Norma norma di dalam masyarakat akan dipatuhi oleh warga masyarakat apabila

Ilustrasi norma dalam masyarakat. Credit: unsplash.com/Jacek

Bola.com, Jakarta - Norma adalah ukuran perilaku seseorang dalam masyarakat. Secara umum, norma merupakan penjabaran lebih lanjut nilai-nilai dalam masyarakat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma merupakan ketentuan yang bersifat mengikat, digunakan sebagai panduan dan pengendali tingkah laku yang sesuai.

Dalam norma tersebut berisi serangkaian petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan serta dilengkapi sanksi atau hukuman bagi para pelanggarnya.

Norma pada dasarnya dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Ada norma yang sifatnya dogmatis hingga mengikat.

Banyak norma yang berlaku di masyarakat. Di Indonesia, ada beberapa tatanan norma yang harus dipatuhi. Mulai norma agama, norma hukum, kesusilaan, dan kesopanan atau adat.

Berikut ini penjelasan tentang macam-macam norma di masyarakat yang perlu diketahui, seperti dilansir dari emodul.kemdikbud.go.id, Kamis (28/10/2021).

Berita video 5 hero Dota 2 yang diupdate pada note patch 7.22h.

Ilustrasi budaya masyarakat Indonesia. Credit: unsplash.com/Ruben

Beragam norma secara sosiologis dibedakan dalam folkways, mores, pranata sosial, dan hukum. Berikut ini penjelasannya.

1. Folkways

Folkways adalah kebiasaan suatu kelompok dalam melakukan sesuatu hal. Folkways mengatur perilaku sehari-hari warga masyarakat yang pelanggarannya relatif hanya menimbulkan sedikit masalah.

Contoh: Mengendarai kendaraan di jalur sebelah kiri jalan, makan dengan sendok dan garpu, berjabat tangan.

2. Mores

Mores adalah kebiasaan yang dilandasi oleh moral. Mores juga sering diartikan sebagai gagasan tentang benar atau salah yang mendorong dilakukan peraturan-peraturan tertentu.

Mores tidak dibuat secara tiba-tiba, melainkan tumbuh secara bertahap melalui kebiasaan-kebiasaan yang ada di masyarakat. Mores dapat berupa larangan (tabu).

Setiap masyarakat dituntut untuk bisa patuh terhadap mores. Apabila melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi atau hukuman. 

3. Custom

Custom adalah satuan tradisi, mitos, upacara, simbol-simbol, dan pakaian kebesaran serta perlengkapan lainnya.

Ilustrasi keberagaman. Credit: pexels.com/Shinta

4. Hukum

Norma hukum adalah serangkaian kaidah atau yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Norma hukum berisi perintah atau larangan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jika hal tersebut dilanggar akan dijatuhi sanksi oleh pihak yang berwenang. Pada dasarnya norma hukum bersifat melengkapi norma hidup bermasyarakat lainnya.

Norma hukum memperkuat sanksi atas pelanggaran terhadap norma yang lain. 

5. Usage

Usage adalah cara melakukan sesuatu dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Usage merupakan norma yang paling lemah daya ikatnya karena sanksi bagi yang melanggar tidak terlalu berat.

Misalnya, cara orang menyatakan kepuasannya sesudah makan, umumnya orang diharapkan tidak bersendawa. Namun, ada juga orang yang bersendawa sesudah makan. Jika hal itu terjadi, ia akan mendapat teguran dari orang di sekitarnya dengan pandangan yang merendahkan.

Ilustrasi peninggalan budaya Indonesia. Credit: unsplash.com/Jeremy

Dilihat dari sumbernya, norma sosial dibedakan menjadi lima macam, yaitu:

1. Norma Agama

Norma agama yaitu ketentuan-ketentuan hidup bermasyarakat yang bersumber pada ajaran agama tertentu.

Dalam norma agama tidak ada ancaman sanksi nyata dalam kehidupan di dunia sehingga hanya orang beriman yang percaya bahwa pelanggar norma akan dihukum di akhirat dan yang mematuhi norma agama akan mendapat pahala.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah petunjuk yang berasal dari akhlak atau hati nurani sendiri tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang datang dari hati sanubari manusia itu sendiri.

Ilustrasi budaya di Indonesia. /copyright unsplash.com/Artem Bali

3. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengajarkan agar seseorang bersikap sopan terhadap orang lain sebagai anggota masyarakat.

4. Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan adalah kumpulan petunjuk hidup tentang perilaku yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan masyarakat.

5. Norma Hukum

Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Norma itu mengatur, melarang serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai yang diterapkan oleh hukum atau undang-undang.

Nomor hukum berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial dan sebagai sistem kontrol sosial.

Sumber: Kemdikbud

Lihat Foto

KOMPAS.com/Amriza Nursatria

Seorang siswa sekolah dasar menolong seorang ibu yang tidak mampu menanjak dengan sepedanya di jalan di atas jembatan yang kemiringannya hampir 45 derajat

KOMPAS.com - Norma adalah kaidah atau aturan yang berlaku bagi tingkah laku manusia yang berisi perintah, larangan, dan sanksi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.

Di mana sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.

Macam-macam norma di masyarakat

Dalam setiap kelompok masyarakat terdapat macam-macam norma. Norma tersebut dipakai sebagai pedoman bagi masyarakat, bahkan memiliki sanksi bagi yang melanggar.

Baca juga: Dinilai Langgar Norma, Pemprov DKI Tak Beri Izin DWP 2020 Digelar

Berikut macam-macam norma di masyarakat:

Norma agama

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa.

Isinya itu berupa perintah, ajaran, dan larangan. Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan.

Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus dihindari. Sementara sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan atau norma.

Sanksi untuk norma agama itu berupa dosa dengan balasannya diakhirat kelak.

Contohnya, tidak mencuri, tidak boleh berzina, dan melaksanakan ibadah.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA