Mendapat perlindungan dari orang tua adalah setiap anak

Tahukah Bu, bahwa ternyata tak hanya orang dewasa saja yang memiliki hak-hak yang wajib dilindungi lho. Anak-anak pun memiliki hak-haknya sendiri yang wajib diakui. Bahkan hak anak ini tertuang dalam Konvensi Hak-Hak Anak PBB pada tanggal 20 November 1989 yang juga disahkan oleh Indonesia dalam Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990.

Baca Juga: Langkah-langkah Menangani Anak Susah Diatur

Tentu kita harus memenuhi hak-hak anak yang sudah ada, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai orang tua. Ibu juga perlu memastikan bahwa anak sudah mendapatkan haknya dengan baik. Apa saja hak anak yang wajib dipenuhi oleh orang tua? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Ingin Menasihati Anak? Ini Tipsnya, Bu!

  1. Meskipun terdengar sepele, namun bermain rupanya merupakan salah satu hak anak lho, Bu. Bermain bagi anak tak hanya menjadi sarana hiburan saja, namun juga menjadi cara si kecil untuk belajar. Anak dapat mengenal lingkungan sekitar melalui media bermain.

    Jika si kecil tidak bermain, justru dapat meningkatkan kadar stres anak sehingga ia akan rewel sepanjang hari. Bermain tidak melulu berkutat dengan mainan mahal, karena bagi anak bermain apa saja bisa menjadi hal yang menarik. Jadi pastikan hak anak untuk bermain setiap hari selalu terpenuhi ya!

  2. Anak juga berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Bahkan bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu pun, negara sudah menjamin haknya melalui UU Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut, negara bertanggung jawab untuk memberi biaya bantuan atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, serta anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

    Terlebih di masa sekarang, pendidikan anak adalah nomor satu. Biayanya pun cukup tinggi jika Ibu memiliki sekolah yang ‘bagus’. Oleh karena itu orang tua perlu memikirkan pendidikan yang tepat untuk anak jauh sebelum perencanaan kehamilan. Tujuannya agar tidak ada pendidikan anak yang terabaikan di kemudian hari.

  3. Hak anak lain yang wajib dipenuhi oleh orang tua adalah hak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan yang dimaksud disini adalah perlindungan dari berbagai macam ancaman, kekerasan baik fisik maupun psikis, serta hal lain yang membahayakan anak. Artinya, orang tua wajib memberikan bentuk perlindungan baik pada anak laki-laki maupun perempuan.

    Bullying merupakan tindakan yang paling kerap dialami oleh anak-anak masa kini. Bahkan bullying bisa terjadi di tempat terdekat anak, yaitu rumah dan sekolah. Disinilah peran orang tua menjadi sangat penting untuk melindungi anak dari berbagai macam kekerasan, termasuk bullying. Bullying dapat berefek buruk bagi masa depan anak. Jadi pastikan si kecil tidak mendapatkan perundungan di rumah ya, Bu!

  4. Ternyata tak hanya orang dewasa saja yang rentan terhadap stres. Si kecil juga bisa mengalaminya lho, Bu. Untuk itulah anak juga berhak mendapat hak untuk rekreasi juga menyegarkan pikiran. Ibu bisa mengajak si kecil untuk rekreasi ke tempat hiburan favoritnya, atau minimal memberikan sesuatu sebagai sarana refreshing bagi anak. Anak yang bebas stres terbukti memiliki perkembangan yang optimal lho.

    Namun dalam kondisi pandemi seperti saat ini tentunya mengajak anak rekreasi memiliki resiko yang cukup tinggi. Ibu dapat memberikan penjelasan pada anak terkait kondisi sekarang untuk mengurangi rasa bosan dan stres anak. Berikan permainan yang menyenangkan di rumah supaya si kecil tetap dapat merasakan refreshing.

