Meletakkan telapak tangan pada debu sebanyak 2 kali hukumnya

Oase.id - Selain berwudhu, tayamum juga dapat dilakukan untuk bersuci dalam keadaan tertentu. Seperti tidak adanya sumber air, sakit, tidak diperbolehkan menggunakan air, hingga adanya air namun digunakan untuk kebutuhan minum manusia atau hewan.

Allah Swt berfirman dalam surah Al Maidah 6:

“Maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

Niat Tayamum

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Sengaja aku  bertayamum untuk melakukan sholat, fardhu karena Allah Ta'ala"

BACA: New Normal Harus Serba Bersih, Ini Tata Cara dan Doa Wudu Lengkap dengan Arab, Latin, dan Terjemahannya

Syarat-syarat agar tayamum dianggap sah:

1. Menggunakan debu

Bertayamum hanya bisa dilakukan dengan menggunakan debu yang suci. Sebagaimana Allah Swt berfirman,

فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

“Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al-Maidah: 6)

Ibnu Abbas menafsirkan bahwa tanah yang baik dalam ayat tersebut adalah debu yang suci. Debu yang digunakan bukanlah debu yang musta’mal dan tidak tercampur dengan benda lain seperti tepung, bedak dan lain-lain. Debu yang digunakan harus diniati sengaja dipindahkan untuk melakukan tayamum.

2. Dua kali pengambilan debu

Dalam bertayamum seseorang diharuskan meletakkan telapak tangan ke debu sebanyak kedua kali. Dalam satu kali petelakan digunakan untuk mengupas kedua telapak tangan. Selain itu, badan atau pakaian yang sedang dikenakan harus dalam keadan suci. Saat sedang melakukan tayamum, diwajibkan untuk menghadap kiblat atau setidaknya telah mengetahui arah kiblat.

BACA JUGA: 13 Keutamaan Membaca Kalimat Laa Ilaaaha Illallaah

3. Masuk waktu salat

Karena bertayamum merupakan cara bersuci saat dalam keadaan darurat maka saat melaksanakannya pun harus sudah memasuki waktu salat. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat.” (QS. Al-Maidah: 6).

Dalam salah satu kali tayamum hanya untuk satu kali salat fardhu. Ketika mendapatkan air, seseorang harus mengulangi salat tersebut.


(ACF)

Bersuci adalah salah satu rukun dari ibadah wajib, khususnya sholat. Karena itu, wajib juga bagi setiap muslim untuk mengetahui bagaimana tata cara yang benar dalam bersuci. Sebagian besar umat Islam tentu saja mengetahui dengan baik tata cara bersuci dengan air, atau berwudhu. Tapi, masih banyak umat Islam yang masih kebingungan dengan cara bersuci secara tayammum.

Hadits Tentang Cara Tayammum Rasulullah

Tata cara tayammum sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad SAW terdapat di dalam hadits yang dijelaskan oleh Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu, yaitu:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini.” Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

Tata Cara Tayammum Sesuai Rasulullah

Dari hadits tersebut, bisa diketahui kalau tata cara tayammum Rasulullah adalah sebagai berikut:

  1. Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dalam sekali pukulan kemudian meniupnya
  2. Menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri
  3. Menyapu punggung telapak tangan kiri dengan tangan kanan
  4. Menyapu wajah dengan kedua telapak tangan

Itulah tata cara tayammum sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan mengetahui cara tayammum yang benar, maka Anda bisa bertayammum sebagai cara bersuci dari hadats saat tidak ditemukan air.

Hal Yang Harus Diperhatikan Saat Tayammum

Perlu diketahui juga, meskipun tayammum merupakan salah satu cara bersuci, tapi ada beberapa perbedaan yang membedakan antara tayammum dengan berwudhu.

Saat berwudhu, Anda disunnahkan untuk membasuh anggota wudhu setidaknya sebanyak tiga kali. Sedangkan saat melakukan tayammum, Anda cukup melakukan usapan satu kali saja. Baik saat mengucap telapak tangan ataupun saat mengusap wajah.

Di samping itu, bagian tangan yang wajib diusap dalam tayammum hanya pada bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja. Berbeda dengan pada saat wudhu dimana Anda wajib membasuh tangan sampai siku.

