Latar belakang yang mempengaruhi pemikiran John Locke dan Montesquieu

Jakarta -

Pembagian kekuasaan merupakan sistem yang terdapat dalam sebuah negara. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut John Locke?

Dikutip dari buku 'Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X' oleh Tim Ganesha Operation, Pembagian kekuasaan adalah pembagian wewenang menjadi beberapa bagian yang saling bekerja sama dalam sebuah negara. Bagian-bagian tersebut meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke


Pembagian kekuasaan bertujuan untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan atau wewenang pada satu pihak atau lembaga. Jika suatu kekuasaan atau wewenang hanya berpusat pada satu tangan saja, makan akan muncul pemerintahan yang bersifat absolut atau otoriter.

Pemerintahan absolut merupakan bentuk pemerintahan yang dikepalai presiden, raja, ratu, atau kaisar yang memegang kekuasaan dengan tidak terbatas. Sementara itu, pemerintahan otoriter merupakan bentuk pemerintahan yang kepala pemerintahannya bertindak sewenang-wenang dan tidak memerhatikan aspek kebebasan individu.

John Locke adalah orang pertama yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara. John Locke mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara dibagi dalam beberapa organ negara yang mempunyai fungsi berbeda-beda. Ia mengusulkan, agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan, seperti dikutip dari 'Buku Ajar Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan' oleh Wahono dan Abdul Atsar.

Teori pemisahan kekuasaan tersebut ditulis John Locke dalam buku "Two Treaties on Civil Government (1660).

Jelaskan apa saja pembagian kekuasaan menurut John Locke?

Pembagian kekuasaan menurut John Locke yaitu sebagai berikut:

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untung melaksanakan hubungan luar negeri.

Pendapat John Locke di atas mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolute) dalam suatu negara.

Nah, jadi pembagian kekuasaan menurut John Locke yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Selamat belajar, detikers!

Simak Video "Potret Pemilu Perdana Qatar dalam Pemilihan Legislatif"



(twu/pay)

Lihat Foto

ANTARA FOTO/PMO/ADAM SCOTTI via

Pemimpin pemerintahan House of Commons Kanada Pablo Rodriguez berbicara saat parlemen bersidang untuk memberikan kekuasaan kepada pemerintah menyuntikkan dana darurat miliaran dolar untuk membantu orang pribadi dan bisnis melalui krisis ekonomi akibat penularan virus corona (COVID-19), di Parliament Hill di Ottawa, Ontario, Kanada, Selasa (24/3/2020).

KOMPAS.com - Pembagian kekuasaan adalah sebuah prinsip di mana kekuasaan di dalam negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan saja.

Konsep pembagian kekuasaan juga sering disebut Trias Politica. Trias Politica pertama kali dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu.

Berikut pembagian kekuasaan menurut John Locke dan Montesquieu:

John Locke

Pembagian kekuasaan menurut John Locke adalah suatu pembagian kekuasaan di dalam negara ke dalam tiga bagian kekuasaan.

Tiga bagian kekuasaan itu adalah legislatif, eksekutif, dan federatif.

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang.

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili.

Sedangkan, kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain.

Baca juga: Hakim Kena Kasus Suap, Pakar Unair: Akibat Punya Kekuasaan

Baron de Montesquieu

Pembagian kekuasaan menurut Montesquieu terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Montesquieu menjelaskan kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang.

untuk menangkal pengaruh era globalisasi terhadap keutuhan bangsa dan negara diperlukan pemahaman wawasan nusantara, sebab wawasan nusantara merupakan

untuk menghadapi ancaman terhadap negara yang berhubungan dengan konflik perbatasan indonesia

upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka menjaga kepentingan nasional

upaya diplomasi bangsa indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan adalah

upaya untuk membina persatuan dan kesatuan di dalam kehidupan sehari hari di antaranya …..single choice.

upaya dan usaha untuk mengatasi hambatan dan tantangan umat sedharma untuk mencapai hidup sejahtera dan bahagia

upaya peserta didik dalam menjaga persatuan dan kesatuan dapat dilakukan dengan cara

upaya indonesia menuju bangsa maju di dunia secara kronologis adalah

upaya untuk mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional berjalan tersendat-sendat. salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut … adalah

