Show
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 12/PMK.01/20085 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH MENTERI KEUANGAN,
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal Februari 2008 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR12/PMK.01/2008 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH SISTEM AKUNTANSI PUSAT INVESTASI PEMERINTAH BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Menteri Keuangan yang mempunyai tugas untuk mengelola dana investasi dalam melakukan investasi pemerintah yang nantinya sebagai dana bergulir investasi bagi pemerintah. Pusat Investasi Pemerintah dibutuhkan saat ini dan untuk masa yang akan datang, khususnya dalam usaha menarik peran (dana) swasta untuk melakukan kerja sama di bidang pembiayaan infrastruktur di Indonesia melalui pola Public Private Partnership (PPP). PIP dibentuk berdasarkan kebijakan makro pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan tertuang dalam suatu dokumen perencanaan jangka menengah/panjang. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah harus mencerminkan kepentingan stakeholders, dalam hal ini adalah masyarakat luas, dan memberikan pedoman bagi kegiatan yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara negara, serta sebagai referensi bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya. Sebagai institusi baru yang keberadaannya berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka PIP harus melakukan pengelolaan keuangannya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. Di sisi lain, sebagai satu entitas bisnis, PIP juga harus melakukan pengelolaan keuangannya sesuai Standar Akuntansi Keuangan. Oleh karena itu, perlu disusun sistem akuntansi untuk mengakomodasi ketentuan-ketentuan pelaporan keuangan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Sistem Akuntansi ini merupakan guidance/petunjuk yang digunakan oleh Bagian Akuntansi dalam menyelenggarakan pencatatan akuntansi atas transaksi keuangan untuk membuat laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. B. GAMBARAN UMUM PIP PIP didirikan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007 tanggal 16 Mei 2007 dan PIP berkedudukan di Gedung E. Tower I Lantai 18 Jalan Dr. Wahidin No. 1 Jakarta. PIP didirikan dengan visi: �menjadi operator/pelaksana investasi pemerintah yang profesional dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal Pemerintah.� Sedangkan misinya adalah sebagai berikut: 1. Memberikan pelayanan prima kepada stakeholders melalui pengelolaan investasi pemerintah dengan prinsip kehati-hatian (prudent) dan berdasarkan prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance ); 2. Melakukan kegiatan pembiayaan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur dan non infrastruktur yang diharapkan akan dapat memacu pertumbuhan ekonomi; 3. Meningkatkan profesionalisme pelayanan yang fokus, terukur, dapat dicapai, dapat diandalkan, tepat waktu, dan berkelanjutan; 4. Mewujudkan program Pemerintah dalam upaya meningkatkan ekonomi kerakyatan. Tujuan yang hendak dicapai adalah: 1. Meningkatkan pelayanan Pemerintah melalui investasi jangka panjang non permanen, khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur dengan pola kerjasama dengan badan usaha; 2. Sebagai wadah Pemerintah dalam menjalankan fungsi operator pelaksanaan investasi pemerintah dalam rangka menambah pendapatan negara dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi seta memajukan kesejahteraan umum; 3. Memberikan kepastian kepada para investor /badan usaha/swasta dalam melakukan investasi dengan pola kerjasama dengan PIP ; 4. Mengembangkan dan menyediakan akses pembiayaan bagi BLU Kementrian Negara/Lembaga dan/atau badan usaha lainnya agar tertarik dan mampu melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur; 5. Memperkuat pendanaan lembaga keuangan dalam rangka memberdayakan BLU Kementerian Negara/Lembaga dan/atau badan usaha lainnya. PIP menyelenggarakan kegiatan utama antara lain: 1. Memberikan tanggapan mengenai permintaan dana investasi Pemerintah yang diajukan oleh kementerian teknis; 2. Menyediakan dana dalam rangka investasi langsung, diantaranya infrastructure fund, land acquisition fund, biofuel energy fund, water fund, dsb; 3. Menerima pengembalian dana yang dikeluarkan kepada BLU Kementerian Negara/ Lembaga dan/atau badan usaha lainnya. 4. Menerima dan menanggapi segala masukan serta keluhan dari pihak manapun terkait dengan dana investasi pemerintah; 5. Menghimpun dan mengembangkan sumber dana bergulir dan pembiayaan lainnya; 6. Menyalurkan dan memanfaatkan sumber dana bergulir dan pembiayaan lainnya; 7. Mengevaluasi kesesuaian dan kepatuhan penyaluran dana bergulir dan pembiayaan lainnya terhadap Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Pedoman Pengelolaan Teknis dimaksud, dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Keuangan. C. TUJUAN PENGEMBANGAN SISTEM AKUNTANSI Sistem Akuntansi ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut : 1. Menjadi basis pencatatan akuntansi dengan sistem double entry sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan; 2. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pencatatan transaksi keuangan sehingga dicapai akurasi pencatatan dan pengklasifikasian yang tepat untuk menjamin akurasi laporan keuangan; 3. Diharapkan dengan adanya sistem akuntansi ini, akan terwujud penatakelolaan yang baik (good governance) dan tertib administrasi dengan tujuan dapat memberikan suatu informasi yang relevan, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan. BAB IISIKLUS AKUNTANSIA. PENGERTIAN Siklus akuntansi adalah suatu proses pencatatan yang dimulai dari bukti-bukti yang sah sampai dengan penyusunan laporan keuangan. Bukti-bukti tersebut merupakan data pembukuan yang akan digunakan untuk pencatatan ke dalam Buku Harian/Jurnal dan buku pembantu dengan menggolongkan data transaksi sesuai dengan Nomor Kode Akun yang telah ditentukan. Pada akhir bulan diadakan pemindahan data pembukuan (posting) dari Buku Harian/Jurnal sesuai dengan nomor akun ke buku besar. Pada akhir tahun buku dilakukan penyusunan Jurnal Penyesuaian (Adjustment Entries), pembuatan Jurnal Penutupan (Closing Entries), penyusunan Neraca Saldo yang disesuaikan, penyusunan Neraca Akhir, Laporan Arus Kas (cash flow), Perhitungan Laba/Rugi dan Laporan Perubahan Ekuitas. Diagram siklus akuntansi digambarkan sebagai berikut :
B. URUTAN SIKLUS AKUNTANSI Secara kronologis urutan siklus akuntansi dijabarkan dalam tahap-tahap sebagai berikut : Tahap Pencatatan : 1) Pembuatan dan atau perolehan/pengumpulan bukti-bukti transaksi. 2) Pencatatan bukti transaksi ke dalam Jurnal/buku harian dan/atau Buku Pembantu dan menggolongkan menurut Nomor Kode Akun. 3) Pemindahan dari Jurnal/buku harian dan/atau Buku Pembantu ke Buku Besar (posting). Tahap Pengikhtisaran : 1) Pembuatan Neraca Saldo dari akun Buku Besar. 2) Pembuatan Neraca Lajur dan melakukan Jurnal Penyesuaian. 3) Pembuatan Jurnal Penutup. 4) Penyusunan Neraca Saldo yang disesuaikan. 5) Penyusunan Neraca Akhir. 6) Penyusunan Laba/Rugi. Tahap Penyusunan Laporan Keuangan : 1) Penyusunan Perhitungan Laba/Rugi; 2) Penyusunan Neraca; 3) Penyusunan Laporan Arus Kas; 4) Penyusunan Laporan Perubahan Ekuitas; 5) Penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan. C. MEDIA PENCATATAN TRANSAKSI Seluruh transaksi yang berkaitan dengan Aktiva dan Pasiva harus didukung oleh bukti dimana bukti transaksi tersebut dicatat ke dalam :
Pencatatan bukti transaksi ke buku-buku tersebut di atas berdasarkan kode akun dan sifat kode akun tersebut.
Jurnal merupakan media untuk mencatat secara kronologis semua transaksi yang ada setiap harinya yang dilakukan oleh setiap unit kerja yang bersangkutan berdasarkan bukti transaksi. Hal ini dibuat untuk mengetahui seluruh kegiatan yang dilakukan setiap unit kerja pada suatu periode tertentu. Adapun penjelasan lebih lengkap tentang jurnal terdapat pada Bab 7 Jurnal Standar.
Buku Besar adalah buku yang isinya merupakan pengelompokan jenis akun yang sama, diambil dari transaksi yang ada di Buku Harian/Jurnal dimana pengelompokannya sesuai dengan Kode Akun Buku Besar yang telah ditentukan. Jumlah Buku Besar yang diperlukan sesuai dengan jumlah jenis akun yang ada di Buku Harian/Jurnal sampai akhir bulan. Pemindahan semua akun yang ada di Buku Harian/Jurnal ke Buku Besar dilakukan pada setiap bulan melalui jurnal dimana jurnal pemindahan tersebut dikumpulkan secara berurutan dalam satu Buku Jurnal bulanan, agar apabila ada kesalahan pemindahan dari Buku Harian/Jurnal ke Buku Besar dapat dengan mudah diketahui. Setelah seluruh akun yang ada pada Buku Harian/Jurnal dipindahkan ke Buku Besarnya masing-masing, dihitung saldo akhir bulan setiap akun dengan cara menjumlahkan Saldo Awal dengan mutasi penambahan dan mengurangkan dengan mutasi pengurangan.
Buku Besar Pembantu adalah suatu buku yang mencatat perincian data Buku Besar yang sangat berfungsi sebagai alat kontrol. Pencatatan ke dalam Buku Besar Pembantu dilakukan berdasarkan bukti/dokumen yang sah, baik transaksi aktiva maupun pasiva. Format dan bentuknya sangat tergantung dari kebutuhan. BAB III KEBIJAKAN AKUNTANSI UMUM A. PENDAHULUAN Sistem akuntansi yang dikembangkan dan ditetapkan harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. Kepatuhan terhadap prinsip akuntansi yang diterima umum dilakukan sebagai akibat dari banyaknya kelompok pengguna Laporan Keuangan PIP. Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan, namun tidak terbatas pada: a. Penerima dana; b. Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; c. Pemerintah; d. Pengawas dan Pegawai; e. Publik. Mengingat banyaknya pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap laporan keuangan tersebut, maka informasi yang disajikan dalam laporan keuangan PIP harus bersifat umum (standar/baku) untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Untuk itu, dalam pelaksanaan manual sistem akuntansi harus ditetapkan kebijakan-kebijakan akuntansi yang memberikan pedoman dalam melakukan pencatatan dan penyusunan laporan keuangan PIP. Kebijakan akuntansi ini akan mengatur perlakuan akuntansi dari semua transaksi keuangan PIP sehingga akan menjamin konsistensi dalam pengakuan, pengukuran dan pelaporannya. Kebijakan akuntansi umum merupakan prinsip-prinsip umum dan konsep-konsep dasar yang mendasari praktek akuntansi keuangan PIP . Kebijakan umum tersebut meliputi : a. Peranan dan Tujuan Pelaporan, b. Asumsi Dasar, c. Periode Pelaporan, d. Karakteristik Kualitatif dan Kendala Pelaporan, e. Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, f. Kebijakan Pencatatan dan Pengukuran, dan g. Kebijakan Penyajian Laporan Keuangan. B. PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN Konsep dasar yang pertama kali harus diperhatikan dalam praktek akuntansi adalah peranan dan tujuan dari pelaporan keuangan itu sendiri. Pemahaman atas peranan dan tujuan pelaporan akan memberikan kerangka kerja konseptual (conceptual framework) dalam menganalisis, mencatat, menggolongkan dan melaporkan transaksi (kejadian keuangan) sebagai pelaksanaan kegiatan usaha. Kerangka konseptual ini pada akhirnya akan memberikan landasan berfikir yang sistematis dalam mempraktekkan akuntansi terutama yang berkaitan dengan pengungkapan dan penyajian informasi keuangan. Peranan laporan keuangan sebagai berikut: a. Merupakan media atau alat untuk mengkomunikasikan informasi keuangan kepada para pemakai yang akan menggunakan informasi tersebut untuk membuat keputusan secara tepat sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya. b. Untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. c. Merupakan media untuk menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan yang berlaku. d. Merupakan laporan pertanggungjawaban pegawai dan manajemen atas kegiatan keuangan dan sumber daya ekonomis yang dipercayakan serta menunjukkan posisi keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Tujuan khusus laporan keuangan PIP adalah menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya untuk: a. Mengetahui prestasi keuangan PIP selama suatu periode dengan Sisa Hasil Usaha dan manfaat penerima dana PIP sebagai ukuran; b. Mengetahui sumber daya ekonomis yang dimiliki PIP, kewajiban dan kekayaan bersih, dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan penerima dana dan non penerima dana; c. Mengetahui manfaat yang diperoleh dengan menjadi pengguna dana PIP ; d. Mengetahui transaksi atau kejadian serta keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih suatu PIP , dalam suatu periode; e. Mengetahui informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas, profitabilitas, dan solvabilitas PIP . Untuk memenuhi peranan dan tujuan tersebut, maka pelaporan keuangan harus mampu menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban, ekuitas/modal, pendapatan dan beban serta arus kas entitas pelaporan. Selain itu, setiap entitas pelaporan keuangan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: a. Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan manajemen sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. b. Pegawai dan Manajemen Membantu para pengguna (khususnya manajemen) untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dalam satu periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, manajemen dan pengendalian atas seluruh aktiva, kewajiban, dan ekuitas/modal . c. Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka (full disclosure) dan jujur kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap entitas pelaporan. d. Keseimbangan Antargenerasi (Intergenerational Equity) Membantu para pengguna dalam mengetahui apakah penerimaan pemerintah pada periode laporan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut. C. ASUMSI DASAR Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan merupakan anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar akuntansi dapat dipraktekkan dan diterapkan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, tanpa ada kebijakan umum mengenai asumsi dasar, maka akuntansi tidak akan dapat dipraktekkan secara baik. Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan meliputi: a. Asumsi Kemandirian Entitias Asumsi ini berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas manajemen aktiva dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aktiva dan sumber daya, utang piutang yang terjadi akibat putusan entitas, serta terlaksana atau tidak terlaksananya program yang telah ditetapkan. b. Asumsi Kesinambungan Entitas (Going Concern) Laporan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, unit usaha/organisasi diasumsikan tidak akan bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek. c. Asumsi Keterukuran Dalam Satuan Uang (Monetary Measurement) Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran transaksi dalam akuntansi. D. PERIODE PELAPORAN Agar dapat memenuhi tujuan pelaporan yang dikehendaki, maka praktek akuntansi harus mencakup transaksi (kegiatan keuangan) dalam suatu periode tertentu. Untuk itu, diperlukan kebijakan umum tentang periode pelaporan sehingga diketahui secara pasti transaksi (kegiatan keuangan) periode mana yang akan dicatat dan dilaporkan. Periode pelaporan ini sering disebut dengan periode akuntansi. Satu periode akuntansi terhitung sejak tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember. Pelaporan keuangan harus diterbitkan tepat waktu segera setelah periode akuntansi berakhir. E. KARAKTERISTIK KUALITATIF DAN KENDALA PELAPORAN
Karakteristik kualitatif laporan keuangan merupakan ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Beberapa karakteristik yang harus dipenuhi agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki adalah: a. Relevan (Relevance) Laporan keuangan dikatakan relevan jika informasi yang termuat didalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya. Agar suatu informasi relevan, maka informasi tersebut harus: - Memiliki manfaat umpan balik (feedback value) Informasi tersebut memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu. - Memiliki manfaat prediksi (predictive value) Informasi dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini. - Tepat Waktu (Timelines) Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan. - Lengkap (Completeness) Informasi keuangan disajikan selengkap mungkin, yang mencakup seluruh informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan harus diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi dapat dicegah. b. Dapat Diandalkan (Reliability) Informasi dikatakan dapat diandalkan jika informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur serta dapat diverifikasi. Suatu informasi keuangan mungkin relevan, tetapi jika hakikat dan penyajiannya tidak dapat diandalkan, maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi dapat diandalkan jika memenuhi ciri-ciri: - Penyajian Jujur (Representational Faithfulness) Informasi harus menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan. - Dapat Diverifikasi (Verifiability) Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji (diverifikasi), dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh. - Netralitas (Neutrality) Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu. c. Dapat Dibandingkan (Comparability) Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih bermanfaat jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain yang sejenis. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pelaporan akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik dari pada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan. d. Dapat Dipahami (Understandability) Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud.
