Mengapa Pancasila disebut sebagai landasan ideal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia

Jakarta -

Indonesia banyak berperan di dunia internasional. Dari Gerakan Non Blok hingga Konferensi Asia Afrika, Indonesia secara aktif melakukan diplomasi demi tercapainya perdamaian dunia.

Prestasi yang telah Indonesia capai tentu berhubungan dengan konsep politik luar negeri yang dianut. Sebelumnya, apa itu politik luar negeri Indonesia?

Pengertian

Pengertian politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Secara umum, politik luar negeri masuk ke dalam konsep hubungan internasional bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional.


Tujuan

Apa tujuan dilakukannya politik luar negeri? Menurut mantan presiden pertama Indonesia Mohammad Hatta, dalam buku E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kemdikbud, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah:

  • Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
  • Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri
  • Meningkatkan perdamaian internasional
  • Meningkatkan persaudaraan segala bangsa

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia

Indonesia menganut prinsip kebijakan politik luar negeri bebas aktif. Bebas aktif adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada satu kekuatan tertentu.

Prinsip politik luar negeri ini secara aktif memberikan sumbangan, dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Prinsip ini pertama kali disampaikan oleh Mohammad Hatta dalam pidatonya yang berjudul Mendayung di Antara Dua Karang pada tanggal 2 September 1948 dalam sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).


Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri membutuhkan landasan yang kuat untuk menopang kebijakannya. Indonesia sendiri memiliki tiga landasan kebijakan politik luar negeri, yaitu landasan idiil, konstitusional, dan operasional.

Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pedoman hidup bangsa, dan sebagai sumber dari segala hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan konstitusional, tujuan nasional bangsa juga tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat tentang cita-cita dan tujuan bangsa untuk ikut mewujudkan perdamaian dunia.

Berbeda dengan landasan idiil dan konstitusional, landasan operasional sangat dinamis mengikuti perkembangan zaman. Landasan operasional ditetapkan melalui kebijakan masing-masing pemerintah pada masanya.

Namun pada intinya, landasan operasional politik luar negeri Indonesia mengacu Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN. GBHN adalah suatu landasan pelaksanaan yang menegaskan dasar, sifat, dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.

Itulah pengertian, tujuan, prinsip, serta landasan politik luar negeri Indonesia.Dengan menganut prinsip bebas aktif, Indonesia terus berperan aktif dalam hubungan internasional untuk menciptakan perdamaian dunia.

Simak Video "Indonesia-Qatar Komitmen Bantu Pendidikan Anak di Afghanistan"



(pal/pal)

Mengapa Pancasila disebut sebagai landasan ideal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia

Mengapa Pancasila disebut sebagai landasan ideal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia
Lihat Foto

PUSPA PERWITASARI

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) memaparkan pencapaian tiga tahun politik luar negeri Kabinet Kerja di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (26/10). Menlu memaparkan pencapaian tiga tahun langkah diplomasi luar negeri pemerintah, diantaranya diplomasi kemanusiaan meliputi penyelesaian konflik Rohingya, perlindungan WNI di luar negeri meliputi pendampingan hukum, repatriasi, evakuasi WNI dari konflik perang dan bencana alam, diplomasi kedaulatan NKRI terkait batas negara baik darat maupun laut, serta diplomasi perdamaian dalam menjembatani perbedaan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/17

KOMPAS.com - Peran Indonesia dalam hubungan internasional tidak dapat dipisahkan dari kebijakan politik luar negeri Indonesia.

Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan hubungan dengan negara lain.

Indonesia menerapkan politik luar negeri yang bebas-aktif.

Yang dimaksud dengan bebas aktif bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas dan aktif dalam menentukan sikap terhadap permasalahan internasional.

Dalam menjalankan politik luar negeri yang berprinsip bebas aktif, Indonesia berasaskan pada tiga landasan. Tiga landasan politik luar negeri Indonesia adalah landasan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional.

Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesa, Politik Bebas Aktif

Landasan idiil politik luar negeri adalah sebuah dasar dari bentuk ideologi suatu negara dalam menjalin hubungan internasional.

Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Pancasila telah menjadi ideologi negara yang merupakan pedoman hidup bangsa. Maka, dalam membentuk kebijakan luar negeri harus berlandaskan kelima prinsip Pancasila.

Penerapan kelima prinsip tersebut adalah:

  • Prinsip Ketuhanan: Negara Indonesia menjalankan pemerintahan, termasuk dalam menjalin hubungan dengan luar negeri berdasarkan prinsip ketuhanan sesuai dengan sila pertama Pancasila.
  • Prinsip Kemanusiaan: Prinsip kemanusiaan menunjukkan persamaan derajat seluruh manusia tanpa membedakan status sosial, jabatan dan unsur lainnya. Sehingga, segala bentuk penindasan yang ada harus ditolak.
  • Prinsip Persatuan: Segala bentuk upaya untuk mempertahankan persatuan, perdamaian, dan keselarasan masyarakat, serta membangun pertahanan dan kesatuan.
  • Prinsip Demokrasi: Bentuk kebijakan yang mampu memecahkan masalah dan mampu menghadapi masa depan bersama-sama dengan bekerjasama, saling membantu, dan bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Prinsip Keadilan: Upaya mengedepankan prinsip keadilan untuk kesejahteraan dan perdamaian seluruh rakyat Indonesia.

Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional adalah sebuah landasan negara yang bekerjasama dengan semua aturan dan ketentuan ketatanegaraan suatu bangsa.

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Menyebut Diri Anak Buddha, Apa Keyakinan Kartini?

