Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA - Berikut cara cek keaslian buku nikah dan cara urus kesalahan dalam penulisan pada buku nikah. Show
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek keaslian buku nikah dan cara urus kesalahan dalam penulisan pada buku nikah. Buku nikah adalah dokumen penting yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara. Oleh karena itu, masyarakat juga harus cerdas dengan mengenali buku nikah asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Bagaimana cara mengeceknya? Baca juga: Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa, serta Cara Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP Cara cek keaslian buku nikah Berikut cara cek keaslian buku nikah dan cara urus salah penulisan pada buku nikah, dikutip dari indonesiabaik.id: Ciri-ciri buku nikah asli 1. Pada halaman dalam sampul, terdapat hologram berbentuk lingkaran bergambar Garuda; 2. Terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin; 3. Terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku;
Buku nikah adalah buku yang dibagikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kepada pengantin di hari pernikahan merek adan diterbitkan oleh Kementerian Agama RI. Salah satu fungsi buku nikah adalah sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sah secara agama dan hukum. Isi buku nikahKarena termasuk dokumen penting, maka sudah seharusnya buku nikah dirawat dengan baik. Lalu, apa saja yang ada di dalam buku nikah? Isi buku nikah:
Ketentuan Buku NikahDalam mengurus buku nikah, ada beberapa ketentuan yang perlu diikuti oleh calon pengantin, salah satunya yaitu pasfoto. Ukuran pasfoto pada buku nikah yaitu 2x3 dan diserahkan pada penyerahan dokumen menikah ke KUA. Sedangkan untuk warna latar foto yaitu warna biru. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013. Buku nikah yang dibagikan oleh KUA ada dua buku, yaitu berwarna merah dan hijau. Buku berwarna merah dipegang oleh suami, sedangkan warna biru dipegang oleh istri. Ciri-ciri buku nikah palsuSekarang ini, begitu banyak identitas diri maupun dokumen pribadi penting lainnya yang sengaja dipalsukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Nggak terkecuali buku nikah. Buku nikah palsu menjadi marak di masyarakat, padahal sanksi bagi pelakunya nggak main-main. Nah, dilansir dari laman Mau Menikah, berikut ciri-ciri buku nikah palsu yang harus kamu waspadai! 1. HologramBuku nikah yang palsu nggak akan punya hologram dari Kementerian Agama RI. 2. Ukuran bukuBentuk buku nikah palsu biasanya berukuran lebih besar jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli. 3. Warna bukuWarna dari buku nikah palsu umumnya berwarna lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli. 4. Ukuran tulisanUkuran tulisan “Akta Nikah” dalam buku nikah palsu jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan yang ada dalam buku nikah asli. 5. Konten bukuPada beberapa buku nikah palsu, nggak ada halaman nasihat dari kedua mempelai. 6. Jenis kertasKertas yang digunakan dalam buku nikah palsu adalah kertas HVS biasa, tidak seperti kertas di buku nikah asli. 7. Lambang garudaLambang garuda di halaman terdepan buku nikah palsu, umumnya berwarna emas namun cenderung lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli. 8. Nomor registrasiNggak ada nomor registrasi atau sebenarnya ada hanya saja lubangnya kurang rapi. Cara mengecek buku nikah onlineKamu bisa banget cek buku nikah yang kamu curigai secara online. Kementrian Agama melalui Ditjen Bimas Islam memberi kamu kemudahan melalui aplikasi pencatatan nikah mutakhir yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Nikah alias SIMKAH berbasis web yang sudah terintegrasi nasional dengan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan. Kamu bisa mengakses situs simkah.kemenag.go.id melalui smartphone kesayanganmu untuk melakukan pengecekan status pernikahan seseorang. Gampang kan? Itu tadi penjelasan lengkap seputar buku nikah dan cara mengecek keasliannya. Semoga artikel ini bermanfaat ya, Bela! Baca Juga: Mau Menikah di KUA? Ini