Mengeluarkan zakat adalah titik-titik bagi umat islam yang mampu

Mengeluarkan zakat adalah titik-titik bagi umat islam yang mampu
antre zakat amal di pt gudang garam kediri. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

JABAR | 8 April 2020 20:00 Reporter : Novi Fuji Astuti

Merdeka.com - Zakat merupakan salah satu konsep penting dalam Islam dan menjadi bagian dari lima rukun Islam. Zakat juga memainkan peran penting dalam hal keuangan. Umumnya, membayar zakat berarti seorang muslim telah mengeluarkan kekayaan tambahan yang mereka miliki selama setahun.

Namun, sebelumnya mereka harus memenuhi dulu kebutuhan utama mereka berupa makan, tempat tinggal, dan pakaian. Dengan begitu mereka layak membayar zakat.

Hukum zakat sendiri adalah wajib tanpa pengecualian bagi setiap umat Islam yang mampu. Dari penjelasan berbagai sumber disebutkan bahwa zakat adalah kewajiban individu (fardhu 'ain) yang dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta.

Macam-macam zakat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah disebut juga dengan zakat Nafs (jiwa), yaitu zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim ketika menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Sementara itu zakat maal merupakan salah satu dari macam-macam zakat yang dapat dilakukan umat Islam.

Selain sebagai suatu kewajiban, zakat juga memiliki banyak manfaat untuk umat muslim. Berikut 10 manfaat zakat yang wajib diketahui umat muslim, salah satunya bersihkan hati hingga sempurnakan iman telah dirangkum merdeka.com melalui berbagai macam sumber.

2 dari 11 halaman

Mengeluarkan zakat adalah titik-titik bagi umat islam yang mampu

2018 www.pixabay.com

Manfaat zakat yang pertama yakni dapat menenangkan hati. Berzakat dapat melatih umat muslim untuk ikhlas.

Jika dilakukan dengan ikhlas dan tanpa paksaan sedikit pun maka dalam hal ini zakat dapat menjadi media untuk melatih kita menjadi pribadi yang ikhlas dan tulus melakukan kebajikan pada orang lain.

3 dari 11 halaman

Mengeluarkan zakat dapat menghapus dendam, dan perasaan sakit hati dari orang-orang tak mampu.

4 dari 11 halaman

Berzakat kepada mereka yang membutuhkan merupakan salah satu pilar agama Islam. Setiap muslim pasti berusaha melaksanakan amalan ini dengan tujuan melengkapi kewajiban yang diamanatkan agamanya.

5 dari 11 halaman

Mengeluarkan zakat adalah titik-titik bagi umat islam yang mampu
2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Glayan

Dengan berzakat, membantu seorang hamba dekat dengan Allah. Juga meningkatkan iman dan ketaqwaan di dalam diri setiap orang yang menjalankannya.

6 dari 11 halaman

Berbuat kebaikan dapat menambah pahala dan mengurangi dosa kita, atau bahkan menghapusnya.

Rasulullah SAW bersabda,

"Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasaai).

7 dari 11 halaman

Mengeluarkan zakat adalah titik-titik bagi umat islam yang mampu
2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Szocs Jozsef

Dengan membayar zakat, muslim telah masuk ke dalam kelompok orang dermawan dan memisahkan diri dari kelompok orang-orang kikir.

Alasannya, jika seseorang sudah terbiasa memberi dalam bentuk apapun, seperti pengetahuan, uang, atau kebaikan, dirinya akan merasa lebih lengkap ketika telah memberikan sesuatu yang berarti untuk orang lain

8 dari 11 halaman

Berzakat membantu untuk menjaga keseimbangan antara si miskin dan si kaya. Ketika seluruh masyarakat memanfaatkan ini, konflik kelas dapat dikurangi untuk menjaga keseimbangan.

9 dari 11 halaman

Diyakini bahwa pemberian zakat selama setahun keuangan Islam membantu memurnikan seluruh penghasilan kamu.

10 dari 11 halaman

Dengan mengeluarkan zakat, seseorang diyakini akan mendapatkan rezeki lebih. Zakat berarti proliferasi, atau pertumbuhan. Jadi ketika kamu memberikan zakat, maka penghasilan kamu akan meningkat.

11 dari 11 halaman

Rasulullah SAW bersabda, "Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan iman sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." (HR. Bukhari: 13)

Dalam kaitannya dengan zakat, tanpa disadari kamu juga menyempurnakan iman dengan tidak hanya mementingkan dirimu sendiri saja, melainkan juga orang-orang lain yang membutuhkan.

(mdk/nof)

Mengeluarkan zakat adalah titik-titik bagi umat islam yang mampu
Jakarta Zakat merupakan pungutan yang diatur dalam syariat Islam. Setiap Muslim yang memiliki harta dengan minimal sama dengan besaran nishab serta memenuhi haul, wajib hukumnya untuk membayar zakat maal (harta).

Zakat termasuk salah satu dari rukun Islam selain syahadat, sholat, puasa dan haji. Istilah 'rukun' sendiri jika diterjemahkan bermakna 'sudut'.

Rukun memang diibaratkan sudut yang menyokong berdirinya sebuah bangunan. Sehingga, fungsi zakat diserupakan dengan sudut, yaitu menopang Islam.

Perintah untuk berzakat sendiri salah satunya tercantum dalam Surat Al Bayyinah ayat 5.

" Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."

Juga disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas AS.

" Bahwasannya Rasulullah saw. mengutus Muadz ra. ke negeri Yaman maka beliau berpesan “ serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah selain Allah dan aku (Muhammad) adalah utusan Allah. Jika mereka mentaatimu terhadap seruan itu, maka berilah pelajaran mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam, jika mereka mentaati seruanmu itu maka berilah pelajaran kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka untuk orang-orng fakir."

Berdasarkan ketentuan syara', zakat wajib dibayarkan kepada golongan tertentu yang dikenal dengan istilah asnaf. Jumlahnya ada delapan, seperti disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 60.

" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Mengeluarkan zakat merupakan jalan bagi seorang Muslim untuk menyucikan dirinya dari segala macam harta yang diperoleh dengan cara yang terindikasi tidak bersih maupun yang benar-benar tidak bersih. Jika tidak, harta dari sumber kotor dapat merusak kekayaan.

Dari makna tersebut, sebenarnya tidaklah tepat jika seorang pembayar zakat disebut sebagai dermawan. Zakat merupakan kewajiban dan apabila tidak ditunaikan dapat disebut kikir.

Sumber: Dream.co.id

Jakarta, CNN Indonesia --

Zakat merupakan kewajiban bagi seorang Muslim apabila dirinya sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagaimana hal ini juga tertulis dalam urutan rukun Islam keempat.

Ketentuan orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terbagi ke dalam beberapa golongan. Mereka yang berhak mendapatkan zakat disebut asnaf.

Secara bahasa, zakat berasal dari 'zaka' yang berarti suci, baik, berkah, serta berkembang. Amalan tersebut disebut sebagai zakat karena menyimpan harapan supaya memberi kebaikan juga keberkahan. Kebaikan berzakat juga tertulis dalam Al-Quran:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dan zakat itu kamu membersih kan dan menyucikan mereka." (QS At-Taubah: 130)

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Mengeluarkan zakat adalah titik-titik bagi umat islam yang mampu
Golongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)

Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat seperti dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional. Aturan mengenai kaum penerima zakat pun sudah tertulis dalam Al-Quran:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS At-Taubah: 60)

1. Fakir

Fakir merupakan kelompok orang-orang yang wajib menerima zakat karena mereka hampir tidak memiliki apapun, bahkan tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Miskin

Miskin adalah golongan orang yang hartanya tidak mencapai nisab atau mereka memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupannya.

3. Amil

Amil merupakan petugas yang mengumpulkan, menjaga, mengelola, serta mendistribusikan zakat, sehingga mereka pun berhak mendapat bagian dari zakat tersebut.

4. Mualaf

Orang yang baru memeluk agama Islam atau mualaf, masuk dalam kategori penerima zakat. Hal tersebut disebabkan mereka membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab

Fir-riqabyaitu budak atau hamba sahaya yang ingin membebaskan dirinya dari jerat perbudakan, juga termasuk yang berhak menerima zakat.

6. Gharimin

Seseorang yang terbebani oleh hutang untuk memenuhi kebutuhan atau mempertahankan jiwa serta izzahnya disebut gharimin, golongan ini termasuk orang yang berhak menerima zakat.

7. Fisabillilah

Kaum fisabillilah atau mereka yang sedang berjuang di jalan Allah seperti berdakwah, jihad, dan lainnya, mendapat peluang dan berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil atau musafir adalah orang yang dianggap tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumahnya di perjalanan dalam ketaatan Allah, sehingga mereka pun berkah mendapat zakat.

Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat

Mengeluarkan zakat adalah titik-titik bagi umat islam yang mampu
Umat Muslim memiliki kewajiban melakukan zakat. Perhatikan juga orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat. (Ilustrasi Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Setelah membahas mengenai orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat,berikut ada penjelasan tentang golongan yang wajib menunaikan zakatnya atau disebut muzaki.

Syarat seseorang boleh mengeluarkan zakat harus dalam keadaan seperti berikut:

Islam

Seseorang yang beragama Islam wajib hukumnya untuk menunaikan zakat. Syaratnya adalah jika sudah mampu, serta hartanya tidak kurang dalam mencukupi kebutuhan harian.

Merdeka

Bagi Muslim yang bukan golongan budak atau hamba sahaya, memiliki kewajiban dalam mengeluarkan zakat, karena mereka tidak menanggung hutang yang membebaninya.

Berakal dan Baligh

Muslim berakal dan baligh yaitu mereka yang cukup umur, sehat secara jasmani rohani, wajib hukumnya menunaikan zakat, kecuali orang tersebut memiliki gangguan kejiwaan dan masih tergolong sebagai anak-anak.

Memiliki Nisab

Selanjutnya, seorang Muslim yang mempunyai harta berlebih atau telah mencapai nisabnya, juga wajib untuk mengeluarkan zakat.

Jenis-jenis Zakat

Adapun jenis-jenis dari zakat ini terbagi menjadi dua kategori yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh perempuan atau laki-laki Muslim pada bulan Ramadan. Berikut syarat Zakat Fitrah:

  • Beragama Islam
  • Hidup pada saat bulan Ramadan
  • Mempunyai kelebihan bahan pokok untuk malam Idulfitri

2. Zakat Mal

Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas jenis harta seperti uang, emas, saham, penghasilan profesi dan lainnya. Berikut syarat Zakat Mal:

  • Kepemilikan secara penuh
  • Halal
  • Cukup nisab
  • Haul

Syarat haul di atas ini tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pendapatan dan jasa. Untuk itu, penting hukumnya memahami tentang orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terutama bagi seorang Muslim.

Karena dalam Islam juga diajarkan bahwa sebanyak apapun harta yang dimiliki seseorang, tersimpan hak-hak milik orang lain yang perlu diberikan melalui zakat.

(avd/fjr)

[Gambas:Video CNN]