup , online-tax-book


Lampiran yang wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT