Kabinet pertama Ali Sastroamidjojo[1], sering disebut juga sebagai Kabinet Ali Sastroamidjojo-Wongsonegoro atau Kabinet Ali Sastroamidjojo-Wongsonegoro-Zainul Arifin, adalah kabinet keempat setelah pembubaran negara Republik Indonesia Serikat yang memerintah pada masa bakti 31 Juli 1953 hingga 24 Juli 1955, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 132 Tahun 1953 tertanggal 31 Juli 1953.
Segera melaksanakan pemilihan umum untuk dewan konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat Kemakmuran dan Keuangan
Organisasi Negara
PerburuhanMelengkapkan perundang-undangan perburuhan untuk mencapai kembali ketenagakerjaan sebesar-besarnya Perundang-undanganMempercepat terbentuknya perundang-undangan nasional terutama dalam bidang keamanan, kemakmuran, keuangan dan kewarganegaraan Politik Luar Negeri
Kebijaksanaan PemerintahMengusahakan penyelesaian terhadap berbagai perselisihan politik yang tidak dapat diselesaikan dalam kabinet dengan menyerahkan keputusannya kepada parlemen
|