Memiliki ketua osis berdasarkan suara terbanyak adalah contoh penerapan nilai pancasila

Jakarta -

Pancasila mengandung nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi siswa dalam melakukan berbagai hal, seperti mengambil keputusan bersama. Adapun, pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan sila pancasila adalah dengan berikut contohnya.

Pengambilan keputusan bersama merupakan salah satu pengamalan Pancasila pada sila ke-4. Adapun, sila ke-4 berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."

Dilansir dari situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), pengamalan Pancasila dalam bentuk butir-butir kehidupan bernegara awalnya diatur melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/1978, kemudian disempurnakan dengan Ketetapan MPR No.1/MPR/2003.

1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil.

7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

Cara Pengambilan Keputusan Bersama

Berdasarkan beberapa pengamalan di atas, pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan sila pancasila adalah dengan musyawarah. Dengan begitu, keputusan bisa mencapai mufakat dengan diliputi oleh semangat kekeluargaan.

Musyawarah merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah bersama. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas V oleh Dyah Sriwilujeng, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persamaan derajat manusia. Oleh karenanya, pendapat setiap orang perlu dihargai.

Musyawarah dilakukan dengan saling bertukar pendapat terhadap suatu topik permasalahan. Dalam musyawarah, akan muncul berbagai pendapat dari para peserta di dalamnya. Masing-masing orang mengemukakan pendapatnya dan mendengarkan pendapat orang lain.

Tukar pendapat dalam musyawarah senantiasa dilakukan dengan semangat kekeluargaan, yakni dengan memperhatikan tata kesopanan saat musyawarah. Setelah saling bertukar pendapat, baru dicapai lah satu keputusan. Keputusan dalam musyawarah bukan berdasar atas suara terbanyak atau paksaan dari pihak tertentu, melainkan karena mufakat.

Mufakat adalah disetujuinya suatu pendapat oleh semua pihak dalam musyawarah tanpa suatu paksaan. Mufakat harus memperhatikan kepentingan bersama. Dalam hal ini, mufakat harus sesuai dengan moral keagamaan dan nilai keadilan. Hasil musyawarah akan menjadi kesepakatan bersama jika peserta di dalamnya bersedia dan mematuhi mufakat yang telah dicapai.

Nah, jangan lupa pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan sila Pancasila adalah dengan musyawarah ya, detikers!

Simak Video "Pimpinan DPR Upayakan Pengesahan RUU TPKS di Rapat Paripurna"



(kri/pay)

Dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, tentu saja tidak asing jika sering terdengar di telinga kita tentang kata Pemilu. Pemilu merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi suatu kehendak masyarakat. Pemilu sekaligus merupakan sebagai suatu proses pelaksanaan demokrasi untuk memilih seorang pemimpin.

1. Pengertian Pemilu

Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan suatu lembaga demokrasi.

2. Tujuan Pemilu

Secara singkat, tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif. Serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.

3. Asas-Asas Pemilu

Dalam pelaksanaannya, pemilu harus menggunakan beberapa asas, yaitu:  

Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lain-lain.

Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.

Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yanh akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.

Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.

Pelaksanaan pemilu baik pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.

Dalam rangka menumbuhkan nilai-nilai demokrasi di sekolah, sudah menjadi suatu agenda rutin   di SMP Negeri 4 Kota Magelang melaksanakan kegiatan pemilihan ketua dan pengurus OSIS secara langsung. Sebelum adanya pandemi Covid-19 kegiatan pemilu ini diikuti oleh semua warga sekolah. Setiap siswa mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri sebagai calon ketua dan pengurus OSIS.

Biasanya kegiatan seperti ini merupakan ajang pesta demokrasi di sekolah yang berlangsung meriah. Tahapan dimulai dari calon ketua mendaftarkan diri yang diberikan kesempatan untuk melakukan orasi memaparkan visi, misi, dan programnya secara langsung di depan semua warga sekolah. Kemudian dilaksanakanlah pencoblosan langsung yang diikuti oleh semua warga sekolah untuk memilih ketua dan wakil ketua sesuai dengan pilihan masing-masing. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia sesuai asas-asas pemilu.                      Hasil pencoblosan kemudian dihitung secara terbuka di depan warga sekolah, calon ketua dan wakil ketua yang memperoleh suara terbanyak dialah yang berhak menjadi ketua OSIS dan wakil ketua OSIS.

Namun pemilihan ketua dan pengurus OSIS tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.    Di tengah pandemi Covid-19 ini, sehingga mengharuskan siswa-siswi untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari rumah masing-masing. Tidak memungkinkan pula untuk dilaksanakan pemilu secara langsung. Oleh karena itu pihak sekolah akan mengadakan pemilihan ketua dan pengurus OSIS secara online. Semua rangkaian pemilu tahun ini akan dilaksanakan secara online mulai dari tahap pendaftaran, orasi, pencoblosan, perhitungan suara, hingga nanti pada puncaknya akan dilaksanakan pelantikan. Walaupun dilaksanakan secara online tetapi diharapkan semua warga sekolah berpartisipasi dalam kegiatan pemilu ini.

Informasi lebih lanjut dan tata cara mengenai Pilkaos Online akan disampaikan melalui website resmi SMP Negeri 4 Kota Magelang.

Salam demokrasi….!!!

Untuk pendaftaran silahkan klik Link berikut: 

Form Pendaftaran Calon Ketua OSIS Spenapa 2020

  LIHAT VERSI CETAK

Diunggah hari Jum`at tanggal 28-08-2020 14:42:47 WITA

Martapura (MIN 8 Banjar) – Dalam pembelajaran tematik terkait pengenalan sila ke 4 dalam Pancasila, Wali kelas IV Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 8 Banjar Hadijah, S.Pd mengajak peseta didiknya untuk memilih ketua kelas secara online, Jum’at (28/08/20).

Hadijah mengatakan Pemilihan ketua kelas termasuk dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila, yang secara khusus terdapat dalam sila ke-4, dengan memilih secara langsung pejabat kelas diharapkan dapat memberi pemahaman sederhana tentang sila ke 4.

“Dengan bermufakat dan pengambilan keputusan bersama diharapkan dapat memberikan pemahaman dasar bahwa setiap keputusan kelas melibatkan seluruh suara/ bermusyawarah,” ujar Dijah

Ia juga menambahkan sila tersebut mengandung beberapa nilai yang salah satunya adalah musyawarah mufakat, kegiatan pemilihan ketua kelas merupakan kegiatan yg sesuai dengan nilai tersebut. Meskipun melaui online pemilihan ketua diharapkan menjadi cara sederhana bagi murid memahami butir-butir nilai yang terkandung dalam Pancasila.

“Meskipun secara online, murid tetap diwajibkan memberikan suaranya untuk memilih ketua kelas,” tambah Dijah.

Adapun calon ketua kelas ditawarkan terlebih dahulu secara terbuka kepada seluruh murid yang kemudian setiap calon dipilih langsung oleh peserta didik kelas IV untuk menjadi ketua kelas beserta jajarannya.

“Untuk pemilihan calon ketua langsung ditawarkan kepada seluruh murud, kemudian kepada beberapa calon dipilih langsung oleh teman sekelasnya secara online,” tutup Dijah.

Penulis : Nufuz
Foto : Dijah
Editor / Redaktur : yanti

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA