Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut?

  1. Embargo
  2. Proteksi
  3. Tarif/bea
  4. Dumping
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: D. Dumping.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban D benar, dan 0 orang setuju jawaban D salah.

Menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut dumping.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Embargo menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Proteksi menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Tarif/bea menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Dumping menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah D. Dumping

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Sistem kami menemukan 25 jawaban utk pertanyaan TTS kebijakan menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada harga di dalam negeri. Kami mengumpulkan soal dan jawaban dari TTS (Teka Teki Silang) populer yang biasa muncul di koran Kompas, Jawa Pos, koran Tempo, dll. Kami memiliki database lebih dari 122 ribu. Masukkan juga jumlah kata dan atau huruf yang sudah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Gunakan tanda tanya ? untuk huruf yang tidak diketahui. Contoh J?W?B

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut
Bagikan

"Penjualan barang secara besar-besaran di daerah pemasaran lain, biasanya di luar negeri dengan harga lebih rendah jika dibandingkan dengan harga penjualan di dalam negeri (dumping)."

Otoritas Jasa Keuangan

"n Dag: sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali (dengan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali)."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Istilah dumping mungkin masih terdengar asing di telinga orang awam. Padahal, praktik dumping ini banyak dijumpai di dalam kehidupan sehari-hari.

Dumping adalah istilah dalam dunia ekonomi untuk menggambarkan suatu kebijakan (policy) untuk menjual suatu komoditas di luar negeri, namun komoditas tersebut dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang di negara asalnya.

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Melihat definisi dumping tersebut, maka dapat dikatakan bahwa tujuan dumping adalah untuk bisa masuk dan menguasai pasar internasional. Atau, cara ini dilakukan oleh para produsen yang ingin mempertahankan produksi produk-produk yang “kurang laku” di pasar dalam negeri. Mematikan kompetisi di pasar internasional juga menjadi tujuan dumping lainnya yang paling umum.

Para pelaku dumping, guna menguasai pasar luar negeri, acap kali melepas komoditi miliknya dengan harga di bawah batas kewajaran, atau setidaknya harga komoditi tersebut tidak semahal di negara asalnya.

Praktik dumping ini akan tetapi kerap dianggap sebagai sesuatu yang negatif. Pasalnya, dumping berpotensi merusak pasaran yang lantas menyebabkan produsen komoditi sejenis di negara tujuan ekspor mengalami kerugian. Hematnya, dumping menimbulkan persaingan tidak sehat di kalangan produsen suatu komoditi. Kendati demikian, kehadiran dumping tidak bisa dinafikkan terkait globalisasi dalam ranah ekonomi.

Merujuk pada pasal VI Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT), dumping adalah praktik di dalam dunia ekonomi yang tergolong legal dan diperbolehkan. Akan tetapi, dumping dapat dipermasalahkan apabila telah mengakibatkan kondisi-kondisi seperti:

  • Meruginya produsen komoditi sejenis di negara eksportir
  • Mengancam keberlangsungan produsen di negara eksportir
  • Menghambat perkembangan produsen di negara eksportir

Sementara itu, dumping dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Konsumen tidak dapat membeli barang tersebut di luar negeri
  • Permintaan barang di dalam negeri tidak elastis
  • Adanya kebijakan terkait perdagangan internasional

Lebih jauh, jenis dumping yang bisa diterapkan adalah:

  • Persistent dumping, bertujuan untuk memaksimalkan laba dengan cara menaikkan harga komoditi di passer dalam negeri.
  • Sporadic dumping, menjual barang dengan harga yang lebih murah secara acak (sporadic).
  • Predatory dumping, menjual barang dengan harga yang lebih murah dalam jangka waktu tertentu.

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Dumping adalah legal menurut WTO, menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut dumping.

Politik dumping adalah Kebijakan menjual barang di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan jawaban A. 

Menjual barang di luar negeri dalam harga yang lebih murah daripada di dalam negeri disebut

Dumping adalah sebuah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih rendah atau lebih murah dari harga normal. Tujuan  dari dilakukannya dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan mematikan persaingan.

Jadi, jawaban yang tepat adalah D.