Mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

Salah satu pemikiran yang berkembang berkaitan dengan negara dan kekuasaan adalah pernyataan Lord Acton (Inggris), yaitu power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely (manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya, akan tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan absolut sudah pasti akan menyalahgunakannya).

Kekuasaan secara umum sering diartikan sebagai kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk memengaruhi atau mengendalikan tingkah laku orang atau kelompok orang lain. Apabila kekuasaan ini dibiarkan berlangsung secara bebas atau bahkan sebebas-bebasnya maka akan terjadi kekacauan atau anarki dalam masyarakat.

Salah satu wujud penting dalam penyatuan berbagai jenis kekuasaan (politik, ekonomi, hukum, dan lain-lain) di dunia adalah dalam bentuk negara. Agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekua- saannya maka harus diatur dan dibatasi serta dirinci secara tegas oleh konstitusi.

Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia/warga negara tidak dilanggar. Konstitusi merupakan manifestasi dari hukum yang harus ditaati, baik oleh pihak yang memegang kekuasaan maupun oleh rakyat. Konstitusi sangat penting artinya bagi suatu negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara.

Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis, yaitu constituer yang artinya membentuk. Istilah tersebut memiliki makna pembentukan atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Selain istilah tersebut, ada juga beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet (bahasa Belanda).

Gronwet dalam bahasa Indonesia memiliki arti, yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah. Namun demikian, ada beberapa negara yang menggunakan istilah constiturion (bahasa Inggris) untuk mengartikan konstitusi.

Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara.

Ada beberapa ahli ketatanegaraan yang menyatakan tentang pengertian konstitusi, yaitu sebagai berikut.

Herman Heller 

Pengertian konstitusi menurut Herman Heller dibagi menjadi tiga.

1) Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Pengertian ini disebut pengertian secara sosiologis.

2) Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Pengertian ini merupakan pengertian secara yuridis.

3) Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi dan berlaku dalam suatu negara. Pengertian ini disebut pengertian secara politis.

K. C. Wheare

Pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan negara yang bersifat tertulis. Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Konstitusi tertulis hanya mengatur dan mencakup hal-hal mengenai negara dalam garis besar atau pokok-pokoknya saja. Konstitusi yang tidak tertulis sering disebut konvensi, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Keberadaan konvensi itu menyempurnakan adanya konstitusi tertulis, dan menjadikan konstitusi suatu negara dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Konstitusi sebagai hukum dasar yang membentuk keseluruhan penyelenggaraan berbangsa dan bernegara memiliki arti penting bagi negara. Oleh karena itu, semua negara-negara baru yang merdeka akan membuat konstitusi yang sebaik mungkin. Demikian halnya bangsa Indonesia juga menyusun konstitusi yang terbaik untuk bangsa Indonesia.

Konstitusi negara pada umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antarlembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara.

Ada tiga ciri-ciri umum yang terdapat pada konstitusi, yaitu sebagai berikut.

a. Konstitusi sebagai kumpulan kaidah hukum diberi kedudukan yang lebih tinggi daripada kaidah hukum lainnya karena dimaksudkan sebagai alat untuk membatasi wewenang penguasa sehingga tidak boleh dengan mudah diubah oleh kelompok atau golongan yang tengah berkuasa.

b. Konstitusi memuat prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang dianggap paling pokok mengenai kehidupan bersama dalam suatu negara.

c. Konstitusi lahir dari momen sejarah terpenting bagi masyarakat yang bersangkutan. Misalnya, pembebasan dari penjajahan (Indonesia), penyatuan beberapa negara menjadi satu (Amerika Serikat).

Karena begitu pentingnya konstitusi bagi suatu negara maka Mirriam Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan sebagai berikut.

a. Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

b. Hak asasi manusia.

c. Prosedur perubahan undang-undang dasar.

d. Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

Dengan demikian, minimal ada tiga hal yang diatur dalam sebuah konstitusi, yaitu sebagai berikut.

a. Jaminan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara dan penduduk.

b. Sistem ketatanegaraan yang mendasar.

c. Kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara.

            Fungsi konstitusi ada dua, yaitu .

a. membagi kekuasaan dalam negara, yakni antarcabang kekuasaan negara (terutama kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif) sehingga terwujud sistem checks and balances dalam penyelenggaraan negara;

b. membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.

Pembatasan kekuasaan itu mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan  dan waktu pelaksanaan. Pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga- lembaga negara. Pembatasan waktu pelaksanaan kekuasaan berkaitan dengan masa jabatan masing-masing lembaga-lembaga negara atau pejabatnya dalam menjalankan kekuasaannya.

Konstitusi di negara kita adalah Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 ialah hukum dasar yang tertulis. Di samping Undang-Undang Dasar 1945 itu, berlaku hukum dasar yang tidak tertulis yang disebut konvensi. UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis sehingga mengikat pemerintah, lembaga negara, lembagaimasyarakat, warga negara di mana pun dia berada, dan penduduk yang berada di wilayah negara Indonesia.


Sebagai hukum, Undang-Undang Dasar 1945 berisi norma, aturan atau ketentuan yang harus ditaati dan dilaksanakan. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum. Jadi, semua perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya harus bersumber pada UUD 1945.

Merdeka.com - Konstitusi merupakan suatu hal penting yang ada dan diterapkan dalam berbagai negara. Dalam hal ini, konstitusi merupakan suatu norma sistem politik dan hukum yang memuat dasar-dasar peraturan di suatu negara. Dengan begitu, konstitusi dapat dikatakan sebagai prinsip dasar yang menjadi pegangan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Indonesia juga termasuk salah satu negara yang menerapkan konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam hal ini, konstitusi yang dianut Indonesia tidak lain adalah Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 memuat dasar-dasar dan tujuan negara yang dibentuk pada masa awal pemerintahan Indonesia.

Terdapat beberapa tujuan konstitusi yang perlu diketahui. Hal ini tidak lain berkaitan dengan batasan-batasan yang diberikan pada pemerintah dalam melaksanakan dan mengatur pemerintahan. Batasan ini diberikan tentu saja untuk menghindari dan mencegah terjadinya tindakan yang melanggar wewenang dan merugikan rakyat.

Selain tujuan konstitusi, terdapat beberapa jenis konstitusi yang berlaku di Indonesia. Bukan hanya itu, beberapa jenis konstitusi ini tentu mempunyai fungsi tersendiri dalam pelaksanaannya. Dengan begitu, masyarakat perlu memahami tujuan konstitusi, apa saja jenis konstitusi, serta berbagai macam fungsi yang dijalankan.

Dengan memahami konstitusi, tentu dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat dalam menjalankan peran dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dilansir dari Liputan6.com, berikut kami merangkum tujuan konstitusi, jenis dan fungsinya yang perlu Anda ketahui.

2 dari 5 halaman

©2016 Merdeka.com

Sebelum mengetahui beberapa tujuan konstitusi, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang disebut dengan konstitusi. Menurut E.C.S. Wade dan G.Philips, konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Selain itu, menurut K.C. Wheare, konstitusi dipahami sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Kemudian, konstitusi menurut C.F Strong merupakan sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Dari beberapa pengertian ahli tersebut, dapat dipahami bahwa konstitusi merupakan peraturan-peraturan yang dibuat untuk mengatur sistem dan pelaksanaan pemerintahan suatu negara.

3 dari 5 halaman

Setelah mengetahui pengertiannya, berikutnya terdapat beberapa tujuan konstitusi yang perlu diketahui. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa tujuan konstitusi berkaitan dengan pembatasan para pejabat negara dalam pelaksanaan pemerintahan yang sedang dijalankan. Hal ini dilakukan guna mencegah tindakan menyalahgunakan wewenang yang merugikan rakyat.

Berikut beberapa tujuan konstitusi yang perlu diketahui :

  • Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Hal ini berfungsi untuk membatasi penguasa sehingga tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.
  • Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Selain itu juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, sehingga setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM, berhak mendapatkan perlindungan dan melakukan setiap haknya.
  • Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi penguasa dalam melaksanakan kekuasaannya. Selain itu, konstitusi juga bertujuan memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kuat dan kokoh.

4 dari 5 halaman

©2014 Merdeka.com

Setelah mengetahui beberapa tujuan konstitusi, berikutnya juga perlu dipahami fungsi apa yang dijalankan sebuah konstitusi dalam suatu negara. Secara umum, fungsi konstitusi ini juga tidak jauh dari tujuan konstitusi yang ada yaitu memberikan batasan bagi penguasa negara dalam menjalankan dan menyelenggarakan pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam kehidupan bernegara.

Berikut beberapa fungsi konstitusi yang perlu dipahami :

  • Membatasi kekuasan pemerintah agar tidak terjadi tindakan kesewenangan, sehingga hak-hak warga negara dapat dilindungi dan dilaksanakan dengan baik.
  • Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara.
  • Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi.
  • Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan.
  • Konstitusi berfungsi sebagai identitas dan lambang nasional.
  • Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

Dari beberapa fungsi konstitusi tersebut, dapat dipahami bahwa konstitusi mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintah di suatu negara. Bahwa konstitusi menjadi suatu pedoman yang dapat membatasi hak penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang dan fokus mengedepankan kepentingan rakyat demi kebaikan.

Dengan begitu, konstitusi menjadi alat yang dapat menyeimbangkan agar penyelenggaraan pemerintahan suatu negara dalam berjalan dengan baik dan adil.

5 dari 5 halaman

Setelah mengetahui tujuan konstitusi dan fungsinya, di Indonesia terdapat beberapa jenis konstitusi yang berlaku. Konstitusi yang berlaku di Indonesia antara lain UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan Undang-Undang Sementara 1950. Berikut penjelasannya untuk Anda.

  1. UUD 1945: yaitu konstitusi pertama yang ada di Indonesia. Konstitusi ini berbentuk tertulis yang memuat hukum dasar negara Indonesia yang dituangkan dalam dokumen formal. UUD 1945 ini berlaku pada 18 Agustus 1945–27 Desember 1949.
  2. Konstitusi RIS 1949: setelah UUD 1945 berakhir kemudian diberlakukan Konstitusi RIS 1949. Konstitusi ini juga merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam bentuk dokumen. Konstitusi RIS berlaku dari 27 Desember 1949–17 Agustus 1950.
  3. UU Sementara 1950: yaitu konstitusi yang berlangsung dari 17 Agustus 1050–5 Juli 1959. Sama dengan dua jenis konstitusi sebelumnya, Undang-Undang Sementara 1950 juga merupakan bentuk konstitusi tertulis.
  4. UUD 1945: yaitu konstitusi yang berlaku hingga sekarang ini. Konstitusi yang berbentuk tertulis dan memuat hukum dasar dan pedoman dalam pembentukan peraturan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA