Manakah yang termasuk ketentuan penyembelihan hewan aqiqah

Jakarta -

Menjelang Idul Adha, banyak umat muslim yang ingin melakukan kurban. Sebelum membeli, pastikan kamu tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik. Yuk, simak!Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syari'at Islam. Dalam Al Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, "Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban."Ibnu Katsir menafsirkan, "Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya."Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna:1. Jenis Hewan KurbanSyarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan KurbanUsia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-23. Sehat Tanpa Cacat

Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

4. Bukan Milik Orang LainHewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.5. Penyembelihan Hewan KurbanPenyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

Syarat hewan kurban harus jantan?

Terkait hal ini secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur'an maupun hadist terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadist yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina."Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

(lus/nwy)


Page 2

Jakarta -

Menjelang Idul Adha, banyak umat muslim yang ingin melakukan kurban. Sebelum membeli, pastikan kamu tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik. Yuk, simak!Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syari'at Islam. Dalam Al Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, "Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban."Ibnu Katsir menafsirkan, "Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna:1. Jenis Hewan KurbanSyarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan KurbanUsia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:-Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-23. Sehat Tanpa Cacat

Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

4. Bukan Milik Orang LainHewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.5. Penyembelihan Hewan KurbanPenyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

Syarat hewan kurban harus jantan?

Terkait hal ini secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur'an maupun hadist terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadist yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina."Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

(lus/nwy)

Manakah yang termasuk ketentuan penyembelihan hewan aqiqah

Ilustrasi - Aqiqah dan Qurban memiliki perbedaan mulai dair tujuan, pengertian, syarat hewan, hingga waktu penyembelihan /PIXABAY/Alexas_Fotos

BERITA DIY - Qurban dan aqiqah didentifikasi dengan penyembelihan hewan yang dikurbankan. Meski sama berkurban hewan namun keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas.

Qurban atau kurban serapan kata dari bahasa arab qariba-yaqrabu-qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Atau bisa diartikan pendekatan diri kepada Tuhan.

Aqiqah dari segi bahasa artinya memotong. Sebagian ulama mengartikan aqiqah adalah memotong rambut bayi, sebagain yang lain mengartikan memotong hewan.

Baca Juga: Idul Adha 2021: Cara Kurban Online Melalui Baznas Lengkap dengan Pilihan Hewan Kurban dan Kisaran Biayanya

Selain perbedaan dari etimologi dan terminologi, aqiqah dan Qurban memiliki perbedaan dari beberapa aspek lainnya.

Waktu pelaksanaan Qurban dan Aqiqah

Pelaksanaan qurban dilakukan setiap tanggal 10 Dzulhijjah atau setiap hari raya idul adha. Tahun ini hari raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Penyembelihan Qurban bisa juga dilaksanakan pada Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11 – 13 Dzulhijjah.

Waktu penyembelihan hewan Qurban juga diatur. Hewan Qurban baru boleh disembelih usai sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai matahari terbenam tanggal (13 Dzulhijjah).

Untuk aqiqah, waktu penyembelihannya bisa dilakukan si orang tua kapan saja ketika bayi sudah memasuki usia 7 hari. Pelaksanaan aqiqah juga diberi kelonggaran sampai si anak usia balig.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Idul Adha Saat PPKM Darurat sesuai Panduan Surat Edaran Menteri Agama

tirto.id - Hewan ternak merupakan binatang yang halal dikonsumsi umat Islam. Berkaitan dengan hal itu, Islam mengatur mengenai ketentuan menyembelih hewan tersebut sesuai syariat. Lantas, apa doa, adab, dan tata cara penyembelihannya agar daging hewan berkah dan pengonsumsinya menuai pahala di sisi Allah SWT?

Secara umum, ajaran Islam menyatakan bahwa setiap hewan yang dikonsumsi (kecuali ikan dan belalang) harus disembelih dengan baik dan benar. Binatang ternak yang tidak disembelih sesuai syariat atau tidak disebut nama Allah saat disembelih terlarang dikonsumsi.

Hal itu tertera dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An'am ayat 121:

"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan ... " (QS. Al-An'am: [6]: 121).

Menyembelih hewan yang benar adalah dengan memutuskan saluran napas dan saluran makanan beserta urat nadi pada leher hewan dengan senjata tajam, selain gigi atau tulang.

Manakah yang termasuk ketentuan penyembelihan hewan aqiqah

Penyembelihan hewan dapat dilakukan dengan dua cara: tradisional atau mekanik (modern). Penyembelihan tradisional adalah menggunakan cara sederhana, misalnya pisau atau parang tajam.

Sementara itu, penyembelihan secara mekanik adalah menggunakan mesin pemotong hewan. Biasanya, penyembelihan mekanik atau modern dilakukan di pabrik atau usaha peternakan besar untuk mempersingkat waktu.

Bagaimanapun tata cara penyembelihannya, ketentuannya harus sesuai syariat Islam agar daging binatang ternak itu halal dikonsumsi.

Dalam Islam, ketentuan menyembelih hewan terbagi menjadi empat, yakni ketentuan orang yang menyembelih, ketentuan hewan yang akan disembelih, ketentuan alat yang digunakan untuk menyembelih, dan tata cara saat penyembelihan tersebut.

Baca juga:

  • Cara Menyembelih Ayam agar Halal untuk Dikonsumsi Menurut Islam
  • Umur Minimal Kambing Kurban, Syarat, Tata Cara Menyembelih dan Doa

A. Ketentuan Orang yang Menyembelih Hewan

Berikut ini sejumlah ketentuan bagi penyembelih hewan yang harus terpenuhi:

1. Penyembelih beragama Islam atau ahli kitab

Penyembelih hewan harus beragama Islam atau ahli kitab. Dalam hal ini, ahli kitab yang dimaksud adalah orang-orang beragama Nasrani (Kristen dan Protestan) serta Yahudi.

