PajakOnline.com—Pandemi yang tak kunjung usai mendorong pemerintah membuat kebijakan-kebijakan baru yang dapat meringankan beban masyarakat. Di antaranya, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Show Sebenarnya, sanksi administrasi pajak dikenakan bagi Wajib Pajak yang disebabkan karena ketidakpatuhanya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak dapat berupa bunga, denda, dan kenaikan terutang yang hanya dapat diberikan oleh DJP apabila sanksi tersebut karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 8/2013. Berdasarkan Pasal 4 PMK 8/2013, terdapat 3 sanksi administrasi pajak yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, yakni; 1. Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PMK 8/2013 dijelaskan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang tercantum dalam STP atau SKP dapat diajukan apabila: 1. Tidak diajukan keberatan Selain itu, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang tercantum dalam STP juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar Dengan adanya kesempatan yang diberikan oleh pemerintah untuk Wajib Pajak dalam memberikan keringanan perpajakannya, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat dan kemudahan ini semestinya disosialisasikan kepada seluruh Wajib Pajak agar kebijakan ini dapat berjalan secara optimal. (Atania Salsabila) Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru UNTUK mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak. Apabila memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kepada dirjen pajak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan. Tata cara pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013). Berdasarkan pada Pasal 2 PMK 8/2013, untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak, wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 8/2013, penyampaian surat permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain seperti melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing. Untuk pengiriman surat permohonan secara langsung, wajib pajak akan diberikan bukti penerimaan surat oleh KPP. Sementara untuk pengiriman surat melalui pos atau jasa kurir, wajib pajak akan memperoleh bukti penerimaan elektronik. Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 5 ayat (6) PMK 8/2013, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) harus memenuhi 5 persyaratan sebagai berikut:
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak 2 kali. Apabila wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan dirjen pajak atas permohonan yang pertama dikirim. Adapun permohonan pengurangan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang kedua tersebut tetap dapat diajukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat keputusan dirjen pajak. Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (9) PMK 8/2013. Terhadap permohonan yang diajukan, dirjen pajak melakukan pengujian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 8/2013. Pengujian tersebut dilakukan terhadap kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun syarat dan ketentuan yang dimaksud telah diuraikan pada artikel sebelumnya. Dirjen pajak akan mengembalikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak jika persyaratan yang ditetapkan tidak terpenuhi. Permohonan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti dengan dilakukan penelitian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) PMK 8/2013, dalam rangka melaksanakan penelitian, dirjen pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan kepada wajib pajak. Adapun wajib pajak harus memberikan dokumen, data, dan/atau informasi kepada dirjen pajak paling lama 15 hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim. Jika wajib pajak tidak memberikan dokumen, data, dan/atau informasi secara sebagian aau seluruhnya kepada dirjen pajak, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau ketengan yang diterima. Dalam jangka waktu 6 bulan, dirjen pajak harus menerbitkan surat keputusan pengurangan atau surat keputusan penghapusan sanksi administrasi pajak. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (6) PMK 8/2013. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dianggap dikabulkan apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dirjen pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau penghapusan. Kapan Direktorat Jendral pajak dapat menghapus sanksi administrasi dalam SPT?Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan apabila Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atau Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar berkurang atau ...
Apakah sanksi administrasi pajak dapat dihapuskan?Meski sifatnya mengikat, wajib pajak dapat mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Jenis sanksi yang dapat dihapuskan mencakup seluruh sanksi administrasi, yakni denda, bunga dan kenaikan.
Berapa lama maksimal pengajuan pengurangan sanksi administrasi?Dalam jangka waktu 6 bulan, Dirjen Pajak harus menerbutkan surat keputusan pengurangan atau surat keputusan penghapusan sanksi administrasi pajak.
Kapan SK Pengurangan Sanksi administrasi paling lambat harus diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak?Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar harus diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima.
|