Show
Brilio.net - Umat Islam diperintahkan untuk menjalankan ibadah sholat 5 waktu, mengikuti tata cara sholat yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Nggak hanya gerakan dan bacaan saja namun semua hal dalam sholat, seperti niat hingga salam. Tapi pernah nggak sih dalam sholat kamu lupa telah mengerjakan berapa rakaat? Ya lupa merupakan sifat bawaan manusia, lupa bisa terjadi pada sesuatu yang sering dikerjakan, termasuk rakaat sholat. Nah jika kamu pernah khilaf atau kekurangan rakaat sholat bahkan kelebihan, kamu nggak perlu khawatir. Jikalau memang seseorang benar-benar lupa mengerjakan satu rukun tertentu, dan ia sama sekali tidak ingat dan tidak ada orang yang mengingatkannya maka ibadah itu hukumnya tetap sah. Kamu bisa meniru apa yang Rasulullah SAW lakukan ketika lupa dalam sholat. Suatu ketika Nabi hallallahu ‘alaihi wa sallam lupa jumlah rakaat ketika shalat. Seusai shalat, beliau ditanya para sahabat, apakah ada perubahan jumlah rakaat sholat? Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Saya hanyalah manusia biasa. Saya bisa lupa sebagaimana kalian lupa. Jika saya lupa, ingatkanlah aku. Jika kalian ragu tentang jumlah rakaat sholat kalian, pilih yang paling meyakinkan, dan selesaikan sholatnya. Kemudian lakukan sujud sahwi." (HR. Bukhari & Muslim). Begitulah tuntutan yang diajarkan Rasulullah ketika lupa rakaat dalam sholat. Sujud sahwi sendiri secara bahasa bermakna lupa atau lalai. Namun secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir sholat atau setelah sholat untuk menutupi cacat dalam sholat. Hal ini dilakukan karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja. Lalu bagaimana cara mengerjakan sujud sahwi? Berikut brilio.net himpun dari berbagai sumber, tata cara sujud sahwi dilengkapi bacaan doa dan hukumnya, Jumat (1/5). Tata cara sujud sahwi.foto: freepik.com Tata cara sujud sahwi sesuai dengan yang tertuang dalam sebuah hadits, serta kisah ketika Rasulullah SAW terlupa jumlah salat Isya kala itu. Lalu beliau salat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudian beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit. (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573) Pendapat sebagian besar ulama sujud sahwi tidak perlu mengangkat tangan atau takbiratul ihrom, cukup mengucapkan takbir. Landasannya adalah Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah yang mengatakan, "Para ulama berselisih pendapat mengenai sujud sahwi sesudah salam apakah disyaratkan takbiratul ihram ataukah cukup dengan takbir untuk sujud? Mayoritas ulama mengatakan cukup dengan takbir untuk sujud." Jika sebelum salam, tidak perlu melakukan tahiyatul kedua lagi. Nah lebih jelasnya berikut cara melaksanakan sujud sahwi: 1. Cara melakukan sujud sahwi adalah sama seperti sujud ketika melakukan sholat.2. Sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali, yang dipisah dengan duduk sejenak atau duduk di antara dua sujud. Disunnahkan untuk membaca takbir setiap kali turun sujud atau bangkit dari sujud. 3. Setelah itu langsung salam, tidak mengiringinya dengan tasyahud. Adapun waktunya maka dilakukan di akhir sholat, sebelum salam atau sebentar setelah sholat (jika ia terlupa) yaitu dilakukan setelah salam. Sujud sahwi bisa dikerjakan sebelum salam dan sesudah salam sesuai kondisi yang terjadi. Sujud sahwi sebelum salam dikerjakan pada kondisi seperti: 1. Jika meninggalkan salah satu kewajiban sholat, misalnya meninggalkan tasyahud awal atau lupa bacaan sholat. 2. Ragu pada jumlah rakaat. Misalnya ragu apakah sudah sholat dua rakaat atau tiga rakaat, kemudian ia yakini untuk memilih yang lebih kecil, yakni dua rakaat. Sedangkan sujud sahwi setelah salam dilakukan pada kondisi seperti: 1. Penambahan jumlah rakaat sholat, misalnya saat ia baru ingat setelah menambah satu rakaat, setelah itu sujud sahwi. 2. Salam sebelum berakhirnya sholat, yaitu saat ia sudah mengucapkan salam, padahal sholat belum selesai. Untuk kondisi ini apabila ingatnya sudah selang waktu lama, maka harus mengerjakan sholat lagi dari awal. Namun apabila masih baru saja atau selang waktu pendek sudah ingat, maka tinggal menyempurnakan rakaat sholat yang kurang. 3. Meninggalkan rukun sholat. 4. Ragu dalam sholat, misalnya ia ragu sudah sholat tiga rakaat atau empat rakaat, namun ia sudah lebih yakin pada satu kondisi. Maka ia bisa salam dan menyempurnakan sholatnya. Bacaan doa sujud sahwi.foto: freepik.com Sebagian ulama menganjurkan doa ini ketika sujud sahwi. "Subhana man la yanamu wa la yashu" Artinya: "Mahasuci Dzat yang tidak tidur dan tidak lupa." Hanya saja, bacaan ini tidak ada dalilnya dalam Alquran, dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun perbuatan para sahabat. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Doa ini tidak ditemukan di kitab hadis mana pun.” (Lihat Talkhis Al-Khabir, 2:88) Untuk itu, tidak ada doa khusus ketika sujud sahwi, sehingga bacaannya seperti bacaan sujud ketika shalat. Misalnya membaca: Subhana Rabbiyal A’la. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Hendaklah dia membaca di dalam sujud sahwi-nya, bacaan yang diucapkan di dalam sujud ketika shalat, karena sujud sahwi merupakan sujud yang serupa dengan sujud shalat.” (Al-Mughni, 2:432–433)
foto: freepik.com Ada beberapa pendapat mengenai hukum sujud sahwi, yakni wajib dan sunah. Ada pendapat yang menyatakan bahwa sujud sahwi ini hukumnya wajib. Dengan alasan bahwa di dalam hadits, sujud sahwi dijelaskan menggunakan kata perintah sehingga hukumnya wajib. Sedangkan pendapat lain menyatakan bahwa hukum sujud sahwi adalah sunnah. Jadi dianjurkan untuk dilakukan ketika seseorang mengalami kondisi-kondisi tertentu. Menurut mazhab Syafii, sujud sahwi dilaksanakan ketika meninggalkan sunah ab'ad, yakni tasyahud awal, shalawat Nabi dan keluarganya pada tahiyat, dan duduk tasyahud awal. Kemudian saat memindahkan rukun qauli atau ucapan bukan pada tempatnya, misalkan membaca Al Fatihah pada saat duduk di antara dua sujud. Lalu saat ragu dalam meninggalkan sunah ab'ad, misalnya ketika seseorang ragu apakah sudah melaksanakan tasyahud awal atau belum. Dan terakhir, melakukan perbuatan yang kemungkinan sebagai tambahan, misalnya lupa jumlah rakaat yang sudah dikerjakan. Jadi ia harus menambah satu rakaat lagi dan melaksanakan sujud sahwi sebelum salam. Pendapat tersebut hampir mirip dengan mazhab Hambali yang menjelaskan ada tiga sebab seseorang melaksanakan sujud sahwi, yaitu penambahan, pengurangan, dan bimbang dalam sholat. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, dijelaskan lebih rinci bahwa sujud sahwi disebabkan apabila tidak membaca Al Fatihah pada sebagian atau dua rakaat sholat fardu, tidak membaca surat pendek setelah Al Fatihah, terbalik antara bacaan yang harus dibaca keras dengan yang dibaca lirih, dan tidak membaca tasyahud. Kemudian lupa sehingga hanya mengerjakan sujud sekali, tidak tuma'ninah dalam ruku dan sujud, dan melakukan gerakan tambahan dalam sujud, misalnya melakukan ruku' dua kali. Sebab adanya sujud sahwi.foto: freepik.com Kamu dapat melakukan sujud sahwi karena beberapa hal berikut ini: 1. Ketika kita lupa melakukan duduk tasyahud awal.2. Ketika lupa membaca tasyahud awal.3. Ketika lupa membaca syalawat dalam tasyahud awal.4. Ketika lupa salah satu rukun sholat dan teringat sebelum mengerjakan rukun seperti itu pada rakaat berikutnya.5. Ketika lupa doa Qunut, sebagaimana pendapat madzhab Syafi’iyah.6. Lupa salah satu rukun sholat dan ingatnya pada saat/setelah mengerjakan rukun yang sama pada rakaat shalat, seperti tiga ataukah empat.7. Apabila kita meyakini jumlah rakaat sholat yang kita kerjakan itu ternyata kurang.8. Apabila kita melakukan salam sebelum sempurna sholat kita. Dengan demikian, jumlah rakaatnya masih kurang. 9. Bila seorang yang melaksanakan sholat sudah salam, tapi ada orang yang memberi tahu bahwa sholatnya kurang/ada yang terlupa. tirto.id - Secara alamiah, lupa merupakan kodrat manusia. Karena itulah, Islam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan lupa, misalnya lupa ketika berpuasa, lupa meninggalkan kewajiban tertentu, hingga lupa mengenai salat atau bilangan rakaatnya. Jika seorang muslim lupa melakukan ibadah wajib atau terlanjur bermaksiat, maka ia tidak dikenai dosa. Namun, ada ketentuan tersendiri dalam hukum mengenai keadaan lupanya itu.