  5. Selain hak-hak diatas, hak anak berikutnya yang wajib dipenuhi oleh orang tua adalah hak untuk mendapatkan makanan yang bersih, bergizi, dan sehat. Orang tua wajib menyediakan makanan bernutrisi setiap harinya untuk anak. Di awal kehidupannya, anak juga berhak mendapatkan ASI eksklusif selama 2 tahun.

    Sediakan makanan bergizi seperti buah, sayur, daging, keju dan susu setiap hari untuk si kecil agar gizinya terpenuhi. HIndari memberikan junk food dan makanan kurang sehat lainnya karena dapat merusak kesehatan anak.

  6. Berbagai hak kesehatan juga wajib diberikan untuk anak. Anak wajib mendapatkan jaminan kesehatan yang meliputi imunisasi, makanan sehat, posyandu, pemeriksaan gigi setiap 6 bulan sekali, serta pelayanan kesehatan reproduksi remaja. Jadi pastikan si kecil telah mendapatkannya ya, Bu!
  7. Hak anak lain yang wajib dipenuhi untuk seorang anak adalah memiliki nama dan identitas. Ketika si kecil lahir, ia berhak untuk terdaftar dalam kartu keluarga dan memiliki akta kelahiran. Ini menjadi bentuk dokumen legal yang sangat penting untuk kehidupan anak di kemudian hari.

    Cara mengurus akta kelahiran dan kartu keluarga tidak sulit kok, Bu. Ibu dapat bekerja sama dengan pasangan untuk mengurus kartu identitas anak.

  8. Anak juga berhak untuk diakui kewarganegaraannya oleh suatu bangsa secara resmi. Pengakuan ini tertuang dalam penerbitan dokumen kewarganegaraan, yang meliputi akta kelahiran dan kartu identitas. Dokumen inilah yang nantinya dapat menjamin anak untuk mendapatkan berbagai pendidikan dan pelayanan kesehatan dari negara.

    Ibu dapat membaca aturan mengenai status kewarganegaraan anak jika Ibu mendapatkan pasangan warga asing. Pastikan si anak memiliki status kewarganegaraan yang tepat ya, Bu!

  9. Meskipun masih berusia dini, namun anak-anak juga berhak untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Disinilah dibutuhkan peran dari orang tua untuk memperjuangkan pendidikan anak sehingga anak dapat menjadi generasi penerus bangsa.
  10. Masih menurut deklarasi yang tertuang dalam konvensi PBB, anak-anak juga berhak untuk mendapatkan kesamaan. Baik anak laki-laki, perempuan, suku bangsa manapun, agama apapun, kaya, miskin, serta berkebutuhan khusus berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang. Semua anak berhak mendapatkan hak-hak yang tertuang di atas.

    Ajarkan anak untuk menghargai setiap perbedaan yang ada sehingga nantinya ia tidak bingung menghadapi fenomena perbedaan di masyarakat.

Itulah 10 hak anak yang diakui secara internasional, nasional, serta wajib dipenuhi oleh setiap orang tua. Ketika semua hak anak tersebut telah terpenuhi, orang tua juga perlu mengajarkan pada anak bahwa ia juga memiliki kewajiban. Beberapa kewajiban anak meliputi hormat dan patuh pada orang tua serta gurunya, menghormati orang lain, bangsa dan juga negara.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Anak yang Mendidik

Anak merupakan generasi penerus bangsa serta aset sumber daya manusia di masa depan yang tak bernilai. Anak-anak masa kini merupakan merupakan modal bagi bangsa untuk melanjutkan pembangunan yang berkesinambungan. Lantas, sudahkah hak-hak anak di atas sudah terpenuhi semua, Bu?

Pasal 1

Anak adalah  semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam Konvensi ini.

Pasal 2

Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain.

Pasal 3

Semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak.

Pasal 4

Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak yang dicantumkan di dalam Konvensi dilindungi dan dipenuhi untuk tiap anak.

Pasal 5

Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh.

Pasal 6

Semua anak berhak atas kehidupan. Pemerintah perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.

Pasal 7

Tiap anak berhak dicatatkan kelahirannya secara resmi dan memiliki kewarganegaraan.

Tiap anak juga berhak mengenal orangtuanya dan, sedapat  mungkin, diasuh oleh mereka.

Pasal 8

Tiap anak berhak memiliki identitas, nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga, serta mendapatkan bantuan dari pemerintah apabila ada bagian manapun dari identitasnya yang hilang.

Pasal 9

Tiap anak berhak tinggal bersama orangtua mereka kecuali jika hal itu justru merugikan sang anak—sebagai contoh jika anak mendapatkan perlakuan tidak baik atau diabaikan oleh salah satu orangtua. Tiap anak berhak tetap berhubungan dengan orangtuanya apabila ia tinggal terpisah dari salah satu atau kedua orangtuanya.

Pasal 10

Jika anak tinggal di negara yang berbeda dari negara tempat salah satu atau kedua orangtuanya tinggal, pemerintah dari negara-negara terkait harus mengizinkan anak dan orangtuanya bebas bepergian agar mereka dapat bertemu dan menjaga hubungan.

Pasal 11

Tiap anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, atau diambil secara tidak sah, atau ditahan di negara asing oleh salah satu orangtua atau oleh orang lain.

Pasal 12

Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan suatu keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain. 

Pasal 13

Tiap anak berhak mengemukakan pandangannya dan menerima dan menyampaikan informasi. Hak ini dapat dibatasi jika pandangan itu merugikan atau menyinggung sang anak atau orang lain.

Pasal 14

Tiap anak berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, sepanjang hal ini tidak menghalangi hak orang lain. Hak orangtua untuk membimbing anak mereka terkait hal-hal ini perlu dihargai.

Pasal 15

Tiap anak berhak bertemu anak lain, bergabung, atau membentuk kelompok sepanjang hal ini tidak menghalangi orang lain melaksanakan haknya.

Pasal 16

Tiap anak berhak atas privasi dan perlu dilindungi dari pelanggaran privasi yang menyangkut keluarga, rumah, komunikasi, dan nama baik sang anak.

Pasal 17

Tiap anak berhak mengakses informasi dan materi lainya dari beragam sumber. Informasi ini  hendaklah berupa informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak.

Pasal 18

Orangtua atau wali yang sah bersama-sama bertanggung jawab membesarkan anak, dan semua pihak ini perlu selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Pemerintah perlu membantu dengan menyediakan layanan untuk mendukung orangtua dan wali, khususnya jika mereka bekerja.

Pasal 19

Tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.

Pasal 20

Tiap anak yang tidak bisa diasuh oleh keluarganya sendiri berhak diasuh secara layak oleh orang-orang yang menghormati agama, budaya, bahasa, dan aspek-aspek lain dari kehidupan sang anak.

Pasal 21

Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan pertama jika seorang anak hendak diadopsi. Jika anak tidak dapat diasuh dengan layak di negara tempatnya lahir, adopsi di negara lain dapat dipertimbangkan.

Pasal 22

Tiap anak yang datang sebagai pengungsi ke suatu negara berhak mendapatkan perlindungan dan dukungan khusus serta semua hak yang sama dengan hak yang dimiliki anak-anak yang lahir di negara itu.

Pasal 23

Setiap anak dengan disabilitas berhak atas pendidikan, pelatihan dan perlindungan khusus agar dapat menjalani kehidupan secara penuh

Pasal 24

Tiap anak berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi, dan lingkungan tinggal yang bersih dan aman. Semua orang dewasa dan anak-anak perlu punya akses pada informasi kesehatan.

Pasal 25

Tiap anak yang berada di bawah tanggung jawab negara—dalam hal pengasuhan, perlindungan, atau perawatan—berhak ditelaah kondisinya secara teratur.

Pasal 26

Tiap anak berhak mendapatkan bantuan sosial yang bisa membantunya bertumbuh-kembang dan hidup dalam kondisi baik. Pemerintah perlu memberikan uang tambahan kepada anak dan keluarga miskin dan yang membutuhkan.

Pasal 27

Anak berhak mendapatkan standar hidup yang cukup baik sehingga semua kebutuhan mereka terpenuhi. Pemerintah perlu membantu keluarga yang tidak mampu memenuhi hal ini dan memastikan bahwa orangtua dan wali memenuhi tanggung jawab keuangannya terhadap anak-anak mereka.

Pasal 28

Tiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan dasar perlu tersedia gratis, pendidikan menengah dapat diakses, dan anak didorong menempuh pendidikan hingga ke tingkat tertinggi yang dimungkinkan. Disiplin yang diterapkan sekolah-sekolah haruslah tetap menghormati hak dan martabat anak.

Pasal 29

Pendidikan perlu menumbuhkan karakter, bakat, kondisi mental, dan kemampuan fisik anak dan mengajarkan mereka pemahaman, perdamaian, dan kesetaraan gender dan persahabatan antarmanusia, dengan tetap menghormati budaya sendiri dan orang lain. Pendidikan perlu menyiapkan anak menjadi warga aktif di masyarakat bebas.

Pasal 30

Tiap anak berhak belajar dan menggunakan bahasa, adat istiadat, dan agama keluarga atau komunitasnya, terlepas dari apakah bahasa, adat istiadat, dan agama itu dipraktikkan oleh masyarakat mayoritas di negara tempatnya tinggal.

Pasal 31

Tiap anak berhak beristirahat dan bermain, dan mengikuti berbagai kegiatan budaya dan kesenian.

Pasal 32

Tiap anak berhak dilindungi dari kerja-kerja yang merugikan kesehatan atau pertumbuhan mereka. Anak yang bekerja berhak atas lingkungan yang aman dan upah yang adil.

Pasal 33

Tiap anak berhak dilindungi dari konsumsi, produksi, atau peredaran obat-obatan berbahaya.

Pasal 34

Tiap anak berhak dilindungi dari eksploitasi dan penganiayaan seksual, termasuk prostitusi dan keterlibatan dalam pornografi.

Pasal 35

Tiap anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, dijual, atau diambil untuk dibawa ke negara lain dengan tujuan dieksploitasi.

Pasal 36

Tiap anak berhak dilindungi dari eksploitasi dalam bentuk apapun yang merugikannya.

Pasal 37

Tiap anak yang melanggar hukum, atau dituduh melanggar hukum, tidak boleh diperlakukan dengan kejam atau dengan tindakan yang dapat melukai. Anak tidak boleh ditempatkan di tahanan yang sama dengan orang dewasa, anak harus tetap dapat menghubungi keluarganya, dan anak tidak boleh diberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 38

Anak manapun yang berusia di bawah 15 tahun tidak boleh diwajibkan bergabung dengan pasukan bersenjata atau ikut dalam konflik bersenjata. Anak di zona perang harus menerima perlindungan khusus.

Pasal 39

Tiap anak yang dilukai, diabaikan, atau dianiaya atau menjadi korban eksploitasi, konflik bersenjata, atau dipenjarakan berhak mendapat perawatan khusus untuk memulihkan keadaan mereka.

Pasal 40

Tiap anak yang dituduh melanggar hukum harus diperlakukan dengan cara-cara yang menghormati hak-haknya. Anak harus diberikan bantuan hukum dan hukuman dalam bentuk pemenjaraan dijatuhkan hanya atas kejahatan yang sangat serius.

Pasal 41

Jika perlindungan terhadap hak-hak anak yang diberikan hukum suatu negara melampaui perlindungan yang diberikan di dalam Konvensi ini, maka hukum itulah yang berlaku di negara bersangkutan.

Pasal 42

Tiap anak berhak tahu mengenai haknya. Orang dewasa juga perlu mengetahui hak-hak ini dan membantu anak memahaminya.

Konvensi Hak-Hak Anak memilki total 54 pasal. Pasal 43-54 berisi kerja sama yang bisa dilakukan orang dewasa dan pemerintah agar hak semua anak dipenuhi.

Dapatkan dokumen Paspor Hak Anak di link berikut.