Mengapa orang yang menuduh Orang Lain berzina dalam Islam termasuk dosa besar

Mengapa orang yang menuduh Orang Lain berzina dalam Islam termasuk dosa besar

Gus Baha jelaskan hukuman orang yang menuduh orang lain berzina tanpa bukti. /Instagram/@ceramahgusbaha

PORTAL JEMBER - Salah satu perbuatan buruk yang akan mendapat dosa besar dalam agama Islam yakni berzina.

Selain berdosa besar, orang yang berzina disebutkan juga akan mendapat hukuman rajam.

Namun, tahukah bahwa orang yang menuduh orang lain berzina tanpa bukti juga dapat hukuman?

Baca Juga: 3 Ciri Anak Hasil Zina Menurut Nabi Muhammad SAW, Gus Baha: Ahli Fikih Sepakat

Dilansir PortalJember.com dari video yang diunggah di channel YouTube Ngaji Cerdas Official pada 1 Agustus 2020, Gus Baha menjelaskan hukuman orang yang menuduh sebagai berikut.

>

Gus Baha mengatakan bahwa orang yang menuduh orang lain berzina namun tak mampu mendatangkan empat saksi, maka akan dihukum dera 80 kali.

"Orang yang jauh dari dosa kok dituduh berzina. Mereka (yang menuduh) tidak mendatangkan empat orang saksi yang melihat langsung praktik zina tersebut. Maka jilidlah setiap mereka sebanyak 80 kali," kata Gus Baha.

Baca Juga: Pilih 2 Surat Ini saat Qobliyah Subuh agar Pahala Seluas Dunia dan Seisinya Diraih Kata Ustadz Adi Hidayat

"Jadi salah tuduh itu repot," imbuhnya.

BincangSyariah.Com – Sebagaimana kita ketahui, perzinaan merupakan hal yang sangat dibenci dalam syariat Islam. Jangankan melakukannya, bahkan mendekatinya pun tidak diperbolehkan. Ada ancaman hukuman di dunia yang sangat berat bagi pelaku zina, yakni dirajam hingga mati atau dicambuk 100 kali dan diusir selama setahun.

Nyatanya, bukan hanya zina saja yang diancam hukuman berat dalam syariat Islam. Menuduh orang lain berzina pun mendapatkan ancaman hukuman yang sama besarnya.

Dalam kitab-kitab fiqih, menuduh orang lain berbuat zina diistilahkan sebagai qadf, yang definisinya sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 282 ialah:

فصل في بيان أحكام القذف. وهو لغةً الرمي، وشرعًا الرمي بالزنا على جهة التعيير لتخرج الشهادة بالزنا

Artinya: “Pasal penjelasan tentang hukum al-qadf. Secara bahasa (qadf) bermakna ‘menuduh’. Secara syariat bermakna menuduh zina untuk tujuan mempermalukan agar keluar persaksian zina”.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa ketika seseorang menuduh orang lain berbuat zina, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban atas tuduhannya tersebut. Dia harus mampu menghadirkan empat orang saksi laki-laki (satu diantaranya adalah dirinya) yang sama-sama menyaksikan tertuduh melakukan tindakan zina yakni memasukkan alat kelamin lelaki ke dalam alat kelamin perempuan, dengan melihat secara langsung (mata telanjang) tanpa terhalang apapun. Persaksian keempatnya harus seragam.

Apabila penuduh tidak mampu menghadirkan saksi dengan ketentuan di atas, maka keadaan justru terbalik, si penuduh akan diancam hukuman hadd qadf, yakni dicambuk sebanyak 80 kali. Hukuman ini tidak berlaku apabila si penuduh adalah suami tertuduh yang telah bersumpah li’an.

Di antara pernyataan yang masuk dalam kategori sebagai tuduhan zina sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Azhari, penulis kitab Hasyiyah al-Jamal, ialah ketika seseorang berkata pada orang lain: “engkau berzina”, atau “hai pezina”, atau “kelaminmu berzina”, atau “engkau memasukkan kelaminmu pada kelamin yang haram”, atau ia berkata pada seorang anak: “Engkau bukan anak si fulan”, atau “engkau anak zina”, dan lain sebagainya.

Tanpa kita sadari ataupun dengan kesadaran, seringkali kita menggunjingkan orang lain sambil menyelipkan tuduhan-tuduhan bahwa seseorang telah berzina. Parahnya, justru biasanya topik gosip semacam inilah yang disukai oleh kita.

Tidak jarang kita menyebut si anak itu anak haram, kecelakaan duluan dan lainnya padahal kita tidak punya cukup bukti yang memperkuat pernyataan kita, tidak juga punya saksi yang menyaksikan perbuatan tersebut. Hanya isu dari mulut ke mulut. Padahal kalau seorang bayi lahir enam bulan sesudah akad nikah, maka sudah tentu itu legal secara fikih, karena fikih menganggap paling sedikitnya masa kehamilan ialah enam bulan.

Perlu menjadi perhatian bagi kita bahwa tuduhan zina ini merupakan tindak kriminal pencemaran nama baik, yang meskipun di Indonesia ini tidak ada hukum pasti tentang hukuman bagi seseorang yang menuduh zina, namun tentu saja dosanya masih tersisa dan tidak akan lebur sampai yang kita tuduh memberikan maafnya.

Ke depan, perlu rasanya kita menjaga ucapan kita agar tidak lagi saling menuduh khususnya menuduh zina karena selain menyakitkan, syariat pun mengancamnya dengan ancaman yang tidak main-main

Tulisan ini pernah dipublikasikan di Islami.co

Berzina termasuk salah satu dosa besar yang memiliki hukuman had. Konsekuensi hukumannya tidak main-main. Jika pelaku zina sudah menikah, hukuman rajam menjadi ancamannya. Beratnya hukuman zina membuat tuduhan terhadap perbuatan ini termasuk dalam tudingan yang serius.

Zina selain berdampak pada dosa seorang hamba, juga berdampak secara sosial. Seseorang yang berzina akan dianggap lingkungan sebagai orang yang harus dijauhi. Perbuatan zina juga bisa menimbulkan berbagai rentetan masalah sosial lainnya.

Zina bisa menghancurkan sebuah rumah tangga, lahirnya anak hasil zina, hilangnya nasab, dan tercemarnya nama baik keluarga.

Karena itu, dibandingkan tuduhan kejahatan dan pelanggaran lainnya, tuduhan zina adalah sesuatu yang berat. Seseorang yang menuduh zina orang lain mesti mengajukan bukti-bukti yang kuat dan cukup berbelit.

Pada zaman Rasulullah SAW, belum pernah didapati seorang hakim mengadili perbuatan zina. Yang ada hanya pengakuan langsung dari pelaku yang minta untuk diberlakukan hukuman zina terhadap dirinya.

Islam sangat menghargai privasi seseorang. Aib pada dasarnya harus dijaga. Tidak diperkenankan menyebarluaskan aib orang lain. Kecuali memang diungkapkan dalam peradilan demi tegaknya hukum. Apalagi, perbuatan zina cenderung dilakukan secara tertutup sehingga amat sulit pembuktiannya.

Seperti halnya zina yang dosanya amat serius, menuding zina juga perbuatan yang serius pula. Jika tidak terbukti, tuduhan itu justru berbalik kepada yang menuduh. Hukuman karena menuding zina sembarangan juga siap menunggu.

Islam datang dengan menjunjung tinggi kehormatan seseorang. Maka tak heran, tudingan zina harus memenuhi beberapa syarat dan tingkatan yang cukup banyak.

Menuduh zina dalam bahasa syariat dinamakan dengan qazaf. Secara pengertian, qazaf bermakna melemparkan tuduhan zina kepada orang lain yang baik lagi suci atau menafikan keturunannya.

Qazaf berpotensi melahirkan hukum had bagi yang dituduh jika terbukti atau bagi penuduh jika mengada-ada. Jika ia hanya menuduh seseorang lain mencuri, minum arak, murtad, termasuk juga mencaci yang bisa menjatuhkan kehormatan kemudian tidak terbukti, ia hanya dikenakan hukuman takzir.

Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan zina kepada perempuan-perempuan yang terpelihara kehormatannya, kemudian mereka tidak membawa empat orang saksi, maka cambuklah mereka dengan 80 kali cambukan dan janganlah kamu menerima penyaksiannya itu selama-lamanya, karena mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS an-Nur [24]:4). []

Sumber:KhazanahRepublika

Copyrights ©2021 LOKERINDO.CO.ID. All rights reserved.

  • Language

  • Term of Use
  • Privacy Policy

Ganjaran untuk yang Menuduh Orang Lain Berzina.

johnprattbooker.com

Ini Ganjaran Bagi yang Menuduh Orang Lain Berzina. Foto ilustrasi: Bergosip (ilustrasi)

Rep: Imas Damayanti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Prasangka buruk terhadap seseorang sebaiknya dihindari. Sebab bisa jadi prasangka itu keliru dan justru mendatangkan keburukan bagi yang melakukannya. Seperti ganjaran buruk misalnya apabila seseorang menuduh wanita baik-baik berzina.

Baca Juga

Imam As-Suyuthi dalam kitab Asbabun Nuzul menjelaskan, wanita yang shalehah dan baik-baik dalam laku hidupnya dilarang untuk dituduh berzina. Dalam sebuah hadis dari At-Thabarani meriwayatkan dari Khashif, ia berkata kepada Sa’id bin Jubair: “Mana yang lebih berat, zina ataukah menuduh orang berzina?”.

Kemudian, Allah SWT menurunkan Surah An-Nur ayat 23: “Innalladzina yarmuunal-muhshanaatil-ghaafilaatil-mukminaati lu’inuu fiddunya wal-aakhirati wa lahum adzaabun azhimun,”. Yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka terkena laknat di dunia dan akhirat. Dan bagi mereka adzab yang besar,”.

Sa’id berkata bahwa sesungguhnya ayat ini diturunkan khusus berkenaan dengan Sayyidah Aisyah. Di mana beliau pernah dituduh berselingkuh yang menggegerkan masyarakat Islam kala itu. Padahal itu hanyalah rumor dan isapan jempol belaka.

Sayyidah Aisyah pernah berkata: “Aku dituduh dengan tuduhan yang dialamatkan kepadaku. Sedangkan aku tidak menyadarinya. Aku baru tahu setelah semua itu terjadi. Ketika Rasulullah bersamaku, tiba-tiba beliau mendapat wahyu. Kemudian beliau duduk tegak lalu mengusap wajahnya sambil berkata: ‘wahai Aisyah, bergemberilah’.

Sedangkan diriwayatkan dari Ad-Dhahhak bin Muzahim, ia mengatakan bahwa ayat ini diturunkan khusus berkenaan dengan istri-istri Nabi. Yaitu khususnya dalam redaksi: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik,”.

  • menuduh orang berzina
  • larangan menuduh orang berzina
  • berzina
  • zina