Selain dari ahli kitab, penganut agama lainnya tidak halal dimakan sembelihan mereka. Hal itu tergambar dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 5:

"Makanan [sembelihan] Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka," (QS. Al-Maidah [5]:5)

2. Penyembelih adalah orang yang berakal

Orang yang menyembelih hewan tersebut dalam kondisi berakal, tidak gila, mabuk, atau dalam keadaan lingling.

3. Penyembelih adalah orang yang sudah balig atau tamyiz

Orang yang menyembelih hewan adalah sosok yang sudah bisa membedakan hal baik dan buruk atau tamyiz. Alangkah lebih baik lagi, ia sudah balig.

4. Penyembelih harus menyembelih dengan sengaja

Sosok penyembelih melakukan sembelihan dengan sengaja, bukan dalam keadaan mabuk atau kondisi terpaksa.

5. Penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih

Sebagaimana disebutkan dalam surah Al-An'am ayat 121 di atas, penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih.

Untuk kesempurnaan penyembelihan, ia dianjurkan membaca doa menyembelih hewan sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

Bacaan latinnya: "Bismillahi wallahu akbar"

Artinya: “Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar,” (HR. Muslim)

B. Ketentuan Hewan yang Disembelih

Ketentuan hewan yang disembelih haruslah dalam keadaan hidup, serta hewan itu tergolong hewan yang halal dikonsumsi.

1. Hewan dalam keadaan masih hidup

Hewan yang disembelih harus dalam kondisi hidup dan belum menjadi bangkai.

Jika seseorang menemukan hewan yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh hewan lain atau yang diserang hewan buas, tetapi hewan tersebut belum mati, dianjurkan untuk segera menyembelihnya sehingga hewan tersebut hukumnya halal dimakan.

"Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, dan [daging] hewan yang disembelih bukan atas [nama] Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam hewan buas, kecuali yang sempat kamu sembelih," (QS. Al-Māidah [5]:3).

2. Hewan tersebut termasuk jenis hewan yang halal

Hewan yang akan disembelih harus hewan yang masuk kategori hewan halal, baik dari segi zatnya (bukan anjing, babi, dan sebagainya) atau cara memperolehnya (bukan hasil curian atau taruhan judi).

Dalam hal ini, apabila hewan itu adalah hewan haram, meskipun sudah mengikuti tata cara penyembelihan yang benar tetap haram dikonsumsi.

C. Ketentuan Alat yang Digunakan Menyembelih

Ketentuan selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah alat-alat yang akan digunakan menyembelih. Setidaknya, alat yang dipakai menyembelih hewan ternak mesti dalam kondisi tajam dan tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.

1. Alat tajam dan dapat melukai

Alat yang tajam dimaksudkan agar hewan tidak terlalu tersiksa dan memudahkannya untuk mati. Islam mengajarkan agar kita memperlakukan hewan dengan baik, termasuk ketika menyembelihnya.

Alat yang tajam biasanya terbuat dari besi, baja, bambu, atau alat apa pun yang bisa ditajamkan, kecuali tulang, kuku, atau gigi.

2. Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi

Alat yang digunakan menyembelih tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi. Hal itu tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Raft’ bin Khadis bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah SWT ketika menyembelihnya, dibolehkan untuk dikonsumsi, dengan ketentuan alat yang digunakan bukan gigi dan kuku," (H.R. Bukhari).

D. Ketentuan Proses Menyembelih

Yang patut diperhatikan dalam proses penyembelihan adalah hal-hal yang disunahkan dan dimakruhkan selama menyembelih hewan ternak.

Selain itu, agar proses penyembelihan menjadi sah, ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan.
  • Ketika menyembelih, pastikan sudah memotong dan memutuskan tenggorokan (saluran pernafasan), saluran makanan, dan dua urat leher yang ada di tenggorokan.

Selanjutnya, ada juga beberapa sunah dalam penyembelihan hewan, yaitu:

  • Mengasah alat menyembelih setajam mungkin.
  • Hewan yang disembelih diihadapkan ke kiblat, digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
  • Menyembelih pada bagian pangkal leher hewan. Hal itu dimaksudkan agar mempercepat proses kematian binatang yang disembelih.
  • Mempercepat proses penyembelihan agar hewan tidak tersiksa.

Sementara itu, hal-hal yang dimakruhkan dalam proses penyembelihan adalah sebagai berikut:

  • Menyembelih dengan alat tumpul.
  • Memukul hewan sebelum disembelih.
  • Mulai menyembelih dari bagian belakang leher.
  • Memutuskan leher hewan atau mengulitinya sebelum benar-benar mati.

Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Ternak

Berikut ini adab-adab dan tata cara menyembelih hewan sesuai syariat Islam:

  1. Menyiapkan lubang penampung darah.
  2. Hewan yang akan disembelih sebaiknya dihadapkan kiblat. Posisikan lambung kiri hewan berada di bawah.
  3. Pegang kaki hewan kuat-kuat atau diikat. Kepala hewan, khususnya bagian leher diarahkan tempat penampung darah yang sudah disiapkan.
  4. Berniat menyembelih dan membaca basmalah dan takbir (doa menyembelih hewan di atas).
  5. Mulai menyembelih hewan sampai tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya terputus.

Adab dan tata cara pembelihan hewan di atas berdasarkan hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik:

"Nabi SAW berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan dibanding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut," (H.R. Bukhari).

Baca juga:

  • Iduladha 2019: Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
  • Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2020 Saat Pandemi

Baca juga artikel terkait KETENTUAN PENYEMBELIHAN HEWAN atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/hdi)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates