Menurut Protokol Kyoto negara yang paling besar emisi gas rumah kaca adalah

Rita Retnowati



Abstrak : Protokol Kyoto adalah perjanjian bersama antar negara yang bertujuan mengatur tingkat emisi gas rumah kaca dalam rangka mengatasi masalah pemanasan global. Perjanjian ini merupakan hasil kesepakatan dalam rangka melaksanakan Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai perubahan iklim (UNFCCC). Dalam perjalanannya Protokol kyoto ini banyak mengalami kendala, dimulai dengan tidak meratifikasinya Amerika Serikat. Selanjutnya banyak negara maju (Annex-1) tidak mematuhi aturan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 5% di bawah tingkat emisi tahun 1990 dalam periode 2008-2012. Setelah habis masa berlakunya di tahun 2012, dilakukan Pertemuan Para Pihak dari Protokol Kyoto serta sidang COP-18-UNFCCC di Doha Qatar. Pertemuan menyepakati Protokol Kyoto akan diperpanjang masa berlakunya hingga tahun 2020. Namun kesepakatan tersebut tidak disetujui oleh tiga negara maju yaitu: Jepang, Kanada dan Rusia, karena masalah internal dan eksternal negara tersebut. Dalam konferensi Para Pihak Konvensi Perubahan Iklim ke-13 (COP 13) di Bali menghasilkan Rencana Aksi Bali (Bali Action Plan), yaitu sebuah rencana atau peta jalan negosiasi strategi iklim global untuk melanjutkan Protokol Kyoto. Rencana ini mengakui pentingnya hutan untuk mengatasi masalah perubahan iklim dan besarnya potensi yang terkandung dalam Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD).

Kata Kunci: Pemanasan Global, Protokol Kyoto, REDD



Daniel Murdiyarso, Protokol Kyoto, Bagi Negara Implikasinya Berkembang, Kompas,2005.

Fachruddin Mangunjaya, Bertahan di Bumi Menghadapi Perubahan Iklim, Jakarta Yayasan Obor

Indonesia, 2008

Gorz Andre, Anarki kapitalisme, second edition, Yogyakarta: Resist Book, 2005.

Jonsson Christer and Jonas Tallberg, Cmpliance and Post Agreement in Bergaining, European Journal

of International , 2008.

John Volger, Environment, New York: Palgrave, 1998.

Canada Pulls out of Kyoto Protocol, http://www.The Jounal.ie/Canada-pulls-out-of Kyoto Protocol-

303644-Dec.2011

UNFCCC. Doha Amendement To The Kyoto Protocol Doha, 8 Deceber 2012 Pasal 3. (21 Desember 2012)


Full Text: PDF
  • There are currently no refbacks.

Kelas: XI
Mata pelajaran: Fisika
Materi: Pemanasan Global
Kata kunci: Protokol Kyoto

Jawaban pendek:

Peranan adanya Protokol Kyoto adalah sebagai kesepakatan pertama antara negara-negara yang mengamanatkan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Manfaat dari Protokol Kyoto berhasil mengurangi laju peningkatan gas rumah kaca, karena berkurangnya emisi di negara-negara Eropa, namun gagal mengurangi secara keseluruhan kadar gas rumah kaca ini di atmosfer.

Jawaban panjang:

Protokol Kyoto adalah sebuah perjanjian internasional yang mengikat para anggotanya dengan menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca. Protokol Kyoto adalah kesepakatan pertama antara negara-negara yang mengamanatkan pengurangan emisi gas rumah kaca, yang merupakan penyebab fenomena pemanasan global.

Protokol Kyoto berawal dari Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC), yang ditandatangani oleh hampir semua negara pada pertemuan pada tahun 1992 yang dikenal sebagai “Earth Summit”. Perjanjian Protokol Kyoto sendiri ditandatangani di Kyoto, Jepang, pada tahun 1997, setelah bertahun-tahun perundingan, dan mulai berlaku pada tahun 2005.

Kerangka Protokol Kyoto ini mewajibkan untuk mengurangi kadar gas rumah kaca "pada tingkat yang akan mencegah gangguan antropogenik yang berbahaya terhadap sistem iklim". Untuk memperkuat kewajibat ini, dalam Protokol Kyoto dicantumkan target yang mengikat untuk pengurangan gas rumah kaca.

Hampir semua negara sekarang telah meratifikasi perjanjian Protokol Kyoto tersebut, dengan pengecualian Amerika Serikat. Negara-negara berkembang, termasuk China dan India, tidak diberi mandat untuk mengurangi emisi, mengingat bahwa mereka saat Protokol Kyoto dibuat hanya menyumbang sebagian kecil dari peningkatan CO2.

Dalam Protokol Kyoto, negara-negara industri berjanji untuk mengurangi emisi karbon tahunan mereka, yang terdiri dari enam gas rumah kaca, yaitu karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitrous oxide (N2O), hidrofluorokarbon (HFC), perfluorokarbon (PFC), dan sulfur heksafluorida (SF6).

Target penurunan gas rumah kaca bervariasi, dengan rata-rata sebesar 5,2%, di atmosfer pada tahun 2012, dibandingkan dengan kadar gas rumah kaca di atmosfer pada tahun 1990.

Beberapa negara dan wilayah, termasuk Uni Eropa, berhasil pada tahun 2011 untuk memenuhi atau melampaui target Protokol Kyoto mereka, namun negara-negara besar lainnya sangat jauh dari target yang dicanangkan ini.

Sayangnya, dua negara penghasil gas rumah kaca terbesar - Amerika Serikat dan China - menghasilkan lebih banyak gas rumah kaca ekstra dan membuat sia-sia pengurangan yang dilakukan oleh negara lain selama masa Kyoto. Di seluruh dunia, emisi melonjak hampir 40% dari tahun 1990 sampai 2009.

Bisa disimpulkan bahwa Protokol Kyoto meski bertujuan mulia mengatasi emisi gas rumah kaca, gagal karena peningkatan emisi dari Amerika Serikat dan China. Protokol Kyoto ini hanya berhasil mengurangi laju peningkatan gas rumah kaca, karena berkurangnya emisi di negara-negara Eropa.

Senin, 1 Juni 2009 - Dibaca 5439 kali

JAKARTA. Pemanasan global dan perubahan iklim dikarenakan meningkatnya kadar gas rumah kaca di atmosfer dalam jumlah besar mengundang negara-negara industri maju membentuk The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Konvensi yang terbentuk tahun 1992 ini bertujuan menciptakan stabilitas kadar gas rumah kaca di atmosfer pada suatu tingkat untuk mencegah bahaya interferensi anthropogenik terhadap sistem iklim.Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan tujuan UNFCCC, pada tahun 1997 dihasilkan Protokol Kyoto, yang berisi kewajiban negara-negara Annex I untuk menurunkan jumlah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan setidak-tidaknya 5% di bawah emisi pada tahun 1990. Kewajiban ini berlaku pada periode komitmen tahun 2008-2012 (Article 3, UNFCCC).Berdasar Protokol tersebut, terdapat tiga mekanisme yang dapat ditempuh negara-negara Annex I dalam rangka memenuhi kewajibannya mengurangi jumlah emisi. Ketiga mekanisme tersebut adalah Joint Implementation (JI), Emission Trading, dan Clean Development Mechanism (CDM). Ketiga mekanisme ini memberi kemudahan dan keuntungan bagi negara-negara Annex I dalam memenuhi target pengurangan emisinya dengan memberikan kesempatan untuk melakukannya di negara-negara lain yang membutuhkan biaya lebih sedikit dibanding bila dilakukan di negaranya.Joint Implementation adalah mekanisme yang hanya dapat dilakukan antar negara Annex I untuk melaksanakan proyek yang dapat mengurangi emisi karbon di negara Annex I lainnya. Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan mekanisme ini adalah Emission Reduction Units (ERUs). ERUs yang berasal dari suatu negara Annex I tidak dihitung sebagai pengurangan emisi dari negara asal, namun dianggap sebagai pengurangan emisi bagi negara Annex I yang membelinya.Sementara itu, CDM merupakan mekanisme yang lebih fleksibel karena dapat melibatkan partisipasi negara di luar Annex I. Selain bertujuan memenuhi target pengurangan emisi negara-negara Annex I, CDM juga berfungsi membantu negara-negara di luar Annex I untuk berpartisipasi mencapai tujuan akhir UNFCCC, yaitu menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca dunia pada tingkat yang tidak akan mengganggu iklim global. Keberhasilan proyek dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dibuktikan melalui Certified Emission Reductions (CERs).Indonesia telah meratifikasi UNFCCC melalui UU Nomor 6 tahun 1994 dan Protokol Kyoto melalui UU Nomor 17 tahun 2004 untuk turut serta dalam penanganan perubahan iklim. Kriteria proyek CDM yaitu mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan di negara tuan rumah, menghasilkan keuntungan yang terukur dan berjangka sehubungan dengan mitigasi perubahan iklim, serta memenuhi additionality lingkungan dimana gas rumah kaca antropogrenik pada sumber berkurang dibanding emisi yang terjadi tanpa kegiatan proyek CDM.Di samping kriteria tersebut, Departemen ESDM menetapkan kriteria pembangunan berkelanjutan khusus untuk proyek CDM sektor energi melalui Kepmen ESDM Nomor 953.K/50/2003. Kriteria proyek CDM yang harus dipatuhi yaitu: (1)Mendukung implementasi program diversifikasi dan konservasi energi; (2)Mendukung pembangunan energi alternatif dan teknologi energi bersih; (3)Mendukung konservasi lingkungan; (4)Mendukung pertumbuhan ekonomi lokal; (5)Menjaga tingkat penyerapan tenaga kerja tanpa pemberhentian; (6)Mendukung alih teknologi; serta (7)Membuat program pembangunan masyarakat.Prospek pemanfaatan CDM di Indonesia cukup menjanjikan mengingat Indonesia masih memiliki banyak sumber energi alternatif yang belum tergarap optimal, seperti panas bumi, energi surya, angin, biomassa, dan biogas. Selain bermanfaat bagi negara-negara Annex I untuk memenuhi target pengurangan emisi, CDM dapat digunakan sebagai alternatif dalam pendanaan proyek-proyek pembangunan berkelanjutan di samping sebagai wujud nyata peran Indonesia untuk mengurangi pemanasan global.