Kendala informasi akuntansi dan laporan keuangan adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan terwujudnya kondisi yang ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang relevan dan dapat diandalkan akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan kepraktisan. Terdapat beberapa kondisi yang menimbulkan kendala dalam memperoleh informasi akuntansi dan pelaporan keuangan yang akurat, yaitu: a. Materialitas Meskipun idealnya memuat segala informasi, laporan keuangan hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. Batas materialitas inilah yang dalam praktek akuntansi dapat menimbulkan perbedaan persepsi sehingga dapat menghambat dihasilkannya laporan keuangan yang relevan dan andal. Oleh karena itu, dalam praktek diperlukan adanya pertimbangan profesional berkaitan dengan kebijakan batas materialitas ini. b. Pertimbangan Biaya dan Manfaat Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya. Oleh karena itu, laporan keuangan tidak semestinya menyajikan segala informasi yang manfaatnya lebih kecil dari biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya itu juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat. Manfaat mungkin juga dinikmati oleh pengguna lain disamping mereka yang menjadi tujuan informasi, misalnya penyediaan informasi lanjutan kepada kreditor mungkin akan mengurangi biaya yang dipikul oleh suatu entitas pelaporan. c. Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normative yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan. Kepentingan relatif antar karakteristik dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut dalam prakteknya merupakan masalah pertimbangan profesional. F. PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Kebijakan akuntansi umum juga memuat tentang prinsip-prinsip akuntansi yang harus menjadi pedoman dalam praktek akuntansi. Prinsip-prinsip ini merupakan ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh penyelenggara akuntansi keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut: a. Basis Akuntansi Prinsip ini akan menentukan dasar yang akan digunakan untuk mencatat aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban. Berdasarkan prinsip ini maka akan ditentukan dalam periode mana/kapan aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban akan dilaporkan. Basis akuntansi untuk badan usaha PIP adalah dasar akrual (accrual basis). Menurut basis akrual, transaksi atau kejadian yang mempunyai dampak keuangan terhadap suatu entitas ekonomi dicatat pada periode terjadinya transaksi atau kejadian tersebut, tanpa memperhatikan terjadinya realisasi penerimaan atau pengeluaran kas atau setara kas. Hal tersebut bertujuan agar laporan keuangan yang disusun dapat memberikan informasi transaksi masa lalu dan juga peristiwa lainnya yang paling berguna bagi pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Penerapan basis akrual berkaitan dengan kepentingan organisasi terhadap penentuan hasil usaha periodik. b. Prinsip Nilai Historis (Historical Cost) Prinsip ini menetapkan bahwa dasar pencatatan pertama kali terhadap Aktiva dan Kewajiban adalah menggunakan nilai perolehan pertama kali (historical value). Aktiva dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aktiva tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa akan datang dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Nilai perolehan (historical value) lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aktiva atau kewajiban terkait. c. Prinsip Realisasi (Realization) Aktiva dinyatakan dalam jumlah kas atau setara kas yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aktiva dalam pelepasan normal. Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian, yaitu jumlah kas atau setara kas yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal. d. Prinsip Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form) Prinsip ini menetapkan bahwa jika informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka peristiwa tersebut dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonominya, bukan hanya memenuhi aspek formalitasnya. e. Prinsip Periodisitas (Accounting Period) Prinsip ini menetapkan bahwa kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimiliki dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. f. Prinsip Konsistensi (Consistency) Prinsip ini menetapkan bahwa perlakuan akuntansi yang sama hendaknya diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam laporan keuangan. g. Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure) Prinsip ini menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan. h. Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation) Prinsip ini menekankan bahwa laporan keuangan hendaknya menyajikan secara wajar meliputi: neraca, perhitungan laba-rugi, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. i. Prinsip Kehati-hatian (Conservatism) Prinsip ini perlu diperhatikan pada saat timbul ketidakpastian dan keragu-raguan yang berkaitan dengan peristiwa dan keadaan tertentu. Oleh karena itu, faktor pertimbangan sehat (professional judgment) perlu dilakukan oleh penyusun laporan keuangan. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aktiva atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aktiva atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal. G. KEBIJAKAN PENGAKUAN DAN PENGUKURAN Kebijakan pengakuan dan pengukuran memberikan pedoman untuk pencatatan kejadian-kejadian dan menetapkan pengaruh dari kejadian-kejadian tersebut terhadap posisi keuangan, serta memberikan pedoman dalam menetapkan nilai atas akibat dari pengaruh kejadian-kejadian tersebut. 1. Kebijakan Pengakuan Pengakuan (recognize) dalam akuntansi adalah proses penetapan apakah suatu kejadian atau peristiwa akan dicatat atau tidak dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban sebagaimana termuat dalam laporan keuangan entitas pelaporan. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa agar dapat diakui/dicatat adalah: a. Terdapat kemungkinan manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir ke luar dari atau masuk ke dalam entitas pelaporan yang bersangkutan. b. Kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal. Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi kriteria pengakuan perlu dipertimbangkan juga aspek materialitas. Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep ini diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional usaha. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan. Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun, ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang. Prinsip pengakuan untuk unsur-unsur utama laporan keuangan entitas pelaporan adalah: a. Prinsip Pengakuan Aktiva Aktiva diakui jika potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh atau dilepas dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, yaitu pada saat diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Dengan demikian, aktiva adalah sumber daya ekonomis yang dimiliki dan atau dikuasi dan dapat diukur dengan satuan uang. Aktiva diklasifikasikan menjadi aktiva lancar, investasi jangka panjang, aktiva tetap, dan aktiva lain-lain. Kebijakan akuntansi untuk tiap-tiap klasifikasi aktiva diuraikan dalam Kebijakan Akuntansi Terinci. b. Prinsip Pengakuan Kewajiban Kewajiban merupakan pengorbanan sumber daya ekonomis yang harus dilakukan kepada pihak ketiga di masa mendatang sebagai akibat dari transaksi keuangan masa lalu. Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sekarang, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban dikelompokkan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. c. Prinsip Pengakuan Pendapatan Pendapatan diakui dalam laporan Perhitungan Hasil Usaha, sesuai dengan basis yang digunakan yaitu basis akrual, pendapatan akan dicatat/diakui pada saat realisasi. Pengakuan pendapatan terjadi bersamaan dengan pengakuan kenaikan aktiva atau penurunan kewajiban. d. Prinsip Pengakuan Beban Beban diakui dalam laporan Perhitungan Hasil Usaha, sesuai dengan basis yang digunakan yaitu basis akrual maka beban akan dicatat/diakui pada saat terjadinya transaksi atau kejadian. Pengakuan beban bersamaan dengan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aktiva. 2. Kebijakan Pengukuran Pengukuran (measurement) adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan (historical value). Aktiva diukur sebesar pengeluaran kas atau setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aktiva tersebut. Kewajiban diukur sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar kewajiban, atau nilai sekarang dari jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Pengukuran pos-pos laporan keuangan dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah. Sedangkan transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah. H. KEBIJAKAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN Kebijakan penyajian laporan keuangan memberikan pedoman mengenai bagaimana menyajikan informasi yang diselenggarakan dalam proses akuntansi kepada para pemakainya. Kebijakan penyajian ini ditujukan untuk memberikan pedoman dalam pelaporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements). Kebijakan ini meliputi kebijakan pokok penyajian laporan keuangan dan kebijakan penyajian untuk tiap-tiap jenis laporan keuangan. 1. Kebijakan Pokok Penyajian Laporan Keuangan Kebijakan pokok menyangkut penyajian laporan keuangan adalah: a. Entitas pelaporan harus menyajikan laporan keuangan yang terdiri dari Neraca, Laporan laba-rugi, Laporan Arus Kas, dan Laporan Kemajuan Ekonomi penerima dana serta catatan atas laporan keuangan. Pelaporan keuangan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. b. Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas menyangkut: - Nama entitas pelaporan, - Cakupan laporan keuangan (apakah entitas tunggal atau entitas ekonomi), - Tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, - Mata uang pelaporan, - Satuan angka yang digunakan. c. Pelaporan keuangan harus menyajikan perbandingan antara satu periode akuntansi dengan periode akuntansi sebelumnya. Agar perbandingan dapat bermanfaat, maka informasi keuangan suatu periode harus dilaporkan secara konsisten dengan informasi keuangan periode sebelumnya. Apabila terjadi perubahan akuntansi harus diungkapkan dalam pelaporan keuangan. d. Pelaporan keuangan harus menyajikan secara wajar dan mengungkapkan secara penuh kegiatan usaha dan sumber daya ekonomis yang dipercayakan. e. Pelaporan keuangan harus menyajikan kejadian dan transaksi keuangan yang penting sesuai dengan kondisi keuangan yang sesungguhnya. f. Pelaporan keuangan harus dilakukan dan disajikan secara tepat waktu sesuai dengan periode pelaporan baik pelaporan keuangan tahunan maupun semesteran. g. Laporan keuangan harus menyajikan informasi bagi pengguna mengenai indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai anggaran dan ketentuan yang ditetapkan. h. Entitas pelaporan hendaknya juga menyajikan tambahan informasi untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan kinerja keuangan dan manajemenan aktiva. 2. Kebijakan Pokok Penyajian Setiap Laporan Keuangan Kebijakan penyajian untuk tiap-tiap jenis laporan keuangan diatur sebagai berikut: a. Kebijakan Penyajian Neraca - Neraca menyajikan informasi yang menggambarkan posisi keuangan yang berupa aktiva, kewajiban, dan ekuitas pada saat tertentu. - Neraca sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos: � Kas dan setara kas, � Piutang � Perlengkapan Kantor � Investasi Jangka panjang � Aktiva tetap � Aktiva Lain-Lain � Kewajiban jangka pendek � Kewajiban jangka panjang � Ekuitas - Penyajian neraca periode akuntansi berjalan harus diperbandingkan dengan neraca periode akuntansi sebelumnya. - Dalam penyajian neraca aktiva akan diklasifikasikan sebagai lancar atau non lancar, demikian juga dengan kewajiban akan dikelompokkan sebagai kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. - Penyajian aktiva dalam neraca dilakukan menurut urutan likuiditasnya, sedangkan penyajian kewajiban dalam neraca dilakukan menurut urutan jatuh temponya. - Suatu aktiva akan diklasifikasikan sebagai aktiva lancar jika aktiva tersebut berupa kas dan setara kas atau aktiva non kas yang diharapkan untuk direalisasi dalam, atau dimiliki untuk dijual atau dipakai dalam jangka waktu dua belas bulan sejak tanggal pelaporan. Dengan demikian yang disajikan sebagai aktiva lancar meliputi kas dan setara kas, piutang, persediaan dan lain-lain. - Suatu aktiva akan diklasifikasikan sebagai aktiva non lancar jika aktiva tersebut bersifat jangka panjang dan aktiva tidak berwujud, yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan usaha. Aktiva non lancar meliputi investasi permanen, aktiva tetap, dan dana cadangan. - Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan untuk dibayar dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Termasuk kewajiban jangka pendek adalah hutang kepada pegawai, bunga pinjaman, hutang jangka pendek dari pihak ketiga, dan bagian lancar hutang jangka panjang. - Semua kewajiban selain kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban jangka panjang yaitu kelompok kewajiban yang penyelesaiannya baru wajib dilakukan setelah dua belas bulan sejak tanggal pelaporan. - Ekuitas dikelompokkan menjadi modal disetor. Yang termasuk juga dalam ekuitas PIP adalah modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan dan laba ditahan. b. Kebijakan Penyajian Laporan Perhitungan Hasil Usaha - Laporan laba-rugi menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban PIP selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi akhir yang disebut laba setelah pajak. - Laporan perhitungan hasil usaha menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut: � Pendapatan usaha dan non usaha, � Beban usaha dan non usaha, � Laba bersih � Beban pajak � Pos luar biasa c. Kebijakan Penyajian Laporan Arus Kas - Laporan arus kas menyajikan laporan arus kas selama periode tertentu dan diklasifikasi menurut aktivitas operasi, investasi dan pendanaan - Yang disajikan sebagai aktivitas operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan. Oleh karena itu, arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi dan peristiwa lain yang mempengaruhi penetapan laba/rugi atau sisa hasil usaha bersih. Termasuk dalam arus kas dari operasi adalah penerimaan kas dari penerimaan piutang, pembayaran kas kepada pegawai, pihak lain dalam rangka usaha dan lain-lain. - Yang disajikan dalam aktivitas investasi adalah penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan sumber daya yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan dan arus kas masa depan. - Yang disajikan sebagai aktivitas pendanaan adalah aktivitas yang berupa klaim terhadap arus kas masa depan oleh para pemasok atau kreditur. Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan PIP untuk penerima dana dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian laba/rugi tahun berjalan. Laporan kemajuan ekonomi penerima dana ini disesuaikan dengan jenis dari usaha yang dijalankannya. d. Kebijakan Penyajian Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosure) yang memuat : 1) Perlakuan akuntansi antara lain mengenai : - Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi PIP ; - Kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang dan sebagainya. - Dasar penetapan harga pelayanan kepada penerima; 2) Pengungkapan informasi lain antara lain : - Kegiatan atau pelayanan utama PIP ; - Aktivitas PIP dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi penerima dana, pendidikan dan pelatihan, usaha, manajemen yang diselenggarakan untuk penerima dana dan penciptaan lapangan usaha baru untuk penerima dana. - Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dan transaksi PIP dengan penerima dana; - Pengklasifikasian piutang dan hutang yang timbul dari transaksi PIP dengan penerima dana; - Pembatasan penggunaan dan risiko atas aktiva tetap yang diperoleh atas dasar hibah atau sumbangan. - Aktiva yang dioperasikan oleh PIP tetapi bukan milik PIP . - Aktiva yang diperoleh secara hibah; - Pembagian surplus dan penggunaan cadangan. - Hak dan tanggungan pemodal modal penyertaan. I. Kebijakan Lain 1. Bahasa Laporan Keuangan Laporan Keuangan harus disusun dalam Bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan juga disusun dalam bahasa selain Bahasa Indonesia, maka laporan keuangan yang disusun dalam bahasa lain tersebut harus memuat informasi dan waktu yang sama, serta diterbitkan dalam waktu bersamaan dengan laporan keuangan yang disusun dalam Bahasa Indonesia. 2. Mata Uang Pelaporan a. Pelaporan harus dinyatakan dalam mata uang rupiah. Jika transaksi menggunakan mata uang lain selain rupiah maka laporan tersebut harus dikonversi dalam mata uang rupiah dengan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. b. Keuntungan atau kerugian dalam periode berjalan yang terkait dengan transaksi dalam mata uang asing dinilai dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat tersebut. 3. Tanggung jawab atas Penyusunan dan Penyajian laporan Keuangan Manajemen PIP bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan. BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI TERINCI A. KEBIJAKAN AKUNTANSI AKTIVA Tujuan kebijakan akuntansi aktiva adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi aktiva. Perlakuan akuntansi aktiva mencakup pengertian, pengakuan, penilaian dan penyajian. PENGERTIAN Aktiva adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh PIP sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, dimana manfaat ekonomi/sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh PIP, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa untuk menambah kekayaan bersih . Manfaat ekonomis masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung arus kas atau setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivitas operasional perusahaan. Mungkin pula sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas. Manfaat ekonomis masa depan yang berwujud dalam aset dapat mengalir dalam berbagai cara misalnya: a. digunakan sendiri maupun bersama aset lain dalam memberikan jasa layanan; b. dipertukarkan dengan aset lain; c. digunakan untuk menyelesaikan kewajiban. Aset kontinjensi merupakan aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali PIP. Aset Kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan karena dapat menimbulkan pengakuan penghasilan yang mungkin tidak pernah terealisasikan. Akan tetapi apabila realisasi penghasilan sudah dapat dipastikan, aset tersebut bukan merupakan aset kontinjensi melainkan diakui sebagai aset. KLASIFIKASI Aktiva diklasifikasikan menjadi aktiva lancar, investasi jangka panjang, aktiva tetap, dan aktiva lain-lain.
� PENGERTIAN Aktiva lancar adalah aktiva berupa kas dan setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi, dan/atau aktiva selain kas yang diharapkan untuk direalisasi menjadi kas, dimiliki untuk dijual atau diperdagangkan atau dipakai habis dalam waktu kurang dari 12 bulan sejak tanggal neraca. � KLASIFIKASI Berdasarkan definisi tersebut, maka aktiva lancar diklasifikasikan menjadi beberapa akun pokok, yaitu: � Kas dan Bank � Investasi Jangka Pendek � Piutang � Perlengkapan Kantor � Beban dibayar dimuka 1) KAS DAN SETARA KAS a) PENGERTIAN � Kas dan Setara Kas Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum PIP. Yang termasuk dalam saldo kas adalah seluruh saldo uang tunai yang tersedia di PIP, dan aktiva lainnya yang dapat disamakan dengan uang/kas (kecuali restricted cash). Setara kas adalah penempatan dana sementara untuk kepentingan likuiditas perusahaan dan dengan cepat dapat dijadikan kas tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Setara kas dimiliki untuk komitmen jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi harus segera dapat diubah menjadi kas tanpa menghadapai risiko yang signifikan. Karenanya, suatu investasi dapat memenuhi syarat sebagai kas apabila segera jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya. Investasi dalam bentuk asaham bukan merupakan setara kas kecuali substansi investasi saham tersebut adalah setara kas. (PSAK 2 paragraf 6) � Bank Bank adalah saldo rekening giro PIP yang dapat dipergunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan operasional. Yang termasuk dalam saldo bank adalah seluruh saldo rekening giro yang terdapat pada masing-masing bank. � Deposito Deposito yang termasuk dalam Kas dan Bank adalah deposito yang berjangka sampai dengan 3 (tiga) bulan. b) PENGAKUAN Kas dan setara kas diakui pada saat diterima dan berkurang pada saat digunakan. Mutasi atas kas dan bank diakui pada saat terjadi transaksi kas/bank, yaitu berupa : � Penerimaan dan pengeluaran uang. � Penerimaan cek atau giro bilyet setelah dilakukan clearing pada bank. � Penyetoran/transfer uang tunai ke bank. � Penarikan cek kontan. � Penerimaan dan Pencairan Deposito yang jatuh tempo kurang dari 3 bulan. c) PENILAIAN DAN PENCATATAN Kas dan setara kas merupakan pos neraca yang paling likuid dan lazim disajikan pada urutan pertama pada aset lancar. Besarnya saldo kas dan bank ditetapkan sebagai berikut : � Saldo kas ditetapkan menurut nilai nominalnya. � Saldo bank ditetapkan menurut nilai nominal saldo rekening giro PIP di bank. Sebagai dasar penetapan saldo tersebut adalah hasil dari rekonsiliasi bank. � Cek yang sudah ditarik tetapi belum diserahkan sampai tanggal neraca, tidak diperhitungkan sebagai saldo bank, tetapi sebagai saldo kas. � Tidak termasuk saldo kas dan bank adalah Cek mundur (post dated cheque) sampai saat dapat diuangkan dan Cek kosong dari pihak ketiga. � Kas dan bank dalam valuta asing dijabarkan ke dalam rupiah atas dasar kurs tengah BI pada tanggal laporan bulanan atau laporan tahunan. Apabila tidak diperoleh kurs langsung terhadap rupiah, maka penjabaran dilakukan dengan menggunakan kurs standar yang ditentukan. � Bila terjadi selisih kurs valuta asing yang timbul akibat dari penyelesaian kurs dengan kurs pembukuan maka selisih kurs valuta asing dibukukan sebagai selisih penurunan valas. � Apabila selisih kurs yang disebabkan oleh Kebijakan Pemerintah dibidang moneter, maka dibukukan sebagai Cadangan Selisih Kurs, karena akan berpengaruh terhadap perhitungan surplus pada periode berjalan maupun periode berikutnya. 2) INVESTASI JANGKA PENDEK a) PENGERTIAN Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek dapat dilakukan berupa: a. penempatan dana di bank; b. penempatan dana pada surat berharga atau efek; c. penempatan dana pada reksa dana. Efek (security) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Efek utang (debt security) adalah efek yang menunjukan hubungan utang piutang antara kreditor dengan entitas yang menerbitkan efek. Efek ekuitas (equity security) adalah efek yang menunjukkan hak kepemilikan atas suatu ekuitas, atau hak untuk memperoleh (misalnya waran, opsi beli) atau hak untuk menjual (misalnya opsi jual) kepemilikan tersebut dengan harga yang telah atau akan ditetapkan. Nilai wajar (fair value) adalah jumlah yang dapat diperoleh dari pertukaran instrumen keuangan dalam transaksi antar pihak yang bebas. Jika terdapat harga pasar untguk instrumen tersebut, nilai wajar yang harus digunakan dihitung dengan cara mengalikan volume saham yang diperdagangkan dengan harga pasar per unit. Keuntungan atau kerugian kepemilikan (holding gain or loss) adalah perubahan netto dalam nilai wajar efek, tidak termasuk: a. pendapatan deviden atau bunga yang telah diakui namun belum diterima (basis akrual) b. setiap penurunan nilai efek yang bersifat permanen. Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efel oleh manajer investasi. Karakteristik investasi jangka pendek sebagai berikut: � Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan: � Ditujukan dalam rangka manajemen kas; � Berisiko rendah. Investasi yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas: � Deposito berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; � Pembelian obligasi/saham yang hanya untuk dimiliki kurang dari 12 bulan. b) PENGAKUAN Investasi jangka pendek dicatat pada saat terjadinya penyerahan/penggunaan kas yang diharapkan dapat memperoleh hasil/manfaat ekonomis. Mutasi atas investasi jangka pendek diakui pada saat terjadi transaksi berupa: � Pembelian/penjualan surat berharga yang hanya untuk dimiliki kurang dari 12 (dua) belas bulan; � Penerimaan dan Pencairan Deposito yang jatuh tempo kurang lebih dari 3 bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; � Reklasifikasi dari investasi jangka panjang. c) PENILAIAN DAN PENCATATAN Investasi jangka pendek dalam bentuk deposito dinilai sebesar nilai nominalnya, sedangkan dalam bentuk saham/obligasi dinilai sebesar nilai biaya perolehan. Laba atau rugi yang belum terealisasi atas efek dalam kelompok tersedia untuk dijual dan diperdagangkan diakui pada tanggal pelaporan. Pendapatan bunga dan deviden dari investasi jangka pendek selain reksa dana diakui pada saat timbulnya hak atau tagihan. Penjualan efek utang yang memenuhi salah satu kondisi berikut ini dapat dianggap telah jatuh tempo: � penjualan efek terjadi pada tanggal yang cukup dekat dengan saat jatuh tempo, sehingga risiko tingkat bunga tidak lagi menjadi faktor penentu harga jual; � penjualan efek terjadi setelah perusahaan memperoleh sebagain besar pembayaran (sedikitnya 85%) dari nilai tercatat investasi jangka panjang (efek utang). d) PENGUKURAN i) Penempatan dana di bank diukur sebesar nilai nominal; ii) Penempatan dana di surat berharga: � Kelompok dimilik hingga jatuh tempo diukur sebesar biaya perolehan; � Kelompok tersedia untuk dijual diukur sebesar nilai wajar, laba atau rugi yang belum direalisasikan harus dimasukkan sebagai komponen ekuitas dan tidak boleh diakui sebagai penghasilan sampai saat laba atau rugi tersebut dapat direalisasikan. � Kelompok diperdagangkan diukur sebesar nilai wajar dan laba atau rugi yang belum direalisasikan sebagai penghasilan iii) Penempatan dana di reksa dana diukur sebesar harga pasar atau nilai aset bersih. 3) PIUTANG YANG AKAN JATUH TEMPO a) PENGERTIAN Piutang Yang Akan Jatuh tempo adalah tagihan kepada debitor/penerima jasa layanan (hak bagi) PIP untuk tujuan penggunaan yang telah ditetapkan. Piutang merupakan hak yang muncul dari penyerahan jasa layanan PIP atau penyerahan uang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan antara PIP dan penerima jasa/uang. Selain itu piutang yang akan jatuh tempo juga meliputi hasil dari pinjaman atau investasi berupa bunga, bagi hasil, dan lain-lain. Pengurusan dan penghapusan piutang PIP dilakukan sesuai peraturan yang berlaku pada satuan kerja Pemerintah. b) KLASIFIKASI � Piutang Usaha Pembiayaan � Piutang Usaha Deviden � Piutang Usaha Obligasi � Piutang Usaha Bunga Pinjaman � Piutang Usaha Bunga Deposito � Piutang Usaha Bagi hasil Akun-akun ini merupakan tagihan kepada BLU Lain, mitra usaha dan Badan Usaha atas penyaluran investasi (surat berharga/investasi langsung) oleh PIP yang diperuntukan bagi BLU Lain, mitra usaha dan Badan Usaha atau hasilnya. c) PENGAKUAN Piutang Yang Akan Jatuh tempo diakui dan dicatat pada saat terjadinya akad kredit antara pihak debitur dan PIP. Piutang bunga diakui melalui Ayat Jurnal Penyesuaian atas pendapatan bunga pada tahun berjalan tetapi sampai dengan akhir periode pelaporan belum diterima secara tunai dan hasil investasi berupa deviden diakui saat ada pengumuman pembagian deviden oleh penerbit saham. Khusus untuk penyisihan kerugian piutang dan penghapusan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. d) PENILAIAN DAN PENCATATAN Piutang Yang Akan Jatuh tempo dinyatakan sebesar jumlah bersih/pokok yakni jumlah seluruh tagihan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian piutang. Piutang yang tidak tertagih dihapusbukukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi pembayaran setelah piutang dihapubukukan maka diakui sebagai pendapatan laian-lain atau menyesuaiakan penyisihan kerugian piutang. 4) PIUTANG LAIN-LAIN a) PENGERTIAN Piutang lain-lain adalah klaim atau tagihan PIP selain dalam aktifitas normalnya (core bisnis) yang diharapkan dapat dicairkan/realisasikan menjadi kas dalam satu periode akuntansi. b) KLASIFIKASI � Piutang Bunga � Piutang Pendapatan administrasi � Pendapatan Yang Masih Harus Diterima Akun ini merupakan tagihan pendapatan administrasi atas jasa penyaluran kredit oleh PIP kepada BLU Lain, mitra usaha dan Badan Usaha lain. c) PENGAKUAN Yang termasuk Piutang Lain-lain dicatat pada saat timbulnya tagihan berdasarkan bukti-bukti tagihan yang bersangkutan, kecuali Piutang bunga diakui melalui Ayat Jurnal Penyesuaian atas pendapatan bunga pada tahun berjalan tetapi sampai dengan akhir periode pelaporan belum diterima secara tunai. d) PENILAIAN DAN PENCATATAN Besarnya Piutang Lain-Lain dinyatakan sebesar jumlah bersih yang dapat ditagih dari pihak lain, berdasarkan bukti tagihan yang bersangkutan. Sedangkan piutang bunga diakui atas dasar proporsi waktu yang memperhitungkan hasil efektif aktiva. 5) PERLENGKAPAN KANTOR a) PENGERTIAN Perlengkapan Kantor adalah barang-barang untuk mendukung operasional PIP yang habis pakai dan barang-barang tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual, termasuk perlengkapan kantor adalah Alat Tulis Kantor. b) PENGAKUAN Perlengkapan Kantor diakui pada akhir pelaporan akuntansi melalui ayat jurnal penyesuaian sebesar nilai perolehan barang-barang yang masih tersedia untuk digunakan. Sedangkan untuk pengkreditan perlengkapan kantor dilakukan pada saat dilakukan ayat jurnal balik pada awal tahun berikutnya. c) PENILAIAN DAN PENCATATAN Perlengkapan kantor dinilai dan dicatat sebesar harga perolehan Perlengkapan kantor. perlengkapan kantor harus dihitung dengan menggunakan metode masuk pertama keluar pertama (FIFO). 6) BEBAN DIBAYAR DIMUKA a) PENGERTIAN Beban dibayar dimuka adalah biaya yang merupakan kontra prestasi atas jasa-jasa pihak lain kepada PIP yang sebenarnya belum menjadi kewajiban untuk membayar atau belum menjadi beban tahun berjalan, tetapi sudah dibayar. Beban dibayar dimuka adalah pembayaran biaya dimuka, yang manfaatnya akan digunakan untuk suatu periode kegiatan PIP di masa yang akan datang. b) PENGAKUAN Beban dibayar dimuka diakui pada saat pembayaran biaya tersebut dilakukan dan dicatat sebesar jumlah pembayaran yang dilakukan, sedangkan pencatatan sebagai biaya dilakukan pada saat serah terima jasa sebesar nilai jasa tersebut. Beban dibayar dimuka berkurang saat barang/jasa/manfaat diterima atau habis masanya. c) PENILAIAN DAN PENCATATAN Beban dibayar dimuka dicatat sebesar jumlah pembayaran yang dilakukan. 7) ASET LANCAR LAINNYA a) PENGERTIAN Aset lancar lainnya adalah aset lancer yang tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu pos-pos aset lancer yang ada dan tidak cukup material untuk disajikan dalam pos tersendiri. b) PENGAKUAN Aset lancar lainnya diakui pada saat diterima atau dibayar atau timbulnya penyebab lain aset lancar lainnya tersebut. c) PENILAIAN DAN PENCATATAN Aset lancar lainnya diakui sebesar jumlah yang diterima atau dibayar.
PENGERTIAN Investasi jangka panjang adalah penanaman dana dalam waktu lebih dari satu tahun yang ditujukan tidak semata-mata untuk menghasilkan pendapatan tetapi juga untuk menjaga solvabilitas atau kelancaran operasional perusahaan. Investasi jangka panjang dapat berupa penanaman dana pada surat berharga utang maupun ekuitas. Investasi jangka panjag dalam efek utang meliputi investasi efek utang yang ditujukan sebagai tersedia untuk dijual atau dimiliki hingga jatuh tempo maupun pemberian pinjaman jangka panjang. Investasi jangka panjang dalam efek ekuitas meliputi efek ekuitas yang tidak memiliki pengaruh, memiliki pengaruh signifikan, dan atau memiliki pengaruh untuk mengendalikan aspek operasional dan keunagan investee. KLASIFIKASI � Pinjaman Yang Disalurkan � Penyertaan Modal � Investasi dalam Saham � Investasi Dalam Surat Utang. PENGAKUAN Investasi jangka panjang dalam efek utang; perolehan awal investasi jangka panjang efek utang diakui pada saat penyerahan kas atau aset non kas.Investasi jangka panjang dalam efek ekuitas; perolehan awal diakui pada saat penyerahan kas atau aset non kas. PENILAIAN DAN PENCATATAN 1) Perolehan awal investasi jangka panjang efek utang diakui sebesar jumlah kas yang diserahkan atau nilai wajar aset non-kas yang diserahkan; 2) Jika investasi efek utang ditujuakan untuk tersedia untuk dijual maka setelah perolehan awal investasi tersebut harus dinilai sebesar nilai wajarnya (terutama pada tanggal pelaporan) selisih antara jumlah tercatat dengan nilai wajarnya diakui sebagai bagian dari ekuitas. Pada saat pelepasan atau pelunasan keuntungan atau keruigian diakui baik yang berasal dari: 3) Jika investasi efek utang ditujukan untuk dimiliki hingga jatuh tempo maka setelah perolehan awal (terutama pada tanggal pelaporan) investasi tersebut harus dinilai sebesar nilai tercatanya (nilai nomonail ditambah atau dikurangi dengan premi atau diskon yang belum diamortisasi). Pada saat pelepasan atau pelunasan, keuntungan atau kerugian diakui sebesar selisih antara harga jual (nilai pelunasan) dan nilai tercatatnya pada saat pelepasan (pelunasan); 4) Perolehan awal investasi jangka panjang efek ekuitas diaku pada saat penyerahan kas atau aset non kas sebesar jumlah kas` yang diserahkan atau nilai wajar aset non kas yang diserahkan; 5) Jika investasi jangka panjang efek ekuitas memiliki pengaruh pengendalian terhadap investee (anak perusahaan) maka PIP harus melakukan konsolidasi terhadap laporan keuangan investee; 6) Jika investasi jangka panjang efek ekuitas memiliki pengaruh signifikan terhadap investee (perusahaan asosiasi) maka perlakuan akuntansi untuk investasi efek ekuitas tersebut menggunakan metode ekuitas dengan ketentuan antara lain: a) Investasi efek ekuitas bertambah dan berkurang secara proporsional sesuai besarnya kepemilikan atas pengumuman laba atau rugi investee; b) Pembagian deviden dari investee mengurangi efek ekuitas. 7) Jika investasi jangka panjang efek ekuitas tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap investee (perusahaan asosiasi) maka perlakuan akuntansi untuk investasi efek ekuitas tersebut menggunakan: a) Metode biaya jika efek ekuitas tidak memiliki harga pasar; b) Nilai wajar untuk efek ekuitas yang memiliki harga pasar dan dikelompokkan sebagai tersedia untuk dijual. 8) Jika investasi jangka panjang efek ekuitas tersebut menggunakan metode biaya maka perlakuan akuntansinya antara lain: a) Investasi efek ekuitas dinilai dengan menggunakan baiaya perolehannya. Keuntungan dan kerugian diakui pada saat pelepasan; b) Pembagian deviden dari investee diakui sebagai pendapatan investasi pada saat kas diterima. 9) Jika PIP menggunakan metode nilai wajar dan mengelompokkan investasi efek ekuitas sebagai tersedia untuk dijual maka perlakuan akuntansinya serupa dengan investasi serupa dengan investasi efek utang yang ditujukan untuk tersedia untuk dijual.
PENGERTIAN Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang memenuhi semua kriteria berikut ini : � Diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu. � Digunakan dalam operasi PIP . � Tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan. � Mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. � Harga perolehan cukup material. Aktiva tetap meliputi aktiva yang dapat disusutkan dan yang tidak dapat disusutkan. Masa manfaat adalah periode penggunaan yang diharapkan dari suatu aset tetap. Masa manfaat aset tetap harus selalu ditelaah secara periodek begitu juga penyusutannya. Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat setelah dikurangi biaya pelepasan. Nilai tercatat adalah: 1) nilai buku; 2) nilai appraisal; 3) nilai aset tetap setelah dikurangi penurunan nilai. KLASIFIKASI � Tanah; � Gedung dan Bangunan Fisik Lainnya; � Kendaraan; � Inventaris dan Peralatan; � Guarantee Fund; � Agunan Yang Diambil Alih. PENGAKUAN Aktiva tetap diakui pada saat diterima/diperoleh/diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Aset tetap dihentikan pengakuannya dari kelompok aset apabila: 1) dijual; 2) dihibahkan; 3) ditarik secara permanen dari penggunaanya. Aset tetap dapat diperoleh dari transaksi sewa beli (lease) melalui sewa pembiayaan (finance lease). PENILAIAN DAN PENCATATAN � Aktiva tetap dicatat berdasarkan nilai perolehannya. � Aktiva tetap yang diperoleh dalam bentuk siap pakai nilai perolehannya berdasarkan atas harga beli ditambah semua biaya yang dikeluarkan sampai aktiva tetap yang bersangkutan siap untuk digunakan, aktiva tetap tersebut dicatat pada waktu diterima oleh PIP . � Aktiva tetap yang dibangun sendiri nilai perolehannya didasarkan atas seluruh biaya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aktiva yang bersangkutan dan dibukukan pada waktu serah terima aktiva tersebut. � Aktiva tetap yang diperoleh melalui transaksi sewa beli (capital/purchase leasing) nilai perolehannya dicatat berdasarkan seluruh biaya yang dibebankan dalam kontrak sewa beli. � Aktiva tetap yang diperoleh melalui hibah atau transaksi pertukaran non moneter lainnya pencatatan berdasarkan atas nilai wajar dari aktiva yang diperoleh atau aktiva yang diserahkan, mana yang lebih layak berdasarkan bukti yang tersedia pada waktu serah terima hibah. � Pengeluaran-pengeluaran untuk perbaikan aktiva tetap yang menambah masa manfaat, kapasitas dan mutu pelayanan aktiva tetap yang bersangkutan untuk beberapa tahun pada prinsipnya harus dikapitalisasi dengan mendebet perkiraan aktiva tetap yang bersangkutan. � Jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikapitalisasikan adalah pengeluaran yang sesuai dengan pedoman kapitalisasi biaya dan harus ditetapkan oleh pengawas/pegawai. Sedangkan pengeluaran untuk pemeliharaan rutin yang memberikan manfaat dalam tahun berjalan diakui langsung sebagai beban pemeliharaan atau beban operasional lainnya pada tahun berjalan. � Aktiva tetap yang tidak dipergunakan lagi dalam operasional dikeluarkan secara administratif dari perkiraan aktiva tetap dan dibukukan pada perkiraan Aktiva lain-lain serta dicatat berdasarkan nilai wajarnya. � Penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap dimungkinkan hanya bila sudah diperoleh dasar yang otoratif. Dalam hal dilakukan penilaian kembali atas aktiva tetap, maka nilai aktiva tetap dinyatakan sebesar nilai setelah diadakan revaluasi. PENYUSUTAN � Penyusutan aktiva tetap dilakukan berdasarkan manfaat aktiva tetap yang bersangkutan. Penyusutan dilakukan dengan menggunakan Metode sesuai Kebijakan Kepala PIP. � Taksiran masa manfaat aktiva tetap adalah sesuai dengan Kebijakan Kepala PIP. � Aktiva tetap yang telah habis masa manfaatnya tetapi masih digunakan dalam operasi nilai bukunya ditetapkan sebesar Rp 1,00 dan tidak disusutkan lagi. PENYAJIAN � Penyajian aktiva tetap dalam neraca dinyatakan sebesar nilai buku, yaitu harga perolehan dikurangi Akumulasi Penyusutan, karenanya akumulasi penyusutan aktiva tetap disajikan sebagai perkiraan pengurang atas aktiva tetap. � Setiap jenis aktiva tetap misalnya tanah, bangunan, hak atas tanah dan atau bangunan dan sebagainya harus dinyatakan dalam neraca secara terpisah atau terperinci pada catatan atas laporan keuangan.