Faktor internal terjadinya kerja sama antar negara adalah kekhawatiran ancaman terhadap kelangsungan hidup yang terdiri dari ....

dibaca normal 2 menit

Penulis: Ilham Choirul Anwar
tirto.id - 1 Mar 2021 02:35 WIB

View non-AMP version at tirto.id

John Locke dan Montesquieu telah memaparkan teori serta rumusan mengenai macam-macam kekuasaan negara.

tirto.id - Sejarah kekuasaan di dalam negara sudah ada sejak berabad-abad silam. Para ahli, termasuk John Locke dan Montesquieu, telah memaparkan teori dan rumusan mengenai macam-macam kekuasaan negara.

Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut atau mutlak seperti yang berlaku dalam sistem pemerintahan monarki atau kerajaan.

Advertising

Advertising

Miriam Budiardjo dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2007) mengungkapkan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.

Terkait kekuasaan absolut, Lord Acton mengatakan, “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakannya."

Pembagian kekuasaan akhirnya diperlukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut. Dengan begitu, pemerintahan suatu negara tidak serta merta dapat menjalankan kebijakan sendiri.

Baca juga:

Teori Kekuasaan Negara Menurut John Locke

John Locke, dikutip dari buku bertajuk Pembahagian Kekuasaan Negara (1962)

karya Ismail Suny, membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu:

  1. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
  3. Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
John Locke juga memisahkan wewenang negara dan agama dengan amat ketat. Dinukil dari Petualangan Intelektual (2004) karya Simon Petrus L. Tjahjadi, Locke menegaskan keduanya terpisah dan tidak boleh saling mencampuri.

Urusan agama, tegas John Locke, adalah keselamatan akhirat, sedangkan urusan negara adalah keselamatan di dunia saat ini atau ketika manusia masih hidup.

Inforgafik SC Teori Kekuasaan Menurut John Locke dan Montesquieu. tirto.id/Fuad

Baca juga:

Teori Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu

Pendapat John Locke agak berbeda dengan pandangan Montesquieu tekait macam-macam kekuasaan negara.

Montesquieu tidak memasukkan kekuasaan federatif melainkan dijadikan satu dari kekuasaan eksekutif. Adapun kekuasaan negara menurut Mostesquieu terdiri dari:

  1. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Dalam penjabaran kekuasaan negara dari Mostesquieu, kekuasaan yudukatif berdiri sendiri, tidak mendapat intervensi dari kekuasaan lainnya saat menjalankan tugas sebagai pengadil atas pelanggaran undang-undang.

Konsep pembagian kekuasaan negara oleh Mostequieu ini dikenal dengan Trias Politica yang diterapkan oleh banyak pemerintahan di dunia, termasuk di Indonesia.

Baca juga:

Macam-macam Kekuasaan Negara di Indonesia

Republik Indonesia menganut Trias Politica dalam sistem pemerintahannya. Sistem pemerintahan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Saat UUD 1945 mendapatkan amandemen, ada revisi terkait susunan pembagian kekuasaan.

Tulisan Christiani Junita Umboh bertajuk "Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia" di Jurnal Lex Administratum (2020) menyebutkan, sebelum dilakukan amandemen, pembagian kekuasaan negara di Indonesia terdiri dari:

  1. Legislatif oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Eksekutif oleh Presiden
  3. Yudikatif oleh Mahkamah Agung (MA)
  4. Konsultatif oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  5. Eksaminatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Setelah dilakukannya Amandemen UUD 1945 usai Reformasi 1998, terdapat penambahan dan pengurangan lembaga negara dalam pembagian kekuasaan. Susunannya sebagai berikut:

  1. Legislatif oleh MPR, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  2. Eksekutif oleh Presiden
  3. Yudikatif oleh MA, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
  4. Eksaminatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Baca juga:

Baca juga artikel terkait TEORI KEKUASAAN atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/isw)

Penulis: Ilham Choirul Anwar Editor: Iswara N Raditya Kontributor: Ilham Choirul Anwar

© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA