Menghilangkan hambatan perdagangan bebas guna memajukan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat erop

 Pasar bebas atau dikenal juga dengan perdagangan bebas adalah kebijakan dimana pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap impor atau ekspor. Perdagangan bebas dapat dicontohkan dengan Uni Eropa, MEA, dan sebagainya. Kebijakan perdaganan bebas umumnya mempromosikan hal-hal berikut.

1. Perdagangan barang tanpa pajak termasuk tarif atau hambatan perdagangan lainnya.

2. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.

3. Akses ke pasar yang tidak diatur.

4. Akses informasi pasar yang tidak diatur.

5. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.

Banyak organisasi dalam kaitannya dengan perdagangan atau pasar bebas. Adapun beberapa macam organisasi ekonomi dalam rangka perdagangan bebas sebagai berikut.

1. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Menghilangkan hambatan perdagangan bebas guna memajukan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat erop

Sumber : https://meaindonesia.ekon.go.id/

a. Latar Belakang Berdirinya

Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat menjadi MEA secara singkatnya bisa diartikan sebagai bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang artinya semua negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) menerapkan sistem perdagangan bebas. Kurang lebih dua dekade yang lalu tepatnya Desember 1997 ketika KTT ASEAN yang diselenggarakan

di Kota Kuala Lumpur, Malaysia disepakati adanya ASEAN Vision 2020 yang intinya menitikberatkan pada pembentukan kawasan ASEAN yang stabil, makmur, dan kompetitif dengan pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata serta dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Pada bulan Oktober 2003 ketika KTT ASEAN di Bali, Indonesia menyatakan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional di kawasan Asia Tenggara yang akan diberlakukan pada tahun 2020. Namun demikian nyatanya kita mengetahui bahwa tahun 2015 ini merupakan awal tahun diberlakukannya MEA. Hal tersebut sesuai dengan Deklarasi Cebu yang merupakan salah satu hasil dari KTT ASEAN ke-12 pada Januari 2007. Pada KTT tersebut para pemimpin ASEAN besepakat untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas baik barang maupun jasa, investasi, tenaga kerja profesional, dan aliran modal (dana).

ASEAN Economic Community yang dibentuk dengan misi menjadikan perekonomian di ASEAN menjadi lebih baik serta mampu bersaing dengan negara-negara yang perekonomiannya lebih maju dibandingkan dengan kondisi negara ASEAN saat ini. Selain itu dengan terwujudnya ASEAN Community, dapat menjadikan posisi ASEAN menjadi lebih strategis di kancah Internasional, sehingga terjadi suatu dialog antarsektor yang dimana nantinya juga saling melengkapi di antara para stakeholder sektor ekonomi di negara-negara ASEAN. Siapakah yang menjadi anggota dari MEA? Tentunya 10 negara ASEAN adalah anggota dari MEA. Dapatkah kamu menyebutkan 10 negara tersebut?

b. Tujuan

Tujuan utama MEA 2015 yang ingin menghilangkan secara signifikan hambatan-hambatankegiatanekonomilintaskawasantersebut,diimplementasi- kan melalui 4 pilar utama, sebagai berikut.

1) MEA akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM). Kemampuan daya saing dan dinamisme UKM akan ditingkatkan dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan, serta teknologi.

2) MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan  E-Commerce.  Dengan  demikian,  dapat  tercipta  iklim  persaingan

yang adil; terdapat perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen; mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta; menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aman, dan terintegrasi; menghilangkan sistem Double Taxation, serta meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.

1) MEA sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional (single market and international production base) dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik, dan aliran modal yang lebih bebas

2) MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global Dengandenganmembangunsebuahsistemuntukmeningkatkankoordinasi terhadap negara-negara anggota. Selain itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangkan paket bantuan teknis kepada negara-negara Anggota ASEAN yang kurang berkembang. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri dan produktivitas sehingga tidak hanya terjadi peningkatkan partisipasi mereka pada skala regional namun juga memunculkan inisiatif untuk terintegrasi secara global.

2. Asean Free Trade Area (AFTA)

a. Latar Belakang

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud  dari  kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA merupakan wujud kesepakatan dari negara- negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia yang akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993–2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.

Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif, dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait

dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada 2010, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Bagi Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam pada tahun 2015. Produk yang dikatagorikan dalam General Exception adalah produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk melestarikan objek-objek arkeologi dan budaya. Indonesia mengkategorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General Exception.

a. Tujuan AFTA

1) Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.

2) Menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI).

3) Meningkatkan perdagangan antarnegara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).