Selain itu, saat melakukan tayammum, Anda tidak diwajibkan untuk melakukannya secara tertib atau berurutan. Dan Anda bisa menjadikan tayammum sebagai cara bersuci dari hadats kecil ataupun hadats besar seperti junub. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam memang ditujukan untuk memudahkan umatnya dan bukan mempersulit.

Hal yang Membatalkan Tayammum

Pada dasarnya, hal yang membatalkan tayammum sama dengan hal yang dapat membatalkan wudhu. Selain itu, kebolehan tayammum juga akan gugur begitu Anda menemukan air atau kembali mampu untuk menggunakan air.

Akan tetapi, jika Anda sudah beribadah setelah tayammum dan sebelum menemukan air, maka ibadah Anda tetap sah dan tidak perlu diulangi lagi. Akan tetapi, jika Anda merasa ragu dan ingin mengulangi lagi shalat atau ibadah yang sudah dikerjakan sebelumnya, maka tidak ada masalah dan tidak berdosa.

    Wajib bertayammum ketika tidak menemukan air atau tidak boleh menggunakan air,

    Dalil Kebolehan Tayammum

    1 - Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “.. lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih, usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu...” (Al Maidah: 6)

    2 - Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “saya diberikan lima hal yang tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelumku, aku dibantu dengan perasaan takut dalam hati musuh-musuhku, seluruh tanah dijadikan suci dan masjid bagiku, diamanpun seorang umatku maka ia boleh melaksanakan shalat saat itu juga.” [HR. Abu Daud]

    Diantara Hikmah Disyariatkannya Tayammum

    1 - Memberikan kemudahan bagi Umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam

    2 - Menangkal kemudharatan yang kemungkinan akan muncul ketika menggunakan air seperti saat sakit atau cuaca dingin yang menusuk

    3 - Tetap kontinyu menjalankan ibadah dan tidak terhalang dengan tidak adanya air

    Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala yang artinya:..”lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah….” (Al-Maaidah: 6). Namun seseorang dianggap tidak menemukan air setelah ia mencari

    2- Ketika Tidak Memungkinkan Menggunakan Air

    Seperti bagi orang sakit, atau orang tua yang tak mampu lagi bergerak sementara tidak ada orang yang membantunya berwudhu dengan air.

    Meletakkan telapak tangan pada debu sebanyak 2 kali hukumnya
    Orang tua

    Meletakkan telapak tangan pada debu sebanyak 2 kali hukumnya
    Orang sakit

    3- Adanya kekhawatiran terhadap efek buruk saat menggunakan air

    Diantaranya, seperti:

    1 - seorang yang sakitnya bertambah parah kalau ia menggunakan air

    2 - seorang yang terserang musim dingin dan tidak memiliki alat pemanas, dan dia khawatir akan sakit jika ia mandi, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang membenarkan perbuatan ‘Amr ibnu Al ‘Ash kaetika ia shalat bersama para sahabatnya dengan bertayammum akibat cuaca yang sangat dingin. [HR. Abu Dawud]

    3 - seseorang yang berada ditempat yang sangat jauh sementara persediaan air untuk kebutuhan minumnya tinggal sedikit

    1 - Menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah sebanyak satu kali

    2 - Meniup debu tersebut untuk mengurangi ketebalan debu yang menempel

    3 - Mengusap wajahnya sebanyak satu kali

    4 - Lalu ia mengusap bagian belakang kedua tangannya, tangan kanan diusap dengan telapak tangan kiri, sebaliknya tangan kiri diusap dengan telapak tangan kanan.

    Disebutkan dalam hadits ‘Ammaar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah kemudian ia meniup keduanya lalu mengusap wajah dan kedua tangannya.” [Muttafaq ‘Alaih]

    Meletakkan telapak tangan pada debu sebanyak 2 kali hukumnya
    Menepukkan Tangan Ketanah yang Berdebu

    Meletakkan telapak tangan pada debu sebanyak 2 kali hukumnya
    Meniup Debu yang Ditangan

    Meletakkan telapak tangan pada debu sebanyak 2 kali hukumnya
    Mengusap Wajah

    Meletakkan telapak tangan pada debu sebanyak 2 kali hukumnya
    MengusapTanganKananMenggunakan Tangan Kiri

    Meletakkan telapak tangan pada debu sebanyak 2 kali hukumnya
    Mengusap Tangan Kiri Menggunakan Tangan Kanan

    bahwa tanah mengandung satu unsur pembersih yang dapat mematikan semua jenis kuman, mikroba dan virus.

