Mengapa Lambang Garuda Pancasila tidak boleh dipasang Sembarangan

Amirul Nisa Rabu, 20 April 2022 | 07:00 WIB

Mengapa Lambang Garuda Pancasila tidak boleh dipasang Sembarangan

Lambang negara Indonesia Garuda Pancasila. (ibnuamaru/pixabay)

Bobo.id - Lambang negara di setiap negara pasti memiliki peranan penting, sehingga tidak bisa dipasang sembarangan.

Pada materi kelas 3 SD tema 8, akan dijelaskan tempat-tempat yang bisa dipasang lambang negara Indonesia.

Lambang negara merupakan lambang resmi yang digunakan sebagai salah satu identitas sebuah negara.

Indonesia memiliki lambang negara berupa Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Lambang negara itu berbentuk burung Garuda dengan sebuah perisai di dada, serta sebuah pita putih berisikan semboyan yang ada di bagian kaki.

Sebagai lambang negara, Garuda Pancasila memiliki makan yang penting bagi sebuah bangsa.

Pada lambang Garuda Pancasila terdapat sebuah perisai yang menunjukan simbol lima sila dalam Pancasila yang merupakan ideologi bangsa.

Bahkan bulu serta arah kepala dari burung Garuda memiliki arti khusus.

Jumlah bulu yang ada di leher, sayap, kaki dan ekor merupakan jumlah angka sesuai tanggal kemerdekaan.

Baca Juga: Cari Jawaban Materi Kelas 3 SD Tema 8, Tuliskan Kembali Informasi tentang Bacaan Lambang Negara!


Page 2


Page 3

Mengapa Lambang Garuda Pancasila tidak boleh dipasang Sembarangan

ibnuamaru/pixabay

Lambang negara Indonesia Garuda Pancasila.

Bobo.id - Lambang negara di setiap negara pasti memiliki peranan penting, sehingga tidak bisa dipasang sembarangan.

Pada materi kelas 3 SD tema 8, akan dijelaskan tempat-tempat yang bisa dipasang lambang negara Indonesia.

Lambang negara merupakan lambang resmi yang digunakan sebagai salah satu identitas sebuah negara.

Indonesia memiliki lambang negara berupa Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Lambang negara itu berbentuk burung Garuda dengan sebuah perisai di dada, serta sebuah pita putih berisikan semboyan yang ada di bagian kaki.

Sebagai lambang negara, Garuda Pancasila memiliki makan yang penting bagi sebuah bangsa.

Pada lambang Garuda Pancasila terdapat sebuah perisai yang menunjukan simbol lima sila dalam Pancasila yang merupakan ideologi bangsa.

Bahkan bulu serta arah kepala dari burung Garuda memiliki arti khusus.

Jumlah bulu yang ada di leher, sayap, kaki dan ekor merupakan jumlah angka sesuai tanggal kemerdekaan.

Baca Juga: Cari Jawaban Materi Kelas 3 SD Tema 8, Tuliskan Kembali Informasi tentang Bacaan Lambang Negara!

Mengapa Lambang Garuda Pancasila tidak boleh dipasang Sembarangan

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas tentang aturan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila. MK menyatakan memakai lambang Garuda Pancasila secara sembarangan tetap akan ditindak pidana maksimal 1 tahun kurungan.Ketegesan MK ini dinyatakan lewat putusannya yang menolak gugatan ‎Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). FKHK menggugat pasal 57, pasal 69 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.Mahkamah menimbang bahwa ketentuan dalam Pasal 57 huruf c UU 24/2009 memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut. Ketentuan mengenai ancaman pidana merupakan wewenang aparat penegak hukum dengan tujuan mencegah tindakan pihak tertentu yang akan menyalahgunakan lambang negara yang dapat merusak harkat dan martabat bangsa Indonesia. Kemudian ketentuan dalam Pasal 69 huruf b tidak dapat dilepaskan dari kehendak untuk melindungi lambang negara sebagai identitas negara dari kerancuan yang justru dapat merugikan warga negara Indonesia."Menyatakan menolak permohonan ‎para Pemohon untuk seluruhnya," putus ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat dalam salinan putusan yang dikutip detikcom dari website MK, Kamis (29/1/2015)."Sehingga ketentuan dalam Pasal 57 huruf c dan Pasal 69 huruf b tidak melanggar kontisusi karena merupakan kewenangan negara untuk melindungi identitas negara dari potensi yang merugikan warga negara Indonesia dan Bangsa Indonesia itu sendiri," kata Arief yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (28/1) kemarin.Dengan adanya putusan ini, maka siapa pun yang membuat lambang negara‎ untuk perseorangan yang menyerupai lambang negara, maka diancam pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 100‎ juta.

(rvk/asp)

6 Profil Pelajar Pancasila: 1. Beriman dan beratakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia. 2. Kebhinekaan global. 3. Gotong royong. 4. Mandiri. 5. Ber … nalar kritis. 6. Kreatif. Bagaimanakah menurut tanggapan siswa tentang adanya 6 pilar Profil Pelajar Pancasila, yang diterapkan dan selaraskan dengan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah? Tolong d Jawab ya kak

quizsebutkan makanan yang berasal dari Jawa timur!? (10 saja)nt = no copas✓ no ngasal✓ teliti✓aaa selebew ​

Dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama. Jelaskan pertimbangan tersebut!

4komponen ketrampilan bertanya tingkat lanjut tentang keragaman suku bangsa dan budaya .

pidato tentang kesan kesan selama ikut kegiatan Pramuka pidato​

Demokrasi Parlementer adalah salah satu demokrasi yang pernah dijalankan di Indonesia pada tahun 1950-1959 yang ditandai dengan banyaknya partai-parta … i. Salah satu keberhasilan pada demokrasi Parlementer adalah terlaksananya untuk pertama kali pemilu secara demokratis. Kegiatan pelaksanaan pemilu dilakukan pada saat masa kabinet... a. natsir b. ali sastroamidjojo c. burhanuddin harahap d. kabinet djuanda

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem tata kelola pemerintahan yang baik seyogyanya menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas … jelaskan konsekuensi dari hal tersebut

Bagaimana arah pandangan pada gerak lari di tempat sambil bertepuk tangan?

Menurut konsep panel,dalam masyarakat terdapat 3 konsep kepentingan? sebutkan!

Kebangkitan nasional 1908 ditandai dengan dua peristiwa penting yaitu

Didalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan , bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara, serta simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara. Ini menegaskan bahwa lambang negara adalah salah satu simbol Negara. Simbol negara dan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Garuda Pancasila merupakan salah satu simbol kedaulatan dan kehormatan negara, serta simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara.

Maka, apabila terjadi penghinaan atau penyalahgunaan lambang Negara yang dilakukan oleh warga Negara, dapat dikenakan pasal – pasal dibawah ini :

Pasal 154 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

“Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.”

Pasal 57 UU 24/2009

Setiap orang dilarang:

  1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
  2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran
  3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara
  4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 68 UU 24/2009:

“Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sekian penjelasan mengenai penggunaan lambang Negara kita yaitu Garuda Pancasila, agar kita semakin berhati-hati dalam menggunakannya dan semakin menghargai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu  Garuda Pancasila .