Menurut UU yang mana psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis bukan narkotika?

Menurut UU yang mana psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis bukan narkotika?

Undang-undang narkotika No. 35 Tahun 2009 merupakan pengganti dari undang-undang narkotika sebelumnya yaitu Undang-undang No. 22 Tahun 1997. Namun undang-undang tentang psikotropika hingga saat ini masih tetap diatur dalam Undang undang nomor 5 tahun 1997, dan belum ada gantinya.

Pengertian narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu: “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.”

Sedangkan pengertian psikotropika menurut Undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yaitu: “Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.”

Silahkan download undang-undang Narkotika dan Psikotropika pada link di bawah ini, dan jangan lupa memberikan komentar terbaik anda sebagai rasa terimakasih pada pemilik web ini, terimakasih.

UU 35 Tahun 2009 narkotika

UU Nomor 5 Tahun 1997 psikotropika

Diskusi Milenial Mahasiswa Hukum

LSO PUKASH FH UMM

(Edisi 2)

Pemantik : Briliawan Gama Rahmatullah dan Dina Mahfuzah

  1. Sejarah, Konsepsi, dan Dasar Hukum Pengaturan Narkotika dan Psikotropika

UU Narkotika dan UU Psikotropika merupakan hasil ratifikasi daripada Single Convention Drugs Tahun 1961 telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol 1972 yang mengubahnya. Konvensi ini menjadi landasan yuridis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 

2009 Tentang Narkotika sedangkan Convention on Psychotropic Subtances Tahun 1971 diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Convention On Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dan menjadi landasan yuridis dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya ada pemisahan antara Undang-Undang Narkotika dan Undang-undang Psikotropika.

Mengenai kebijakan penanggulangan kejahatan narkotika yang dituangkan dalam The United Nation's Single Convention on Narcotic Drugs 1961. Konvensi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk:

  1. menciptakan satu konvensi internasional yang dapat diterima oleh negara-negara di dunia dan dapat mengganti peraturan mengenai pengawasan internasional terhadap penyalahgunaan narkotika yang terpisah-pisah di 8 bentuk perjanjian internasional.
  2. menyempurnakan cara-cara pengawasan peredaran narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
  3. menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan peredaran narkotika untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas.

Konvensi tunggal 1961 ini berjalan selama 11 (sebelas) tahun yang kemudian dilakukan perubahan pada tanggal 6 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret 1972 di Jenewa yang menghasilkan Protokol dan yang dibuka untuk penandatanganan pada tanggal 25 Maret 1972, termasuk oleh Indonesia. Transformasi yang dilakukan oleh Indonesia yakni meratifikasinya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs And Psychotropic Substance, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika,1988), dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk bersama-sama dengan anggota masyarakat dunia lainnya aktif mengambil bagian dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika, oleh karena itu telah menandatangani United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) di Wina, Australia pada tanggal 17 Maret 1989 dan telah pula meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 dan Konvensi Psikotropika 1971, dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 1996, serta membentuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

Saat ini Negara Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/ataumenggunakan narkotika, yang jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak yang berwenang, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika, menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan bahwa:

“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”.

Sedangkan Psikotropika menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika adalah: 

“Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.

Narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) adalah bahan/zat yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi (pikiran, perasaan dan perilaku) seseorang, serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Narkoba terbagi terhadap 4 kelompok yaitu kelompok Cannabis, Amphetamine Type Stimulants (ATS), Opiad , dan Tranquilizer.

  1. Cannabis = marijuana/ganja dan hasish (getah ganja).
  2. ATS = amphetamin, ekstasi, katinon dan shabu (methamphetamin).
  3. Opiad = heroin (putau), morfin, opium, pethidin, codein, subutek/subuxon dan methadone.
  4. Tranquilizer = luminal, nipam, pil koplo, mogadon, valium, camlet, dumolid, kokain dan ketamin

Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan saraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:

  1. Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
  2. Codein atau Kodein
  3. Methadone (MTD)
  4. LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
  5. PC
  6. Mescalin
  7. Barbiturate
  8. Demerol atau Petidin atau Pethidina
  9. Dektropropoksiven
  10. Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam.

Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:

  1. Ekstasi atau Inex atau
  2. Metamphetamines
  3. Demerol
  4. Speed
  5. Angel Dust
  6. Sabu-sabu(Shabu/Syabu/ICE)
  7. Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
  8. Megadon
  9. Nipam

Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, di mana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.

Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
  2. Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
  3. Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
  4. Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan saraf-saraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
  5. Euforia, senyawa ini bisa menciptakan efek euforia atau perasaan bahagia pada penggunaan jangka pendek. Selain itu, efek jangka pendeknya yakni meningkatkan empati, perasaan damai, dan rasa tenang. Sementara itu, efek jangka panjangnya yakni pengguna akan merasakan sulit berbicara, cemas, gemetar, mual, muntah, dan mempunyai keinginan untuk melakukan bunuh diri. Contoh : Metoksetamina (MXE).

Sumber :

Wenda Hartanto, “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-obat terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan dan Kedaulatan Negara”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14. No. 01, Maret 2017. Hlm,. 1-16.

Gilang Fajar Shadiq, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana NARKOTIKA New Psychoactive Subtances Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 1. No. 1, Maret 2017. Hlm. 35-53.