Bagikan Ini!

Menurut Protokol Kyoto negara yang paling besar emisi gas rumah kaca adalah

Menurut Protokol Kyoto negara yang paling besar emisi gas rumah kaca adalah
Lihat Foto

KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri

Protokol Kyoto adalah kesepakatan internasional di antara negara industri dan maju untuk mengurangi kadar karbon dioksida (CO2) serta emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

KOMPAS.com - Protokol Kyoto merupakan komitmen berkekuatan hukum untuk mengurangi karbon dioksida (CO2) serta emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara global.

Dalam dunia internasional, Protokol Kyoto diadopsi (diterima sebagai suatu usulan) pada 11 Desember 1997.

Karena kompleksnya proses ratifikasi (pengesahan), kesepakatan internasional ini baru mulai berlaku pada 16 Februari 2005.

Pengertian Protokol Kyoto

Dilansir dari Investopedia, Protokol Kyoto adalah kesepakatan internasional di antara berbagai negara untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) serta keberadaan gas rumah kaca di atmosfer.

Kesepakatan ini diadopsi pada 1997 di Kyoto, Jepang, ketika gas rumah kaca mengancam iklim, keberadaan planet, serta kehidupan di Bumi.

Menurut Pusat Data dan Analisa Tempo dalam buku Protokol Kyoto, Panduan Dunia Menghindari Pencemaran Udara (2020), Protokol Kyoto merupakan penjabaran lebih lanjut dari berbagai pertemuan tingkat dunia yang membahas perubahan iklim.

Baca juga: 10 Perbedaan Cuaca dan Iklim

Pertemuan tersebut dimulai pada 1988 di Toronto, Kanada. Kemudian berlanjut pada 1922 di Rio de Janeiro, Brasil, yang membahas kerangka kerja konvensi perubahan iklim dalam KTT Bumi.

Adapun Protokol Kyoto merupakan kesepakatan internasional yang membahas lebih rinci mengenai komitmen berbagai negara untuk berperan dalam menangani perubahan iklim.

Apa tujuan dari Protokol Kyoto yang dilakukan oleh beberapa negara?

Tujuan dari Protokol Kyoto adalah mengurangi emisi gas rumah kaca, yang berkontribusi besar terhadap pemanasan global.

Dikutip dari situs Encyclopaedia Britannica, protokol ini menyerukan pengurangan emisi gas rumah kaca di 41 negara di dunia ditambah Uni Eropa, secara keseluruhan sebesar 5,2 persen dari tingkatnya pada 1990.

Adapun pelaksanaan pengurangan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dapat diterapkan melalui:

  1. Impelemetasi bersama (joint implementation)
  2. Perdagangan emisi (emission trading)
  3. Mekanisme pembangunan bersih (Clean Development Mechanism - CDM).

Baca juga: Bedanya Efek Rumah Kaca, Pemanasan Global, dan Perubahan Iklim

Menurut Ganewati Wuryandari, dkk dalam buku Politik Luar Neger Indonesia dan Isu Lingkungan Hidup (2015), pengurangan emisi GRK ini harus dicapai pada rentang waktu 2008 sampai 2012 atau yang disebut periode komitmen pertama.

Jadi, tujuan Protokol Kyoto yang paling utama adalah mengurangi emisi gas karbon dioksida (CO2) serta gas rumah kaca.

Manfaat Protokol Kyoto

Manfaat Protokol Kyoto ialah keberhasilan dalam mengurangi laju peningkatan gas rumah kaca di negara Eropa.

Meski begitu, penerapan Protokol Kyoto ini juga mengalami kegagalan, khususnya dalam mengurangi kadar GRK secara keseluruhan di atmosfer.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.