    Rukun-Rukun Tayammum

    1 - Niat

    2 - Mengusap wajah

    3 - Mengusap kedua telapak tangan

    4 - Berurutan, yaitu dimulai dengan mengusap wajah lalu kedua telapak tangan

    5 - Berkesinambungan yaitu mengusap kedua tangan setelah mengusap wajah

    1 - Adanya air

    2 - Munculnya salah satu pembatal wudhu seperti keluar angin

    3 - Munculnya sesuatu yang mengharusdkan seseorang mandi

    4 - Hilangnya sesuatu yang membolehkan seseorang bertayammum seperti sakit dan lain-lain

    Meletakkan telapak tangan pada debu sebanyak 2 kali hukumnya
    Ada Air

    Beberapa Permasalahan

    1 - Shalat dengan bertayammum akibat tidak bolehnya menggunakan air lebih utama dibandingkan dengan seseorang melaksanankan shalat sambil menahan kencing dan berak

    2 - Boleh bertayammum dengan debu atau abu yang menempel di dinding atau sajadah

    3 - Seseorang boleh melaksanakan shalat fardhu beberapa kali dengan sekali tayammum demikian shalat nafilahnya selama tayammum belum batal

    4 - Dibolehkan bagi orang yang bertayammum menjadi imam shalat bagi mereka yang berwudhu’berdasarkan iqrar (persetujuan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap ‘Amr ibnu Al ‘Ash kala ia menjadi Imam bagi sahabatny sementara ia bertayammum karena cuaca yang sangat dingin.[ HR. Abu Dawud]

    5 - Seseorang yang bertayammum dan telah melaksanakan shalat, lalu ia menemukan air sebelum berakhirnya waktu shalat maka ia tidak diharuskan mengulangi shalatnya. Dari Abu Sa’iid Al Khudry ia berkata: ada dua orang yang pergi bersafar, saat waktu shalat tiba mereka tidak menemukan air, kemudian mereka berdua bertayammum lalu shalat, dan setelah shalat mereka menemukan air sebelum berakhirnya waktu shalat. Salah seorang dari keduanya berwudhu’ dan mengulangi shalatnya, dan yang satunya lagi tidak melakukan hal yang sama. Kemudian keduanya menghadap kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sambil meceritakan kisah mereka berdua. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “engkau telah melaksanakan sunnah dengan benar, dan shalatmu sah.” Lalu beliau berkata kepada orang yang mengulangi shalatnya, “engkau mendapatkan pahala dua kali.”[ HR. Abu Dawud]

    6 - Seseorang yang bertayammum lalu mendapatkan air sebelum atau saat sementara melaksanakan shalat, ia wajib bersuci menggunakan air, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “sesungguhnya debu tanah suci bagi seorang muslim selama ia tidak menemukan air walaupun berlangsung selama dua puluh tahun, apabila ia telah menemukan air, hendaknya ia membasuh kulitnya dengan air karena itu jauh lebih baik baginya.”[ HR. Tirmidzi]

    7 - tidak ada sesuatu apapun yang dapat menghalangi seorang muslim menunaikan shalat dan tidak pula dapat mengakhirkan waktu pelaksanannya, kalau ia tidak bisa menggunakan atau tidak menemukan air, ia boleh bertayammum, dan jika tidak mampu bertayammum ia tetap diperintahkan untuk shalat saklaipun tanpa didahului dengan taharah.

    8 - orang yang tidak bisa bertaharah dengan air atau debu, ia tetap wajib melaksanakan shalat pada waktunya walaupun tanpa taharah, dan ia tidak dituntut untuk mengulang shalatnya, berdasarkan firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “…Dan bertaqwalah kalian kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala sesuai dengan kamampuan maksimal kalian...” (At Taghaabun: 16).

    9 - Bolehnya menunda bertayammum sampai akhir waktu shalat jika ada kemungkinan menemukan air, namun bagi mereka yang yakin tidak akan menemukan air maka dianjurkan untuk bertayammum diawal waktu shalat, karena sebaik-baik shalat adalah shalat yang dikerjakan pada awal waktunya.