Mengapa seorang pengendara Bermotor harus menepi jika ada mobil ambulans hendak melintas

Pernahkah Sahabat melihat bagaimana ambulance melaju di jalan raya? Mulai dari sering mendapat prioritas sampai diiringi beberapa petugas yang membuka jalur pasti jadi pemandangan yang lumrah. 

Tak perlu heran akan hal itu, karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang ambulance di jalan. Sebagai pengendara dan pengguna jalan, Sahabat harus paham dan sadar akan kewajiban jika ada ambulance atau mobil jenazah yang lewat.  

Undang-Undang yang dimaksud tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU tersebut berbunyi:

1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Artinya, isyarat dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama. Misalnya ambulans dapat prioritas untuk tidak berhenti di lampu merah seperti pengguna jalan lain hingga diperbolehkan melawan arus jika perlu. 

Selain pemahaman akan peraturan lalu lintas, pengguna jalan raya diharapkan memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain. 

Sehingga pengguna kendaraan harus menyingkir sejenak ketika ambulans lewat. Perlu diingat, hal itu bukan karena takut peraturan tapi sadar ada nyawa manusia yang tengah diselamatkan di dalam ambulance. 

Kendaraan lain yang juga dapat prioritas di jalan 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 menyebut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut. 

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 

- Ambulance yang mengangkut orang sakit. 

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas. 

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 

- Iring-iringan pengantar jenazah; dan

- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kecelakaan yang melibatkan ambulance, bagaimana hukumnya? 

Sudah jelas bukan soal kendaraan apa saja selain ambulance yang mendapatkan prioritas di jalan? Nah kini saatnya membahas satu peristiwa yang kerap terjadi di masyarakat. 

Ambil contoh ada sebuah kecelakaan yang melibatkan kendaraan prioritas itu, misalnya ambulance vs pengguna jalan lain sampai jadi korban. Apakah pengemudi ambulance dapat dikenakan sanksi? 

Untuk menjawab hal itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di atas sebenarnya sudah membahas status ambulance sebagai kendaraan prioritas. Namun ada satu syarat yang wajib dipenuhi pengemudi ambulance, yaitu sedang mengangkut orang sakit. 

Selanjutnya, telaah lebih dalam soal contoh kasus kecelakaan yang terjadi. Menurut Pasal 1 angka 24 UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Selanjutnya dalam Pasal 229 ayat (1) UU LLAJ diatur bahwa kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi tiga macam, yaitu kecelakaan lalu lintas ringan, sedang, sampai berat. 

Semua kecelakaan lalu lintas tersebut dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, serta ketidaklayakan jalan atau lingkungan.

Jika ada peristiwa ambulance menabrak kendaraan lain yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan atau luka, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.

Tanggung Jawab Pengemudi 

Selanjutnya, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata untuk memberikan ganti kerugian. Hal ini sesuai dengan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

"Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi."

Namun, hal tersebut tidak berlaku dalam hal: 

  1. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi.
  2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga.
  3. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Artinya pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. 

Oleh karena itu, berdasarkan UU LLAJ, maka setiap pengemudi, termasuk pengemudi ambulance, baik secara pidana maupun perdata dapat dimintai tanggung jawab dan ganti rugi apabila terbukti kelalaiannya menyebabkan kerugian bagi orang lain, atau sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. 

Namun, perlu diingat bahwa hal tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut, seperti bukti dari para saksi hingga kerugian yang ditimbulkan. Tak lupa juga harus dipastikan bahwa pengendara lain (korban kecelakaan) tidak lalai melaksanakan kewajiban hukum untuk memberikan hak utama kepada ambulance (yang juga diasumsikan sedang mengangkut orang sakit) untuk didahulukan. 

Demikian ulasan seputar UU yang mengatur ambulance di jalan. Semoga bermanfaat ya Sahabat! 

Penulis : Dinno Baskoro

Jakarta - Mobil ambulans menjadi salah satu kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya. Mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 atau PP Nomor 4 Tahun 1993 Pasal 65, ambulans yang mengangkut orang sakit jadi kendaraan prioritas di jalanan.

Maka itu, bagi detikers yang melihat atau mendengar raungan sirine ambulans dari kejauhan, sebaiknya segera beri ruang agar mobil ambulans bisa lewat dan jalan lebih dulu.

"Pengguna jalan bisa membantu (mobil ambulans lewat) dengan cara meminggirkan kendaraan dan memberi prioritas ambulans. Itu yang benar sesuai UU," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, saat dihubungi detikcom, Jum'at (12/4/2019).

Nasir sendiri tidak menyarankan pengguna jalan untuk mengawal ambulans selama di perjalanan. "Yang boleh mengawal dan mempunyai wewenang untuk mengawal (mobil ambulans) adalah Polri. Karena itu menyangkut Kamseltibcar Lantas," lanjutnya lagi.

Dengan memberi mobil ambulans jalan, maka pengguna jalan turut andil dalam mencegah orang meninggal dunia karena telat mencapai rumah sakit tepat waktu. Jadi, jika ada ambulans yang sudah jelas-jelas menyalakan sirine, sangat disarankan untuk memberi jalan. Jangan malah menghalangi jalur ambulans itu.Sebagai contoh, di negara-negara maju seperti di Eropa dan Amerika, respons pengguna jalan saat ada mobil ambulans lewat, mereka langsung memberikan jalan kepada ambulans yang lewat.

Di Jerman, misalnya, ketika suara sirine ambulans terdengar oleh pengendara, mereka langsung ke pinggir dan memberi ruang di tengah untuk memberikan jalan kepada mobil ambulans. Ambulans itu pun dengan mudahnya membelah lalu lintas yang tengah padat. (lua/lth)

Identifikasi Kasus-kasus pelanggaran HAM serta bagaimana tindakan pemerintah untuk mengatasi pelanggaran tersebut?

Maksut dari hedalisme

Identifikasi Kasus-kasus pelanggaran HAM serta bagaimana tindakan pemerintah untuk mengatasi pelanggaran tersebut?

Jelaskan apa penyebab terjadinya disintegrasi! Serta jelaskan bagaimana mengatasi disintegrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara!​

1 I ! Siapakah yang memegang kekusesaan tertinggi di negara demokrasi ? 2 Demokrasi apakah yang diterapkan di negara Amerika Serikat ? 3. Dalam kepent … ingan apakah DPR bertemu dengan MPR ? 4. Tuliskan prinsip dasar demokras 5. Kabinet bertanggung jawab kepada siapa dalam Sistem pemerintahan Presidensial ? 6. Kepala pemerintahan dipegang oleh Siapa dalam sistem pemerintahan parlementer ? 7. Tuliskan yang termasuk dalam lembaga Legislatif ! 8 Disebut hak apakah hak DPR dalam mengajukan Undang-Undang ? 9. Organisasi apakah yang merupakan tanda lahirnya kebangkitan nasional? 10. Siapa nama asli Ki Hajar Dewantara ? 11. Sebutkan tokoh tiga Serangkai 12. Sila ke berapa yang melandasi pelaksanaan Demokrasi? 13 Sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 menggariskan bakwa rakyat dapat secara langsung memilih ( 14. Bagaimana Caranya melakukan kebebasan pendapat 15. Monopolistis dan konglomera & pada masa Orde Baru merupakan penyimpangan di bidang ? 16.jelaskan perbedaan hak inisiatif dan hak amandemen yang dimiliki DPR17. Apa yang dimaksud dengan demokrasi ? 18 Tuliskan pokok-pokok sistem pemerintah Indonesia ! 19. Apa perbedaan kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar ? 20. jelaskan perbedaan Sistem pemerintahan presidensial dan Sistem pemerintahan parlementer​

Berikut adalah konsep-konsep dasar dalam kajian Ilmu Politik: a.Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, rezim dan pemerintahan, serta distribusi dan … alokasi nilai. b.Negara, rezim dan pemerintahan, kekuasaan, otoritas politik, dan hubungan internasional. c.Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan publik, serta distribusi dan alokasi nilai.. d.Rezim dan pemerintahan, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan publik, dan hubungan internasional.

Disajikan sebuah teks (Penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya adalah merupakan sa … lah satu tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia yaitu … .), peserta didik dapat menentukan pernyataan yang dihilangkan ​

undang undang yang mengatur hak pengajuan RUU ​

Indonesia merupakan negara yang besar baik dari segi wilayahnya maupun dari segi. penduduknya. Indonesia merupakan negara kepualaian dengan jumlah leb … ih dari 17.000 yang sudah cukup dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Oleh karena itu, Indonesia mempunyai gagasan tentang otonomi. daerah. Bersamaan dengan bergulimya era reformasi di Tahun 1998 yang memunculkan tuntutan dari masyarakat tentang perlunya managemen pemerintahan yang baru. Hal. tersebut disebabkan bahwa pemerintahan yang sentralistik pada kenyataannya masih banyak kekurangan. Tuntutan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan disahkannya UU No. 22 tahun 1999 Tentang Pemerintah daerah. Dari uraian di atas lakukanlah analisis faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan otonomi daerah di Indonesia!

Apa sikap yang d tunjukan ketika mematuhi peraturan