PENGERTIAN Aset tidak berwujud adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lain atau tujuan administratif. Amortisasi adalah alokasi sistematis dari nilai aset tidak berwujud yang dapat didepresiasi selama masa manfaat aset tersebut. PENILAIAN DAN PENCATATAN Aset tidak berwujud pada awalnya harus diakui sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan untuk pengembanagn diakui sebagai beban pengembanagan yang ditangguhkan. Pengeluaran untuk pengembangan diakui sebgai aset tidak berwujud sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) kelayakan teknis penyelesaian aktiva tidak berwujud tersebut sehingga aktiva dapat digunakan atau dijual; 2) niat untuk menyelesaiakan aktiva tidak berwujud tersebut dan menggunakannya atau menjualnya; 3) kemampuan untuk menggunakan atau menjual aktiva tidak berwujud tersebut; 4) cara aktiva tidak berwujud menghasilkan kemungkinan manfaat ekonomis masa depan yaitu antara lain PIP harus menunjukkan kegunaan aktiva tidak berwujud tersebut; 5) tersediannya sumber daya teknis, keuangan, sumber daya lainnya untuk menyelesaikan pengembangan aktiva tidak berwujud dan mengunakannya; 6) kemampuan untuk mengukur secara andal pengeluaran yang terkait dengan aktiva tidak berwujud selama pengembangannya.
PENGERTIAN Aktiva lain-lain merupakan akun yang tidak dapat secara layak digolongkan ke dalam aktiva tertentu dalam neraca. Akun yang dapat digolongkan sebagai aktiva lainnya diantaranya adalah Tanah dan bangunan (rumah) yang tidak digunakan dalam operasional usaha, beban yang ditangguhkan dan lain-lain. PENGAKUAN Aktiva lain-lain diakui pada saat diterima/diperoleh/diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat diklasifikasikan menjadi aktiva lain-lain. PENILAIAN DAN PENYAJIAN Aktiva lain-lain disajikan dalam neraca berdasarkan nilai perolehannya atau berdasarkan nilai yang wajar pada urutan terakhir dari kelompok aktiva. B. KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN TUJUAN Tujuan kebijakan akuntansi kewajiban adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi kewajiban. Perlakuan akuntansi kewajiban mencakup pengertian, pengakuan, penilaian dan penyajian. PENGERTIAN Kewajiban adalah utang masa kini dari suatu entitas pelaporan (dalam hal ini PIP ) yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelasainnya akan menimbulkan arus keluar sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh PIP. Kewajiban akan menyebabkan PIP mengorbankan sumber ekonominya pada masa-masa mendatang KLASIFIKASI Kewajiban diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. a. KEWAJIBAN JANGKA PENDEK PENGERTIAN Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang harus dibayar kembali (dilunasi) dalam satu periode akuntansi atau dalam waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan. KLASIFIKASI � Hutang kepada Pihak Ketiga�Jangka Pendek Hutang kepada pihak ketiga adalah kewajiban PIP yang harus segera dibayar yang timbul karena adanya penyerahan barang atau jasa dari pihak ketiga, yang termasuk hutang kepada pihak ketiga adalah hutang bank, hutang usaha dan lain-lain. Hutang ini diakui apabila: a. PIP telah menerima atau memiliki atau mengendalikan barang atau jasa yang diterima; b. Timbulnya kewajiban PIP untuk membayar atau menyerahkan sumber daya ekonomi lain yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun. Hutang ini dinilai sebesar jumlah rupiah atau nilai tunai sumber daya ekonomi yang harus diserahkan kepada pihak lain untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hutan ini berkurang pada saat dilakukan pembayaran atau pelunasan oleh PIP. � Hutang Bank Hutang bank adalah kewajiban pajak yang masih harus dibayar PIP atas pinjaman kepada bank. � Hutang Pajak Hutang pajak adalah kewajiban pajak yang masih harus dibayar PIP termasuk pajak-pajak yang dipungut atau dipotong dari pihak lain. (dirinci jenis hutang pajak). � Beban Yang Masih Harus Dibayar Beban Yang Masih Harus Dibayar adalah biaya-biaya yang masih harus dibayar PIP yang timbul karena diterimanya jasa/prestasi yang merupakan beban tahun anggaran berjalan tetapi belum dibayar sampai dengan akhir tahun buku dan tidak melebihi masa satu tahun yang akan datang. Beban yang masih harus dibayar antara lain adalah: a. beban langganan seperti listrik, telepon, air, gas, majalah dan surat kabar; b. tagihan pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaanya sesuai SPK tetapi belum jatuh tempo. Beban Yang Masih Harus Dibayar diakui pada saat PIP menerima manfaat ekonomis dari pihak lain tetapi belum melunasi pembayaran atas manfaat ekonomis yang telah diterima tersebut. Beban Yang Masih Harus Dibayar berkurang saat ada pelunasan dari PIP. � Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan Jatuh Tempo Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan Jatuh Tempo adalah bagian dari hutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam periode berjalan atau akan dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun. Bagian Kewajiban Jangka Panjang yang akan Jatuh Tempo dinilai sebesar jumlah bagian kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo berkurang bila ada pelunasan atau penjadwalan kembali kewajiban jangka panjang yang segera jatuh tempo. � Hutang jangka Pendek Lainnya Hutang Jangka Pendek Lainnya merupakan kewajiban-kewajiban yang harus segera dibayar atau dilunasi PIP yang tidak dapat secara layak digolongkan kedalam kewajiban jangka pendek yang sebagaimana yang telah ditentukan diatas. PENGAKUAN perjanjian kontrak; � Hutang kepada pihak ketiga jangka panjang yang segera jatuh tempo pada tahun berikutnya diakui dan dicatat menjadi hutang jangka pendek pada saat dilakukan penyesuaian buku per 31 Desember; � Hutang pajak diakui dan dicatat saat transaksi terjadi berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku; � Kewajiban dana Titipan diakui dan dicatat saat ditandatanganinya perjanjian akad kredit antara PIP dengan Debitur; � Biaya Yang Masih Harus Dibayar diakui dan dicatat pada saat dilakukan penyesuaian buku per 31 Desember; � Hutang Jangka Pendek Lainnya diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi sebesar nilai nominal atau yang tertera pada bukti-bukti terkait. PENILAIAN DAN PENYAJIAN Pada akhir periode akuntansi kewajiban jangka pendek dinilai sebesar nilai nominalnya dan kewajiban dalam mata uang asing harus dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal Neraca. Kewajiban jangka pendek disajikan menurut jenisnya dan sesuai dengan urutan likuiditasnya (urutan jatuh temponya). b. KEWAJIBAN JANGKA PANJANG PENGERTIAN Kewajiban Jangka Panjang adalah kewajiban-kewajiban PIP yang pemenuhan pembayarannya lebih dari satu tahun yang timbul karena adanya transaksi-transaksi untuk mendapatkan aktiva/barang atau jasa yang pembayarannya dilakukan pada periode-periode yang akan datang didasarkan pada perjanjian kontrak serah terima aktiva/barang atau jasa. KLASIFIKASI � Hutang Kepada Pihak Ketiga Hutang kepada pihak ketiga adalah kewajiban PIP kepada pihak ketiga yang persyaratan pembayarannya lebih dari satu tahun. Hutang ini timbul karena adanya penyerahan barang/jasa/dana dari pihak ketiga, yang termasuk hutang kepada pihak ketiga adalah pinjaman pemerintah, hutang bank, dan lain-lain. � Pendapatan Diterima Dimuka Jangka Panjang Pendapatan yang ditangguhkan merupakan imbalan yang diharapkan diterima/direalisasikan dimasa-masa mendatang akibat dari penyerahan barang/jasa kepada pihak lain. � Kewajiban Jangka Panjang Lain-lain Hutang Jangka Panjang Lainnya merupakan kewajiban-kewajiban yang harus segera dibayar atau dilunasi PIP yang tidak dapat secara layak digolongkan kedalam kewajiban jangka panjang sebagaimana yang telah ditentukan diatas. PENILAIAN DAN PENYAJIAN � Kewajiban Jangka Panjang diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi sebesar jumlah yang disetujui berdasarkan perjanjian kontrak. � Kewajiban Jangka Panjang disajikan dalam neraca disisi sebelah kredit sebesar jumlah yang belum dibayar kepada pihak kreditur, khusus pendapatan yang ditanguhkan sebesar pendapatan yang belum direalisasikan. C. KEBIJAKAN AKUNTANSI EKUITAS PENGERTIAN Ekuitas merupakan bagian hak pemilik/penanam modal yaitu jumlah kekayaan bersih dari selisih antara aktiva dan kewajiban. Ekuitas PIP terdiri dari modal disetor, penyertaan pemerintah, modal donasi, cadangan dan laba ditahan, laba tahun berjalan, setoran ke kas negara. KLASIFIKASI � Modal Disetor Modal disetor merupakan bagian yang telah efektif diterima PIP dari Pemerintah. Penambahan modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan: a. jumlah uang yang diterima; b. nilai wajar aset nonkas yang diterima. Pengurangan jumlah modal disetor lazimnya dicatat berdasarkan: a. jumlah uang yang dibayarkan; b. nilai wajar aset nonkas yang diserahkan. � Modal Donasi Modal Donasi adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. � Laba Ditahan Laba Ditahan adalah laba bersih yang belum disistribusikan yang terdiri dari: a. laba atau rugi tahun lalu yang penggunaanya belum ditetapkan Menteri Keuangan; b. laba atau rugi tahun berjalan. Saldo laba tahun lalu didistribusikan seluruhnya sesuai keputusan Menteri Keuangan antara lain: a. setoran ke kas negara; b. cadangan umum; c. cadangan tujuan. Cadangan akan direklasifikasikan kembali ke saldo laba pada saat tujuan pencadangan tersebut direalisasikan. � Selisih Penilaian aset Tetap Selisih Penilaian aset tetap adalah selisih nilai revaluasi dengan nilai buku aset tetap. Selisih ini dibukukan dalam kelompok modal diantara modal disetor dengan saldo laba dengan nama akun Selisih Penilaian Kembali Aset Tetap. PENGAKUAN � Modal Disetor merupakan sejumlah dana yang diserahkan oleh pemerintah kepada PIP untuk dikelola ke dalam sejumlah bentuk investasi pemerintah yang diakui dan dicatat pada saat diterima dana sebesar nilai nominalnya. � Modal penyertaan dalam bentuk tunai diakui dan dicatat sebesar nilai nominalnya, sedangkan modal penyertaan dalam bentuk selain tunai diakui dan dicatat sebesar nilai wajarnya pada saat diterima. � Cadangan diakui dan dicatat pada saat jurnal koreksi dengan tujuan melakukan perubahan klasifikasi dari cadangan tahun berjalan menjadi cadangan sebesar nilai yang tercantum dalam cadangan tahun berjalan. PENILAIAN DAN PENYAJIAN Ekuitas disajikan dalam neraca di sisi kredit setelah kewajiban. D. