Apakah kamu pernah berniat mengunggah kontenmu ke Youtube? Atau menyebarluaskan kontenmu di internet? Semakin banyaknya pengguna internet di dunia membuat internet menjadi salah satu jalan untuk berkarya atau bahkan menghasilkan penghasilan. Tapi sebelum kamu mengunggah konten-konten yang kamu buat, coba pastikan bahwa kontenmu aman dan tidak memiliki isu copyright di dalamnya. Saat ini pelanggaran copyright menjadi hal yang cukup serius. Hal siapapun untuk menggunakan musik mereka yang dilindungi oleh hak cipta dengan cara/kondisi tertentu sesuai dengan pilihan pemberi ijin (pencipta lagu/musik).tersebut wajar, mengingat perlunya perlindungan terhadap karya seseorang, yang mana apabila karya tersebut disebarluaskan tanpa adanya perlindungan hukum, karya tersebut dapat diakui atau diklaim oleh siapa saja. Tentunya hal tersebut merugikan pembuat konten yang telah bekerja keras. Oleh karena itu saat ini konten-konten khususnya yang ada di youtube, telah memilki perlindungan hukum yang mana apabila ditemukan pengguna konten menggunakan kembali konten tersebut tanpa memerhatikan copyright yang ada, dapat menimbulkan problem. Agar terhindar dari hal tersebut, yuk kita coba pahami pengertian tentang berbagai lisensi yang berlaku di Youtube. 1. Full Copyright 2. Creative Commons (CC) A. Lisensi CC BY (Creative Commons attribution) B. Lisensi CC BY-ND (Creative Commons non-derivative) C. Lisensi CC BY-NC (Creative Commons non-commercial) D. Lisensi CC BY-SA (Creative Commons share-alike) E. Lisensi CC BY-NC-SA (Creative Commons non-commercial-share-alike) F. Lisensi CC BY-NC-ND (Creative Commons non-commercial-non-derivative) 3. Public Domain Dengan adanya pemahaman mengenai jenis-jenis copyright, diharapkan kita tidak asal lagi ya dalam menggunakan konten milik orang ke dalam konten milik kita, sehingga orang lain tidak merasa dirugikan dan kita terhindar dari isu copyright. —- Referensi:
Lisensi Creative Commons adalah beberapa lisensi hak cipta yang diterbitkan pada 16 Desember 2002 oleh Creative Commons, suatu perusahaan nirlaba Amerika Serikat yang didirikan pada tahun 2001. Banyak di antara lisensi-lisensi tersebut, terutama lisensi original, yang memberikan "hak dasar",[1] seperti hak untuk mendistribusikan karya berhak cipta tanpa perubahan, tanpa biaya apapun. Beberapa lisensi yang lebih baru tidak memberikan hak tersebut. Lisensi Creative Commons saat ini tersedia dalam 34 yurisdiksi yang berbeda di seluruh dunia, dengan sembilan lainnya dalam tahap pengembangan.[2] Spektrum Creative Commons antara domain publik (atas) dan hak cipta dilindungi undang-undang (bawah). Sisi kiri adalah penggunaan yang diperbolehkan, dan sisi kanan adalah komponen lisensi. Hijau tua adalah lisensi yang memenuhi Pengertian Karya Seni Budaya Bebas. Hijau tua dan hijau muda memperbolehkan mencampur atau membuat karya turunannya. Semua lisensi original memberikan "hak dasar". Detail masing-masing lisensi ini bergantung pada versi, dan terdiri dari pilihan empat kondisi:[3]
Penggabungan dan pencocokan kondisi-kondisi tersebut menghasilkan enam belas kemungkinan kombinasi, dengan sebelas di antaranya adalah lisensi Creative Commons yang valid. Dari lima kombinasi yang tak valid, empat di antaranya mencakup baik klausa “nd” maupun “sa” yang saling eksklusif satu dengan yang lain; dan satunya lagi tidak mencakup satu pun klausa, yang berarti melepas hak suatu karya dalam domain publik. Lima di antara sebelas lisensi valid yang tak mencakup unsur Atribusi sudah (hampir) tak digunakan karena 98% pemberi lisensi meminta Atribusi, tetapi masih dapat dilihat di situs web.[3] Ada enam lisensi yang umumnya dipergunakan:
|