2. Asia Pacific Economic Corporation (APEC)

Perubahan di Uni Soviet dan Eropa Timur merupakan salah satu latar belakang berdirinya APEC. Runtuhnya Uni Soviet dengan sistem ekonomi komunis yang tertutup secara bertahap diikuti oleh negara Eropa Timur yang berubah menjadi sistem ekonomi liberal dan bebas. Kemudian muncullah kesadaran bahwa pada dasarnya setiap negara saling membutuhkan. Pada saat itu sedang berlangsung perundingan di Uruguay yang melatarbelakangi terbentuknya WTO. Karena kekhawatiran gagalnya perundingan tersebut, kemudian terbentuklah APEC. Organisasi APEC diprakarsai perdana Menteri Australia Bob Hawke ketika berpidato di SEOUL tahun 1989. Pada akhir tahun 1989, 12 negara yang hadir di Canbera sepakat mendirikan APEC. Tahukah kamu kedua belas negara tersebut? Tujuan pembentukan APEC adalah :

a. Meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik dan meningkatkan kerja sama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan investasi.

b. Memperjuangkan kepentingan ekonomi di kawasan Asia Pasifik.

c. Tempat usaha negara maju untuk membantu negara berkembang.

d. Meningkatkan perdagangan dan investasi antaranggota.

e. Menjalankan  kebijakan  ekonomi  secara  sehat  dengan  tingkat  inflasi rendah.

f. Mengurangi dan mengatasi sengketa ekonomi perdagangan.

4. Uni Eropa (Masyarakat Ekonomi Eropa/MEE)

a. Latar Belakang Berdirinya

Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community) disebut juga Uni Eropa (European Union). Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa sudah dilakukan. Namun, keberhasilannya bergantung pada dua negara besar, yaitu Prancis dan Jerman Barat. Pada tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman berkeinginan menyatukan produksi baja dan batu bara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara- negara Eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan itu terwujud dengan ditandatanganinya perjanjian pendirian Pasar Bersama Batu Bara dan Baja Eropa atau European Coal and Steel Community (ECSC) oleh enam negara, yaitu Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia. Keenam negara tersebut selanjutnya disebut The Six State. Keberhasilan ECSC mendorong negara-negara The Six State membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi. Hasil pertemuan di Messina, pada tanggal 1 Juni 1955 menunjuk Paul Henry Spaak (Menlu Belgia) sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi.

Melalui perjanjian Maastrich, ke–12 negara anggota Masyarakat Eropa dipersatukan dalam mekanisme Kesatuan Eropa, dengan pelaksanaan secara bertahap. The Treaty on European Union mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1993, setelah diratifikasi oleh semua parlemen anggota masyarakat Eropa. Mulai tahun 1999, Masyarakat Eropa hanya mengenal satu mata uang yang disebut European Currency Unit (ECU) atau (European Union – EU). Beberapa bentuk perjanjian yang pernah dilakukan MEE harus mengalami beberapa kali amandemen. Hal itu berkaitan dengan bertambahnya anggota.

Pada tahun 2004 keanggotaan Uni Eropa berjumlah dua puluh lima negara. Sepuluh negara yang menjadi anggota baru Uni Eropa sebelumnya berada di wilayah Eropa Timur. Negara anggota Uni Eropa yang baru itu adalah Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Latvia, Lithuania, Malta, Polandia, Siprus, Republik Slovakia, dan Slovenia. Pada tahun 2007, Bulgaria dan Rumania juga diharapkan bergabung dengan Uni Eropa. Sementara itu, permintaan Turki untuk menjadi anggota Uni Eropa masih ditangguhkan. Hal itu disebabkan Turki belum melaksanakan perubahan.

a. Tujuan MEE

1) Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja.

2) Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota.

3) Menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional.

4) Meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE.

2. World Trade Organization (WTO)

a. Latar Belakang Berdirinya

WTO sebagai organisasi perdagangan dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang mengatur masalah perdagangan antarnegara. Organisasi ini dibentuk tanggal 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT (General Agreement on Traffict and Trade). WTO terbentuk setelah dilakukannya perundingan putaran Uruguay atau Uruguay Round (1986–1994). Putaran tersebut mencakup semua bidang perdagangan. Para peserta setuju suatu pajak pemotongan atas bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara berkembang, menyelesaikan sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Pada akhirnya persetujuan dalam perundingan di Uruguay meliputi barang, jasa, kepemilikan intelektual, dan penyelesaian sengketa. Anggota WTO saat ini lebih dari 150 negara dengan 117 negara di antaranya negara berkembang.

b. Tujuan

Tujuan WTO sebagai berikut.

1) Meningkatkan kesejahteraan negara-negara anggota melalui perdagangan bebas.

2) Membantu produsen barang dan jasa serta eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan.

3) Mendorong lebih terbukanya perdagangan dunia.

4) Menciptakan rangkaian aturan dan prinsip guna mengatur perdagangan internasional.

5) Menyusun kewajiban anggotanya untuk menjamin berjalannya sistem internasional nondiskriminati.

6) Menyediakan forum untuk membicarakan isu-isu perdagangan internasional.

7) Menyediakan mekanisme penyelesaian perdagangan internasional.