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BEBAN USAHA 1. PENDAPATAN USAHA PENGERTIAN Pendapatan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus masuk/penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan aset bersih yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal. Pendapatan investasi adalah seluruh hasil dari kegiatan usaha pokok (aktivitas normal) yang dilakukan PIP selama satu periode akuntansi. Kegiatan usaha pokok PIP adalah penyaluran kredit pinjaman/pembiayaan, investasi dalam bentuk obligasi dan investasi dalam bentuk saham. Pendapatan harus diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima. KLASIFIKASI � Pendapatan Margin/Bagi Hasil/Bunga Pinjaman Pendapatan margin/bagi hasil/bunga adalah hasil imbalan jasa berupa pemberian kredit kepada BLU, mitra usaha dan Badan Usaha Lain. � Pendapatan Usaha- Obligasi Pendapatan usaha-obligasi adalah hasil imbalan jasa dari pembelian obligasi berupa bunga, keuntungan dari penjualan dan konversi. � Pendapatan Usaha Penyertaan Pendapatan Usaha Penyertaan adalah bagian keuntungan yang menjadi hak PIP dari penyertaan modal pada badan usaha. � Pendapatan Usaha atas Saham Pendapatan Usaha atas Saham adalah bagian keuntungan yang menjadi hak PIP dari pembelian saham berupa deviden, capital gain. � Pendapatan Usaha lainnya Pendapatan usaha lainnya adalah selain dari pendapatan bunga yang merupakan hasil dari imbalan pemberian kredit atau penyertaan, yang termasuk dalam kategori ini adalah pendapatan administrasi PENGAKUAN DAN PENCATATAN � Pendapatan bunga atas imbalan jasa yang diberikan PIP diakui dan dicatat selama periode akuntansi berjalan. Seluruh pendapatan bunga tersebut diakui dan dicatat pada saat debitur melakukan pembayaran cicilan yang didalamnya pokok pinjaman dan bunga. � Pada akhir periode akuntansi pendapatan bunga yang belum diterima PIP namun telah menjadi hak PIP diakui melalui ayat jurnal penyesuaian agar pendapatan bunga tahun bersangkutan sesuai dengan hak yang harus diterima PIP . Dan pada awal tahun berikutnya akan dilakukan ayat jurnal balik. 2. BEBAN USAHA PENGERTIAN Beban Usaha adalah seluruh beban baik secara langsung maupun tidak langsung dimanfaatkan dalam menunjang kegiatan/aktivitas usaha pokok PIP. Klasifikasi beban usaha meliputi beban personalia, beban perjalanan dinas, beban pemeliharaan dan penyusutan, beban perlengkapan dan Jasa Kantor, beban administrasi dan umum serta beban usaha lainnya. a) BEBAN PERSONALIA PENGERTIAN Beban personalia merupakan seluruh pengeluaran yang ditujukan untuk mengganti jasa Sumber Daya Manusia PIP yang telah memberikan kontribusi dan prestasinya bagi kelangsungan usaha PIP . KLASIFIKASI � Honorarium Pengawas � Honorarium Pegawai � Gaji Pengawas � Gaji Pegawai � Tunjangan Prestasi Kerja � Tunjangan Hari Raya � Beban Lembur � Tunjangan Transport dan Uang Makan � Jasa produksi, Tantiem, dan Bonus b) BEBAN PERJALANAN DINAS PENGERTIAN Beban perjalanan dinas adalah seluruh pengeluaran yang ditujukan untuk perjalanan dan keperluan lainnya selama dalam perjalanan bagi pengawas maupun pegawai PIP dalam rangka melaksanakan tugas yang berkaitan dengan usaha PIP . KLASIFIKASI � Perjalanan dinas dalam Kota Beban perjalanan dinas dalam kota adalah pengeluaran yang ditujukan untuk perjalanan dan keperluan lainnya selama dalam perjalanan di dalam wilayah Jakarta. � Perjalanan dinas Luar Kota Beban perjalanan dinas Luar kota adalah pengeluaran yang ditujukan untuk perjalanan dan keperluan lainnya selama dalam perjalanan di luar wilayah Jakarta. Termasuk dalam keperluan lainnya adalah penginapan, makan/minum, perjalanan dinas dalam daerah tujuan dan lain-lain yang diperuntukan dalam menunjang pelaksanaan tugas. � Perjalanan dinas Luar Negeri Beban perjalanan dinas Luar Negeri adalah pengeluaran yang ditujukan untuk perjalanan dan keperluan lainnya selama dalam perjalanan di luar wilayah Indonesia. Termasuk dalam keperluan lainnya adalah penginapan, makan/minum, perjalanan dinas dalam daerah tujuan dan lain-lain yang diperuntukan dalam menunjang pelaksanaan tugas. c) BEBAN PEMELIHARAAN DAN PENYUSUTAN PENGERTIAN Beban pemeliharaan adalah pengeluaran yang ditujukan agar aktiva tetap milik PIP dapat dimanfaatkan secara optimal dalam menunjang usaha PIP . Sedangkan beban penyusutan merupakan alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang dapat diestimasi. Aktiva yang dapat disusutkan adalah aktiva yang (a) diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi, (b) memiliki suatu manfaat yang terbatas, (c) ditahan oleh PIP untuk digunakan dalam pemberian jasa, untuk disewakan atau untuk tujuan administrasi. Masa manfaat adalah periode suatu aktiva diharapkan digunakan oleh PIP atau jumlah jasa atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aktiva oleh PIP . Jumlah yang dapat disusutkan adalah biaya perolehan suatu aktiva, atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisanya. KLASIFIKASI � Beban Pemeliharaan Bangunan/Kantor � Beban Pemeliharaan Kendaraan � Beban Pemeliharaan Inventaris dan Peralatan � Beban Penyusutan Aktiva Tetap d) BEBAN PERLENGKAPAN DAN JASA KANTOR PENGERTIAN Beban perlengkapan dan Jasa Kantor merupakan pengeluaran yang ditujukan untuk keperluan barang dan jasa yang dibutuhkan dalam menunjang usaha PIP dalam satu periode akuntansi. KLASIFIKASI � Beban Perlengkapan Kantor � Beban pengiriman/Pos/Materai � Beban Listrik,Air,Telepon/Faks dan Koran � Beban Keperluan Harian/Rumah Tangga Kantor � Beban Jasa Profesional � Jasa Konsultan � Beban Pengadaan e) BEBAN ADMINISTRASI DAN UMUM PENGERTIAN Beban administrasi dan Umum adalah pengeluaran yang dilakukan oleh PIP yang secara administrasi langsung maupun tidak langsung dapat menunjang kegiatan usaha PIP . KLASIFIKASI � Beban Pajak � Beban Asuransi � Beban Penyisihan Piutang � Beban Rapat/Entertainment � Beban Sewa f) BEBAN USAHA LAINNYA PENGERTIAN Beban usaha lainnya merupakan pengeluaran yang dilakukan PIP dalam menunjang kegiatan usaha dan tidak dapat dikelompokan dalam beban yang telah disebutkan diatas. � Beban Penyelesaian Kredit Bermasalah � Beban Usaha Lain-Lain PENGAKUAN SETIAP JENIS BEBAN USAHA � Beban usaha diakui dan dicatat selama periode akuntansi berjalan. Seluruh klasifikasi beban usaha diakui/dicatat pada saat realisasi. � Pada akhir periode akuntansi beban diakui jika diyakini bahwa beban tersebut ditujukan untuk periode akuntansi yang berjalan walaupun belum terjadi pengeluaran kas. � Beban penyusutan aktiva tetap diakui dan dicatat pada periode tahun berjalan berdasarkan alokasi penyusutan aktiva tetap yang dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PIP berdasarkan peraturan perpajakan. PENILAIAN DAN PENYAJIAN SETIAP JENIS BEBAN USAHA � Setiap jenis beban usaha akan dicatat sebesar nilai kas yang telah/akan dikeluarkan � Beban usaha disajikan dalam laporan rugi laba yang dirinci menurut kelompoknya setelah dikurangi pengembalian yang terjadi pada periode berjalan 3. PENDAPATAN NON USAHA PENGERTIAN Pendapatan non usaha adalah pendapatan yang timbul dari aktivitas diluar usaha pokok selama periode tertentu. Pendapatan non usaha meliputi Pendapatan bunga deposito dan Jasa Giro dan Pendapatan non usaha lainnya. a. PENDAPATAN BUNGA DEPOSITO DAN JASA GIRO KLASIFIKASI � Pendapatan Bunga Deposito Pendapatan Bunga Deposito adalah pendapatan yang berasal dari bunga simpanan deposito pada bank tertentu. � Pendapatan Jasa Giro Pendapatan Jasa Giro adalah pendapatan yang berasal dari bunga simpanan rekening giro pada bank tertentu. b. PENDAPATAN NON USAHA LAINNYA PENGERTIAN Pendapatan non usaha lainnya adalah pendapatan yang diterima PIP dan tidak dapat dikelompokan dalam pendapatan non usaha yang telah disebutkan di atas. KLASIFIKASI � Pendapatan dari APBN Pendapatan dari APBN adalah pendapatan yang diperoleh dari APBN bersumber Rupiah Murni. v Pendapatan dari APBN BA 15 v Pendapatan dari APBN BA 69 � Pendapatan Bunga Deposito & Jasa Giro Pendapatan Bunga Deposito & Jasa Giro adalah pendapatan dari hasil investasi jangka pendek yang dilakukan PIP. v Pendapatan Bunga Deposito v Pendapatan Jasa Giro � Pendapatan Non Usaha Lainnya Pendapatan non usaha lainnya adalah pendapatan yang berasal dari pendapatan non usaha dan tidak dapat dikelompokan kedalam pendapatan non usaha yang telah disebutkan diatas. v Keuntungan/Kerugian pelepasan Agunan yang Diambil Alih Laba penjualan agunan yang diambil alih adalah selisih lebih antara hasil penjualan dengan harga perolehan agunan yang diambil alih. Pengertian agunan yang diambil alih adalah aktiva yang dijaminkan oleh debitur kepada PIP jika terjadi kredit macet PIP berhak atas aktiva tersebut. - Keuntungan/Kerugian atas Penjualan Marketable Seguritas - Pendapatan Hibah - Pendapatan Non Usaha Lain-Lain PENGAKUAN DAN PENCATATAN SETIAP JENIS PENDAPATAN NON USAHA � Setiap jenis/kelompok Pendapatan Non Usaha diakui sebagai pendapatan pada saat diterima atau pada saat terjadi realisasi dalam bentuk uang maupun dalam bentuk aktiva lainnya. � Pendapatan Non Usaha dicatat sebesar nilai perolehan yang pertama kali diterima berkaitan dengan pendapatan tersebut. PENILAIAN DAN PENYAJIAN Pendapatan Non Usaha disajikan dalam Laporan Perhitungan Hasil Usaha menurut klasifikasinya. 4. BEBAN NON USAHA PENGERTIAN Beban non Usaha adalah seluruh pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung yang timbul dari luar kegiatan / aktivitas usaha pokok PIP . Beban non usaha meliputi beban Administrasi Bank dan Giro, Kerugian Investasi, dan Beban Non Usaha Lainnya. � BEBAN ADMINISTRASI BANK DAN GIRO PENGERTIAN Beban Administrasi Bank dan Giro adalah beban yang dikenakan kepada PIP oleh bank tertentu atas jasa yang telah diberikan. v Beban Administrasi Bank dan Giro v Beban Pajak Bunga v Beban Transfer � SELISIH PENURUNAN EFEK/VALAS v Selisih Penurunan Efek v Selisih Penurunan Valas v Penurunan Nilai yang Diakui atas Marketable Sekuritas � BEBAN NON USAHA LAINNYA PENGERTIAN Beban non usaha lainnya adalah pengeluaran PIP yang tidak dapat dikelompokan dalam beban non usaha yang telah disebutkan diatas. KLASIFIKASI v Rugi Penjualan Agunan yang Diambil Alih Rugi penjualan agunan yang diambil alih adalah selisih lebih rendah antara hasil penjualan dengan harga perolehan agunan yang diambil alih. Pengertian agunan yang diambil alih adalah aktiva yang dijaminkan oleh debitur kepada PIP jika terjadi kredit macet PIP berhak atas aktiva tersebut. v Beban Bunga Pinjaman v Beban Non Usaha Lainnya Beban non usaha lainnya adalah pengeluaran yang tidak dapat dikelompokan kedalam pendapatan non usaha yang telah disebutkan diatas. PENGAKUAN DAN PENCATATAN � Rugi Investasi diakui dan dicatat pada saat periode terjadinya transaksi sebesar kerugian yang diderita. � Biaya administrasi bank dan jasa giro diakui sebagai biaya pada saat bank mendebet rekening PIP sebesar jumlah biaya yang diperhitungkan oleh pihak bank. � Beban lain-lain diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi. PENILAIAN DAN PENYAJIAN Beban Non Usaha disajikan dalam Laporan Perhitungan Hasil Usaha menurut klasifikasinya. E. KEBIJAKAN AKUNTANSI POS LUAR BIASA PENGERTIAN Pos-pos luar biasa adalah kejadian-kejadian yang memenuhi kedua kriteria berikut ini :
KLASIFIKASI
Laba yang berasal dari transaksi yang tidak biasa dan sangat jarang terjadi. v Pendapatan Luar Biasa v Keuntungan Pelepasan Ativa Tetap Laba penjualan aktiva tetap adalah selisih lebih antara hasil penjualan/pertukaran dengan nilai buku aktiva tetap tersebut.
Rugi yang berasal transaksi yang tidak biasa dan sangat jarang terjadi. Contoh kerugian akibat terjadi kebakaran dan lain-lain. v Beban Luar Biasa v Rugi Pelepasan Aktiva Tetap Rugi penjualan aktiva tetap adalah selisih lebih rendah antara hasil penjualan/pertukaran dengan nilai buku aktiva tetap tersebut PENGAKUAN DAN PENCATATAN Pos-pos luar biasa diakui dan dicatat pada saat peristiwa tersebut terjadi sebesar laba yang diperoleh atau rugi yang diderita. PENILAIAN DAN PENYAJIAN
BAB V LAPORAN KEUANGAN A. PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan dibuat secara berkala sesuai kebutuhan manajemen PIP dan peraturan untuk tujuan sebagai berikut :
B. JENIS LAPORAN KEUANGAN 1. LAPORAN KEUANGAN INTERNAL a) Laporan Harian Laporan Harian adalah laporan keadaan satu perkiraan yang dibuat setiap hari sesuai perintah atasan/pimpinan/pengawas. Perkiraan yang dilaporkan setiap harinya adalah perkiraan yang mutasi atau frekuensi transaksinya sering, yaitu : 1) Kas; 2) Piutang; 3) Investasi; 4) Bank. b) Laporan Bulanan Laporan Bulanan dibuat berdasarkan data Buku Besar setiap perkiraan Neraca (Aset, Kewajiban dan Modal) dan perkiraan Surplus(Pendapatan dan Beban) setiap akhir bulan. Laporan Bulanan dibuat dalam bentuk Neraca Saldo dan diantaranya dilengkapi dengan : 1) Laporan Mutasi Kas; 2) Register Penutupan Kas; 3) Rekening Koran setiap Rekening Bank; 4) Rekonsiliasi setiap Rekening bank; 5) Rekapitulasi Penerimaan Angsuran Pinjaman Dana Bergulir per Jenis Entitas per Jenis Kredit; 6) Perincian Piutang per Jenis Entitas per Jenis kredit yaitu suatu daftar perincian piutang kredit yang diurut berdasar Jenis kredit dan jenis entitas yang tersisa sampai akhir tahun buku berisikan Jenis Entitas, Jenis Kredit, dan Jumlahnya; 7) Perincian Penyertaan per Jenis Entitas yaitu suatu daftar perincian penyertaan yang diurut berdasar Jenis Entitas yang tersisa sampai akhir tahun buku berisikan Jenis Entitas dan Jumlahnya; 8) Perincian Penjaminan per Jenis Entitas yaitu suatu daftar perincian penjaminan yang diurut berdasar Jenis Entitas yang tersisa sampai akhir tahun buku berisikan Jenis Entitas dan Jumlahnya; 9) Perincian investasi jangka pendek; 10) Perincian investasi langsung; 11) Perincian petty cash yaitu suatu daftar perincian uang muka yang belum dipertanggungjawabkan sampai akhir tahun buku berisikan Nama, Tanggal Pengambilan, Uraian/Kegunaannya dan Jumlahnya. c) Laporan Triwulanan, Semesteran dan Akhir Tahun Buku Laporan Triwulanan, Semesteran dan Akhir Tahun Buku per 31 Desember sesuai dengan Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Keuangan (SAK) paragraf 25 meliputi Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas. Khusus laporan triwulanan ditambah dengan Catatan atas Laporan Keuangan. 2. LAPORAN KEUANGAN UTAMA a. Neraca Neraca menyajikan informasi mengenai Aset, kewajiban dan ekuitas PIP pada waktu tertentu. Tujuan neraca adalah menyediakan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas serta mengenai hubungan diantara unsur-unsur tersebut. Neraca dapat membantu pengguna laporan keuangan menilai: 1) kemampuan PIP untuk memberikan jasa layanan secara berkelanjutan; 2) likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya dan kebutuhan pendanaan. b. Laporan Aktivitas Laporan ini menyajikan perhitungan jumlah surplus atau defisit selama periode tertentu. Surplus atau defisit tersebut selanjutnya tercermin pada ekuitas dalam neraca. Tujuan utama laporan aktivitas adalah: 1) pengaruh transaksi yang mengubah jumlah dan sifat ekuitas; 2) hubungan antar transaksi atau peristiwa lainnya; 3) bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan jasa layanan PIP. Laporan ini bersama neraca dapat membantu pengguna untuk: 1) mengevaluasi kinerja; 2) menilai upaya, kemampuan dan kesinambungan entitas dalam memberikan jasa layanan; 3) melaksanakan penilaian kinerja dan tanggung jawab manajemen. c. Laporan Arus Kas Laporan arus kas adalah laporan yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, dan pembiayaan. Tujuan Laporan ini adalah: 1) melihat kemampuan entitas menghasilkan kas; 2) melihat kebutuhan entitas dalam menggunakan arus kas. d. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan ini mencakup struktur entitas secara keseluruhan dan menyajikan informasi penambahan atau pengurangan ekuitas atas kinerja yang tercermin dalam laporan aktivitas. Tujuan laporan ini adalah menyediakan informasi bagi pengguna laporan meliputi: 1) pengaruh hasil perhitungan surplus terhadap posisi ekuitas; 2) mengetahui posisi ekuitas sehingga dapat menilai sumber daya bersih yang dimiliki entitas. e. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan adalah penjelasan naratif atau daftar terinci atau analisis atas nilai (angka) suatu pos yang disajikan dalam Neraca, Laporan Aktivitas dan Laporan Arus Kas. Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosure) yang memuat : 1) Perlakuan akuntansi antara lain mengenai : a) Kebijakan akuntansi tentang Aset lancar, Aset tetap, penilaian piutang, penyertaan, saham, obligasi dan sebagainya; b) Pengakuan pendapatan dan beban/belanja sehubungan dengan transaksi investasi; c) Dasar penetapan tingkat bunga dan nilai tambah; d) Rasio-rasio keuangan; e) Data statistik keuangan. 2) Pengungkapan informasi lain antara lain : a) Kegiatan atau pelayanan utama PIP yang tercantum dalam SK pendirian. b) Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul c) Pengklasifikasian piutang dan kewajiban yang timbul dari transaksi; d) Analisa Risiko dan penggunaan cadangan e) Keputusan-keputusan penting yang berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan. 3) Penjelasan atas perkiraan-perkiraan Neraca dan Hasil Usaha yang memuat penjelasan-penjelasan yang dianggap perlu mengenai komponen-komponen laporan keuangan dan hal-hal lainnya antara lain : a) Aset; b) Kewajiban; c) Ekuitas; d) Pendapatan dan beban termasuk Surplus/Defisit; dan e) Arus kas Untuk dapat menggambarkan secara lebih jelas perkembangan serta tingkat efisiensi PIP dari waktu ke waktu maka PIP menyusun Laporan Keuangan secara komparatif minimal untuk dua tahun terakhir yaitu Laporan Keuangan tahun berjalan diperbandingkan dengan Laporan Keuangan tahun sebelumnya. C. FORMAT LAPORAN KEUANGAN UTAMA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH NERACA (Ilustrasi) 31 Desember 20X1 dan 20X0
PUSAT INVESTASI PEMERINTAH LAPORAN AKTIVITAS (Ilustrasi) Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 20X1 dan 20X0
PUSAT INVESTASI PEMERINTAH LAPORAN ARUS KAS (Ilustrasi) Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 20X1 dan 20X0
PUSAT INVESTASI PEMERINTAH LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (Ilustrasi) S.D DESEMBER XXXX
BAB VI BAGAN AKUN STANDAR A. SISTEMATIKA BAGAN AKUN Pemberian kode akun/rekening umumnya didasarkan pada kerangka pemberian kode tertentu sehingga memudahkan pemakai dalam membaca laporan keuangan. Pemberian kode akun tidak dimaksudkan pemakai menghafalkan kode-kode akun yang disusun, namun untuk memudahkan pemakai (bagian akuntansi dan bagian-bagian yang relevan) mengikuti kerangka logika pemberian kode akun, sehingga dapat menggunakan akun yang disusun untuk pemberian identifikasi transaksi yang terjadi dalam kegiatan usaha. Sistematika kode akun yang digunakan oleh PIP adalah sebagai berikut : Kode akun terdiri dari 7 (tujuh digit)
Penjelasan digit kode akun:
B. DAFTAR KODE AKUN Daftar kode akun untuk berbagai transaksi diatur sebagaimana telah ditetapkan dalam chart of account. Akun Aset, Kewajiban, Modal, Pendapatan dan Beban Pusat Investasi Pemerintah adalah sebagai berikut:
Akun yang memiliki keterangan H=Header merupakan akun-akun yang akan tercantum dalam laporan utama keuangan PIP atau merupakan rekapitulasi dari akun-akun dalam buku besar, sedangkan akun yang diberi keterangan D=Detail merupakan kumpulan akun-akun yang menjadi nama dan kode akun dalam buku besar C. PENJELASAN AKUN AKTIVA
D. PENJELASAN AKUN KEWAJIBAN
E. PENJELASAN AKUN EKUITAS
F. PENJELASAN AKUN PENDAPATAN DAN BEBAN USAHA
G. PENJELASAN AKUN PENDAPATAN DAN BEBAN NON USAHA
H. PENJELASAN KODE AKUN POS LUAR BIASA
I. TATA CARA PENAMBAHAN KODE AKUN Bagan dan kode akun ini dirancang dengan memperhatikan fleksibilitas sehingga jika terjadi peningkatan volume maupun jenis transaksi yang tidak dapat ditampung dalam kode akun yang telah disediakan, PIP dapat melakukan penambahan kode akun. Akibat dari transaksi tersebut, yang umum dan kemungkinan terjadi penambahan kode akun mulai dari digit ke-4, namun tidak menutup kemungkinan dari digit sebelumnya. Kondisi yang menyebabkan diperlukan penambahan kode akun yaitu (1) jenis transaksi tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada akun yang telah tersedia, (2) jenis transaksi tersebut tidak bersifat insindentil. Berikut beberapa contoh penambahan kode akun:
Maka kode akun yang ditambahkan adalah:
Maka kode akun yang ditambahkan adalah:
Dalam menambah kode akun tersebut jangan sampai merubah digit sebelumnya, karena akan menyebabkan subklasifikasi tidak masuk dalam klasifikasi perkiraan yang dimaksud. Sebagai contoh, jika PIP akan menambah beban yang termasuk dalam beban personalia, misalnya Tunjangan Kesehatan, kode akun terakhir yang tersedia adalah:
Jika kode akun yang ditambahkan adalah:
Hal ini akan menyebabkan digit ke 3 terpengaruh yaitu dari angka 1 menjadi angka 2, sedangkan digit ketiga dengan angka 2 merupakan kode akun dari beban transportasi yang telah tersedia.
Dengan terjadinya hal tersebut akan timbul kode akun yang sama memiliki 2 akun yang berbeda. Untuk itu kode akun yang ditambahkan sebaiknya pada digit ke 5, misalnya:
Dengan demikian digit ke 3, tidak terpengaruh akibat penambahan kode akun. BAB VII JURNAL STANDAR BAB VIIJURNAL STANDARTUJUAN Standar jurnal merupakan pedoman bagi bagian akunting (pembukuan) untuk melakukan penjurnalan atas transaksi yang dilakukan PIP sebagai tahap awal dalam pencatatan akuntansi. Pedoman ini sangat penting untuk menjamin keseragaman perlakuan pencatatan suatu transaksi sehingga menjamin akurasi pencatatan akuntansi yang selanjutnya akan menjamin akurasi laporan keuangan perusahaan. A. JURNAL STANDAR BERKAIT DENGAN PENDUKUNG USAHA 1. TRANSAKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN DARI APBN a. Dari DIPA APBN (BA XX dari Rupiah murni/Non Pendapatan PIP) 1) Saat DIPA disahkan; No entry 2) Saat Pencairan dana Langsung ke Bendahara Pengeluaran maupun Uang Persediaan.
3) Saat pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran ke pihak ketiga.
4) Saat Pencairan dana Langsung ke Pihak Ketiga (SSP PPN&PPh tidak dicatat).
5) Saat ganti Uang Persediaan.
6) Saat pengembalian dana Langsung maupun Uang Persediaan dari Bendahara Pengeluaran.
7) Saat pembayaran hutang pajak.
b. Dari DIPA Satker lain 1) saat SP2D terbit
2) Dari Penalti pihak ke tiga (a) Saat penerimaan denda/penalti
c. Dari DIPA APBN (BA 99) 1) Saat DIPA disahkan. C A L K 2) Saat Pencairan dana.
2. TRANSAKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN HIBAH DALAM BENTUK UANG/BARANG
3. TRANSAKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENGELOLAAN KAS DARI DIPA BA 15 PENDAPATAN PIP a. Petty Cash / Kas Kecil 1) Penerimaan uang yang bersumber dari Uang Persediaan Pendapatan PIP
2) Pembayaran beban-beban dengan menggunakan Uang Persediaan Pendapatan PIP
3) Pengisian kembali Uang Persediaan Pendapatan PIP
b. Deposito 1) Pembukaan rekening deposito di Bank
2) Penerimaan pendapatan bunga deposito, pembayaran beban administrasi bank dan beban pajak atas bunga deposito
3) Pengalihan dana deposito antar bank (dari Bank-zzz ke Bank-xxx dan Bank-yyy)
4) Pencairan dana deposito ke RIDI
c. Giro 1) Pembukaan rekening Giro
2) Pencatatan timbulnya pendapatan bunga jasa giro dan beban biaya administrasi pada akhir bulan
3) Transfer dari rekening giro ke deposito
4) Transfer dari rekening giro ke RIDI
d. Mata Uang Asing 1) Pembelian mata uang asing sesuai kurs tengah BI pada saat transaksi
2) Penjualan mata uang asing dengan menggunakan kurs pada saat transaksi (untung)
3) Penyesuaian nilai mata uang asing dengan menggunakan kurs pada akhir tahun (adjusting entry)
4. TRANSAKSI-TRANSAKSI PENDUKUNG a. Kas di bendahara & Kas di Bank 1) Penerimaan uang dari pengambilan di Bank dari BA 15 Pendapatan Operasional
2) Penyetoran uang ke bank
b. Aktiva Tetap 1) Pengeluaran uang untuk memperoleh persediaan, aset tetap, intangible aset, Aset lain-lain dari BA 15 Pendapatan Operasional
2) Pelepasan aktiva tetap
3) Penghapusan aktiva tetap
4) Pertukaran aktiva tetap
* untuk pertukaran yang sejenis keuntungan tidak diakui c. Perlengkapan Kantor Metode yang dipergunakan dalam pencatatan akun perlengkapan adalah metode periodik, dimana akun ini pada akhir tahun disesuaikan sehingga jumlahnya menjadi sebesar jumlah persediaan sesuai berita acara pemeriksaan fisik perlengkapan pada akhir tahun. 1) Ayat jurnal pengadaan perlengkapan kantor
2) Ayat penyesuaian di akhir tahun
d. Beban Dibayar Dimuka Pencatatan dibawah ini hanya dipakai apabila PIP menggunakan pendekatan beban dibayar dimuka (Aktiva). Apabila menggunakan pendekatan beban lihat akun Beban Sewa dan beban Asuransi. 1) Pencatatan pengeluaran uang untuk pembayaran beban dibayar dimuka
2) Penyesuaian pada akhir periode untuk mencatat beban dibayar dimuka yang telah kadaluwarsa/habis/sudah terpakai
e. Hutang Pihak Ketiga 1) Penerimaan uang dari hutang pihak ketiga
2) Pembayaran pelunasan/angsuran hutang pihak ketiga
f. Hutang Pajak 1) Mencatat timbulnya PPh Pasal 21 dari BA 15 Pendapatan Operasional
2) Penyetoran PPh Pasal 21 ke kantor pajak
3) Timbulnya PPh Pasal 23/26
4) Penyetoran PPh Pasal 23/26 ke Kas Negara
5) Timbulnya Hutang Pajak Lainnya
6) Penyetoran Pajak Lainnya
g. Pinjaman Pihak Ketiga-jangka Panjang 1) Penerimaan dari pinjaman pihak ketiga-jangka panjang
2) Pembayaran angsuran/pelunasan pinjaman
h. Beban Personalia 1) Pencatatan timbulnya beban personalia
i. Beban Perjalanan Dinas 1) Pencatatan timbulnya beban transportasi
j. Beban Pemeliharaan dan Penyusutan 1) Pencatatan timbulnya Beban Pemeliharaan
2) Pencatatan Beban Penyusutan pada akhir periode
k. Beban Jasa Kantor 1) Pencatatan pengeluaran uang untuk beban pengiriman/pos/meterai
2) Pencatatan pengeluaran uang untuk listrik, air, telepon, Koran
3) Pencatatan Pengeluaran uang untuk Jasa Profesional
l. Beban Administrasi dan Umum 1) Pembayaran beban pajak (misal pajak daerah, retribusi)
2) Pembayaran beban asuransi (pendekatan Beban)
3) Ayat Penyesuaian pada akhir periode untuk asuransi yang belum kadaluwarsa/habis
4) Pencatatan penyisihan piutang
5) Pencatatan penghapusan piutang ketika debitur pailit, bangkrut
6) Pencatatan pengeluaran untuk Beban Rapat atau Entertainment
7) Pembayaran Beban Sewa (pendekatan neraca)
8) Ayat Penyesuaian pada akhir periode untuk Sewa
9) Pembayaran Beban Administrasi channeling
10) Pembayaran beban usaha lainnya
5. JURNAL PENUTUP a. Menutup Beban-beban
b. Menutup Pendapatan-pendapatan/Keuntungan
c. Menutup Laba bersih tahun berjalan (jika kondisi Laba)
d. Menutup Rugi tahun berjalan
B. JURNAL STANDAR BERKAITAN DENGAN MANAJEMEN KAS DAN USAHA POKOK 1. PENEMPATAN DANA DALAM INVESTASI JANGKA PENDEK a. Pada saat penempatan dana;
b. Pada saat pengakuan bunga;
c. Pada saat pengakuan laba yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok diperdagangkan;
d. Pada saat pengakuan laba yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok tersedia untuk dijual;
e. Pada saat pengakuan laba yang belum direalisasi atas reksadana;
f. Pada saat penjualan investasi jangka pendek;
g. Pada saat penjulan:
h. Pada saat penilaian dilakukan pada tanggal neraca untuk efek tersedia untuk dijual (jika nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat):
i. Pada saat penilaian dilakukan pada tanggal neraca untuk efek tersedia untuk dijual (jika nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat):
j. Pada saat efek tersedia untuk dijual dipindahkan ke kelompok diperdagangkan (selisih penilaian bersaldo positif):
k. Pada saat efek tersedia untuk dijual dipindahkan ke kelompok diperdagangkan (selisih penilaian bersaldo negatif):
l. Pada saat dimiliki hingga jatuh tempo dipindahkan ke kelompok tersedia untuk dijual (bila nilai wajar lebih tinggi dari nilai tercatat):
m. Pada saat dimiliki hingga jatuh tempo dipindahkan ke kelompok tersedia untuk dijual (bila nilai wajar lebih rendah dari nilai tercatat):
n. Pada saat tersedia untuk dijual dipindahkan ke kelompok dimiliki hingga jatuh tempo:
o. Pada saat tersedia untuk dijual dipindahkan ke kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dimana nilai wajar lebih kecil dari nilai nominal:
p. Pada saat tersedia untuk dijual dipindahkan ke kelompok dimiliki hingga jatuh tempo dimana nilai wajar lebih besar dari nilai nominal:
q. Pada saat amortisasi penilaian efek yang belum direalisasikan (ekuitas) jika saldonya positif:
r. Pada saat amortisasi penilaian efek yang belum direalisasikan (ekuitas) jika saldonya negatif:
s. Pada saat penurunan permanen efek tersedia untuk dijual:
t. Kerugian penurunan permanen selanjutnya:
u. Kenaikan nilai wajar setelah penurunan permanen:
v. Saat Pelepasan efek tersedia untuk dijual 1) Apabila harga pelepasan sama dengan nilai tercatat (memiliki selisih penilaian bersaldo positif)
2) Apabila harga pelepasan sama dengan nilai tercatat (memiliki selisih penilaian bersaldo negatif)
3) Apabila harga pelepasan lebih besar dari nilai tercatat (memiliki selisih penilaian bersaldo positif)
Untuk mengakui selisih penilaian saldo positif yang direalisasi
4) Apabila harga pelepasan lebih kecil dari nilai tercatat (memiliki selisih penilaian bersaldo negatif)
Untuk mengakui selisih penilaian saldo negatif yang direalisasi
5) Apabila harga pelepasan lebih kecil dari nilai tercatat (memiliki selisih penilaian bersaldo positif)
Untuk mengakui selisih penilaian saldo positif yang direalisasi
6) Apabila harga pelepasan lebih kecil dari nilai tercatat (memiliki selisih penilaian bersaldo negatif)
Untuk mengakui selisih penilaian saldo negatif yang direalisasi
2. PENYALURAN DANA INVESTASI MELALUI PEMBELIAN SAHAM Metode akuntansi yang digunakan untuk investasi jangka panjang ini bisa menggunakan 3 metode: v Metode biaya, apabila pemilikan saham yang berhak suara kurang dari 20 % v Metode ekuitas, apabila pemilikan saham yang berhak suara antara 20 s.d. 50 % v Konsolidasi, apabila pemilikan saham berhak suara lebih dari 50 % a. Transaksi pada saat terjadi pembelian saham biasa
b. Transaksi pada saat terjadi pembelian saham prioritas (rate tertentu)
c. Transaksi pembagian deviden 1) Cost Method
2) Equity Method
d. Penyesuaian apabila berubah dari metode biaya ke metode ekuitas
e. Penyesuaian akhir tahun (khusus cost method)
f. Penjualan saham investasi jangka panjang
g. Penggunaan stock option
h. Penjualan stock option
i. Tidak digunakannya stock option
j. Ayat Penyesuaian pada akhir periode untuk pengakuan pendapatan usaha bunga tahun berjalan yang belum diterima tunai (Pengakuan akrual)
3. PENYALURAN DANA INVESTASI MELALUI PEMBELIAN OBLIGASI a. Transaksi pada saat terjadi pembelian obligasi
b. Pencatatan piutang bunga
c. Transaksi Penerimaan pendapatan bunga
d. Pencatatan amortisasi obligasi yang dikeluarkan dengan diskon
e. Pencatatan amortisasi obligasi yang dikeluarkan dengan premium
f. Penjualan Obligasi
g. Konversi investasi pada obligasi menjadi invesatasi saham
h. Ayat Penyesuaian pada akhir periode untuk pengakuan pendapatan usaha bunga tahun berjalan yang belum diterima tunai (Pengakuan akrual)
C. JURNAL STANDAR BERKAITAN DENGAN INVESTASI LANGSUNG DALAM BENTUK PENYERTAAN MODAL 1. Jurnal pada saat pendirian/pengambilalihan perusahaan :
2.Jurnal pada saat pembelian aset perusahaan:
3.Jurnal pendapatan investasi dari pendirian perusahaan :
4. Jurnal penyesuaian pada akhir tahun periode untuk pengakuan pendapatan usaha tahun berjalan yang belum diterima tunai (Pengakuan akrual)
5.Jurnal divestasi pendirian perusahaan :
D. JURNAL STANDAR BERKAITAN DENGAN INVESTASI LANGSUNG DALAM BENTUK PEMBERIAN PINJAMAN
E. JURNAL STANDAR BERKAITAN DENGAN LEASING/SEWA GUNA USAHA 1. Operating Lease Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunausahakan kepada penyewa guna usaha a. Penerimaan Pembayaran sewa
b. Penerimaan Biaya administrasi
c. Depresiasi Aktiva yang Dilease
2. Sales Type Lease Sewa guna usaha jenis ini merupakan transaksi pembiayaan sewa guna usaha secara langsung (direct finance lease) di mana dalam jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh pabrikan atau penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa guna usaha. a. Pada saat transaksi perjanjian sewa guna usaha
b. Pada waktu pembayaran lease
c. Amortisasi biaya awal yang ditangguhkan
d. Pengakuan pendapatan bunga yang ditangguhkan
e. Penjualan aktiva yang disewagunausahakan dalam periode sewa guna usaha
3. Direct Financing Lease Perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi obyek transaksi sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala di mana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan sewa guna usah a. Pada saat transaksi perjanjian sewa guna usaha
b. Penerimaan pembayaran sewa guna usaha
c. Pengakuan pendapatan bunga yang ditangguhkan
d. Pengakuan aktiva yang disewagunausahakan dengan adanya nilai sisa dari aktiva yang disewagunausahakan
F. JURNAL STANDAR BERKAITAN DENGAN ANJAK PIUTANG 1. Saat kontrak anjak piutang
2. Saat kontrak anjak piutang selesai
MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Mengapa dalam pencatatan laporan keuangan harus sistematis?Laporan keuangan harus dibuat secara berurutan karena data di laporan sebelumnya dibutuhkan untuk membuat laporan lainnya. Berikut adalah penjelasannya. Data perolehan laba/rugi di laporan laba/rugi dibutuhkan di laporan perubahan modal. Data modal akhir di laporan perubahan modal dibutuhkan di laporan neraca.
Mengapa neraca harus memiliki nilai total aktiva dan pasiva yang sama besarnya?Jawaban: Dalam neraca keuangan jumlah total aktiva selalu sama dengan jumlah aktiva karena rumus dasar akuntansi adalah harta sama dengan hutang ditambah modal, jika total aktiva dan total passiva sama artinya perhitungan neraca tersebut benar karena seimbang.
Mengapa neraca saldo tidak bisa dijadikan bahan penyusunan laporan keuangan?Laporan keuangan sering kali tidak dapat disusun langsung dari neraca saldo, karena data yang tercantum dalam neraca saldo masih memerlukan penyesuaian dengan cara membuat jurnal penyesuaian.
Informasi apa saja yang bisa diperoleh dari neraca?Neraca atau yang sekarang disebut Laporan Posisi Keuangan merupakan laporan keuangan yang di dalamnya terdapat informasi saldo terkait akun-akun aset, modal serta utang dan kewajiban perusahaan pada satu tanggal tertentu.
|