Cara, Biaya dan Persyaratannya 3 menit Saat ini buku nikah palsu banyak beredar dan cukup meresahkan warga karena rawan disalahgunakan. Untuk mengetahuinya, kenali ciri-ciri dan cara mengeceknya di sini! Buku nikah adalah buku yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Republik Indonesia kepada pasangan pengantin di hari pernikahan. Salah satu fungsi dari buku nikah adalah sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sah, baik secara agama maupun hukum. Namun, kini banyak beredar dokumen dan buku nikah palsu yang digunakan untuk kepentingan tertentu. Tentu saja hal ini merupakan bentuk penipuan dan pelakunya pun dapat terkena sanksi. Untuk mengetahui apakah suatu buku nikah asli atau bukan sebenarnya tidak sulit. Berikut ini adalah ciri-ciri buku nikah palsu yang perlu kamu ketahui. Ciri-Ciri Buku Nikah Palsu1. HologramLangkah pertama untuk mengetahui keaslian buku nikah adalah mengecek hologramnya. Buku nikah yang palsu tidak memiliki hologram dari Kementerian Agama RI. 2. Ukuran BukuUkuran bukunya pun sebenarnya memiliki perbedaan. Bentuk buku nikah yang palsu biasanya berukuran lebih besar jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli. 3. Warna BukuWarna dari buku nikah yang palsu umumnya berwarna lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli. 4. Ukuran TulisanUkuran tulisan ‘Akta Nikah’ tampak terlihat jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan yang ada dalam buku nikah asli. 5. Konten BukuHal lainnya yang berbeda adalah konten di dalam buku. Pada beberapa buku nikah yang palsu, tidak terdapat halaman nasihat. 6. Jenis KertasKertas yang digunakan pun adalah kertas HVS biasa, tidak seperti kertas di buku nikah asli. 7. Lambang GarudaLambang garuda di halaman terdepan umumnya berwarna emas dan cenderung lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli. 8. Nomor RegistrasiPerhatikan juga nomor registrasi pada buku nikah. Pada buku nikah yang palsu, tidak terdapat nomor registrasi atau sebenarnya ada tetapi lubangnya kurang rapi. Cara Mengecek Buku Nikah secara OnlineSaat ini, kita dapat melakukan pengecekan buku nikah yang dicurigai secara online. Kementrian Agama melalui Ditjen Bimas Islam memberikan kemudahan melalui aplikasi pencatatan nikah mutakhir yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). SIMKAH merupakan aplikasi berbasis web yang sudah terintegrasi nasional dengan aplikasi
Kini kamu dapat mengakses SIMKAH melalui ponsel pintar untuk melakukan pengecekan status pernikahan seseorang. Ketentuan Buku NikahDalam mengurus buku nikah sendiri, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diikuti oleh calon pengantin. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pas Foto NikahUkuran pasfoto pada buku nikah yaitu 2×3 dan diserahkan pada penyerahan dokumen menikah ke KUA. Sementara itu, latar fotonya berwarna biru. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013. 2. Warna Buku NikahTerdapat dua buku nikah yang diberikan oleh KUA, yaitu berwarna merah dan hijau. Buku berwarna merah dipegang oleh suami, sedangkan warna hijau dipegang oleh istri. Dalam buku nikah, terdapat data-data penting suami dan istri, seperti
Sanksi Hukum bagi Pembuat & Pengguna Buku Nikah PalsuMembuat buku nikah merupakan tindakan kriminal. Para pelaku pembuat buku nikah palsu juga akan mendapat sanksi hukum. Adapun sanksi yang akan diterima adalah pidana penjara paling lama enam tahun, hal tersebut tercantum dalam Pasal 263 KUHP: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.” Selain pembuat, bagi mereka yang menggunakannya juga akan mendapatkan sanksi yang sama. “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.” *** Demikian ciri-ciri, cara mengecek, dan sanksi bagi pembuat dan pengguna buku nikah palsu. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99! Jangan lupa baca artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia. Sedang mencari hunian masa kini yang nyaman di Jakarta Utara? Kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com untuk temukan beragam hunian modern seperti di The Kensington Royal. |