Oleh Husnul Abdi pada 03 Nov 2020, 13:15 WIB

Diperbarui 03 Nov 2020, 15:04 WIB

Mengapa Pancasila disebut sebagai landasan ideal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia

Perbesar

Ilustrasi Bendera Merah Putih Credit: unsplash.com/Nick

Liputan6.com, Jakarta Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945. Peran Indonesia dalam hubungan internasional tidak dapat dipisahkan dari kebijakan politik luar negeri Indonesia, yaitu politik luar negeri bebas-aktif.

Politik luar negeri bebas-aktif ini berarti, Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, sebagaimana yang terdapat pada Pancasila, dan di dalam menjalankan kebijakan luar negeri, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian internasionalnya, sebaliknya bersifat aktif.

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tentunya memiliki keterkaitan dengan kebijakan politik luar negeri dan esensi hubungan internasional. Keterkaitan antara kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas-aktif dan esensi hubungan internasional membentuk suatu identitas dalam sistem hubungan internasional.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (3/11/2020) tentang landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Mengapa Pancasila disebut sebagai landasan ideal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia

Perbesar

Politik (sumber: Pixabay)

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945. Hal ini nantinya tidak dapati dipisahkan dari kebijakan politk luar negeri Indonesia, yaitu bebas-aktif.

Namun, sebelum memahami hal tersebut, kamu harus mengetahui bagaimana keterkaitan kebijakan politik luar negeri Indonesia dengan esensi hubungan internasional. Dalam hubungan internasional terdapat tiga esensi yang membentuk suatu hubungan internasional, yaitu actors (negara dan non-negara), interests (kepentingan), dan power (kekuatan). Pada prinsipnya ketiga esensi ini saling berkaitan dan tidak bisa dihilangkan salah satunya dalam hubungan internasional.

Tiga esensi tersebut akan membentuk suatu interaksi dalam suatu kesatuan dan menjalankan suatu sistem hubungan internasional. Proses Interaksi dapat dikatakan baik, apabila pihak-pihak terkait mencapai kesamaan tujuan yang saling menguntungkan. Sebaliknya, proses interaksi yang tidak berakhir dengan baik, apabila tidak mencapai titik temu.

Kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas-aktif dan tiga esensi hubungan internasional akan membentuk suatu identity (identitas) dalam sistem hubungan internasional. Hal inilah yang membuat Indonesia berbeda dengan actors atau negara lainnya. Kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif menjadikan Indonesia terlepas dari sifat ketergantungan terhadap satu actors saja. Hal ini menyebabkan Indonesia lebih fleksibel menjalankan perannya dalam hubungan internasional dengan mengimplemantasikan tiga esensi tersebut.

Dengan memahami kebijakan politik luar negeri Indonesia dan tiga esensi hubungan internasional, kamu bisa lanjut untuk menelaah landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Mengapa Pancasila disebut sebagai landasan ideal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia

Perbesar

Ilustrasi bendera Indonesia (Sumber: Pixabay)

Dalam hubungan internasional, Indonesia merupakan actors yang melaksanakan perannya yang berdasarkan kebijakan politik luar negeri bebas-aktif. Hal ini berarti Indonesia memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan, sikap, dan keinginan sebagai negara yang berdaulat untuk memenuhi kebutuhannya. Indonesia tidak dapat dipengaruhi oleh kebijakan politik luar negeri negara lain.

Landasan yang digunakan Indonesia dalam politik luar negeri yaitu, landasan idiil berupa pancasila, landasan konstitusional berupa UUD 1945, dan landasan operasional berupa peraturan perundang-undangan.

Seperti yang telah disebutkan, landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas-aktif bertumpu pada ideologi Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945 yang merupakan dasar hukum tertinggi negara Indonesia.

Pancasila sebagai landasan ideologi Indonesia mencerminkan nilai-nilai yang menjadi pedoman Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya dalam hubungan internasional. Kepentingan nasional Indonesia secara umum sudah tercantum dalam UUD 1945.

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945, pada pembukaan dan batang tubuh. Dalam konstitusi tersebut, kepentingan nasional Indonesia adalah sebagai berikut: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Mengapa Pancasila disebut sebagai landasan ideal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia

Perbesar

Bendera Indonesia dan Bendara Malaysia yang berkibar pada 22 April 2009. (AFP/ADEK BERRY)

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945, dan hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap tujuan politik luar negeri Indonesia. Tujuan kebijakan politik luar negeri Indonesia, dipengaruhi oleh sasaran yang dilihat dari masa lalu dan aspirasi untuk masa yang akan datang. Setiap kebijakan luar negeri dirancang untuk meraih tujuan nasional.

Tujuan nasional yang hendak diraih melalui kebijakan politik luar negeri merupakan formulasi konkret dan dirancang dengan mangaitkan kepentingan nasional terhadap situasi internasional yang sedang berlangsung serta power yang dimiliki untuk menjangkaunya. Politik luar negeri setiap masa kepemimpinan presiden di Indonesia memiliki tujuan spesifik yang berbeda-beda

Kekuatan nasional harus menjadi perhatian Indonesia untuk dijadikan bargaining value agar dapat memenuhi kepentingan nasional. Indonesia perlu mempertimbangkan beberapa faktor untuk dijadikan kekuatan nasional, antara lain kekuatan militer, politik, letak kondisi geografis, jumlah dan kualitas penduduk, ekonomi dan sumber daya negara, serta ideologi negara.

Kekuatan nasional yang dimiliki Indonesia dapat membantu jalannya proses hubungan internasional. Setiap negara tentunya memiliki kekuatan yang berbeda, semakin besar kekuatan suatu negara semakin mudah pula negara tersebut menggunakan kekuatannya untuk berkuasa dalam konteks hubungan internasional.

Itulah pembahasan yang perlu kamu pahami dalam landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945.

Lanjutkan Membaca ↓

Mengapa Pancasila disebut sebagai landasan ideal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia