Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Untuk mengetahui informasi lainnya terkait zakat, simak video berikut. dibuat pada 30 Maret 2022 Bagaimana niat zakat maal? Setiap hendak beribadah atau melakukan sesuatu haruslah diawali dengan niat yang baik, karena semua amalan kita akan dinilai oleh Allah subhanahu wa ta’ala tergantung pada niatnya. Dalam sabdanya Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam juga memberitahu kita bahwa, “Semua perbuatan tergantung pada niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barang siapa niat hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari) Sesungguhnya niat adalah amalan yang tempatnya di dalam hati. Meski tidak dilafalkan namun sudah diniatkan di dalam hati, sudah sah amalan atau ibadahnya. Namun bila tetap hendak dilafalkan, boleh-boleh saja. Dikutip dari Dr. Moch. Syarif Hidayatullah dalam buku Tuntunan Lengkap Runuk Islam dan Doa: Kunci Beragama Secara Kafah (2017), berikut ini adalah lafadz niat zakat mal yang dapat dibaca saat akan melaksanakannya, yaitu: Nawaitu an ukhrija zakatadz dzahabi/zakatal fidhdhati/zakatal mali’an nafsi fardan lillahi ta’ala Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Allah Ta’ala.” Sahabat, mari tunaikan zakat maal atau yang biasa kita sebut juga dengan zakat harta hanya karena Allah ta’ala dan Rasul-Nya, yaa :) Apa hukum menunaikan zakat maal? Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, pertama kali diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal. Tahun kedua hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah. Hukum zakat maal sendiri adalah wajib bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syaratnya Berikut adalah landasan hukum wajib berzakat: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …” (At-Taubah : 103) “Dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ ” (Al-Baqarah : 43) “Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya.” (Al-An’aam : 141) “Islam dibangun atas lima rukun : syahadat ‘Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw utusan Allah’, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”. (HR. Bukhari – Muslim) “Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari ummat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantara mereka. Ingatlahbahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih”. (HR. Tabrani) Inilah syarat-syarat wajib zakat maal: Mereka yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang beragama Islam dan merdeka, tidak ada syarat harus baligh dan berakal. Karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap dikeluarkan zakatnya. Mengenai harta yang dikeluarkan, syarat yang harus dipenuhi adalah: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishab, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Bagi anda yang merasa memenuhi syarat-syarat di atas, maka wajib hukumnya menunaikan zakat ya :) Apa makna nishab pada zakat maal? Dalam Islam ada istilah nishab dalam syarat menunaikan zakat. Nishab sendiri bermakna ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah, “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219). Demikian makna nishab yang harus kita pahami, maka kalau harta kita sudah mencapai nishab, jangan tunda untuk keluarkan zakatnya, karena sesungguhnya itu sudah menjadi hak para penerima zakat (mustahik). Bagaimana cara menghitung zakat maal atau zakat harta? Zakat maal atau zakat harta adalah zakat yang wajib diberikan atas kepemilikan harta yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Zakat maal dikategorikan berlandaskan jenis hartanya, sehingga cara menghitung zakat maal-pun berbeda. Zakat maal hanya dibayarkan setelah harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul atau sudah satu tahun dimiliki. Ada banyak jenis harta yang masuk menjadi harta yang wajib ditunaikan zakatnya. Maka dari itu, cara menghitung zakat maal pun tergantung dengan jenis harta yang akan dizakatkan. Seseorang sudah diwajidkan untuk menunaikan zakat penghasilan, apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, bahwa; Nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan. Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya. Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Emas dan perak wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nishabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nishab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki. Berikut cara menghitung zakat emas/perak: 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahunDari Jabir, dari Rasulullah saw ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ”(HR Muslim).
Kadar zakat yang harus dikeluarkan:
Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima hasil panen. Zakat perdagangan dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang sudah mencapai nishab, maka wajib ditunaikan zakatnya. Nishab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan: 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)Bagi mereka yang memiliki peternakan berupa hewan unta, sapi dan kambing dalam jumlah tertentu, wajib dikeluarkan zakatnya. Berikut adalah jumlah hewan ternak yang wajib ditunaikan zakatnya.
*Selanjutnya setiap 40 ekor = 1 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ke tiga, dan setiap 50 ekor = 1 ekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun ke empat.
*Selanjutnya setiap tambahan 30 ekor maka zakatnya ditambah 1 ekor sapi jantan/betina umur 1 tahun, dan setiap tambahan 40 ekor, maka zakatnya ditambah 1 ekor sapi betina umur 2 tahun. Kerbau dianggap satu jenis dengan sapi, maka perhitungannya digabungkan, yaitu jumlah sapi dan kerbau disatukan, kemudian dihitung zakatnya sebagaimana perhitungan di atas.
*Selanjutnya setiap tambahan 100 ekor, maka zakatnya ditambah 1 ekor kambing atau domba. Apabila hewan-hewan ternak ini tela diperdagangkan, zakatnya sama dengan zakat harta perniagaan dan dihitung berdasarkan nilai, bukan bilangan. Namun, bila nilai hewan yang dimiliki tidak mencapai nishab, tetapi berdasarkan bilangan ternyata memenuhi nishab, zakatnya ditunaikan sebagaimana halnya hewan-hewan sebelumnya. 6. Zakat hasil tambang Mayoritas ulama berpendapat bahwa kewajiban zakat barang tambang adalah 1/40 atau 2,5%. Untuk emas, sebesar 20 dinar atau 85 gram emas murni. Untuk perak, sebesar 20 dirham atau 595 gram perak murni. Dan zakat tersebut dikeluarkan ketika ditemukan (saat itu juga) dan tidak ada hitungan haul. Demikianlah cara menghitung zakat maal atau zakat harta, semoga Allah mudahkan kita untuk menunaikannya yaa :) Di bawah ini ada tabel untuk memudahkanmu memahami cara membayar zakat maal, sila disimak…
Bagaimana hukum membayar zakat maal secara online? Di era yang serba digital seperti sekarang ini, banyak hal yang bisa dilakukan dengan lebih praktis dan mudah. Termasuk menunaikan zakat. Sudah banyak lembaga zakat yang menggunakan metode online untuk pembayaran zakat. Ternyata bayar zakat online ini menuai tanda tanya di tengah masyarakat terkait hukumnya, apakah sah atau tidak. Begini penjelasannya, metode pebayaran online hanyalah sebagai media yang melayani kita menyampaikan zakat kepada amil zakat. Dana zakatnya tetap sampai ke amil meski dilakukan secara online. Seperti yang telah kita ketahui dan harus selalu kita ingat bahwa syarat sah-nya zakat adalah niat dari si muzakki. Diucapkan di dalam hati pun sudah sah menjadi zakat. Akad dengan berjabat tangan bukan syarat sah dalam menuanaikan zakat. Jadi, akad menunaikan zakat tidak hanya dengan berjabat tangan, namun melalui konfirmasi setelah melakukan transfer kepada amil, itu sudah bisa menjadi akad. Bahkan, menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, tidak perlu kita memberi tahu secara eksplisit kepada mustahiq (penerima zakat), bahwa dana yang diberikan adalah dana zakat. Asal sudah niat dalam hati, zakatnya tetap bernilai sah. Wallahu a’lam bisshawab… |