PENGANTAR Show
Berdasarkan konstitusi UUD tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dikenal jenis kelembagaann berupa Lembaga Negara, Kementerian, dan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Lembaga Negara dibentuk dengan UUD 1945 dan UU. Sedangkan Kementerian dibentuk dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai amanat Pasal 17 UUD tahun 1945. Adapun LPNK yang semula dikenal dengan nama LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK. Namun seiring dengan reformasi, lahirlah kelembagaan baru selain lembaga-lembaga tersebut, yaitu lembaga non struktural (LNS). Keberadaan LNS dibentuk dengan berbagai jenis peraturan perundang-undangan, ada yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Keputusan Presiden. Dari sisi tugas, keberadaan LNS ada yang dimaksudkan untuk mengawasi tugas pemerintah, ada yang membantu tugas penyelenggaraan pemerintah, dan ada LNS yang bersifat independen/mandiri. Sampai saat ini belum ada standarisasi dalam pembentukan LNS, sehingga pengaturan LNS memiliki variasi yang beragam. Dengan latar belakang tersebut, Sdri. Pingkan Permati selaku Kepala Subbidang Kelembagaan, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi, Bidang Aparatur Negara, pada Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menginisiasi penyusunan basis data guna penguatan data peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan non struktural dalam rangka mengimplementasikan rencana proyek perubahan Diklatpim Tingkat IV Tahun 2017 dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan. Data yang disajikan saat ini masih dalam bentuk dasar hukum pembentukannya, sumber pendanaan, LNS yang memiliki perwakilan di daerah serta kementerian/lembaga yang terkait dengan LNS yang bersangkutan. Untuk memudahkan pemanfaatannya, data ini diintegrasikan antara website Kementerian Sekretariat Negara dengan link website yang bersangkutan dilengkapi dengan dasar PUU pembentukan LNS beserta sinopsisnya. Data tersebut akan dimutakhirkan terus menerus baik terkait adanya pembentukan LNS baru maupun pembubarannya, termasuk mengembangkan klasifikasinya.
Apa itu Lembaga Pemerintahan Non Kementerian? Apa bedanya dengan lembaga pemerintahan pada umumnya? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini! Pengertian Lembaga Pemerintahan Non KementerianUrusan-urusan pemerintahan terdiri dari berbagai hal yang rumit dan kompleks. Untuk menjalankan pemerintahan yang berstandar kompeten, Negara Indonesia ini memiliki sebuah lembaga. Lembaga tersebut adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Sebelum menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian, lembaga ini bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen atau LPND. Perubahan tersebut tercantum di dalam Peraturan Presiden No. 145, Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedelapan dari Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001. Mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Kementerian. Lembaga pemerintahan non kementerian atau biasa disingkat LPNK adalah lembaga yang dibuat oleh pemerintah. Lembaga ini dibentuk untuk melaksanakan berbagai tugas pemerintahan tertentu. Adapun tugas tertentu tersebut diberikan oleh presiden. Namun, tugas tersebut tetap sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan yang berlaku. Lembaga pemerintah non kementerian bertanggung jawab dan berada di bawah presiden secara langsung. Kepala lembaga pemerintah non kementerian akan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tanggung jawab tersebut dimulai melalui pejabat setingkat menteri yang mengkoordinasikan nya. Kedudukan Lembaga Pemerintahan Non KementerianKedudukan dari lembaga pemerintahan non kementerian pada dasarnya sama dengan kementerian. LPNK ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, LPNK akan menjalankan tugas pemerintahan tertentunya langsung dari presiden. Akan tetapi, hal itu tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan dari Undang-undang yang berlaku. BACA JUGA: Pengertian, Fungsi dan Pembagian Lembaga Negara Fungsi Lembaga Pemerintahan Non KementerianDilansir dari Model Pengorganisasian Kelembagaan Pemerintah Pusat, secara umum fungsi dari lembaga pemerintahan non kementerian adalah sebagai berikut:
Untuk melaksanakan tugasnya, setiap lembaga pemerintah non kementerian akan dikoordinasi. Koordinasi tersebut akan dilakukan oleh setiap menteri. Berikut ini adalah daftar beberapa menteri yang mengkoordinasikan lembaga pemerintah non kementerian:
Dasar Hukum Lembaga Pemerintahan Non KementerianBerikut ini adalah dasar hukum atau peraturan-peraturan yang menjadi dasar lembaga pemerintahan non kementerian berjalan. Di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001Mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. 2. Keputusan Presiden No. 3, Tahun 2002Mengenai Perubahan dari Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001 mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. 3. Keputusan Presiden No. 46, Tahun 2002Mengenai Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah dari Keputusan Presiden No 3, Tahun 2002. 4. Keputusan Presiden No. 30, Tahun 2003Mengenai Perubahan dari Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001 mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dari Keputusan Presiden No. 46, Tahun 2002. 5. Keputusan Presiden No. 9, Tahun 2004Mengenai Perubahan dari Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001 mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dari Keputusan Presiden No. 30, Tahun 2003. 6. Peraturan Presiden No. 64, Tahun 2005Mengenai Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001 mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Mengenai Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden No. 103, Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Lembaga Pemerintahan Non Kementerian di IndonesiaBerikut ini adalah daftar lembaga pemerintahan non kementerian yang ada di Indonesia: 1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)Arsip Negara Republik Indonesia adalah salah satu lembaga pemerintahan non kementerian. Lembaga ini berada di bawah koordinasi dari Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tugas dari lembaga ini adalah mengurus urusan di dalam bidang kearsipan. Tugas tersebut sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.2. Badan Informasi Geospasial (BIG)Badan Informasi Geospasial atau BIG ini adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang bertugas menjalankan fungsi di dalam perumusan dan pengendalian kebijakan teknis. Tugas tersebut dilakukan pada bidang informasi geospasial.3. Badan Intelijen Negara (BIN)Lembaga pemerintahan non kementerian selanjutnya adalah BIN atau Badan Intelijen Negara. BIN memiliki tugas untuk menjalankan tugas pemerintahan pada bidang intelijen.4. Badan Kepegawaian Negara (BKN)BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang berada di bawah koordinasi Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Lembaga BKN ini memiliki tugas pemerintahan pada bidang manajemen kepegawaian negara.5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)Lembaga pemerintahan non kementerian ini berada di bawah koordinasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. BKKBN memiliki tugas untuk menjalankan tugas pemerintahan di dalam bidang keluarga sejahtera dan keluarga berencana.6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan mengkoordinasi lembaga pemerintahan non kementerian BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sama seperti namanya, tugas dari BKPM adalah mengurus hal-hal yang ada di dalam bidang penanaman modal.7. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)Bakosurtanal adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang berada dikoordinasikan oleh Menteri Riset dan Teknologi. Tugas dari lembaga ini adalah harus menjalankan tugas-tugas yang ada di dalam bidang pemetaan dan survei.8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)Lembaga yang satu ini tentu sudah banyak diketahui. Karena sering lalu lalang di tengah masyarakat. Tugas dari BMKG adalah menjalankan tugas pada bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika. Buku ini mengelaborasikan hukum internasional dan hukum Indonesia yang mengatur tentang upaya pencegahan perubahan iklim, dengan penekanan khusus pada upaya pengurangan emisi karbon dioksida sebagai salah satu gas rumah kaca atau greenhouse gases. Lebih khusus lagi, buku ini membahas tentang skema pengurangan emisi melalui Program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) dalam kerangka Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism). Buku ini beranjak dari suatu kenyataan bahwa pelaksanaan Program REDD+ pada Komitmen Pertama tidak menunjukkan perubahan yang signifikan karena buruknya administrasi negara dan suburnya prakfik korupsi di Indonesia. Untuk mengatasi isu tersebut.9. Badan Narkotika Nasional (BNN)Tugas dari Badan Narkotika Nasional adalah mengurus hal-hal yang ada di dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Buku ini juga menyampaikan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah tersebut. Harapannya, buku yang kami susun bersama dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia ini dapat menjadi sarana sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Mari kita songsong masa depan Indonesia yang lebih baik, sehat, dan bebas Narkoba!10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)BNPB adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang bertugas untuk menjalankan tugas pada bidang penanggulangan bencana.11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)Lembaga pemerintahan non kementerian ini memiliki tugas dalam bidang pencegahan dari tindak terorisme.12. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)BNP2TKI akan menjalankan tugas di dalam bidang penempatan dan perlindungan pekerja migran yang ada di Indonesia.13. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan berada di bawah koordinasi dari Menteri Kesehatan. BPOM akan melakukan pengawasan terhadap makanan, obat-obatan, kosmetik dan lain sebagainya.14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)Bapeten atau Badan Pengawas Tenaga Nuklir adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang berada di bawah koordinasi dari Menteri Riset dan Teknologi. Tugas dari lembaga ini adalah melakukan pengawasan pada tenaga nuklir.15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Tugas dari lembaga BPKP ini adalah berada di dalam bidang pengawasan keuangan.16. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal)Badan Pengendalian Dampak Lingkungan atau Bapedal adalah lembaga yang berada di bawah koordinasi dari Menteri Lingkungan Hidup. Bapedal akan menangani tugas dari pengendalian dampak lingkungan.17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)Lembaga pemerintahan non kementerian ini bertugas untuk penerapan dan pengkajian di bidang teknologi. BPPT ini berada di bawah koordinasi dari Menteri Riset dan Teknologi.18. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)Bappenas adalah lembaga yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Bappenas ini akan menjalankan tugas pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional.19. Badan Pertanahan Nasional (BPN)Tugas dari Badan Pertanahan Nasional ini adalah menjalankan tugas pemerintahan dalam bidang pertanahan. Lembaga ini berada di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.20. Badan Pusat Statistik (BPS)Lembaga pemerintahan non kementerian ini bertugas untuk menangani hal-hal yang ada di bidang kegiatan statistik. BPS berada di bawah koordinasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Basarnas memiliki tugas dalam menjalankan pemerintahan di dalam bidang pertolongan dan pencarian.22. Badan Standardisasi Nasional (BSN)BSN berada di bawah koordinasi dari Menteri Riset dan Teknologi. Tugas dari Badan Standarisasi Nasional adalah menjalankan bidang standardisasi nasional.23. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)BATAN atau Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang bertugas menangani hal-hal yang ada dalam bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan dari tenaga nuklir. BATAN ini berada di bawah koordinasi dari Menteri Riset dan Teknologi.24. Badan Urusan Logistik (Bulog)Berada di bawah koordinasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Urusan Logistik ini akan menjalankan tugas pemerintahan yang ada di bidang manajemen logistik.25. Lembaga Administrasi Negara (LAN)LAN atau Lembaga Administrasi Negara memiliki tugas dalam pemerintahan yang berurusan dengan administrasi negara. LAN berada di bawah koordinasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.26. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)LIPI berada di bawah koordinasi dari Menteri Riset dan Teknologi. Memiliki tugas pemerintahan yang ada pada bidang penelitian ilmu pengetahuan.27. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)Tugas Lemhannas adalah melakukan pengkajian dan pendidikan pada strategi ketahanan nasional.28. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)Lembaga pemerintahan non kementerian selanjutnya adalah LAPAN. Lembaga ini di bawah koordinasi dari Menteri Riset dan Teknologi. Tugas dari lembaga ini adalah mengurus hal-hal dalam bidang penelitian. Serta hal-hal dalam bidang pengembang kedirgantaraan dan pemanfaatannya.29. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)Berada di bawah koordinasi saru Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan. LSN memiliki tugas untuk mengurus hal-hal di dalam bidang persandian.30. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)Perpusnas adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang berada langsung di bawah koordinasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sama seperti namanya, lembaga ini memiliki tugas pemerintahan di dalam bidang perpustakaan, sehingga akan mengurus perbukuan.31. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).Itulah penjelasan singkat mengenai Lembaga Pemerintahan Non Kementerian. Temukan informasi menarik lainnya di www.gramedia.com. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds.Penulis: Wida Kurniasih Sumber: dari berbagai sumber BACA JUGA:
Layanan Perpustakaan Digital B2B Dari Gramedia ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.
|