Mengapa harga tiket pesawat tahun 2022 naik

Jumat, 15 Juli 2022 | 09:37 WIB

Mengapa harga tiket pesawat tahun 2022 naik

Pengamat penerbangan Alvin Lie soal kenaikan harga tiket pesawat di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV Jumat (15/7/2022) (Sumber: Kompas TV)

Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menyebutkan alasan kenapa harga tiket pesawat naik siginifikan belakangan ini.

Alvin menyebut, kenaikan tiket pesawat yang belakangan terjadi akibat harga avtur atau bahan bakar pesawat yang melejit bahkan mencapai 170 persen. 

Bahkan kata Alvin Lie yang juga ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi), kenaikan avtur itu terjadi dalam waktu enam bulan. 

Kenaikan itu terjadi selama 6 bulan terakhir ini, lanjut Alvin, yang menyebabkan maskapai penerbangan mau tidak mau harus menaikkan harganya.

“Pertama, avtur itu merupakan komponen tunggal terbesar dalam unsur biaya operasional pesawat, biayanya mencapai 30 atau 40 persen tergantung rute dan jenis pesawat,” paparnya dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV (15/7/2022)

Lantas, ia menjelaskan, harga awal tahun di pekan pertama Januari 2022 untuk avtur seharga Rp 8.100 rupiah perliter.

“6 bulan kemudian kenaikan mencapai 170 persen pada awal Juli 2022 jadi Rp 18.400. Naik Rp 10.000 rupiah lebih,” paparnya.

Baca Juga: Simak, Begini Cara Beli Tiket Pesawat Online Lewat Aplikasi Populer

Alvin juga menjelaskan, kenaikan avtur ini meninggi karena harga avtur dunia juga sedang melonjak.

Halaman :

Sumber : Kompas TV

REKOMENDASI UNTUK ANDA

Powered by

Mengapa harga tiket pesawat tahun 2022 naik




Video Pilihan

BERITA LAINNYA


Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan restu bagi maskapai penerbangan untuk mengenakan biaya tambahan hingga 15 persen mulai 4 Agustus 2022. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka harga tiket pesawat bakal naik.

Kebijakan itu tertuang dalam Kepeutusan Menteri Perhubungan No.142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan sudah berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai penerbangan memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

"Besaran biaya tambahan atau surcharge untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sementara pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai," kata Isnin melalui keterangan resmi, Sabtu (7/8/2022).

Besaran penyesuaian ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya adalah No.68/2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Beleid ini juga mengatur agar maskapai melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri dengan besaran 10 persen di atas Tarif Batas Atas (TBA) untuk pesawat jet dan 20 persen di atas TBA untuk pesawat baling-baling (propeller).

Penerapan pengenaan biaya tambahan ini memang bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori. Kemenhub melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Isnin mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19. Namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ujarnya.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

"Secara tertulis, imbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan." jelasnya.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, Isnin menyatakan pemerintah berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Editor : Fitri Sartina Dewi

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Kenapa tiket pesawat mahal 2022?

Pemicu lainnya, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengizinkan maskapai khusus penerbangan domestik menetapkan biaya tambahan bahan bakar kepada konsumen mulai 18 April 2022, yang membuat harga tiket pesawat lebih mahal.

Kenapa harga tiket pesawat naik lagi?

Jawaban kenapa harga tiket pesawat naik yang berikutnya adalah adanya kebijakan pemerintah. Khusunya untuk penerbangan domestik, Kementerian Perhubungan memberikan izin untuk maskapai agar menetapkan biaya tambahan.

Kapan harga tiket pesawat turun 2022?

Penurunan pun berimbas pada harga tiket pesawat yang juga ikut merosot. Mengutip data One Solution Pertamina, harga avtur di banyak bandara mengalami penurunan untuk periode 1-14 Oktober 2022, dari periode sebelumnya 15-30 September 2022.

Apakah tiket pesawat naik 2022?

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan restu bagi maskapai penerbangan untuk mengenakan biaya tambahan hingga 15 persen mulai 4 Agustus 2022. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka harga tiket pesawat bakal naik.