Manusia dilahirkan mempunyai sifat, karakter, bakat, kemauan, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.Lingkungan masyarakat merupakan tempat untuk mengembangkan manusia itu sendiri dalam bekerja sama, bergaul, dan mencari nafkah guna memenuhi kebutuhannya. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Karena itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat. Show
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai. Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum. Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara. Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum. Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka melanggar hukum. Hal tersebut karena bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri. Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum. Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum. Dijelaskan lagi secara singkat bahwa indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Indikator yang ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator yang keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku. Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban. Ketertiban artinya ada kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum. Konkretnya, dapat kita ambil contoh sederhana dalam tata aturan berlalu lintas. Hukum atau perangkat aturan yang dibuat dalam bidang lalu lintas mempunyai tujuan agar terjadi tertib dalam kegiatan berlalu-lintas. Hal ini juga dalam upaya melindungi kepentingan dan hak-hak orang lain. Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka elemen pendidikanlah menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Institusi pendidikan merupakan media sosialisasi primer yang sangat mempengaruhi pembentukan karakter manusia dikemudian hari. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak din, maka kedepan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat. Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan. Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga. Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkankesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.Pendidikan hukum tidak terbatas hanya pendidikan formal di bangku sekolah saja. Namun juga dapat dilakukan di luar bangku sekolah. Pembelajaran mengenai hukum sejak dini harus diajarkan kepada anak-anak. Agar nantinya tertanam dalam diri mereka rasa kebutuhan akan peraturan hukum. Sehingga kesadaran hukum akan terbentuk sejak dini. (ink) Sebagai warga negara Indonesia yang berlandaskan hukum, Anda berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum agar bisa hidup dengan aman. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai perlindungan hukum adalah dan beberapa hal penting lainnya. Perlindungan hukum adalah sebuah tindakan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat secara preventif dan represif atas tindakan sewenang-wenang yang terjadi kepadanya. Pengertian perlindungan hukum tersebut menyatakan masyarakat memiliki hak atas tidak diperlakukan seenaknya dan diberikannya kepastian hukum yang berhak didapatkan oleh setiap orang. Persoalan atas perlindungan hukum pun telah disinggung dalam undang-undang perlindungan hukum yaitu pada UUD NKRI 1945 dalam Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama dimata hukum. Hal ini pastinya tidak memandang golongan setiap orang atau dapat dikatakan sebuah hal yang universal. Kemudian disebutkan juga dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa terkecuali”. Dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas untuk melindungi, melayani masyarakat, mengayomi hingga menegakkan hukum”. Sarana Perlindungan HukumMenurut Philipus M.Hadjon, ada dua sarana perlindungan hukum yang bisa diketahui, yaitu sarana perlindungan hukum preventif dan represif. 1. Perlindungan Hukum PreventifPerlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran. Hal tersebut sudah ada dalam aturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mencegah agar suatu pelanggaran tidak terjadi. Selain itu juga memberikan batasan atau rambu dalam melakukan sebuah tindakan. 2. Perlingdungan Hukum RepresivePerlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir dalam bentuk sanksi seperti dalam bentuk denda, penjara dan hukuman tambahan yang diberikan jika sudah terjadi pelanggaran atau sengketa. Unsur Unsur Perlindungan HukumSebuah perlindungan hukum tidak bisa berarti apa-apa jika unsur perlindungan hukum tidak bisa terpenuhi dengan baik. Beberapa unsur yang dimaksudkan tersebut adalah:
Di Indonesia sendiri, ada beberapa lembaga khusus yang bertugas untuk mengurus perlindungan hak warga negara yang menjadi korban atas pelanggaran hukum. Namun beberapa lembaga tersebut belum tentu bisa mengatasi semua permasalahan pelanggaran yang ada. Hak Mendapatkan Perlindungan HukumSetiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, hal ini sebagaimana diutarakan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945. Hanya saja, hak seseorang mendapatkan perlindungan hukum tidak diatur dalam UU tersendiri. UU yang mengatur mengenai perlindungan hukum tersebar antara lain:
Selain UU diatas tentunya masih terdapat hak perlindungan hukum berikut syarat mendapatkan perlindungan hukum yang telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah. Berikutnya akan dijelaskan mengenai syarat mendapatkan perlindungan hukum. Baca Juga: Perlindungan Hukum: Pengertian, Teori, Contoh, dan Cara Memperolehnya Syarat Mendapatkan Perlindungan HukumAgar bisa mendapatkan perlindungan hukum, maka korban juga harus memenuhi syarat mendapatkan perlindungan hukum. Beberapa syarat tersebut seperti:
Perbedaan Perlindungan dan Penegakan HukumPerlindungan hukum sendiri merupakan upaya yang dilakukan untuk melindungi subjek hukum dengan beberapa aturan yang ada. Sedangkan untuk penegakan hukum sendiri merupakan penyelenggaraan hukum yang dilakukan oleh petugas penegak hukum dan oleh semua orang yang memiliki kepentingan sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga bisa bahwa penegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan untuk menegakkan hukum oleh aparat penegak hukum guna menciptakan, mempertahankan dan memelihara kedamaian. Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Belanja Online Contoh Perlindungan HukumPerlindungan hukum perdata, secara tersirat dijelaskan dalam KUHPerdata yang mengatur mengenai perlindungan bagi korban atau pihak yang merasa dirugikan yaitu dalam bentuk ganti rugi. Aturan mengenai hal tersebut ada pada Pasal 1364 KUH Perdata Kemudian ada juga perlindungan konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 1 Angka 1 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa perlindungan konsumen merupakan semua upaya yang menjamin adanya kepastian hukum guna memberikan perlindungan pada konsumen. Konsultasikan Melalui Justika Bila Hak Perlindungan Hukum Tidak TerpenuhiJika Anda mengalami tindakan yang mengakibatkan hilangnya hak atas perlindungan hukum, jangan khawatir! Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, di antaranya: Konsultasi ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda. Konsultasi via TeleponDengan konsultasi via telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 saja selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami. Konsultasi Tatap MukaSementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. |