Seperti apakah jenis pasar modal di Indonesia? Bagaimana mekanisme transaksi pasar modal Indonesia? Sebelum Anda melakukan investasi pada pasar modal, ada baiknya Anda mengetahui jenis pasar dan mekanisme transaksi pasar modal di Indonesia. Show Mengenal Jenis Pasar dan Mekanisme Transaksi Pasar Modal IndonesiaMekanisme transaksi pasar modal bergantung kepada pasar apa yang sedang berlangsung. Dengan demikian untuk mengetahui mekanisme transaksinya, mari kita lihat jenis pasar apa saja yang berlaku di pasar modal.
[Baca Juga: Mau Coba Main Saham? Kenali Dulu Apa Itu Pasar Modal] Jenis Pasar Modal #1 Pasar Perdana dan Pasar SekunderDilihat dari waktu transaksinya, pembagian jenis pasar terbagi menjadi 2 yaitu Pasar Perdana (primer) dan Pasar Sekunder. Transaksi di pasar perdana adalah transaksi ketika pertama kali surat berharga dijual ke masyarakat. Sedangkan transaksi di pasar sekunder terjadi ketika saham atau obligasi sudah dicatatkan di bursa. #1 Pasar Perdana Pasar perdana merupakan pasar di mana saham diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Di sini, biasanya saham pertama kali ditawarkan oleh emiten melalui underwriter kepada investor dengan mekanisme Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering – IPO). Untuk mempermudah memahami dan membedakan diantara pasar perdana dan pasar sekunder, mari kita bandingkan dengan analogi jual beli mobil baru dan mobil bekas. Bapak Ronald adalah seorang profesional yang sedang butuh mobil baru. Untuk itu pak Ronald memilih mobil merek X buatan PT ABCDE. Karenanya pak Ronald menghubungi Dealer yang ditunjuk oleh PT ABCDE untuk menjual mobilnya. Setelah bertemu dengan dealer, Bapak Ronald menyerahkan sejumlah uang sebagai pembayaran, dan kemudian mobil yang dibeli diantar ke rumahnya. Setelah menerima pembayaran pun, dealer segera menyerahkan hasil penjualan kepada PT ABCDE. Dalam hal ini Bapak Ronald membeli mobil dari pasar perdana. Dalam analogi ini, PT ABCDE mewakili Emiten yang akan go public, Bapak Ronald mewakili investor, dealer mobil mewakili Underwriter atau Penjamin Emisi. [Baca Juga: Awas! Hindari 4 Kesalahan Besar Trading Saham untuk Pemula] #2 Pasar Sekunder Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana setelah perusahaan melepas sahamnya. Transaksi jual beli saham di pasar sekunder dilangsungkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik, sesuai banyaknya permintaan dan penawaran. Nah, pasar sekunder di bursa pun dapat dianalogikan dengan jual beli mobil bekas. Setelah cukup lama Bapak Ronald membeli mobil dari PT ABCDE, kini pak Ronald ingin menjual mobilnya. Dalam kasus ini pak Ronald dapat menghubungi showroom mobil bekas. Di waktu bersamaan, Ibu Siska sedang membutuhkan mobil yang sesuai dengan keuangannya, dimana berarti bu Siska ingin membeli mobil bekas. Bu Siska mendatangi showroom mobil bekas dan dipertemukan dengan Pak Ronald untuk tawar menawar harga. Dalam kasus ini PT ABCDE sudah tidak dilibatkan dalam transaksinya. Dalam analogi ini, showroom mobil bekas mewakili Bursa Efek Indonesia (BEI), Bapak Ronald dan Ibu Siska mewakili investor yang akan mentransaksikan sahamnya, dealer showroom mobil bekas mewakili Pialang atau Perantara pedagang efek. Bila kita menggunakan software online trading saham untuk membeli saham, biasanya kita bertransaksi di pasar sekunder. Nah, pasar sekunder ini dibagi menjadi 3, yaitu Pasar Reguler, Pasar Negosiasi dan Pasar Tunai. [Baca Juga: Investor Pemula, Ini Modal Dasar untuk Berinvestasi Saham yang Penting] #3 Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Seperti analogi yang telah dijelaskan di atas maka kita dapat merinci perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder, yaitu:
Sebelum melihat lebih jauh ke bawah, ada baiknya Anda membaca Ebook: Panduan Berinvestasi Saham Untuk Pemula yang telah kami susun khusus untuk Anda. Ebook ini berisikan berbagai materi yang perlu Anda ketahui dalam memulai berinvestasi saham. Dapatkan secara gratis dengan klik tombol berikut: Jenis Pasar Modal #2 Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar TunaiBEI menggolongkan perdagangan saham pasar sekunder dalam tiga pasar:
#1 Pasar Reguler Pasar reguler adalah pasar dimana para investor melakukan transaksi dengan kenaikan harga yang sudah ditentukan oleh fraksi harga. Perhatikan tabel di bawah, misalnya pada kelompok harga Rp50 – Rp200, fraksi harganya adalah Rp1, ini berarti pada kelompok harga ini, perubahan harga sahamnya ada pada kelipatan 1.