Hal ini disampaikan melalui sabda Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan karena dipaksa," (H.R. Ibnu Majah & Baihaqi). Sebagai misal, ketika seseorang mendirikan salat, kemudian ia lupa mengenai bilangan rakaatnya, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi. Apa itu sujud sahwi? Dalam bahasa Arab, sahwi artinya lupa. Maksudnya, jika terjadi keadaan tertentu berkaitan keadaan salat, maka dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi.
Hukum sujud sahwi ini sunah muakkadah. Artinya, pengerjaannya amat ditekankan. Saking dianjurkannya, ulama-ulama mazhab Hanafi bahkan mewajibkan sujud sahwi.
Lima Keadaan yang Disyariatkan Sujud Sahwi
Ketentuan mengenai kapan saja harus melakukan sujud sahwi ini diatur oleh para ulama, sebagaimana dilansir NU Online sebagai berikut: 1. Ketika Meninggalkan Sunah Ab'ad Ketika sedang salat, kemudian seseorang meninggalkan sunah ab'ad, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi. Lalu, apa saja sunah ab'ad itu? Sunah ab'ad terdiri dari lima kondisi, mencakup qunut, tasyahud awal, salawat pada nabi pada saat tahiyyat, salawat pada keluarga nabi pada saat tahiyyat akhir, dan duduk tasyahud awal. Meninggalkan salah satu atau lebih dari sunah ab'ad tersebut mensyariatkan seseorang untuk melakukan sujud sahwi. 2. Ragu dalam Melaksanakan Sunah Ab'ad Jika seseorang ragu-ragu, apakah sudah melakukan sunah ab'ad atau belum, misalnya, ia ragu-ragu apakah sudah melakukan tahiyyat atau belum melakukannya, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi. 3. Melakukan Pembatal Salat Jika seseorang lupa dan lantas melakukan sesuatu yang membatalkan salat, maka ia mesti melakukan sujud sahwi. Misalnya, karena lupa, seseorang memperpanjang bacaan dalam iktidal atau duduk di antara dua sujud, padahal, dua rukun tadi mesti dilakukan dengan singkat (qashir). 4. Memindah Bacaan yang Bukan pada Tempatnya Karena lupa, seseorang memindahkan bacaan tertentu bukan pada tempatnya. Sebagai misal, ia membaca Alfatihah di waktu sujud, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi 5. Ragu Bilangan Rakaat Jika seseorang ragu mengenai bilangan rakaat dalam salatnya, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi. Misalnya, dalam salat zuhur, seseorang ragu apakah ia berada di rakaat tiga atau rakaat empat, maka ia harus mengambil bilangan rakaat yang lebih kecil (rakaat tiga), lalu di akhir salatnya, ia dianjurkan melakukan sujud sahwi. Di antara dalil mengenai ketentuan sujud sahwi ini tertera dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan salat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini [hitungan tiga rakaat] dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika salat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung [pahala] baginya dan dua sujud merupakan kesunahan baginya. Jika ternyata salatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan salatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak setan," (H.R. Abu Daud).
Tata Cara Sujud Sahwi
Jika seorang muslim melakukan salah satu di antara lima hal di atas, ia disyariatkan melakukan sujud sahwi. Lantas, bagaimana cara melakukan sujud sahwi? Maharati Marfuah dalam buku Sujud Sahwi (2020) menjelaskan tata caranya sebagai berikut:
Bacaan Sujud Sahwi
Untuk bacaan sujud sahwi sama seperti bacaan sujud pada biasanya. Sebagai tambahan, sebagian ulama menyunahkan membaca lafal berikut ini: سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو Bacaan latinnya: “Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huu" Artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa". Sujud sahwi dapat dilakukan sebelum salam ataupun setelah salam, tergantung kasus lupanya. Artinya, jika salat perlu ditambal karena lupa dan sadar sewaktu salat, maka hendaknya sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Namun, kalau sesudah salat baru sadar mengenai kasus lupanya, maka sujud sahwi dilakukan sesudah salam.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
SUJUD SAHWI
atau
tulisan menarik lainnya
Abdul Hadi
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|