Dengan demikian, tidaklah mungkin untuk menjual saham dengan harga Rp 70,5 karena diwajibkan harganya adalah kelipatan Rp 1. Karenanya untuk menjual harga di luar fraksi harga yang ditentukan, dapat melalui pasar negosiasi. Perlu diingat juga, saham-saham di pasar reguler diperdagangkan dalam satuan perdagangan “lot”. Sekarang 1 lot adalah 100 lembar. Transaksi saham menggunakan mekanisme tawar menawar yang berlangsung secara terus menerus selama periode perdagangan. Mekanisme tawar-menawar berlangsung secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota bursa efek melalui JATS (Jakarta Automated Trading System) dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa (t+3). Maka, boleh dibilang harga saham bisa berubah terus setiap waktu. Harga-harga yang terjadi di pasar ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan indeks di BEI. [Baca Juga: Apa Bedanya Investasi Saham dan Trading Saham?] Tawar menawar yang terjadi di pasar reguler, dilakukan dengan pemasangan harga beli (bid), dan harga jual (offer) oleh para pialang. Pemasangan ini ditayangkan di papan elektronik BEI dan dapat dilihat secara umum dan transparan. Bid dan Offer ini akan bergerak sesuai dengan dinamika pasar sampai bertemu harga yang sama barulah terjadi transaksi. Selain itu, agar tidak terjadi spekulasi harga yang berlebihan oleh pasar, bursa efek pun menetapkan batas atas dan batas bawah Auto Rejection dengan tujuan menjaga agar harga saham tidak berubah terlalu tinggi atau terlalu rendah agar perdagangan tetap berjalan secara wajar. Batas auto rejection tersebut dapat dilihat di tabel berikut.
Selain adanya batas auto rejection, bursa efek juga menetapkan batas bawah Rp 50 di saham reguler, dimana harga saham tidak mungkin berada di bawah Rp 50. Perlu dicatat, batas auto rejection dan batas bawah Rp 50 ini tidak berlaku untuk Right dan Warrant.
[Baca Juga: Sistem Auto Rejection dalam Perdagangan Saham di Indonesia] #2 Pasar Negosiasi Pasar negosiasi dilaksanakan berdasarkan tawar menawar individual antara anggota Bursa Beli dan anggota Bursa Jual dengan berpedoman pada kurs terakhir di pasar reguler. Kegiatannya juga tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek. Tawar menawar yang terjadi tidak dilakukan di pasar bursa efek, tetapi tetap dalam pengawasan bursa. Dalam pasar negosiasi, perdagangan tidak memakai satuan lot, melainkan dengan satuan lembar, karena itu pasar negosiasi biasanya dipilih bila jumlah lembar saham investor tidak genap 1 lot (100 lembar). Selain itu di dalam pasar negosiasi, investor juga bisa melakukan transaksi pada harga berapapun tanpa terpengaruh oleh fraksi harga saham yang berlaku di pasar reguler. Ada sedikit aturan di dalam pasar negosiasi, dikarenakan pasar negosiasi tidak berlaku batasan auto rejection, maka jika investor ingin melakukan transaksi di luar batas harga auto rejection, maka anggota bursa wajib melapor pada BEI alasan dan tujuan dari transaksi yang bersangkutan tersebut.
[Baca Juga: Perubahan Fraksi Saham Terbaru di Bursa Efek Indonesia] #3 Pasar Tunai Pasar tunai sama persis seperti di pasar reguler, yang berbeda hanya sistem pembayarannya. Di pasar reguler penyelesaian transaksi adalah t+3 (3 hari setelah transaksi), sistem pembayaran di pasar tunai t+0 jadi dilakukan hari itu juga. Pasar tunai tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota Bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan pasar negosiasi. Misalnya pada transaksi short selling. Pasar tunai dilaksanakan dengan prinsip pembayaran dan penyerahan seketika (cash & carry). [Baca Juga: Jenis-Jenis Indeks Harga Saham di Indonesia] #4 Perbedaan Pasar Reguler, Negosiasi, dan Tunai Dengan melihat penjelasan di atas maka kita dapat merinci perbedaan antara pasar reguler, negosiasi, dan tunai sebagai berikut:
Dalam hal jam perdagangannya pun, jam perdagangan ketiga jenis pasar tersebut dapat dilihat pada table berikut:
KesimpulanAnda sebenarnya tidak perlu memperhatikan pasar negosiasi dan pasar tunai, karena jika Anda membuka rekening saham dan melakukan trading, seluruh aktivitas jual beli saham hampir pasti seluruhnya terjadi di pasar reguler. Untuk pasar perdana, Anda akan bertransaksi di dalamnya jika Anda membeli saham dari perusahaan yang baru Go Public. Namun jika Anda tidak kebagian pun, Anda juga masih dapat membelinya di pasar reguler, di pasar sekunder. Apakah Anda pernah melakukan trading saham, obligasi, maupun reksa dana? Apakah Anda mengetahui mekanisme transaksi pasar modal? Bagaimana pendapat Anda setelah mengetahui mekanisme transaksi pasar modal di Indonesia? Silakan beri komentar Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
keyboard_arrow_leftPrevious |